Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

Korupsi Dalam Pandangan Islam



Oleh : SEPTIAN DWI ANGGRAENI, ( K1A015039 )

Korupsi Dalam Pandangan Islam
 
BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Akhir-akhir ini korupsi sudah menjadi hal yang biasa terjadi di masyarakat Indonesia, bahkan dapat dikatakan bahwa korupsi sudah menjadi budaya yang turun temurun apalagi korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara yang sebenarnya pejabat negara tersebut dipercaya oleh masyarakat untuk menjadikan negara Indonesia lebih baik tetapi mereka malah menyalahgunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
            Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang identik dengan sanksi pidana. Dilihat dari istilahnya hanya sifat dari perbuatan saja yang meliputi suatu tindak pidana( Huda,2006).  Korupsi juga sangat merugikan masyarakat dan juga bangsa Indonesia.
            Penyebab terjadinya korupsi antara lain adanya penyalahgunaan wewenang pejabat dan rendahnya moral serta tingkat kejujuran dari para aparat negara yang masih sangat minim sehingga mengakibatkan rakyat Indonesia menderita dan hidup dalam kemiskinan serta memberikan kerugian yang sangat besar bagi bangsa Indonesia.
Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan ini pernah menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan tindak pidana korupsi terbesar di Asia. Maka dari itu makalah ini berjudul “Korupsi Dalam Pandangan Islam”.


B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian korupsi menurut islam
2.      Bagaimana pandangan hukum islam mengenai korupsi
3.      Bagaimana cara pemberantasan korupsi menurut islam
C.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian korupsi menurut islam
2.      Mengetahui pandangan hukum islam mengenai korupsi
3.      Mengetahui cara pemberantasan korupsi menurut islam

BAB II
ISI
      A.    Pengertian Korupsi Menurut Islam
Kata korupsi berasal dari bahasa latin yakni Corruptio-Corrumpere yang berarti busuk,rusak,menggoyahkan,memutarbalik, atau menyogok. Korupsi merupakan tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan sebuah persoalan yang sudah lama ada. Menurut Onghokham korupsi ada saat seseorang melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum, dengan kata lain korupsi mulai dikenal pada saat sistem politik modern dikenal. Korupsi muncul setelah adanya pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan pekerjaannya. Hal ini muncul setelah adanya revolusi perancis pada abad ke-19, sejak saat itu penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi di sebut sebagai korupsi(Marpaung,1992).  Menurut Senturia(1993) korupsi merupakan suatu tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Ajaran hukum islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kesucian baik lahir maupun batin yang menginginkan agar umat islam dalam melakukan segala sesuatu harus sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an yang merupakan sumber hukum tertinggi. Nilai-nilai tersebut sangat ditekankan dalam hukum islam supaya umat islam tidak terjerumus kedalam hal-hal atau perbuatan yang salah baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.
Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, sehingga dalam menjaga kesucian menjadi tujuan utama dari hukum islam. Harta dibagi menjadi dua macam,yaitu harta yang halal dan haram. Korupsi merupakan suatu perbuatan yang salah karena manghalalkan sesuatu yang sebenarnya haram dan korupsi juga merupakan suatu wujud dari manusia yang tidak memiliki rasa bersyukur karena telah diberi pekerjaan yang sesuai tetapi malah menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Islam membagi istilah korupi menjadi menjadi beberapa kelompok, yaitu suap, pencurian, penipuan, dan pengkhianatan.
Yang pertama, korupsi dalam kelompok suap. Dalam pandangan hukum Islam merupakan perbuatan yang tercela serta merupakan dosa besar dan Allah sangat membencinya. Islam tidak menentukan hukuman bagi pelaku suap, akan tetapi ancaman hukuman bagi para pelakunya berupa hukuman yang telah disesuaikan dengan masing-masing dari kajahatan tersebut. Suap yakni memberikan sesuatu pada orang yang lebih berkuasa dengan tujuan supaya pemberi suap mendapatkan keuntungan atau dipermudah dalam urusannya(Noeh,1997).
Yang kedua yaitu korupsi dalam kelompok pencurian. Pencurian berarti melakukan suatu tindakan terhadap orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan maksud ingin  mengambil barang atau uang milik orang yang dicuri. Yang ketiga yakni  korupsi dalam kelompok penipuan. Rosululloh SAW bersabda bahwasannya Allah SWT sangat mengharamkan surga bagi orang yang melakukan penipuan. Yang keempat ialah korupsi dalam kelompok pengkhianatan. Khianat merupakan suatu pengingkaran terhadap amanah yang telah diberikan kepada dirinya atau tidak melakukan kewajiban-kewajiban yang sudah seharusnya dipenuhi(Noeh,1997).
Korupsi dalam Islam digolongkan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan sangat merugikan orang lain maupun bangsa Indonesia serta pelakunya termasuk sebagai orang-orang yang munafik, dzalim, kafir, dan merupakan dosa yang besar karena mereka telah memakan atau mengambil sesuatu yang bukan haknya atau bukan miliknya dan ancaman hukumannya adalah neraka jahanam. 
      B.     Pandangan Hukum Islam Tentang Korupsi
Alloh SWT melarang umatnya untuk memakan atau mengambil harta maupun hak orang lain dengan cara yang tidak halal, baik melalui pencurian, copet, rampok, pemerasan, pemaksaan, ataupun bentuk-betuk lainnya. Pandangan Al Qur’an tentang korupsi sangatlah tegas yaitu haram, karena termasuk dalam memakan harta sesama dengan cara yang tidak halal(Departemen Agama RI,2000).
Salah satu penyebab Indonesia tidak dapat menjadi negara maju adalah karena korupsi. Budaya korupsi di Indonesia sudah ada sejak lama. Pada lingkungan pejabat, korupsi sudah menjadi hal yang wajar dan telah menjadi rahasia umum. Dampak korupsi sangatlah besar dan juga merugikan banyak orang. Dampak korupsi juga langsung dapat dirasakan oleh negara.
Banyak yang menganggap bahwa korupsi dilarang keras dalam islam. Selain karena secara prinsip bertentangan  dengan tujuan dari islam itu sendiri yang ingin menegakkan keadilan sosial, korupsi juga dinilai sebagai suatu tindakan dengan tidak melaksanakan amanah yang telah diterima dan juga dapat merusak moral suatu bangsa.
Jadi menurut hukum islam korupsi ditetapkan sebagai tindak pidana karena termasuk tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia. 
      C.    Cara Pemberantasan Korupsi Menurut Islam
Korupsi merupakan tindak pidana yang tergolong kedalam kejahatan luar biasa. Banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh adanya penyalahgunaan wewenang,rendahnya moral, serta tingkat kejujuran yang minim dari aparat negara.  Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia telah memikirkan bagaimana cara untuk memberantas tindak korupsi tersebut bahkan mereka membuat satu tap MPR yang membahas tentang pemberantasan KKN, akan tetapi hal tersebut belum kunjung berhasil. Dapat dilihat bahwa pananganan korupsi tidak dilakukan secara sungguh-sungguh sebagaimana ditunjukkan oleh syariat islam yang dikemukakan oleh A. Hanafi (1993) yaitu,
1.      Pemberian gaji yang layak
2.      Adanya larangan menerima suap atau hadiah dari pihak manapun
3.      Melakukan perhitungan kekayaan pejabat negara
4.      Menjadi pemimpin yang bisa menjadi teladan yang baik
5.      Mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya.

BAB III
PENUTUP
      A.    Kesimpulan
Korupsi termasuk kedalam kejahatan luar biasa. Korupsi juga sangat diharamkan dalam islam. Tidak ada satu dalil pun yang membenarkan perilaku korupsi dalam islam. Dan segala macam bentuknya haram menurut islam. Oleh sebab itu, Al Qur’an melarang tindak korupsi secara tegas karena didalamnya mengandung unsur pencurian, penyalahgunaan jabatan, suap, dan perampokan.

Islam memandang korupsi sebagai suatu perbuatan yang dapat merugikan masyarakat, mengganggu kepentingan umum, dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat serta sangat merugikan bangsa Indonesia.
      B.     Saran
Pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna sehingga diharapkan kepada para pembaca untuk dapat mengkritisi serta memberikan saran demi perbaikan makalah ini.







DAFTAR PUSTAKA
A.Hanafi.1993.Azas-Azas Hukum Pidana Islam.Bulan Bintang.Jakarta:69.
Departemen Agama RI.2000.Al Quran dan Terjemahnya.CV Indah Press.Jakarta.
Huda,Chairul.2006.Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawabana Pidana Tanpa Kesalahan.Kencana.Jakarta:15.
Marpaung,Laden.1992.Tindak Pidana Korupsi.Sinar Grafika.Jakarta:149.
Noeh, M. Fuad,.1997. Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi.Zikrul Hakim.Jakarta:154-155.





Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam