Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

Kesetaraan Gender

Oleh :
ANISAH MAHDIYYAH FIRDAUS
K1A015054


BAB I

PENDAHULUAN


            Dalam Islam, Allah menciptakan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini dengan kodrat. Sebagai contoh manusia, antara laki-laki dan perempuan memiliki kodratnya masing-masing. Al Qur’an mengakui perbedaan dari anatomi tubuh laki-laki dan perempuan dan dari masing-masing gender berfungsi merefleksikan perbedaan yang ada dengan baik. Kodrat dari kaum perempuan sering dianggap sebelah mata oleh masyarakat luas, sedangkan kaum laki-laki sering dianggap lebih dominan di masyarakat luas. Kebudayaan yang sudah terlanjur ada di masyarakat menganggap bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah lembut dan halus, sementara laki-laki adalah makhluk yang kuat dan pemberani.
            Peran dari perempuan itu sendiri dalam Islam selalu dihubung-hubungkan dengan keberadaan laki-laki. Perempuan dipandang sangat bergantung kepada laki-laki. Dalam menjalani peran sebagai anak, perempuan dibawah lindungan ayah atau saudara laki-lakinya, sedangkan dalam menjalani peran sebagai istri, perempuan bergantung kepada suami. Islam menetapkan bahwa peran perempuan sebagai pendamping daripada suami, ibu yang mendidik anak-anaknya, dan mengatur peraturan atau etika keluarga.

A.      Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian gender?
2.      Bagaimana kesetaraan gender dalam Al Qur’an?

B.       Tujuan

1.      Untuk pengumpulan tugas makalah Pendidikan Agama Islam.
2.      Untuk menambah pengetahuan tentang gender.
3.      Untuk menambah informasi kesetaraan gender menurut Islam.


BAB II

PEMBAHASAN

  A.    Pengertian Gender


Gender berbeda dengan jenis kelamin. Jenis kelamin merupakan identitas saat kita dilahirkan. Sedangkan gender adalah lingkungan yang menjadikan kita maskulin atau feminim. Setiap masyarakat memiliki haknya masing-masing untuk belajar berperan untuk memutuskan apakah ingin menjadi maskulin atau feminim. Sejak kita bayi, kita mempelajari dan mempraktikkan cara-cara khusus yang telah ditentukan oleh masyarakat untuk menjadi laki-laki atau perempuan. Sejak usia enam bulan, anak-anak telah direspon menurut stereotype gender.
Gender adalah seperangkat peran atau perilaku, sebagai contoh kostum dan topeng yang digunakan di pementasan teater, berfungsi menyampaikan pesan atau maksud kepada orang lain bahwa kita maskulin atau feminim. Perilaku ini mencakup penampilan, pakaian, sikap, kepribadian, berkerja di dalam dan di luar rumah tangga, seksualitas, tanggung jawab keluarga, dan sebagainya. Dalam memahami kata gender harus dibedakan antara gender dengan seks (jenis kelamin). Seks (jenis kelamin) ditentukan secara biologis yang telah melekat pada tubuh seseorang. Sedangkan gender adalah sifat yang melekat pada kaum laki-laki dan juga perempuan.

  B.     Kesetaraan Gender dalam Al Qur’an


Al-Qur’an secara umum sudah banyak membahas relasi gender, hubungan antara yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan mengenai hak-hak mereka dalam konsepsi yang adil. Al-Qur’an yang diturunkan sebagai petunjuk manusia mengatur keadaan dan kondisi lingkungan sekitar masyarakat. Seperti yang disebutkan dalam Q.S. An Nisa’ yang memandang perempuan sebagai makhluk yang mulia dan harus dihormati.
Sebelum diturunkan surat An Nisa’, telah turun dua surat yang juga membicarakan tentang perempuan, yaitu Al Mumtahanah dan Al Ahzab. Namun pembahasannya belum selesai, sehingga diturunkan surat An Nisa’. Di dalam surat An Nisa’ ini benar-benar memperhatikan kaum yang tertindas, anak-anak yatim, orang-orang yang lemah akalnya, dan perempuan. Pada ayat pertama surat An Nisa’, Allah SWT telah menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah, yang jika melakukan perbuatan baik dan amal soleh pasti akan diberikan pahala sesuai dengan amalannya.
Kesetaraan yang dijelaskan dalam Al-Qur’an ini bukan berarti harus sama dalam segala hal antara laki-laki dan perempuan. Harus ada sesuatu yang berbeda untuk menjaga keseimbangan alam tersebut. Tanpa adanya keseimbangan itu maka dunia alam semesta akan hancur. Oleh karena itu Allah SWT menciptakan dua pasang manusia yang berbeda jenis kelaminnya untuk menjaga keseimbangan alam sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.

  C.     Pandangan Ulama Kontemporer tentang Kepemimpinan Wanita


Ulama kontemporer, Yusuf Al-Qordhawi memiliki pendapat tentang kepemimpinan wanita dalam berpolitik. Menurutnya, wanita boleh berpolitik karena pria dan wanita memiliki hak atau kedudukan yang sama sebagai manusia untuk diberikan tanggung jawab. Tidak ada dalil yang kuat atas larangan wanita untuk berpolitik. Yang menjadi larangan disini adalah wanita dilarang menjadi pemimpin atau khilafah (pemimpin negara).
Ulama ternama Quraish Shihab juga memaparkan bahwa dalam Al-Qur’an banyak membahas tentang persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan. Yang membedakannya hanyalah ketakwaannya kepada Allah SWT. Kedudukan laki-laki dan perempuan juga telah dibahas dalam Q.S. At Taubah ayat 71 yang artinya:
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah SWT. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
            Islam secara jelas tidak mewajibkan perempuan untuk berada di dapur terus, akan tetapi jika hal ini dilakukan maka ini menjadi suatu perilaku yang baik. Hal ini telah diungkapkan oleh Imam Al-Ghazali bahwa pada dasarnya istri tidak diberikan kewajiban untuk memasak, mengurusi rumah, mencuci, dan pekerjaan rumah lainnya. Namun, jika hal ini dilakukan oleh sang istri maka termasuk perbuatan yang baik. Sebenarnya, seharusnya suami yang berkewajiban untuk memberikan pakaian yang layak pakai, menyiapkan makanan yang telah dimasak sempurna, dan lain-lain. Ini berarti bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan sebenarnya adalah untuk mengisi satu sama lain, tidak ada superior. Laki-laki memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab dalam mendidik istri menjadi better dihadapan Allah SWT.

BAB III

PENUTUP


Al-Qur’an secara umum telah membahas hubungan gender antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan yang dibahas dalam Al-Qur’an bukan berarti harus sama antara laki-laki dan perempuan dalam berbaagai hal. Harus ada sesuatu yang berbeda untuk menjaga keseimbangan alam baik hak dan kewajibannya. Peran dari perempuan yang wajib adalah sebagai istri untuk suaminya dan ibu bagi anak-anaknya.


DAFTAR PUSTAKA

Julia Cleves Mosse. 1996.Gender & Pembangunan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Leila Ahmed.2000.Wanita & Gender Dalam Islam. Jakarta: PT Lentera Basritama.
Mansour Fakih.1996.Analisi Gender & Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zainuddin, Muhammad dan Maisaroh, Ismail. 2005. Posisi Wanita dalam Sistem Politik Islam.
Web :
http://mimbar.lppm.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/view/369/254, diakses pada 01 Juni 2016.
http://kepemimpinan-fispuh.blogspot.com/2009/03/pengertian-pemimpin-dalam-bahasa.html, diakses pada 02 Juni 2016.

Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam