Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

LGBT DALAM PANDANGAN ISLAM

Nama   : Meirizka Andini
NIM    : K1A015059

homoseksual dalam pandangan islam



I. PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang
            Agama Islam bersifat universal. Begitu pula dengan hukum didalamnya, yaitu hukum Islam. Hukum Islam bersifat universal yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan Tuhan, maupun sesama manusia dan alam. Dalam prakteknya, hukum Islam senantiasa mengajak setiap pengikut ajaran agama Islam untuk mematuhi perintah dan larangannya. Hukum Islam akan memberi sanksi kepada para pelaku yang melanggar ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan al-Qur’an dan hadis. Sebagai umat Islam yang taat dan patuh, kita wajib menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan yang tidak diperkenankan oleh-Nya.
Manusia merupakan mahluk ciptaan Allah yang paling mulia karena diberi akal pikiran dan hawa nafsu. Akan tetapi, kehendak hawa nafsu manusia yang terkadang tidak terkendali di luar ketentuan hukum Islam merupakan penyimpangan yang melanggar fitrah manusia. Agama Islam mengakui bahwa manusia mempunyai hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan hubungan seksual, terutama terhadap lawan jenisnya. Al-Qur’an dan Hadis telah mengatur penyaluran kebutuhan seksual melalui sebuah ikatan perkawinan. Melalui perkawinan, fitrah manusia bisa terpelihara dengan baik, sebab perkawinan mengatur hubungan seksual antara pria dan wanita yang sah. Dalam perkawinan diatur hubungan suami-istri, hak dan kewajiban suami/istri, kewajiban orang tua terhadap anak dan sebaliknya. Dengan demikian, terbentuk suatu keluarga yang merupakan dasar kehidupan masyarakat. Islam memandang perkawinan memiliki kedudukan yang tinggi dalam kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat.
Namun pada kenyataannya, walaupun dalam agama Islam telah diatur hubungan seksual yang halal dan sah, penyimpangan-penyimpangan seksual tetap saja terjadi di dalam masyarakat, contohnya yang saat ini sedang marak terjadi adalah perzinaan, lesbian maupun homoseksual. Hal ini terjadi karena dorongan seksual yang tidak terkendali/terkontrol dengan baik yang disebabkan oleh kurangnya memahami dan menjalankan ajaran agama Islam. Hawa nafsu merupakan dorongan dari dalam tubuh manusia yang paling kuat, hasrat yang menuntut penyaluran. Jika penyaluran dirasa tidak memuaskan, maka orang tersebut akan kehilangan kontrol untuk mengendalikan nafsu syahwatnya yang menyebabkan terjadinya hubungan seks di luar ketentuan hukum Islam, seperti contohnya  perilaku homoseksual yang terjadi pada kaum laki-laki.
Fenomena homoseksual terjadi ketika seorang laki-laki memiliki nafsu syahwat terhadap sesama jenisnya (laki-laki). Homoseksual sebenarnya sudah ada dari zaman dahulu, yaitu pada zaman Nabi Luth. Meskipun sejarah dalam agama Islam menyatakan bahwa homoseksual merupakan orientasi seksual yang menyimpang dan mendapat adzab dari Allah, namun saat ini masih banyak ditemukan pasangan homoseksual di berbagai tempat, terutama di kota-kota besar dan metropolitan seperti Jakarta. Para homoseksual ini terkadang tidak sungkan lagi menunjukkan hubungannya terhadap sesama jenisnya di depan umum, seperti bergandengan tangan, berpelukan, bahkan berciuman. Majemuknya tingkat kependudukan di kota metropolitan menjadi faktor mengapa perilaku menyimpang mudah ditemukan disana. Kurangnya pemahaman yang benar tentang agama Islam dan kurangnya pengawasan serta tindak tegas dari orangtua sangat menentukan bagi tumbuh kembang perilaku seseorang. Ditambah lagi, banyak negara lain yang sudah melegalkan hubungan sesama jenis dengan alasan Hak Asasi Manusia dan kesetaraan gender. Hal ini bisa saja mempengaruhi para pelaku homoseksual di Indonesia yang merasa bahwa perilaku mereka benar dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Namun, bagaimana sejarah dari homoseksual? Bagaimana hukum homoseksual dalam pandangan agama Islam? Bagaimana dampak kesehatan dari perilaku  homoseksual? Apakah ada solusi yang tepat untuk mengatasinya?
Berdasarkan uraian tersebut, penulis mencoba untuk menggali lebih dalam mengenai permasalahan homoseksual, sejarahnya, dan pandangan Islam terhadap perilaku homoseksual tersebut serta dampaknya bagi kesehatan.

   B. Rumusan Masalah
            1. Apakah perilaku homoseksual itu?
            2. Bagaimana sejarah dari perilaku homoseksual?
            3. Bagaimana pandangan Agama Islam mengenai perilaku homoseksual?
            4. Bagaimana solusi yang tepat untuk mengatasi perilaku homoseksual?


   C. Tujuan
            1. Mengetahui perilaku homoseksual.
            2. Mengetahui sejarah dari perilaku homoseksual.
            3. Mengetahi pandangan agama Islam terhadap perilaku homoseksual.
            4. Mengetahui solusi yang tepat untuk mengatasi perilaku homoseksual.



II. PEMBAHASAN
1. Perilaku Homoseksual
Kebutuhan seksual merupakan salah satu kebutuhan yang dapat timbul dari dorongan hawa nafsu demi mencapai kepuasan jasmaniah dan rohaniah, juga timbul dari dorongan untuk mempertahankan keturunan. Namun ketika terjun dalam masyarakat yang majemuk seperti di zaman sekarang, penyimpangan terhadap orientasi seksual semakin menjadi-jadi dan menyebar luas.Salah satunya yaitu perilaku homoseksual yang berasal dari orientasi penyimpangan seksual yang sebenarnya telah terjadi pada zaman dahulu kala. Dalam agama Islam, perilaku homoseksual disebut liwath atau “amal qaumi luthin”.Istilah tersebut muncul karena perbuatan homoseksual pertama kali dilakukan oleh umat Nabi Luth. Homoseksual didefinisikan sebagai orientasi hubungan seksual terhadap sesama laki-laki. Timbulnya rasa ketertarikan terhadap sesama jenis yang terjadi pada kaum laki-laki ini merupakan suatu penyimpangan yang bersifat negatif dalam ajaran agama Islam karena sudah menyalahi fitrahnya sebagai manusia yang diciptakan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Pelaku homoseksual menganggap bahwa rasa ketertarikan terhadap sesama jenis yang tumbuh dalam dirinya merupakan hal yang wajar dan merupakan bagian dari hak asasinya sebagai manusia. Namun pada kenyataannya, praktek homoseksual di tengah-tengah masyarakat akan menimbulkan ketidaknyamanan dan kontra karena dianggap meresahkan masyarakat sekitarnya.

2. Sejarah Homoseksual
            Homoseksual merupakan perbuatan tercela dan termasuk dalam dosa besar yang dapat merusak akhlak, fitrah, agama, dan jiwa manusia. Homoseksual adalah hubungan seksual antara sesama jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, istilah homoseksual ini kemudian lebih sering dipakai untuk hubungan seksual sesama laki-laki, sedangkan istilah untuk hubungan seksual sesama wanita dinamakan lesbian.Homoseks dilakukan dengan cara memasukkan zakar ke dalam dubur, sedangkan lesbian dilakukan dengan cara masturbasi satu sama lain, atau cara lainnya, untuk mencapai orgasme. Homoseksual menyimpang dari fitrah manusia karena fitrah manusia cenderung kepada hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Perilaku homoseksualsebenarnya sudah ada dari zaman dahulu dan terjadi pada zaman Nabi Luth, seperti yang dinyatakan oleh Al-Qur’an:
Dan Luth tatkala ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan kotor itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun di dunia ini sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu kepada mereka, bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah suatu kaum yang melampaui batas. Jawaban kaumnya tidak lain hanyalah mengatakan, "Usirlah mereka (Luth beserta pengikutpengikutnya) dari desamu ini; sesungguhnya mereka adalah orangorang yang berpura-pura mensucikan diri”. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan batu; maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu (QS. al-A’raf, ayat 80-84).
Nabi Luth diutus oleh Allah untuk memperbaiki akidah serta akhlak kaumnya yang tinggal di negeri Sadum, Amurah, Adma’, Sabubim, dan Bala’, yang terletak di tepi Laut Mati. Namun Nabi Luth memilih tinggal di negeri yang paling besar dari kelima negeri itu, yaitu negeri Sadum. Negeri Sadum mengalami kehancuran moral, kaum laki-laki lebih bernafsu kepada sesama jenisnya dan tidak bersyahwat kepada kaum perempuan. Melihat keadaan kaumnya yang berperilaku seperti itu Nabi Luth menegur dan memperingatkan mereka untuk meninggalkan kebiasaannya dan mengajak kaumnya untuk menyalurkan naluri seks sesuai dengan fitrah, yaitu melalui perkawinan antara pria dan wanita. Ajakan Nabi Luth ini mereka jawab dengan mengusirnya dan terus melakukan perilaku homoseksual tersebut.
Usaha Nabi Luth untuk menyadarkan kaumnya tidak membawa hasil yang maksimal, karena kaumnya yang tidak patuh terhadap ajaran agama Islam. Perilaku homoseksual kaumnya  sudah melampaui batas kemanusiaan yang hanya bernafsu kepada sesama laki-laki, dan tidak bernafsu kepada wanita. Perilaku homoseksual yang menimpa kaum Nabi Luth ini membawa akibat yang sangat fatal, karena dapat merusak akal dan jiwa, menimbulkan kehancuran akhlak dan tindak kejahatan yang akan menghilangkan ketenteraman umat manusia.Allah memberikan siksaan kepada kaum Nabi Luth yang berperilaku homoseksual dengan siksaan yang belum pernah dirasakan oleh umat mana pun. Hal ini terlihat dari beranekaragamnya adzab yang menimpa mereka, mulai dari kebinasaan, dibolak-balikkannya tempat tinggal mereka, dijerembabkannya mereka ke dalam perut bumi, dan dihujani bebatuan dari langit.Semua kaum Nabi Luth yang tidak beriman musnah terkena azab Allah, dan hanya Nabi Luth beserta para pengikutnya yang saleh selamat dari azab Allah tersebut.
Pada masa sekarang ini, perilaku homoseksual masih ditemukan walaupun pada zaman Nabi Luth kaumnya yang berperilaku seperti itu telah mendapatkan adzab dan dibinasakan oleh Allah. Dunia pada masakini dilanda revolusi seks yang telah jauh melampaui batas dan ketentuan agama akibat arus pergaulan yang negatif dan menyimpang terhadap ajaran agama Islam. Bahkan pada masyarakat di kota-kota besar telah tersebar berbagai sarana pembangkit hawa nafsu dan alat pemuas seksual yang dilarang dalam agama. Hal ini sangat memprihatinkan melihat bagaimana seseorang pada zaman sekarang menjadi berlomba-lomba dalam hal keburukan dan berbuat maksiat. Naudzubillahiiminzalik.

3. Pandangan Agama Islam terhadap Perilaku Homoseksual
Haramnya homoseksual telah disepakati oleh para ulama fiqh menurut ketentuan syari’at. Homoseksual termasuk dosa besar dan merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para pelaku homoseks memerlukan bukti yang jelas, baik melalui pengakuan dari pelakunya maupun keterangan saksi. Hukuman bagi para pelaku homoseksualdibagi kedalam tiga pendapat menurut para ulama, yaitu:
1. Dibunuh secara mutlak.
2. Dihad sebagaimana had zina. Bila pelakunya jejaka ia harus didera, bila pelakunya
muhsan ia harus dihukum rajam. 
3. Dikenakan hukuman ta’zir.
            Selain mendapat hukuman menurut hukum Islam, para pelaku homoseksual juga bisa mendapatkan saksi sosial berupa dikucilkan dari masyarakat. Perbuatan homoseksual dianggap hina dan pelaku homoseksual tersebut tidak pantas berada di tengah-tengah masyarakat normal pada umumnya. Wajar saja bila hal itu terjadi karena didasari oleh ketakutan masyarakat akan menyebar dan tertularnya penyakit berbahaya yang bisa saja diderita oleh pelaku homoseksual. Bahkan di zaman sekarang sanksi sosial terkadang bisa lebih kejam. Contohnya saja para pelaku penyimpangan sosial seperti homoseksual atau lesbian, ditelanjangi tanpa sehelai benangpundandi arak keliling kampung. Jika sudah seperti itu, para pelaku penyimpangan seksual ini akan memiliki mental trauma dan sangat merasa malu.

4. Solusi Mengatasi Perilaku Homoseksual
Agama Islam melarang keras homoseksual karena ada alasannya, salah satunya yaitu karena kegiatan dari perilaku homoseksual memiliki dampak negatif terhadap kehidupan individu dan masyarakat. AgamaIslam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah SWT baik berupa larangan atau perintah bertujuan untuk menciptalan keseimbanganamal manusia di dunia dan akhirat, termasuk tujuan pelarangan penyimpangan homoseksual yang dimaksudkan untuk menjaga fitrah mereka sebagai manusia yang berahlak mulia. Contohnya dampak negatif dari perilaku homoseksual adalah penyakit AIDS. Bahkan sampai saat ini pun ilmu kedokteran masih belum bisa menemukan obat untuk menyembuhkan penderitanya. Penderita AIDS akan kehilangan daya ketahanan tubuhnya karena bakteri yang menggerogoti pembuluh darah, kulit, tubuh, dan alat kelamin. Korban penyakit AIDS di dunia selalu meningkat dari tahun ke tahun. Faktor penyebab terbersar dari penyakit AIDS yaitu akibat dari hubungan seks bebas, terutama homoseksual, penyalahgunaan narkoba, dan transfusi darah.
Sebagai umat muslim yang senantiasa patuh dan taat kepada ajaran agama Islam, kita wajib menjalankan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT dan menjauhi segala yang dilarang oleh-Nya. Perilaku seksual yang menyimpang sangat menyalahi kodrat dan fitrah manusia serta dilarang oleh Allah SWT. Ketika berpikir untuk melakukan sesuatu yang salah dan tidak diridhoi oleh Allah, kita patut segera beristighfar dan jangan sampai terjerumus pada kenikmatan duniawi. Banyak hal yang dapat kita lakukan agar kita tidak jatuh pada hal-hal yang negatif yang tidak disukai Allah, yaitu dengan mendekatkan diri sedekat mungkin pada Allah SWT agar dijauhkan dari segala godaan yang berbentuk hawa nafsu terhadap permasalahan duniawi. Perbanyak ibadah dan amalan shaleh agar kita senantiasa terus merasa dekat dengan Allah dan selalu mendapat lindungan dar-Nya. Jika ada waktu luang, membaca al-Qur’an dan berdzikir adalah kegiatan yang tepat karena bisa mendapatkan pahala dari Allah SWT. Jauhkan diri sebisa mungkin dari hal-hal negatif dan berpikir bahwa malaikat selalu mencatat amalan baik-buruk kita tanpa terlewat satu detikpun.

III. PENUTUP
Kesimpulan
            Agama Islam merupakan agama yang paling sempurna dalam mengatur segala aspek kehidupan manusia. Ajaran dalam agama Islam yang diperintahkan oleh Allah SWT wajib kita patuhi dan laksanakan agar hidup kita penuh berkah dan di ridhai oleh-Nya. Perbuatan tercela, apalagi dosa besar sangat dimurkai oleh Allah, contohnya yaitu perilaku homoseksual. Perilaku penyimpangan orientasi seksual tersebut sangat tidak disukai oleh Allah SWT karena mengingkari fitrah sebagai manusia sebagai mahluk yang diciptakan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Agama Islam pun melarang kegiatan homoseksual karena ada alasannya, yaitu dampak negatifnya terhadap kesehatan. Perilaku homoseksual bisa menyebabkan terjangkitnya penyakit AIDS pada pelaku homoseksual yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya. Sebagai umat Islam yang baik dan patuh terhadap Allah SWT, kita harus senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan dosa besar seperti itu dan segera memohon ampunan kepada-Nya. Dekatkan diri pada Allah sepanjang waktu agar selalu berada dalam lindungan-Nya.



Daftar Pustaka
Abdurrahman Al-Juzairi, Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba’ah, V. Beirut– Libanon: Ahya al-Tardisu al-Arabi
Al-Qur’an surat al-A’raf, ayat 80-84.
Mahmud Syalthut, 1968. al-Islam ‘Aqidatun wa Syari’atun. Mesir: Dar al-Qalam.
Masjfuk Zuhdi, 1988. Masail Fiqhiyah. Jakarta: Karya Unipress.
Rasyid Ridha, 1950. Tafsir al-Manar. Kairo: Matba’ah Hajari.
Sayyid Sabiq, 1968. Fiqh al-Sunnah, VI. Libanon: Dar al-Fikr.


Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam