Nama : Meirizka Andini
NIM : K1A015059
I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Agama Islam bersifat universal.
Begitu pula dengan hukum didalamnya, yaitu hukum Islam. Hukum Islam bersifat
universal yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungannya
dengan Tuhan, maupun sesama manusia dan alam. Dalam prakteknya, hukum Islam
senantiasa mengajak setiap pengikut ajaran agama Islam untuk mematuhi perintah
dan larangannya. Hukum Islam akan memberi sanksi kepada para pelaku yang
melanggar ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan al-Qur’an
dan hadis. Sebagai umat Islam yang taat dan patuh, kita wajib menjalankan
perintah-Nya dan menjauhi larangan yang tidak diperkenankan oleh-Nya.
Manusia
merupakan mahluk ciptaan Allah yang paling mulia karena diberi akal pikiran dan
hawa nafsu. Akan tetapi, kehendak hawa nafsu manusia yang terkadang tidak
terkendali di luar ketentuan hukum Islam merupakan penyimpangan yang melanggar
fitrah manusia. Agama Islam mengakui bahwa manusia mempunyai hasrat yang sangat
besar untuk melangsungkan hubungan seksual, terutama terhadap lawan jenisnya.
Al-Qur’an dan Hadis telah mengatur penyaluran kebutuhan seksual melalui sebuah
ikatan perkawinan. Melalui perkawinan, fitrah manusia bisa terpelihara dengan
baik, sebab perkawinan mengatur hubungan seksual antara pria dan wanita yang
sah. Dalam perkawinan diatur hubungan suami-istri, hak dan kewajiban
suami/istri, kewajiban orang tua terhadap anak dan sebaliknya. Dengan demikian,
terbentuk suatu keluarga yang merupakan dasar kehidupan masyarakat. Islam
memandang perkawinan memiliki kedudukan yang tinggi dalam kehidupan individu,
keluarga, dan masyarakat.
Namun
pada kenyataannya, walaupun dalam agama Islam telah diatur hubungan seksual
yang halal dan sah, penyimpangan-penyimpangan seksual tetap saja terjadi di
dalam masyarakat, contohnya yang saat ini sedang marak terjadi adalah perzinaan,
lesbian maupun homoseksual. Hal ini terjadi karena dorongan seksual yang tidak
terkendali/terkontrol dengan baik yang disebabkan oleh kurangnya memahami dan
menjalankan ajaran agama Islam. Hawa nafsu merupakan dorongan dari dalam tubuh
manusia yang paling kuat, hasrat yang menuntut penyaluran.
Jika penyaluran dirasa tidak memuaskan, maka orang tersebut akan kehilangan
kontrol untuk mengendalikan nafsu syahwatnya yang menyebabkan terjadinya hubungan
seks di luar ketentuan hukum Islam, seperti contohnya perilaku homoseksual yang terjadi pada kaum
laki-laki.
Fenomena
homoseksual terjadi ketika seorang laki-laki memiliki nafsu syahwat terhadap
sesama jenisnya (laki-laki). Homoseksual sebenarnya sudah ada dari zaman
dahulu, yaitu pada zaman Nabi Luth. Meskipun sejarah dalam agama Islam
menyatakan bahwa homoseksual merupakan orientasi seksual yang menyimpang dan
mendapat adzab dari Allah, namun saat ini masih banyak ditemukan pasangan
homoseksual di berbagai tempat, terutama di kota-kota besar dan metropolitan
seperti Jakarta. Para homoseksual ini terkadang tidak sungkan lagi menunjukkan
hubungannya terhadap sesama jenisnya di depan umum, seperti bergandengan
tangan, berpelukan, bahkan berciuman. Majemuknya tingkat kependudukan di kota
metropolitan menjadi faktor mengapa perilaku menyimpang mudah ditemukan disana.
Kurangnya pemahaman yang benar tentang agama Islam dan kurangnya pengawasan
serta tindak tegas dari orangtua sangat menentukan bagi tumbuh kembang perilaku
seseorang. Ditambah lagi, banyak negara lain yang sudah melegalkan hubungan
sesama jenis dengan alasan Hak Asasi Manusia dan kesetaraan gender. Hal ini
bisa saja mempengaruhi para pelaku homoseksual di Indonesia yang merasa bahwa
perilaku mereka benar dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Namun,
bagaimana sejarah dari homoseksual? Bagaimana hukum homoseksual dalam pandangan
agama Islam? Bagaimana dampak kesehatan dari perilaku homoseksual? Apakah ada solusi yang tepat
untuk mengatasinya?
Berdasarkan
uraian tersebut, penulis mencoba untuk menggali lebih dalam mengenai
permasalahan homoseksual, sejarahnya, dan pandangan Islam terhadap perilaku
homoseksual tersebut serta dampaknya bagi kesehatan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah perilaku homoseksual itu?
2. Bagaimana sejarah dari perilaku homoseksual?
3. Bagaimana pandangan Agama Islam
mengenai perilaku homoseksual?
4. Bagaimana solusi yang tepat untuk
mengatasi perilaku homoseksual?
C.
Tujuan
1. Mengetahui perilaku homoseksual.
2. Mengetahui sejarah dari perilaku
homoseksual.
3. Mengetahi pandangan agama Islam
terhadap perilaku homoseksual.
4. Mengetahui solusi yang tepat
untuk mengatasi perilaku homoseksual.
II.
PEMBAHASAN
1.
Perilaku Homoseksual
Kebutuhan
seksual merupakan salah satu kebutuhan yang dapat timbul dari dorongan hawa
nafsu demi mencapai kepuasan jasmaniah dan rohaniah, juga timbul dari dorongan untuk
mempertahankan keturunan. Namun ketika terjun dalam masyarakat yang majemuk
seperti di zaman sekarang, penyimpangan terhadap orientasi seksual semakin menjadi-jadi
dan menyebar luas.Salah satunya yaitu perilaku homoseksual yang berasal dari
orientasi penyimpangan seksual yang sebenarnya telah terjadi pada zaman dahulu
kala. Dalam agama Islam, perilaku homoseksual disebut liwath atau “amal qaumi
luthin”.Istilah tersebut muncul karena perbuatan homoseksual pertama kali
dilakukan oleh umat Nabi Luth. Homoseksual didefinisikan sebagai orientasi
hubungan seksual terhadap sesama laki-laki. Timbulnya rasa ketertarikan
terhadap sesama jenis yang terjadi pada kaum laki-laki ini merupakan suatu
penyimpangan yang bersifat negatif dalam ajaran agama Islam karena sudah
menyalahi fitrahnya sebagai manusia yang diciptakan berpasang-pasangan antara
laki-laki dan perempuan. Pelaku homoseksual menganggap bahwa rasa ketertarikan
terhadap sesama jenis yang tumbuh dalam dirinya merupakan hal yang wajar dan
merupakan bagian dari hak asasinya sebagai manusia. Namun pada kenyataannya,
praktek homoseksual di tengah-tengah masyarakat akan menimbulkan
ketidaknyamanan dan kontra karena dianggap meresahkan masyarakat sekitarnya.
2.
Sejarah Homoseksual
Homoseksual merupakan perbuatan tercela
dan termasuk dalam dosa besar yang dapat merusak akhlak, fitrah, agama, dan
jiwa manusia. Homoseksual adalah hubungan seksual antara sesama jenis kelamin,
baik laki-laki maupun perempuan. Namun, istilah homoseksual ini kemudian lebih
sering dipakai untuk hubungan seksual sesama laki-laki, sedangkan istilah untuk
hubungan seksual sesama wanita dinamakan lesbian.Homoseks dilakukan dengan cara
memasukkan zakar ke dalam dubur, sedangkan lesbian dilakukan dengan cara
masturbasi satu sama lain, atau cara lainnya, untuk mencapai orgasme. Homoseksual
menyimpang dari fitrah manusia karena fitrah manusia cenderung kepada hubungan seksual
antara laki-laki dan perempuan. Perilaku homoseksualsebenarnya sudah ada dari
zaman dahulu dan terjadi pada zaman Nabi Luth, seperti yang dinyatakan oleh
Al-Qur’an:
Dan Luth tatkala ia
berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan kotor itu, yang
belum pernah dikerjakan oleh seorang pun di dunia ini sebelummu? Sesungguhnya
kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu kepada mereka, bukan kepada
wanita, bahkan kamu ini adalah suatu kaum yang melampaui batas. Jawaban kaumnya
tidak lain hanyalah mengatakan, "Usirlah mereka (Luth beserta
pengikutpengikutnya) dari desamu ini; sesungguhnya mereka adalah orangorang
yang berpura-pura mensucikan diri”. Kemudian Kami selamatkan dia dan
pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia adalah termasuk orang-orang yang
tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan batu; maka
perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu (QS. al-A’raf,
ayat 80-84).
Nabi
Luth diutus oleh Allah untuk memperbaiki akidah serta akhlak kaumnya yang tinggal
di negeri Sadum, Amurah, Adma’, Sabubim, dan Bala’, yang terletak di tepi Laut
Mati. Namun Nabi Luth memilih tinggal di negeri yang paling besar dari kelima
negeri itu, yaitu negeri Sadum. Negeri Sadum mengalami kehancuran moral, kaum
laki-laki lebih bernafsu kepada sesama jenisnya dan tidak bersyahwat kepada
kaum perempuan. Melihat keadaan kaumnya yang berperilaku seperti itu Nabi Luth
menegur dan memperingatkan mereka untuk meninggalkan kebiasaannya dan mengajak
kaumnya untuk menyalurkan naluri seks sesuai dengan fitrah, yaitu melalui
perkawinan antara pria dan wanita. Ajakan Nabi Luth ini mereka jawab dengan
mengusirnya dan terus melakukan perilaku homoseksual tersebut.
Usaha
Nabi Luth untuk menyadarkan kaumnya tidak membawa hasil yang maksimal, karena kaumnya
yang tidak patuh terhadap ajaran agama Islam. Perilaku homoseksual kaumnya sudah melampaui batas kemanusiaan yang hanya
bernafsu kepada sesama laki-laki, dan tidak bernafsu kepada wanita. Perilaku
homoseksual yang menimpa kaum Nabi Luth ini membawa akibat yang sangat fatal,
karena dapat merusak akal dan jiwa, menimbulkan kehancuran akhlak dan tindak
kejahatan yang akan menghilangkan ketenteraman umat manusia.Allah memberikan
siksaan kepada kaum Nabi Luth yang berperilaku homoseksual dengan siksaan yang
belum pernah dirasakan oleh umat mana pun. Hal ini terlihat dari
beranekaragamnya adzab yang menimpa mereka, mulai dari kebinasaan,
dibolak-balikkannya tempat tinggal mereka, dijerembabkannya mereka ke dalam
perut bumi, dan dihujani bebatuan dari langit.Semua kaum Nabi Luth yang tidak
beriman musnah terkena azab Allah, dan hanya Nabi Luth beserta para pengikutnya
yang saleh selamat dari azab Allah tersebut.
Pada
masa sekarang ini, perilaku homoseksual masih ditemukan walaupun pada zaman
Nabi Luth kaumnya yang berperilaku seperti itu telah mendapatkan adzab dan
dibinasakan oleh Allah. Dunia pada masakini dilanda revolusi seks yang telah
jauh melampaui batas dan ketentuan agama akibat arus pergaulan yang negatif dan
menyimpang terhadap ajaran agama Islam. Bahkan pada masyarakat di kota-kota
besar telah tersebar berbagai sarana pembangkit hawa nafsu dan alat pemuas
seksual yang dilarang dalam agama. Hal ini sangat memprihatinkan melihat
bagaimana seseorang pada zaman sekarang menjadi berlomba-lomba dalam hal
keburukan dan berbuat maksiat. Naudzubillahiiminzalik.
3.
Pandangan Agama Islam terhadap Perilaku Homoseksual
Haramnya
homoseksual telah disepakati oleh para ulama fiqh menurut ketentuan syari’at.
Homoseksual termasuk dosa besar dan merupakan perbuatan yang tidak sesuai
dengan fitrah manusia. Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para pelaku homoseks
memerlukan bukti yang jelas, baik melalui pengakuan dari pelakunya maupun
keterangan saksi. Hukuman bagi para pelaku homoseksualdibagi kedalam tiga
pendapat menurut para ulama, yaitu:
1.
Dibunuh secara mutlak.
2.
Dihad sebagaimana had zina. Bila pelakunya jejaka ia harus didera, bila
pelakunya
muhsan
ia harus dihukum rajam.
3.
Dikenakan hukuman ta’zir.
Selain mendapat hukuman menurut
hukum Islam, para pelaku homoseksual juga bisa mendapatkan saksi sosial berupa
dikucilkan dari masyarakat. Perbuatan homoseksual dianggap hina dan pelaku
homoseksual tersebut tidak pantas berada di tengah-tengah masyarakat normal
pada umumnya. Wajar saja bila hal itu terjadi karena didasari oleh ketakutan
masyarakat akan menyebar dan tertularnya penyakit berbahaya yang bisa saja
diderita oleh pelaku homoseksual. Bahkan di zaman sekarang sanksi sosial
terkadang bisa lebih kejam. Contohnya saja para pelaku penyimpangan sosial
seperti homoseksual atau lesbian, ditelanjangi tanpa sehelai benangpundandi
arak keliling kampung. Jika sudah seperti itu, para pelaku penyimpangan seksual
ini akan memiliki mental trauma dan sangat merasa malu.
4. Solusi
Mengatasi Perilaku Homoseksual
Agama
Islam melarang keras homoseksual karena ada alasannya, salah satunya yaitu
karena kegiatan dari perilaku homoseksual memiliki dampak negatif terhadap
kehidupan individu dan masyarakat. AgamaIslam meyakini bahwa segala perintah
dan larangan Allah SWT baik berupa larangan atau perintah bertujuan untuk
menciptalan keseimbanganamal manusia di dunia dan akhirat, termasuk tujuan
pelarangan penyimpangan homoseksual yang dimaksudkan untuk menjaga fitrah
mereka sebagai manusia yang berahlak mulia. Contohnya dampak negatif dari
perilaku homoseksual adalah penyakit AIDS. Bahkan sampai saat ini pun ilmu kedokteran
masih belum bisa menemukan obat untuk menyembuhkan penderitanya. Penderita AIDS
akan kehilangan daya ketahanan tubuhnya karena bakteri yang menggerogoti
pembuluh darah, kulit, tubuh, dan alat kelamin. Korban penyakit AIDS di dunia
selalu meningkat dari tahun ke tahun. Faktor penyebab terbersar dari penyakit AIDS
yaitu akibat dari hubungan seks bebas, terutama homoseksual, penyalahgunaan
narkoba, dan transfusi darah.
Sebagai
umat muslim yang senantiasa patuh dan taat kepada ajaran agama Islam, kita
wajib menjalankan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT dan menjauhi segala
yang dilarang oleh-Nya. Perilaku seksual yang menyimpang sangat menyalahi
kodrat dan fitrah manusia serta dilarang oleh Allah SWT. Ketika berpikir untuk
melakukan sesuatu yang salah dan tidak diridhoi oleh Allah, kita patut segera
beristighfar dan jangan sampai terjerumus pada kenikmatan duniawi. Banyak hal
yang dapat kita lakukan agar kita tidak jatuh pada hal-hal yang negatif yang
tidak disukai Allah, yaitu dengan mendekatkan diri sedekat mungkin pada Allah
SWT agar dijauhkan dari segala godaan yang berbentuk hawa nafsu terhadap
permasalahan duniawi. Perbanyak ibadah dan amalan shaleh agar kita senantiasa
terus merasa dekat dengan Allah dan selalu mendapat lindungan dar-Nya. Jika ada
waktu luang, membaca al-Qur’an dan berdzikir adalah kegiatan yang tepat karena
bisa mendapatkan pahala dari Allah SWT. Jauhkan diri sebisa mungkin dari
hal-hal negatif dan berpikir bahwa malaikat selalu mencatat amalan baik-buruk
kita tanpa terlewat satu detikpun.
III. PENUTUP
Kesimpulan
Agama Islam merupakan agama yang
paling sempurna dalam mengatur segala aspek kehidupan manusia. Ajaran dalam
agama Islam yang diperintahkan oleh Allah SWT wajib kita patuhi dan laksanakan
agar hidup kita penuh berkah dan di ridhai oleh-Nya. Perbuatan tercela, apalagi
dosa besar sangat dimurkai oleh Allah, contohnya yaitu perilaku homoseksual.
Perilaku penyimpangan orientasi seksual tersebut sangat tidak disukai oleh
Allah SWT karena mengingkari fitrah sebagai manusia sebagai mahluk yang
diciptakan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Agama Islam pun
melarang kegiatan homoseksual karena ada alasannya, yaitu dampak negatifnya
terhadap kesehatan. Perilaku homoseksual bisa menyebabkan terjangkitnya
penyakit AIDS pada pelaku homoseksual yang sampai sekarang belum ditemukan
obatnya. Sebagai umat Islam yang baik dan patuh terhadap Allah SWT, kita harus
senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan dosa besar seperti itu dan segera
memohon ampunan kepada-Nya. Dekatkan diri pada Allah sepanjang waktu agar
selalu berada dalam lindungan-Nya.
Daftar Pustaka
Abdurrahman
Al-Juzairi, Kitab al-Fiqh 'ala
al-Mazahib al-Arba’ah, V. Beirut– Libanon: Ahya al-Tardisu
al-Arabi
Al-Qur’an
surat al-A’raf, ayat 80-84.
Mahmud
Syalthut, 1968. al-Islam ‘Aqidatun wa
Syari’atun. Mesir: Dar al-Qalam.
Masjfuk
Zuhdi, 1988. Masail Fiqhiyah. Jakarta:
Karya Unipress.
Rasyid
Ridha, 1950. Tafsir al-Manar. Kairo:
Matba’ah Hajari.
Sayyid
Sabiq, 1968.
Fiqh al-Sunnah, VI. Libanon: Dar
al-Fikr.
Comments
Post a Comment