1.
Tujuan Akreditasi sekolah/madrasah
Tujuan akreditasi madrasah ialah untuk memperoleh gambaran keadaan dan
kinerja madrasah dan untuk menentukan tingkat kelayakan suatu madrasah dalam
menyelenggarakan pendidikan, sebagai dasar yang dapat digunakan sebagai alat
pembinaan dan pengembangan, dalam rangka peningkatan muru pendidikan di
madrasah. Lemabaga atau satuan pendidikan yang
terakreditasi digolongkan dalam 3 peringkat, antara lain:
Ć A = Amat Baik
Ć B = Baik
Ć C = Cukup Baik
Sedangkan lembaga atau
satuan pendidikan yang masih dibawah standar akreditasi perlu adanya tindakan,
yaitu:
a)
Menjalankan
penetapan akreditasi sekolah/madrasah yang digunakan sebagai tolak
ukur/kriteria yang akan dicapai.
b)
Mengevaluasi
atau menilai kinerja dan kelayakan sekolah/madrasah dengan jalan membandingkan
masing-masing sekolah/madrasah menurut kenyataan dengan standar yang telah
ditetapkan masing-masing sekolah/madrasah tersebut.
2.
Fungsi Akreditasi sekolah/madrasah
Akreditasi madrasah memiliki fungsi sebagai
berikut:
Ć Jaminan Mutu (Quality Assurance)
Maksudnya agar masyarakat memperoleh jaminan
tentang kualitas pendidikan madrasah yang akan dipilihnya, sehingga terhindar
dari adanya praktek yang tidak bertanggungjawab.
Ć Pengendalian mutu (Quality Control)
Maksudnya agar madrasah mengetahui akan
kekuantan dan kelemahan yang dimilikinya, sehingga dapat menyusun perencanaan
pengembangan secara berkesinambungan.
Ć Pengembangan mutu (Quality inprovement)
Maksudnya agar madrasah merasa terdorong dan
tertantang untuk selalu mengembangkan dan mempertahankan diri berbagai
kekuranganya.
3.
Komponen Akreditasi
Berbicara masalah komponen, tidak terlepas dari unsur yang membentuk suatu
aktivitas. Dalam akreditasi sesuai dengan keputusan mentri Pendidikan Nasional
nomor 087/U/2002 Tanggal 14 Juni 2004 dalam depdiknas tentang akreditasi, bahwa
ada sembilan komponen akreditasi sekolah yang menjadi bahan penilaian sekolah
yaitu:
a. Kurikulum dalam proses pembelajaran
b. Administrasi atau manajemen sekolah
c. Sarana dan prasarana.
d. Ketenangan
e. Pembiayaan
f. Peserta didik
g. Peran peserta didik
h. Organisasi kelembagaan
i.
Lingkungan atau kultur sekolah.
4.
Dasar Hukum
Pada hakikatnya dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi (1)
pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, (3) pengembangan potensi diri.
Pendidikan diharapkan mampu memperkuat kebutuhan bangsa dalam Negara Republik
Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk
mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
Sementara itu, Undang-undang Republik Indonesia No 20 Th. 2003 tantang
Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi
sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi
dan tujuan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu,
relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global.
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistempendidikan sebagai pranata
sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi pendidikann nasional adlah:
1.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing
ditingkat nasional, regional dan internasional.
3.
Meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan
masyarakat dan tantangan global.
4.
Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak
bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar.
5.
Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses
pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
6.
Meningkatkan kprofesionalan dan akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan
global.
7.
Mendorong peran serta masyarakat dalamm penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan prinsip eknomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5.
Prinsip-prinsip Kegiatan Akreditasi Sekolah/madrasah
Dalam menjalankan proses Akreditasi
Sekolah, perlu berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a) Objektif
Pada
dasarnya Akreditasi itu memberikan
penilaian terhadap sekolah atau madrasah, tentang layak atau tidaknya proses
penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Proses
evaluasi kelayakan tersebut ditujukan untuk memperoleh data yang sesuai dengan
realita yang ada pada suatu satuan lembaga pendidikan. Supaya hasil evaluasi di
atas sesuai dengan realitas yang ada maka, lembaga tersebut perlu mengacu
kepada standar atau indikator-indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
b) Komprehensif
Pelaksanaan
akreditasi Sekolah/Madrasah bersifat menyeluruh, maksudnya semua komponen
pendidikan yang menjadi aspek penilaian perlu diperhatikan jadi tidak hanya
aspek-aspek tertentu saja yang digunakan, hal ini dimaksudkan agar gambaran
sekolah atau madrasah dapat dilihat secara utuh kondisi kelayakan sekolah atau
madrasah yang bersangkutan.
c) Adil
Tidak
adanya pembedaan perlakukan baik kultur, keyakinan, sosial budaya, dan status
sekolah atau madrasah (negeri maupun swasta) dalam pelaksanaan proses
akreditasi.
d) Transparan
Terbuka
dalam hal penyampaian data dan informasinya ketika pelaksanaan akreditasi
misalnya dalam hal kriteria, mekanisme kerja, maupun jadwal.
e) Akuntabel
Maksud
dari akuntabel di atas adalah dalam Pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah
dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi evaluasinya ataupun dari segi
keputusannya ssesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
6.
Persyaratan Mengikuti Akreditasi Sekolah/madrasah.
Sekolah/Madrasah dapat mengikuti
kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:
a) Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah.
b) Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
c) Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
d) Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
e) Melaksanakan kurikulum yang berlaku,
f) Telah menamatkan peserta didik.
7. Problem Akreditasi
Salah satu upaya untuk meningkatkan
mutu pendidikan tercantum dalam sistem pendidikan nasional tahun 2003 pasal 60
ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
1.
akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program
dan suatu pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan.
2.
Akreditasi terhadap program satuan pendidikan dilakukan
oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas
publik.
Namun
dalam pelaksanaannya akreditasi, dalam prakteknya masih banyak ditemui adanya
problem. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk lembaga
pendidikan baik yang formal maupun non formal masih banyak menyisakan masalah,
diantaranya adalah sering terjadinya ketidakakuratan data yang diperoleh di
lapangan dengan realita pada masing-masing satuan pendidikan. Selain itu juga
dalam melaksanakan akreditasi masih didapati sebagian satuan pendidikan tidak
melalui prosedur yang ada, misalkan saja dalam hal proses pengajuan permohonan
akreditasi , penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi. Malahan sebagian satuan
pendidikan ada yang tidak melakukan atau mengajukan permohonan akreditasi
padahal masa sertifikatnya sudah berakhir, sampai-sampai mereka dapat teguran
oleh lembaga yang berada di atasnya.
Hal
semacam tersebut di atas berdampak pada setiap lembaga pendidikan terlalu
menyepelekan proses akreditasi, sehingga dalam melaksanakan proses akreditasi
masih ada kurangnya kesiapan dari setiap lembaga atau satuan pendidikan.
Lembaga pendidikan yang terpaksa dalam pelaksanaan akreditasi sering kali
dijumpai telah melakukan kecurangan data atau manipulasi data yang mana data
yang tidak ada dalam realitanya menjadi ada hal ini dikarenakan besarnya biaya
yang dikeluarkan dalam proses melaksanakan akreditasi.
Problem
atau masalah yang lainnya adalah adanya kerjasama antara assesor dengan lembaga pendidikan, padahal
jika kita lihat prinsip-prinsip akreditasi di atas yaitu objektif, adil,
transparan dan komprehensip maka, tentu saja baik prinsip adil maupun
transparan tidak dapat berjalan dengan baik. Pada format pengisian
akreditasipun banyak penyimpangan data yang tidak sesuai dengan realita, hal
ini sesuai dengan gagasan di atas yaitu adanya manipulasi data atau data-data
yang sifatnya fiktif.
8.
Solusi
Dalam melaksanakan akreditasinya
lembaga pendidikan atau satuan pendidikan perlu melihat prosedur yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Demi kelancaran dan sesuai dengan harapan
masyarakat serta mengembangkan sumberdaya manusia dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah betul-betul dijalankan
oleh setiap satuan pendidikan.
Peringkat akreditasi dapat dilihat
dalam sistem pendidikan Nasional tahun 2003 pasal 60 ayat 2 yaitu : Akreditasi terhadap program satuan pendidikan
dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai
bentuk akuntabilitas publik. Hal ini
lembaga atau satuan pendidikan harus benar-benar mencerminkan mutu akreditasi
pendidikan yang telah diperolehnya. Sehingga gambaran masyarakat tentang
kualitas lembaga pendidikan tersebut jelas. Selain itu perlu adanya studi atau
model akreditasi mengingat betapa pentingnya akreditasi terhadap sekolah dan
masyarakat.
KESIMPULAN
Akreditasi sekolah adalah proses
penilaian secara komprehensip terhadap kelayakan dan kinerja lembaga atau
program kebijakan pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas public. Didalam proses
akreditasi sebuah sekolah dievaluasi sedalam mungkin kaitannya dengan arah dan
tujuannya serta didasarkan pada keseluruhan kondisi sekolah sebagai sebuah
institusi belajar.
Dalam melaksanakan akreditasinya
lembaga pendidikan atau satuan pendidikan perlu melihat prosedur yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Demi kelancaran dan sesuai dengan harapan
masyarakat serta mengembangkan sumberdaya manusia dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah betul-betul dijalankan
oleh setiap satuan pendidikan.
Comments
Post a Comment