Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

Akreditasi

1.      Tujuan Akreditasi sekolah/madrasah
Tujuan akreditasi madrasah ialah untuk memperoleh gambaran keadaan dan kinerja madrasah dan untuk menentukan tingkat kelayakan suatu madrasah dalam menyelenggarakan pendidikan, sebagai dasar yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan dan pengembangan, dalam rangka peningkatan muru pendidikan di madrasah.  Lemabaga atau satuan pendidikan yang terakreditasi digolongkan dalam 3 peringkat, antara lain:
Ø  A = Amat Baik
Ø  B = Baik
Ø  C = Cukup Baik
Sedangkan lembaga atau satuan pendidikan yang masih dibawah standar akreditasi perlu adanya tindakan, yaitu:
a)      Menjalankan penetapan akreditasi sekolah/madrasah yang digunakan sebagai tolak ukur/kriteria yang akan dicapai.
b)      Mengevaluasi atau menilai kinerja dan kelayakan sekolah/madrasah dengan jalan membandingkan masing-masing sekolah/madrasah menurut kenyataan dengan standar yang telah ditetapkan masing-masing sekolah/madrasah tersebut.[1]
2.      Fungsi Akreditasi sekolah/madrasah
Akreditasi madrasah memiliki fungsi sebagai berikut:
Ø  Jaminan Mutu (Quality Assurance)
Maksudnya agar masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas pendidikan madrasah yang akan dipilihnya, sehingga terhindar dari adanya praktek yang tidak bertanggungjawab.
Ø  Pengendalian mutu (Quality Control)
Maksudnya agar madrasah mengetahui akan kekuantan dan kelemahan yang dimilikinya, sehingga dapat menyusun perencanaan pengembangan secara berkesinambungan.
Ø  Pengembangan mutu (Quality inprovement)
Maksudnya agar madrasah merasa terdorong dan tertantang untuk selalu mengembangkan dan mempertahankan diri berbagai kekuranganya.[2]

3.      Komponen Akreditasi
Berbicara masalah komponen, tidak terlepas dari unsur yang membentuk suatu aktivitas. Dalam akreditasi sesuai dengan keputusan mentri Pendidikan Nasional nomor 087/U/2002 Tanggal 14 Juni 2004 dalam depdiknas tentang akreditasi, bahwa ada sembilan komponen akreditasi sekolah yang menjadi bahan penilaian sekolah yaitu:
a.       Kurikulum dalam proses pembelajaran
b.      Administrasi atau manajemen sekolah
c.       Sarana dan prasarana.
d.      Ketenangan
e.       Pembiayaan
f.       Peserta didik
g.      Peran peserta didik
h.      Organisasi kelembagaan
i.        Lingkungan atau kultur sekolah.[3]

4.      Dasar Hukum
Pada hakikatnya dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan mampu memperkuat kebutuhan bangsa dalam Negara Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.[4]
Sementara itu, Undang-undang Republik Indonesia No 20 Th. 2003 tantang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global.
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistempendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi pendidikann nasional adlah:
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing ditingkat nasional, regional dan internasional.
3.      Meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global.
4.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
5.      Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
6.      Meningkatkan kprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global.
7.      Mendorong peran serta masyarakat dalamm penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip eknomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.[5]

5.      Prinsip-prinsip Kegiatan Akreditasi Sekolah/madrasah
Dalam menjalankan proses Akreditasi Sekolah, perlu berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut: [6]
a)      Objektif
Pada dasarnya Akreditasi  itu memberikan penilaian terhadap sekolah atau madrasah, tentang layak atau tidaknya proses penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Proses evaluasi kelayakan tersebut ditujukan untuk memperoleh data yang sesuai dengan realita yang ada pada suatu satuan lembaga pendidikan. Supaya hasil evaluasi di atas sesuai dengan realitas yang ada maka, lembaga tersebut perlu mengacu kepada standar atau indikator-indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
b)      Komprehensif
Pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah bersifat menyeluruh, maksudnya semua komponen pendidikan yang menjadi aspek penilaian perlu diperhatikan jadi tidak hanya aspek-aspek tertentu saja yang digunakan, hal ini dimaksudkan agar gambaran sekolah atau madrasah dapat dilihat secara utuh kondisi kelayakan sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
c)      Adil
Tidak adanya pembedaan perlakukan baik kultur, keyakinan, sosial budaya, dan status sekolah atau madrasah (negeri maupun swasta) dalam pelaksanaan proses akreditasi.
d)     Transparan
Terbuka dalam hal penyampaian data dan informasinya ketika pelaksanaan akreditasi misalnya dalam hal kriteria, mekanisme kerja, maupun jadwal.
e)      Akuntabel
Maksud dari akuntabel di atas adalah dalam Pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi evaluasinya ataupun dari segi keputusannya ssesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
6.      Persyaratan Mengikuti Akreditasi Sekolah/madrasah.
Sekolah/Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut: [7]
a)      Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah.
b)      Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
c)      Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
d)     Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
e)      Melaksanakan kurikulum yang berlaku,
f)       Telah menamatkan peserta didik.
7.      Problem Akreditasi
Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tercantum dalam sistem pendidikan nasional tahun 2003 pasal 60 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
1.        akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan suatu pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2.        Akreditasi terhadap program satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.[8]
Namun dalam pelaksanaannya akreditasi, dalam prakteknya masih banyak ditemui adanya problem. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk lembaga pendidikan baik yang formal maupun non formal masih banyak menyisakan masalah, diantaranya adalah sering terjadinya ketidakakuratan data yang diperoleh di lapangan dengan realita pada masing-masing satuan pendidikan. Selain itu juga dalam melaksanakan akreditasi masih didapati sebagian satuan pendidikan tidak melalui prosedur yang ada, misalkan saja dalam hal proses pengajuan permohonan akreditasi , penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi. Malahan sebagian satuan pendidikan ada yang tidak melakukan atau mengajukan permohonan akreditasi padahal masa sertifikatnya sudah berakhir, sampai-sampai mereka dapat teguran oleh lembaga yang berada di atasnya.
Hal semacam tersebut di atas berdampak pada setiap lembaga pendidikan terlalu menyepelekan proses akreditasi, sehingga dalam melaksanakan proses akreditasi masih ada kurangnya kesiapan dari setiap lembaga atau satuan pendidikan. Lembaga pendidikan yang terpaksa dalam pelaksanaan akreditasi sering kali dijumpai telah melakukan kecurangan data atau manipulasi data yang mana data yang tidak ada dalam realitanya menjadi ada hal ini dikarenakan besarnya biaya yang dikeluarkan dalam proses melaksanakan akreditasi.
Problem atau masalah yang lainnya adalah adanya kerjasama antara  assesor dengan lembaga pendidikan, padahal jika kita lihat prinsip-prinsip akreditasi di atas yaitu objektif, adil, transparan dan komprehensip maka, tentu saja baik prinsip adil maupun transparan tidak dapat berjalan dengan baik. Pada format pengisian akreditasipun banyak penyimpangan data yang tidak sesuai dengan realita, hal ini sesuai dengan gagasan di atas yaitu adanya manipulasi data atau data-data yang sifatnya fiktif.
8.      Solusi
Dalam melaksanakan akreditasinya lembaga pendidikan atau satuan pendidikan perlu melihat prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Demi kelancaran dan sesuai dengan harapan masyarakat serta mengembangkan sumberdaya manusia dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah betul-betul dijalankan oleh setiap satuan pendidikan.
Peringkat akreditasi dapat dilihat dalam sistem pendidikan Nasional tahun 2003 pasal 60 ayat 2 yaitu : Akreditasi terhadap program satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Hal ini lembaga atau satuan pendidikan harus benar-benar mencerminkan mutu akreditasi pendidikan yang telah diperolehnya. Sehingga gambaran masyarakat tentang kualitas lembaga pendidikan tersebut jelas. Selain itu perlu adanya studi atau model akreditasi mengingat betapa pentingnya akreditasi terhadap sekolah dan masyarakat.




KESIMPULAN
Akreditasi sekolah adalah proses penilaian secara komprehensip terhadap kelayakan dan kinerja lembaga atau program kebijakan pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas public. Didalam proses akreditasi sebuah sekolah dievaluasi sedalam mungkin kaitannya dengan arah dan tujuannya serta didasarkan pada keseluruhan kondisi sekolah sebagai sebuah institusi belajar.
Dalam melaksanakan akreditasinya lembaga pendidikan atau satuan pendidikan perlu melihat prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Demi kelancaran dan sesuai dengan harapan masyarakat serta mengembangkan sumberdaya manusia dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah betul-betul dijalankan oleh setiap satuan pendidikan.




[1] http://intermediary-blog.blogspot.com/search/?q=akreditasi
[2] Departemen Agama RI. Pedoman Akreditasi Madrasah.(Jakarta: Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam Depag RI, 2005), Hlm. 6.
[3] Moh. Fathurrohman & Sulistyorini, Implementasi Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Islam... Hlm. 220.
[4] Mulyono, Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan. (Yogyakarta: Ar-rusmedia, 2008), hlm. 272.
[5] Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th. 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. (Jakarta: CV. Tamita Utama, 2006), Hlm. 127-128.
[6] http://ninukdwiwuriyani.blogspot.com/2010/01/akreditasi-sekolahmadrasah.html
[7] Ibid.,
[8] Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Bandung: Citra Umbara, 2003), Hlm, 39.

Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam