Dalam
rangka mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang sejahtera serta modern hal
yang paling urgen untuk diperhatikan adalah terkait masalah pendidikan, dimana
pendidikan tersebut mempunyai problema didalamnya antara lain: kebijakan
pendidikan terkait masalah persatuan bangsa, desentralisasi pendidikan maupun
mutu pendidikan.
Dari berbagai unsur penyelenggaraan pendidikan
dapat diketahui bahwa betapa peningkatan kualitas pendidikan dengan sarana yang
terbatas sangat sulit. Selain itu pendidikan yang minim dan penghargaan kepada
profesi guru yang sangat rendah dan terbatasnya berbagai sarana penunjang
pendidikan lainya. Menurut HAR. Tilaar peningkatan kualitas pendidikan merupakan
suatu masyarakat mutlak untuk mempercepat terwujudnya suatu masyarakat yang demokratis.
Masyarakat yang cerdas hanya dapat dihasilkan melalui pendidikan yang
berkualitas. Kunci utama didalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah mutu
para guru. Dalam hal ini bukan hanya dperlukan mutu informasi mendasar dari
pendidikan guru kita, tetapi juga sejalan dengan penghaargaan yang layak
terhadap profesi guru dapat dibangun sistem pendidikan yang menunjang lahirnya
masyarakat demokrasi, masyarakat yang disiplin, masyarak yang bersatu penuh
toleransi dan pengertian serta dapat bekerjasama.
Lembaga pendidikan madrasah/sekolah sebagai
bagian dari sistem pendidikan nasional dituntut untuk selalu berupaya
meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga dapat
menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu bersaing serta mampu
menghadapi tantangan zaman. Penyelanggaraan pendidikan yang menghasilkan
lulusan bermutu rendah sebenarnya merupakan pemborosan waktu, tenaga dan biaya.
Oleh karena itu, penyelenggaraan akreditasi, sebagai upaya pengendalian mutu,
baik melalui sistem penilaian hasil belajar, penerapan kurikulum, sarana,
tenaga kependidikan, maupun melalui pengaturan sistem belajar mengajar adalah
sebagi suatu keharusan.
Didalam menentukan kualitas suatu lembaga
pendidikan, sistem akreditasi memainkan peranan peran yang tidak hanya penting,
tetapi juga strategis, antara lain:
a. Memberikan informasi yang komperhensif kepada
masyarakat (stakeholders) mengenai
lembaga pendidikan tertentu. Dengan informasi hasil akreditasi tersebut
masyarakat memperoleh gambaran dengan kekurangan, kelebihan, peluang dan
ancaman yang dihadapi lembaga pendidikan.
b. Sebagai titik tolak para ahli pendidikan dan
para lembaga pendidikan dalam menganalisis dan memberikan solusi terhadap
masalah-maslah yang dihadapi lembaga pendidikan. Dengan demikian, pembinaan
yang dilakukan terhadap lembaga pendidikan akan selalu kontekstual dan tepat
sasaran.
c. Sebagai alat pengendalian kualitas. Dengan
akreditasi komperhensif, akan didapatkan peta lembaga pendidikan dari segi
kualitasnya. Ini tidak hanya penting bagi para pengambil kebijakan, tetapi juga
sangat bermanfaat bagi lembaga-lembaga pendidikan yang bersangkuatan. Informasi
akurat yang didapat dari akreditasi akan menjadi titik tolak bagi lembaga
pendidikan yang bersangkutan untuk melakukan internal review yang dapat dijadikan patokan
dalam peningkatan kualitas.
Comments
Post a Comment