Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

Kualitas Lembaga Pendidikan

Dalam rangka mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang sejahtera serta modern hal yang paling urgen untuk diperhatikan adalah terkait masalah pendidikan, dimana pendidikan tersebut mempunyai problema didalamnya antara lain: kebijakan pendidikan terkait masalah persatuan bangsa, desentralisasi pendidikan maupun mutu pendidikan.

Dari berbagai unsur penyelenggaraan pendidikan dapat diketahui bahwa betapa peningkatan kualitas pendidikan dengan sarana yang terbatas sangat sulit. Selain itu pendidikan yang minim dan penghargaan kepada profesi guru yang sangat rendah dan terbatasnya berbagai sarana penunjang pendidikan lainya. Menurut HAR. Tilaar peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu masyarakat mutlak untuk mempercepat terwujudnya suatu masyarakat yang demokratis. Masyarakat yang cerdas hanya dapat dihasilkan melalui pendidikan yang berkualitas. Kunci utama didalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah mutu para guru. Dalam hal ini bukan hanya dperlukan mutu informasi mendasar dari pendidikan guru kita, tetapi juga sejalan dengan penghaargaan yang layak terhadap profesi guru dapat dibangun sistem pendidikan yang menunjang lahirnya masyarakat demokrasi, masyarakat yang disiplin, masyarak yang bersatu penuh toleransi dan pengertian serta dapat bekerjasama. [1]

Lembaga pendidikan madrasah/sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dituntut untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu bersaing serta mampu menghadapi tantangan zaman. Penyelanggaraan pendidikan yang menghasilkan lulusan bermutu rendah sebenarnya merupakan pemborosan waktu, tenaga dan biaya. Oleh karena itu, penyelenggaraan akreditasi, sebagai upaya pengendalian mutu, baik melalui sistem penilaian hasil belajar, penerapan kurikulum, sarana, tenaga kependidikan, maupun melalui pengaturan sistem belajar mengajar adalah sebagi suatu keharusan.[2]

Didalam menentukan kualitas suatu lembaga pendidikan, sistem akreditasi memainkan peranan peran yang tidak hanya penting, tetapi juga strategis, antara lain:[3]
a.       Memberikan informasi yang komperhensif kepada masyarakat (stakeholders) mengenai lembaga pendidikan tertentu. Dengan informasi hasil akreditasi tersebut masyarakat memperoleh gambaran dengan kekurangan, kelebihan, peluang dan ancaman yang dihadapi lembaga pendidikan.
b.      Sebagai titik tolak para ahli pendidikan dan para lembaga pendidikan dalam menganalisis dan memberikan solusi terhadap masalah-maslah yang dihadapi lembaga pendidikan. Dengan demikian, pembinaan yang dilakukan terhadap lembaga pendidikan akan selalu kontekstual dan tepat sasaran.
c.       Sebagai alat pengendalian kualitas. Dengan akreditasi komperhensif, akan didapatkan peta lembaga pendidikan dari segi kualitasnya. Ini tidak hanya penting bagi para pengambil kebijakan, tetapi juga sangat bermanfaat bagi lembaga-lembaga pendidikan yang bersangkuatan. Informasi akurat yang didapat dari akreditasi akan menjadi titik tolak bagi lembaga pendidikan yang bersangkutan untuk melakukan internal review yang dapat dijadikan patokan dalam peningkatan kualitas.



[1] HAR. Tilar, Paradigma Baru Pendidikan Nasional.(Jakarta: Reneka Cipta, 2004). Hlm. 14.
[2] Departemen Agama RI. Pedoman Akreditasi Madrasah.(Jakarta: Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam Depag RI, 2005), Hlm. 5.
[3] Moh. Irfan, “Menyoal Sistem Akreditasi Madrasah”. Dalam Jurnal Madrasah. (Jakarta: Departemen Agama Pusat, Vol. 5, No. 1, 2001), Hlm. 19.

Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam