Menurut
Depdiknas akreditasi dilaksanakan sebagai langkah :
1.
Memberikan langkah informasi bahwa sebuah sekolah atau
program telah memenuhi standar kelayakan dan kinerja yang telah ditentukan.
2.
Membantu sekolah melakukan efaluasi diri dan menentukan
kebijakan sendiri dalam upaya peningkatan mutu.
3.
Membantu sekolah dalam menentukan dan mempermudah
transfer peserta didik.
4.
Membimbing calon peserta didik, orang tua dan masyarakat
untuk mengidentifikasi sekolah bermutu yang dapat memenuhi kebutuhan individual
terhadap pendidikan termasuk mengidentifikasi sekolah memiliki prestasi dalam
suatu bidang tertentu untuk mendapatkan pengakuan dari masyarakat.
5.
Membantu mengidentifikasi sekolah dan program dalam
rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana suasta dan donatur atau
bentuk lainya.
Berdasarkan uraian diatas, kebijakan akreditasi yang dilakukan pemerintah
dapat disimpulkan:
a) Mendorong dan meningkatkan mutu pendidikan.
b) Mendorong tercipta dan terpeliharanya
ketahanan sekolah dan lingkungan.
c) Mendapatkan bahan-bahan masukan bagi
perencanaan dalam rangkaian pembinaan sekolah yang bersangkutan.
d) Melindungi masyarakat dari usaha pendidikan
yang kurang bertanggungjawab.
e) Memberikan informasi kepada masyarakat tentang
mutu pendidikan sekolah.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 60 Menegaskan Bahwa: (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
program dan suatu pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan, (2) akreditasi terhadap program satuan
pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/ atau lembaga mandiri yang berwenang
sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Penyelenggaraan akreditasi sebagai salah satu
kegiatan peningkatan mutu dibidang pendidikan, pada hakikatnya ialah agar
penyelenggaraan pendidikan dapat mencapai standar kualitas yang ditetapkan dan
pada gilirannya peserta didik dapat mencapai keberhasilan baik dalam penguasaan
ilmu pengetahuan, keterampilan maupun dalam pembentukan kepribadian. Disamping
itu perlu diupayakan penyelenggaraan akreditasi yang sesuai dengan paradigma
baru dalam penyelanggaraan akreditasi, diantaranya adalah tidak lagi membedakan
antara lembaga pendidikan negeri dan swasta, mendayagunakan keterlibatan dan
peran serta masyarakat, serta prinsip keterbukaan.
Comments
Post a Comment