Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah

Menurut Depdiknas akreditasi dilaksanakan sebagai langkah :
1.      Memberikan langkah informasi bahwa sebuah sekolah atau program telah memenuhi standar kelayakan dan kinerja yang telah ditentukan.
2.      Membantu sekolah melakukan efaluasi diri dan menentukan kebijakan sendiri dalam upaya peningkatan mutu.
3.      Membantu sekolah dalam menentukan dan mempermudah transfer peserta didik.
4.      Membimbing calon peserta didik, orang tua dan masyarakat untuk mengidentifikasi sekolah bermutu yang dapat memenuhi kebutuhan individual terhadap pendidikan termasuk mengidentifikasi sekolah memiliki prestasi dalam suatu bidang tertentu untuk mendapatkan pengakuan dari masyarakat.
5.      Membantu mengidentifikasi sekolah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana suasta dan donatur atau bentuk lainya.[1]

Berdasarkan uraian diatas, kebijakan akreditasi yang dilakukan pemerintah dapat disimpulkan:
a)      Mendorong dan meningkatkan mutu pendidikan.
b)      Mendorong tercipta dan terpeliharanya ketahanan sekolah dan lingkungan.
c)      Mendapatkan bahan-bahan masukan bagi perencanaan dalam rangkaian pembinaan sekolah yang bersangkutan.
d)     Melindungi masyarakat dari usaha pendidikan yang kurang bertanggungjawab.
e)      Memberikan informasi kepada masyarakat tentang mutu pendidikan sekolah.

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 Menegaskan Bahwa: (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan suatu pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, (2) akreditasi terhadap program satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/ atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.[2]
Penyelenggaraan akreditasi sebagai salah satu kegiatan peningkatan mutu dibidang pendidikan, pada hakikatnya ialah agar penyelenggaraan pendidikan dapat mencapai standar kualitas yang ditetapkan dan pada gilirannya peserta didik dapat mencapai keberhasilan baik dalam penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan maupun dalam pembentukan kepribadian. Disamping itu perlu diupayakan penyelenggaraan akreditasi yang sesuai dengan paradigma baru dalam penyelanggaraan akreditasi, diantaranya adalah tidak lagi membedakan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta, mendayagunakan keterlibatan dan peran serta masyarakat, serta prinsip keterbukaan.[3]



[1] Depdiknas, Kebijakan Akreditasi Sekolah 3 dalam Fathurrohman & Sulistyorini (Yogyakarta: Cet Sukses Offset, 2012), hlm. 219
[2] Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Bandung: Citra Umbara, 2003), Hlm, 39.
[3] Departemen Agama RI. Pedoman Akreditasi Madrasah.(Jakarta: Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam Depag RI, 2005), Hlm. 4.

Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam