Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

Feminisme Dalam Perspektif Islam (Kajian Kontemporer)

Oleh : Istinganatun Khoeriyah, K1A015025



BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
            Globalisasi yang telah mendunia telah menggeser sejumlah peradaban yang dulunya diutamakan serta dimuliakan menjadi suatu bahan cemoohan. Pengaruhnya sangat terasa disemua lini kehidupan terutama yang menyangkut problema kewanitaan. Wanita yang sejak dahulu kala telah dimuliakan dan diposisikan beberapa derajat lebih tinggi kini justru tengah terbungkam oleh manisnya rayuan emansipasi. Feminisme yang berarti penghormatan diri kepada setiap wanita kini telah dikhianati oleh perlakuan wanita itu sendiri. Mereka melakukan beragam kebebasan tanpa batas , penilaian yang hanya mengutamakan paras , serta mereka memperebutkan sosialita kelas dengan berkedok kata feminisme.
            Tingkat kemajuan iptek dengan seiring kehadiran teknologi membuat manusia yang bernama wanita telah meninggalkan esensi mereka yang sebenarnya. beragam media memfasilitasi wanita untuk mengumbar jati dirinya sebagai bahan tontonan khalayak publik di seluruh penjuru dunia. Akan tetapi kartini di era globalisasi telah lupa akan perjuangan kaumnya di masa kolonialisasi. Mereka tidak pernah mengkritisi media yang katanya memfasilitasi yang nyatanya media hanya mengeksploitasi setiap jengkal tubuh serta jati diri kartini masa kini. Pengeksploitasian tersebut menjadikan wanita berlomba - lomba demi sebuah kata cantik yang justru cara merekalah yang telah menodai kaumnya sendiri. Mereka mempertontonkan segala bentuk kemolekan mereka dengan paras indahnya , rambut lembutnya serta gaun molek yang dikenakanya.
            Persaingan ekonomi yang telah menjadi makanan sehari – hari dan kondisi yang biasa kita temui menjadikan para wanita berada pada berbagai sudut pekerjaan mulai dari yang paling jarang ditemui sampai pekerjaan yang paling lumrah ditemui. Persaingan yang ada tersebut justru memperkecil peran laki- laki dalam  mengambil pekerjaan karena semua pekerjaan yang ada di kuasai oleh sektor wanita. Parahnya lagi adalah mereka terlalu berkutat pada lingkaran perekonomian yang membuat mereka melupakan kewajiban yang mereka tinggalkan, kerja terlalu larut malam sedangkan anak dan suami di rumah kelaparan. Mereka dengan semena -mena menjajah suaminya sendiri, mengatakan bahwa laki - laki adalah hina, mereka mengumbar bahwa lelaki mereka tak bisa memuaskan hasrat mereka akan beberapa hak yang mereka minta. Semua itu hanya dengan  satu alasan atas dasar emansipasi wanita.
            Kebebasan dan persamaan kodrat kini telah di salahgunakan. Bebas tanpa batas , melanggar berbagai aturan norma adat istiadat yang menjadi identitas, dan tak lagi menghiraukan kodratmu sebagai manusia yang berkelas. Banyak ditemui seorang wanita dengan bangganya berbahagia dimadu di atas deraian air mata saudaramu sesama wanita karena tengah mengandung benih yang ditanamkan oleh suamimu. Di lain sisi fenomena yang terjadi adalah banyaknya seorang wanita yang kini enggan untuk mempunyai keturunan dikarenakan sibuknya mereka dalam dunia pekerjaan.
            Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan tentang maraknya kekeliruan dalam pemahaman emansipasi serta beragam pengkhianatan yang terjadi maka penulis ingin memaparkan kosnep emansipasi jika ditinjau dari sisi pendekatan islami dikarenakan ingin mengembalikan pemahaman emansipasi tersebut terhadap bentuk asal pemuliaan terhadap wanita yang sudah ada sejak dahulu kala sebelum digulirkannya kata feminisme oleh falsafat barat maupun kartini.

B.RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana sejarah perkembangan awal kemunculan feminisme?
2.      Bagaimana perkembangan feminisme masa kini?
3.      Bagaimana pemaknaan terhadap feminisme di era globalisasi dan pengkajiannya dari sisi islami?

C.TUJUAN
            Tujuan yang hendak dicapai dalam pembuatan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui dan memahami sejarah perkembangan awal feminism
2.      Mengetahui dan memahami perkembangan feminism masa kini
3.      Mengetahui dan memahami pemaknaan terhadap feminism di era globalisasi dan pengkajiannya secara islami
D.MANFAAT
            Manfaat yang akan diperoleh melalui makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui pemaknaan serta pelaksanaan emansipasi dan feminisme pada era globalisasi dan peninjauannya secara islami agar tidak lagi terjadi pengkhianatan terhadap makna emansipasi dan feminisme.
2.      Memberikan gambaran feminisme masa kini yaitu feminisme yang telah terpengaruh oleh globalisasi.
3.      Mengetahui pelurusan terhadap pengkhianatan sedalam-dalamnya terhadap makna emansipasi.


BAB II
PEMBAHASAN
A..Sejarah Awal Perkembangan Feminisme
            Feminisme adalah sebuah kata yang tak lagi asing di telinga kita. Terlebih rasanya baru kemarin merasakan euphoria emansipasi yang masih melekat di hati.  Feminisme menurut Sarah Grambel yang termuat dalam bukunya menjelaskan bahwa feminisme erat kaitannya dengan “The belief that women purely and simply because they are women, are treated inequitality within a society which is organized to prioritise male view pointer and concern” yang kurang lebihnya apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia feminisme adalah sebuah paham, pemikiran, konsep yang menginginkan sebuah perubahan kedudukan perempuan dalam sistem kemasyarakatan ( Komang, 2013 )
            Feminisme muncul karena adanya penindasan dan pengebirian hak- hak wanita dimana hak-hak wanita dirampas, wanita mendapatkan perlakuan yang tak pantas, dan membuat peran serta kesempatan wanita kandas.Contoh pendeskriminasian tersebut antara lain adalah pemberian gaji karyawan perempuan yang tak sepadan denngan kaum lelaki, adanya perkawinan paksa yang terjadi, serta berbagai macam perbedaan perlakuan pada wanita pada seluruh aspek kehidupan seperti ekonomi, politik, social, pekerjaan dan kekuasaan. Perkembangan sejarah konsep feminisme dapat dikembangan dalam dua buah periode besar yang tercatat dalam sejarah dunia. Periode pertama adalah periode yang dimotori oleh Lady Mary Worlky Montagu beserta rekan seperjuangannya dalam komunitas perempuan ilmiah dunia yang bernama Marquist de Condareet. Perjuangan mereka bermula pada saat era pencerahan Eropa. Selang beberapa waktu berlalu, setelah feminisme berkembang di Eropa konsep ini mulai mengembangkan sayapnya ke benua merah yaitu Amerika. Perjuangan di benua merah ini menuai perkembangan yang cukup signifikan pada saat seorang pujangga Amerika Stleart Mill menerbitkan mahakaryanya yang berjudul The Subjection Of Women (Nina,2005 )
            Perkembangan feminisme selanjutnya telah memasuki gelombang kedua. Perkembangan gelombang kedua ini terjadi bertepatan setelah adanya perang dunia II. Perang dunia tersebut melahirkan Negara- negara digdaya nan adikuasa sebagai pemenang dalam peperangan. Negara yang baru memperoleh kejayaan tersebut mulai menata kehidupannya denngan peletakkan batu pertama dengan memberikan kesempatan bersuara bagi kaum hawa. Gerakan tersebut mempelopori gerakan feminisme liberal yang diikuti oleh sederetan adanya penghargaaan bagi kaum hawa melalui serangkaian pemberian hak – hak sipil (civil right and sexsual liberation dan dengan berbagai kemunculan buku – buku yang diterbitkan oleh para pujangga seperti Feminis Mystique yang menandai awal kebangkitan perjuangan hak – hak kaum hawa. Kabar baik tersebut juga diterima dan secara cepat tersebar ke seluruh antero jagat raya mulai dari Eropa , Kanada , Australia hingga akhirnya mencuat ke seluruh penjuru dunia(Nina, 2005)
B. PERKEMBANGAN FEMINISME, PEMAKNAAN FEMINISME MASA KINI BESERTA KAJIANNYA BERDASARKAN LENSA ISLAMI
            Di era masa kini yaitu era globalisasi, semua aspek kehidupan telah terjamah oleh imbasnya baik secara sisi positif ataupun sebaliknya. Tak terkecuali pemaknaan terhadap feminisme. Pemaknaan terhadap konsep feminisme tersebut telah jauh melenceng terhadap koordinat utamanya. Pengkhianatan dimana – mana, perjuangan untuk mendapatkan segalanya dengan mengatasnamakan serta bersembunyi dibalik topeng feminisme. Sangat miris ketika para generasi wanita abad ini yang justru terbawa arus globalisasi tanpa mengkritisi dari segi substansi.
            Perkembangan feminisme di era globalisasi terklasifikasi dalam beberapa kelas berdasarkan substansinya yaitu adalah sebagai berikut:
1.Feminisme Liberal
Feminisme yang mengusung konsep liberal telah jauh berkembang pada abad 18 namun, di era globalisasi feminisme liberal tumbuh bak cendawan di musim penghujan. Pemaknaanya tak lagi pada tempatnya. Feminisme liberal berprinsip pada sebuah kata dasar yaitu liberalisme. Liberalisme sesuai dengan pemaknaan terhadap makna sesungguhnya adalah suatu paham yang menginginkan adanya kebebasan dan kepemilikan pada hak – hak individu. Hak yang mati – matian diperjuangkan dalam kelas pertama ini adalah hak kaum hawa. Mereka berprinsip  bahwa setiap makhluk baik itu laki – laki ataupun perempuan diciptakan sama sehingga hak – hak yang harus didapatkan juga adalah sama. Pandangan ini menolak dengan pasti segala bentuk diskriminasi serta pemasungan hak – hak wanita dalam berbagai aspek kehidupan. Mereka menginginkan adanya persamaan dan derajat wanita seeperti halnya akan lelaki (Arimbi Heroepoetri dan R. Valentina, Percakapan)
Perkembangan media telah membalikkan apa yang semestinya berada pada tatananya menjadi berada bukan pada tempatnya. Di era kini telah terjadi pengkhianatan terhadap konsep feminisme. Kebebasan yang dulu diidam-idamkan adalah kebebasan yang berpatokan dan berpegangan pada hukum, norma ,serta beragam peraturan yang berlaku akan tetapi di era kini makna tersebut telah tenggelam di lautan dalam kebebasan yang ada hanyalah tinggal kebebasan tanpa batas, tanpa perlu mempertimbangkan ajaran dan pedoman. Kebebasan tanpa batas tersebut telah ada dari spectrum yang paling ringan hingga spectrum yang amat begitu sangat dipertimbangkan. Mulai dari yang masalah A sampai Z pun ada.
Kebebasan itu dimulai dari tingkah laku yang paling sederhana yang menurut mereka adalah hal yang remeh sepele dan tak bernilai layakanya nominal mata uang logam berlogokan garuda yang tak dapat di pakai untuk membeli barang berharga yang mereka minta. Bentuk realisasinya adalah pemakaian kata “Ladies First”. Wanita selalu bersembunyi dibalik kata tersebut seolah – olah kata tersebut adalah tameng dan pedang yang dapat melindungi mereka dari cercaan serta cemoohan yang akan menimpa mereka. Mereka menyerobot antrian dengnan alasan Ladies First, mereka berebut masuk lift dengan berlindung diri dengan sebuah jimat yang sangat sakti, mereka berebut kursi di bus dengan jurus jitu mereka ladies first sehingga semua orang harus memaklumi apapun yang mereka lakukan. Apakah ini masih disebut sebagai feminisme atau emansipasi? emansipasi dan feminisme macam apa yang membuat seseorang dapat menghalalkan segala cara yang ia perbuat tanpa adanya rasa salah malah jutsru bangga dengan pemaknaan kata tersebut serta feminisme macam apa yang justru mengalahkan dan menyingkirkan orang lain yang tak bersalah? Apakah femisme macam ini yang ingin dicapai untuk memuliakan derajat seorang wanita.
Hal yang lebih parah lagi adalah tentang bebasnya media mempertontonkan serta memperjualbelikan kehormatan seorang wanita. Media turut serta memfasilitasi dalam perdagangan bebas kecantikan wanita. Mulai dari yang paling pinggiran hingga yang paling dinilai sebuah penghormatan. Mulai dari penyanyi dangdut di perlintasan pantura hingga kontes kecantikan miss dunia. Mereka tak pernah tau bahwa media hanya ingin meraup untung dari penjualan kecantikan mereka, dengan mengusung serta menonjolkan produk unggulan mereka agar laku keras dipasaran tetapi pertanyaanya adalah apakah kaum hawa tak pernah mengkritisi akan kontes–kontes kecantikan yang mereka jalani. Imbasnya adalah bahwa setiap wanita kini berlomba–lomba untuk meraih suatu gelar yang disebut cantik akan tetapi dengan cara–cara yang begitu nyentrik seperti mempertontonkan aurat mereka kepada publik. Dan impactnya kepada kaum awam adalah kini wanita hanya mengejar sebuah parameter yang disebut cantik yaitu cantik dari luar yang tak lagi mempertimbangkan akhlak klasik mereka demi sebuah kata cantik dengan mengumbar aurat mereka, serta memekikkan suara mereka dikeramaian Mereka telah lupa batasan yang ada  mereka telah mengkhianati makna emansipasi yang sesungguhnya.
Di sisi lain, feminisme perlu ditinjau dari sisi islami. Islam sebagai agama yang rakhmatalllilalamin telah memberikan penghormatan bagi kaum perempuan jauh sebelum perempuan itu memperjuangkan hak yang mereka idamkan. Islam telah mengakui keberadaan kemanusiaan perempuan dan telah memerangi kegelapan bagi kaum perempuan. Seperti yang telah dijelaskan dalam Q.S Attaubah: 7 yang menjelaskan makhluk yang bernamakan perempuan dan laki- laki diciptakan dalam suatu nafs (jiwa) yang sama. Tidak ada suatu dalil dan penjelasan apapun secara islami yang mengatakan pembuatan dan penciptaan makhluk yang dinamakan perempuan dengan menggunakan suatu bahan yang lebih rendah dari laki- laki. Bahkan islam adalah agama pertama yang memberikan pandanganya terhadap penghormatan serta pembebasan terhadap kaum wanita di saat mereka dilecehkan oleh orang-orang peradaban Eropa dan Bizantium yang menempatkan mereka pada kasta terendah wanita dan budak. Orang Eropa dahulu kala berpandangan bahwa perempuan adalah makhluk penggoda, perempuan adalah suatu makhluk yang dilahirkan dari iblis , serta peran perempuan hanyalah untuk melayani segala pria dan diharamkan surga bagi mereka. Dan islam telah menghapuskan segala bentuk diskriminasi bagi kaum perempuan saat itu bahkan islam amat sangat memuliakan perempuan dengan turunnya surat An-Nisa yang berisikan 176 ayat yang memuat segala macam perihal perempuan serta mengatur segala sesuatu yang berbau perempuan seperti hukum poligami, mas kawin, serta yang memuat bagaimana perempuan itu harus berlaku (Alhibry,2001)
            Secara islami tujuan dari feminisme yang ada yaitu memberikan kebebasan dan keleluasaan bagi kaum perempuan dalam bertindak, berpikir serta menyuarakan aspirasi dan hak-hak mereka sebatas apa yang diajarkan oleh ajaran islam serta mampu memelihara kualitas standar moral yang ada. Yang perlu digarisbawahi adalah memelihara kualitas standar moral yang ada bukan malah emansipasi dan feminisme yang bebas tanpa batas merusak dan mengkaburkan aturan moral yang telah ada sebelumnya.
2. Feminisme Radikal
            Feminisme radikal adalah salah satu cabanng dari faham feminisme yang mulai berkembang di era 60an hingga sekarang. Feminisme radikal didasari dari kata radikal dalam pemahaman dan penerapanya. Radikalisme adalah suatu paham yang mengacu atau mengarah terhadap adanya suatu bentuk perubahan secara cepat, tanggap, serta menyeluruh dalam segala bidang kehidupan yang ada pada saat itu. Feminisme radikal ini menghendaki adanya suatu bentuk perubahan secara wajib yang mendasar mulai dari akar-akar hingga bagian yang tak terjamah secara berjamaah dalam suatu waktu yang tidak bisa dibantah meskipun melanggar beragam aturan dan sumpah yang telah tercurah dalam kehidupan. Feminisme radikal ini dilatarbelakangi oleh adanya suatu jenis ideologi patriarki yang menempatkan dominasi kaum lelaki dalam beragam sisi sehingga kaum waita tidak mendapatkan suatu kesempatan yang hakiki untuk mereka dapat beraksi menonjolkan kemampuan diri. Tokoh-tokoh yang melatarbelakangi ini berpikiran bahwa wanita tidak harus selalu bergantung pada laki-laki karena wanitapun dapat melakukan hal yang sama atau bahkan melebihi dari hanya sekedar peran laki-laki (Rosemarie Pytnam Tong,2001)
            Awalnya  pemaknaan serta implementasi terhadap feminisme radikal ini telah sinkron dengan tujuan awalnya yaitu memberikan peran yang sama pada wanita dalam semua sisi. Pengaplikasiannya dapat dilihat seperti pada adanya suatuu kesempatan bersuara serta menyampaikan pendapatnya baik secara langsung ataupun tulisan bagi perempuan dalam mengkritisi serta berkontribusi pada pembangunan suatu Negara mereka sendiri. Namun, apabila bercermin dari implementasi feminisme yang satu ini di era kecanggihan teknologi serta perkembangan media yang merajai telah terjadi pengkhianatan terhadap makna yang sesungguhnya. Peran yang mereka peroleh tak lagi digunakan sebaik mungkin justru mereka mulai mengeksploitasi diri mereka serta mulai menjajah lawan jenisnya. Contohnya saja dengan adanya suatu kesempatan yang sama dalam dunia pekerjaan justru membuat para wanita hanya ingin menjadi wanita karir, mereka melupakan kodrat mereka yang telah tertakdir sebagai ibu rumah tangga yang memiliki kewajiban menjaga serta melindungi keluarganya terutama anaknya serta memberikan pelayanan terbaik kepada suaminya. Akan tetapi wanita justru telah melupa karena keasyikanya dalam bekerja. Kerja siang malam meninggalkan anak dan suaminya kelaparan dan kesepian di rumah, bahkan banyak diantara mereka yang mulai enggan untuk mengisi rahimnya dengan alasan tuntutan pekerjaan.hal yang lebih miris lagi adalah terjadinya perubahan yang secara besar-besaran dalam roda kehidupan dimana yang terjadi adalah penjajahan terhadap kaum lelaki. Mereka wanita telah memperoleh kesempatan yang sama dalam hal pendidikan dengan lelaki bahkan tak sedikit wanita yang berpendidikan lebih tinggi dari lelaki. Hal tersebut justru membuat adanya suatu kesenjangan bagi kaum laki- laki dengan perempuan karena mereka merasa derajat mereka lebih tinggi dari suaminya sehingga wanita wanita ini bertindak semena-mena dengan menjajah suaminya layaknya Indonesa dijajah belanda. Terlebih akhir-akhir ini mulai nampak di permukaan tentang adanya RUUKG yang menyatakan bahwa adanya suatu hak asasi bagi setiap warga negara khususnya wanita untuk dapat melakukan pernikahan secara sah dengan lawan jenisnya meskipun mereka berbeda agama. Parahnya lagi adalah RUUKG ini justru mengizinkan adanya pernikahan sesama jenis antara wanita dengan wanita ataupun sebaliknya. Apakah hal tersebut masih layak dianggap sebagai feminisme atau emanisipasi layaknya ibu kartini?
            Apabila dikaji dari pemaknaan asal dan dari sisi islami feminisme radikal ini sebenarnya tidak diperlukan. Hal ini dikarenakan islam telah mengakui adanya kesempatan yang sama antara laki-laki dengan perempuan dalam segala bidang seperti pembagian kerja, hak asasi, hak untuk memperoleh pendidikan serta hak dalam beribadah yang seluas-seluasnya tanpa adanya batasan, rintangan, dan halangan suatu apapun. Akan tetapi dalam islam telah dikenal dengan adanya teori pembagian tugas akan tetapi teori tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk dari diskriminasi antara perempuan dan laki–laki dengan tidak memberikan kesempatan yang sama. Hal tersebut semata-mata bertujuan untuk tetap menjaga karakteristik serta jati diri dari masing masing baik itu laki-laki atau wanita agar tetap menunjukkan eksistensi mereka serta tetap memperhatikan dari segi essensi dan menfaat secara sosial.
            Apabila dikaji satu persatu masalah yang menjadi perdebatan selama ini adalah feminisme dan emansipasi yang kelewat batas. Sebagai contoh tentang adanya kesempatan memperoleh pendidikan yang sama. Wanita era kini adalah wanita yang menjungjung tinggi pendidikan dan menjaga kualitas diri akan tetapi kebanyakan dari mereka justru melupakan kodrat mereka sebagai wanita yang sesungguhnya. Gelar pendidikan yang mereka dapatkan justru digunakan untuk menjajah dengan semena-mena terhadap lawan jenisnya pada umumnya dan suami mereka pada khususnya. Dengan gelar pendidikan tinggi mereka gunakan untuk bekerja siang malam tanpa peduli anak dan suami kelaparan. Dengan gamblang mereke beberkan aib suami mereka yang katanya tak mampu memenuhi kebutuhan mereka yang terlalu muluk-muluk sehingga dengan semakin meningkatnya pendidikan wanita justru semakin memperparah perusakan terhadap moral bangsa padahal seperti yang kita ketahui perempuan adalah pencetak generasi-generasi berkualitas  sesuai dengan pada era Rasulullah SAW Aisyah perawi hadis yang terkenal dan banyak sekali para sahabat dan tabiin yag meriwayatkan hadis beliau. Pendidikan dan semangat belajar yang tinggi ia gunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat bukan untuk sesuatu hal yang maksiat dan penuh madharat. Hal ini menjadikan asbabun nuzul surat Al Imran yang artinya “ Sesunggguhnya Aku tidak menyianyiakan amalan diantara kamu baik laki-laki ataupun perempuan”. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa pemerataan kesempatan bagi wanita itu merupakan suatu keharusan jika pada dengan adanya suatu kemaslahatan itu bermanfaat bagi keberlangsungan hidup orang banyak serta kemaslahatan umat serta yang paling penting adalah peran wanita sebagai seorang pendidik (Menara,2011)
            Satu hal yang menjadi sebab musabab adanya suatu pengkhianatan serta adannya tindakan yang kebablasan adalah karena adanya dikotomi terhadap ilmu-ilmu dunia dan ilmu agama. Kebanyakan dari mereka lebih mementingkan ilmu dunia karena yang tertanam dan yang tercatat dalam sejarah kebanyakan dari tokoh-tokoh penggerak feminisme dan emansipasi hanya mempelajari mengenai ilmu-ilmu yang bersifat duniawi. Padahal ada misteri dibalik fenomena persejarahan yang ada yang tersembunyi selama ini bahwa RA Kartini juga belajar dan mengkaji ilmu-ilmu agami yaitu dengan mempelajari Al-Quranul Karim serta tafsir tafsir qurani kepada kyai Saleh Darat di Semarang. Keinginan kartini untuk mempelajari ilmu agama tersebut mendasari terbnetuknya tafsiranAl-lQuran dengan bahasa jawa. Ketika ilmu dunia dengan ilmu agama itu seimbang maka tidak akan pernah terjadi ketimpangan-ketimpangan yang ada selama ini. Hakikat seorang wanita memperoleh kesempatan yang sama dalam hal pendidikan adalah dikarenakan seorang wanita yaitu ibu merupakan peletak batu dasar pertama bagi generasi emas selanjutnya. Mereka merupakan pengajar serta pendidik pertama dimana anak pertama kali memperoleh bimbingan cara berpikir, berbicara, serta bertingkah laku. Ibulah sebagai peletak dasar pertama tentang arti kebaikan dan keburukan. Sehingga pada dasarnya hakikat pendidikan seorang wanita adalah untuk mendidik generasi terbaik selanjutnya bukan justru dengan adanya suatu pendidikan membuat mereka terlena atas apa yang telah dititipkan sebagai anugerahnya pada rahim seorang wanita (surat RA Kartini kepada prof.Anton dan Nyonya,4 Oktober 1902)
            Fenomena selanjutnya yang mengarah kepada feminisme radikal yaitu isu tentang adanya RUUKG yang memberikan kebeebasan sepenuhnya kepada kaum perempuan untuk menentukan pilihan serta pembolehan pernikahan beda agama ataupun sesama jenisnya. Hal ini amat sangat bertentangan dengan hukum islam yang ada karena islam secara jelas melarang pernikahan beda agama seperti yang disebutkan dalam surat Al Baqoroh : 221 “ Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman karena sesungguhnya wanita budak tetapi mukmin akan jauh lebih baik dari wanita musyrik meskipun dia menarik hatimu” bahkan ketika seorang wanita muslim tetap menikah dengan nonmuslim pernikahan tersebut dianggap sebagai suatu perzinaan. Satu bahasan yang menarik lagi ialah tentang pembolehan pernikahan sesama jenis. Islam secara tegas melarang hal tersebut dikarenakan dalam islam aturan pernikahan yang ada yaitu dengan sesame jenis dengan tujuan untuk menciptakan suatu ketenangan serta keluarga yang sakinah mawaddah warahmah tidak semata untuk melanjutkan keturunan. Hal ini akan sangat berbeda ketika yang terjadi adalah pernikahan sesamanya. Mereka hanya dilatarbelakangi oleh nafsu belaka. Hal ini juga tertera dalam hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Tirmidzi “ Rasulullah Saw bersabda Allah tidak akan melihat seorang lelaki yang menyetubuhi lelaki lain atau menyetubuhi wanita melalui duburnya” dalam hadis yang lain juga dikatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda “ Barang siapa diantara kalian melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homo seksual) maka bunuh saja pelakunya”. Berdasarkan hel tersebut dapat dipahami dan dimaknai bahwa konsep femnisme yang kini ada tidak sesuai dengan ajaran sebelumnya sehingga masih pantaskah hal tersebut dianggap sebagai suatu feminisme serta emansipasi belaka?
            Fenomena yang menjadi perdebatan yang lain adalah tentang kaum perempuan yang akhir-akhir ini menjabat sebagai pemimpin tertinggi atas suatu komunitas dimulai dari komunitas terlunak hingga komunitas terkeras dimulai dari pemimpin di kelompoknya sampai menjadi pemimpin Negara. Terdapat dua pendapat yang sangat kontradiktif dalam menanggapi hal tersebut. Yang pertama dikatakan bahwa adanya pemberian hak yang sama bagi perempuan untuk menjadi pemimpin adalah boleh. Pendapat ini beralasan bahwa hak perempuan dan hak laki-laki adalah sama sehingga perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan duduk dalam suatu pemerintahan bahkan mengambil kendali dan kontrol pemerintahan tersebut. Pendapat yang lain mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena terdapat suatu hadis yang melarang ketika perempuan menduduki suatu jabatan sebagai pemimpin tertinggi. Pertimbangan-pertimbangan atas dua hal tersebut menuai pro dan kontra serta melalui perdebatan sengit akan tetapi seperti yang dikatakan oleh ilmuwan yang masyhur dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir yang bernama Al-Ghazali dalam mahakaryanya yang berjudul Al-Nabawiyyat Bain Ahl Al-Fiah Wa Ahl Al-Hadis beliau mengatakan bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk dapat tetap merasakan menduduki suatu jabatan di pemerintahan tak terkecuali sebagai pemimpin suatu pemerintahan tersebut. Karena menurut beliau hal tersebut lebih masuk akal (Al-Ghazali,1996)
 3. Feminisme Marxis
            Feminisme marxis adalah salah satu macam aliran feminisme yang dipelopori oleh Margareth Benson yang lebih menekankan kepada kepemilikan pribadi atas sesuatu. Hal ini sesuai dengan kata dasarnya yaitu marxis yang berarti kepemilikan pribadi atas sesuatu barang tertentu. Feminisme marxis ini muncul dikarenakan pada jaman dahulu private property atau kepemilikan pribadi hanya didominasi oleh laki-laki dimana semua barang dan segala sesuatunya diatasnamakan sebagai kepemilikan dari laki-laki sedangkan perempuan tidak mendapatkan bagian apa-apa sehingga para kaum feminis mulai memperjuangkan hak mereka atas kepemilikan sesuatu barang. Diskriminasi pada perempuan yang terjadi yang melatarbelakangi aspirasi ini adalah adanya suatu pengeksploitasian tenaga wanita dimana mereka dipekerjakan sebagai seorang buruh yang bak bekerja rodi pada masa penjajahan Belanda karena kerja keras keringat mereka tidak diberi upah yang layak bahkan banyak diantara mereka yang tidak dibayar. Hal tersebut menuai kecaman keras dari para wanita yang mengkritisi dan menuntut hak mereka atas apa yang telah mereka kerjakan agar diperlakukan yang sama dan tidak semena-mena layaknya kaum adam sehingga motif utama dari perjuangan feminisme ini adalah bertambahnya nilai ekonomis. Sebagai contoh ketika seorang wanita dalam hal ini istri itu bekerja dan mendapatkan upah yang layak maka hal tersebut akan meningkatkan nilai ekonomis dari keluarga tersebut hal ini dikarenakan si istri mampu membantu suaminya dalam memenuhi kebutuhan mereka melalui pendapatanyya sehingga meningkatkan nilai pendapatan yang akhirnya akan meningkatkan nilai ekonomis dari keluarga itu (Sonny Keraf,2010).
            Fenomena yang sekarang terjadi adalah justru orang-orang sekarang lebih memahami aliran ini dalam bentuk kemasan feminisme secara material dimana perempuan justru bersaing sebisa mungkin untuk mendapatkan pendapatan setinggi-tingginya dengan apapun caranya. Semangat untuk dapat meraih kepemilikan pribadi ini membuat mereka kaum perempuan itu berlomba-lomba untuk mendaatkan pengakuan atas harta kekayaan. Mereka berebut sertifikat tanah, rumah, BPKB motor dan mobil serta sesuatu berharga lainnya. Setelah mereka mendapatkan apa yang mereka dambakan justru hal tersebut itu hanya dijadikan sebagai suatu senjata untuk memerangi pihak lain yang ingin merebutnya. Sehingga tidak heran banyak sekali para istri yang setelah cerai menuntut hak gono-gini kepada suaminya, banyak diantar mereka yang menggugat suaminya dikarenakan dia telah mendapatkan seluruh hartanya. Hal ini jika kita bawa dalam konteks islami islam telah jauh dulu ada mengenai persamaan kepemilikan bagi perempuan karena islam telah menetapkan mengenai pembagian warisan yang tidak perlu dan tidak etis bagi seorang wanita membawa kasusnya ke pengadilan hanya karena kasus perebutan warisan. Islam juga telah membuat suatu aturan yang berisi pelarangan nikah tanpa adanya jaminan hukum yang dengan adanya ini membuat kaum perempuan terjamin dan terlindungi mereka diberikan hak asasi atas kepemilikan sesuatu dan bahkan islam telah secara matang menetapkan tata cara perceraian yang manusiawi dimana apabila dikaji ulang semuanya itu adalah dipihak perempuan yang berarti melindungi hak-hak asasi perempuan.
            Proses perjuangan panjang feminisme sebenarnya antara perlu dan tidak perlu karena telah jauh dirancang secara matang oleh islam dalam Al-Quran. Feminisme secara sisi islami adalah feminisme yang memiliki cirri khas dimana feminimse tersebut tidak hanya mengurusi masalah horizontal yang artinya hanya hubungan sesama manusia saja akan tetapi feminisme islami ini juga mempertimbangkan hubungan secara vertikal yaitu hubungan antara manusia dengan penciptanya. Identitasnya adalah adanya suatu dialog yang mempertemukan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan kesederajatan secara intensif berdasarkan hukum islami.  Feminisme islami mengatakan bahwasanya semua makhluk ciptaanya adalah sama perbedaan hanya terletak pada aksi mereka seperti yang telah dijelaskan dalam Q.S.Al-Lail: 3-10 “Perbedaan manusia itu hanya terletak pada bagaimana aksi dan tindakan dia baik ataukah buruk bukan tergantung kepada jenis kelaminnya baik laki-laki ataupun perempuan” (Armando,2005).
            Terdapat lima kesetaraan gender dan korelasinynya dengan Al-Quran menurut Nasaruddin Umar yaitu adalah sebagai berikut:
1.      Baik itu laki-laki ataupun perempuan itu memiliki kedudukan yang sama yaitu sebagai hamba.
Baik itu perempuan atau laki-laki diturukan dibumi itu dengan tujuan dan peran yang sama yaitu sebagai hamba untuk mengabdi dan beribadah kepada-Nya hal ini seperti yang tertuang dalam QS.Al-Hujurat:13 yang dinyatakan bahwa “Sesungguhnya Allah telah menciptakan makhluknya laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadikannya berbangsa-bangsa,bersuku-suku,beragama-agama agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisimu adalah orang yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Alllah maha mengetahui lagi maha mengenal” dan terdapat pula dalam QS.An-Nahl:97 yang diterangkan bahwa “ barang siapa beramal soleh dan beriman baik laki-laki maupun perempuan maka sungguh kami benar-benar berikan kepadanya kehidupan dunia yang baik. Berdasarkan ayat-ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa setiap makhluk ciptaanya baik laki-laki ataupun perempuan  memiliki hak yang sama dalam beribadah dan bertaqwa dan akan mendapatkan reward yang sama pula atas apa yang telah mereka kerjakan. Sehingga dalam hal ini tidak terdapat diskriminasi apapun dalam hal beribadah serta beraksi dan mengabdi kepada Allah tinggal bagaimana hamba-hamba tersebut dapat menjalankan sebaikmungkin serta dapat memilah mana yang baik dan mana yang buruk.
2.      Baik itu laki laki ataupun perempuan itu memiliki kesempatan yang sama dan peran yang sama sebagai khalifah di bumi
Perempuan atau laki-laki itu diberikan kesempatan yang sama yaitu sebagai khalifah di bumi tinggal bagaimana mereka mau memanfaatkan kesempatan itu seperti yang tertuang dalam QS.Al-Baqoroh:30 yang kurang lebih isinya Allah hendak menjadikan manusia makhluk ciptaanya sebagai khalifah di bumi. Dalam hal ini manusia serta makhluk ciptaanya masih bersifat universalitas artinya tidak terdapat pembedaan baik itu laki-laki ataupun perempuan untuk dapat menduduki jabatan khalifah asalkan mereka sendiri tidak membuat kerusakan di bumi . Dan dalam surat Al-Anam:165 yang kurang lebih isinya juga mengatakan bahwa Allah akan menjadikan sebagaian diantara kamu sebagai khalifah serta mengangkat beberapa derajat diantara kamu untuk menguji atas apa saja yang telah diberikan kepada manusia itu sendiri. Maksud dari ayat tersebut juga merupakan universalitas siapa saja bisa baik itu laki-laki maupun perempuan menjadi khalifah di bumi asalkan dalam hal ini mereka amanah serta tanggung jawab atas apa yang telah ia dapatkan karena siksa Allah itu sangat cepat bagi siapa saja yang tidak amanah.
3.      Perempuan atau laki-laki menerima perjanjian primordial
Perjanjian primordial dapat dimaknai sebagai perjanjian privat antara makhluk dengan sang Khaliq antara manusia dengan Tuhannya sebagai contoh yang terdapat dalam QS.Al-araf : 172 bahwa makhluk dalam hal ini laki-laki ataupun perempuan itu sama sama mengakui Allah sebagai Tuhannya tanpa adanya pembedaan satu sama lain.
4.      Adam dan hawa terlibat secara aktif dalam drama kosmik
Maksud dari drama kosmik disini adalah sebuah kejadian yang pada saat itu menurunkan adam dan hawa dari surga menuju muka bumi ini karena mereka berdua telah melanggar apa yang dilarang oleh Allah hal ini juga telah dijelaskan dalam QS.Al-Baqoroh : 35 mengenai fenomena ini. Maksud dari drama kosmik ini menurut salah seorang yang ahli dalam bidangnya beliau adalah Abd Razzaq Al-Kasyani dalam mahakaryanya Al-Ta’wilat menurutnya dalam drama ini adam dan hawa terlibat bekerja sama secara aktif dalam kerja sama dan kesempatan serta peran yang sama. Adam di simbolkan sebagai hati sedangkan hawa disimbolkan sebgai jiwa dan iblis sebagai aktor penting sebagai wahm.
5.      Perempuan dan laki-laki berpotensi untuk meraih prestasi
Baik itu perempuan ataupun laki-laki itu mendapatkan kesempatan serta prorporsi yang sama untuk mengembangkan bakatnya,mempeluas cakupannya serta memperdalam cakrawalanya. Mereka mendapatkan kebebasan serta hak yang sama dalam memperoleh pendidikan dalam mengejar cita mereka tanpa adanya pembedaan terhadap mereka yang mengatasnamakan laki-laki dan juga perempuan. Seperti yang dijelaskan dalam QS.An-Nisa:124 yang dijelaskan bahwa barang siapa yang mengerjakan amal shaleh baik laki-laki maupun perempuan maka akan diberikan kepadanya surga dan mereka tidak dianiaya sedikitpun. Ayat ini mengindikasikan bahwa baik laki-laki ataupun perempuan akan mendapat reward yang sama pada saat mereka berjuang untuk meningkatkan prestasi mereka (Umar,1999)


BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
            Feminisme adalah satu upaya pemerataan hak-hak perempuan serta upaya untuk menanggulangi diskriminasi yang terjadi pada kaum perempuan yang maknanya harus tetap terjaga agar tidak terjadi pengkhianatan dan salah tafsir dalam pemaknaan maupun pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Islam tidak mengenal adanya feminisme dikarenakan islam sendiri telah jauh memuliakan mengangkat derajat kaum perempuan lebih tinggi dari kaum laki-laki. Akan tetapi pengaplikasian serta pemaknaan terhadap feminisme perlu dikaji berdasarkan lensa islami dikarenakan terdapat korelasi dan sinergisitas antara keduannya untuk menanggulangi terhadap pengkhianat terhadap makna feminisme tersebut.


B.SARAN
            Penulis merasa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan yang tidak akan pernah mendekati kata sempurna. Sehingga perlu peninjauan kembali kepada para pembaca mengenai isi dari makalah ini. Ketika ada hal-hal yang baik silahkan diambil dan diaplikasikan dalam kehidupan pembaca sekalian. Akan tetapi apabila kirannya terdapat kesalahan dan sesuatu yang buruk jangan diambil serta jangan diaplikasikan tetapi diperbaiki sehingga akhirnya makalah ini akan berguna bagi pembaca semuanya.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Ghazaliy,Syaikh Muhammad.1996. Studi Kritis atas Hadis Nabi Saw : Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual. Alih bahasa oleh Muhammad Al-Baqir dari “Al-Sunnah Al-Nabawiyyah Baina Ahl-Fiqh Wa Al-Hadits.”Bandung:Mizan Cet V.
Al-Hibri,Azizah.2001. “Landasan Qur’ani Mengenai Hak-hak Perempuan Muslim pada Abad ke-21”, dalam Mohammad Atho Mudzhar dkk(Ed). Perempuan dalam Masyarakat Indonesia: Akses, Pemberdayaan dan Kesempatan.Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press.
Arimbi Heroepoetri dan R.Valentina.2004. Percakapan Tentang Feminisme Vs Neoliberalisme. Jakarta:debtWACH Indonesia.
Kartini.2005. Habis Gelap Terbitlah Terang. Jakarta: Balai Pustaka
Ni Komang Ari Suwastini.Perkembangan Feminisme Barat Dari Abad KeDelapanBelas   Hingga PostFeminisme: Sebuah Tinjauan Historis.2013.Vol 2 no 01.
Nina,Armando dkk.2005.Ensiklopedi Islam.Jakarta:Ictiar Baru Van Hoven.
Rosemarie Pytnam Tong.2009. Feminist Thought:Pengantar Paling Konperhensif kepada Aliran Utama Pemikiran Feminisme.Yogyakarta:Jalasutra
Sonny Keraf.2010.Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Buku Kompas

Website :
Menara,online.2011(online).www.buletinmenara.blogspot.co.id/2011/06/feminisme-          dalam-perspektif-islam.html?m=1.(diaksespada 12/05/2016)
 

Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam