Oleh : Elia Ismi, K1A015035
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ditinjau dari pengertiannya kata
prostitusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertukaran
hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Kegiatan
prostitusi merupakan perbuatan zina,
dalam masyarakat luas zina sendiri dikenal sebagai suatu perbuatan bersetubuh
tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Secara umum, zina bukan hanya perbuatan
bersetubuh yang dilakukan oleh manusia saja, melainkan semua aktivitas seksual
yang dapat membuat kehormatan seorang manusia tersebut rusak akibat
perbuatannya dapat dikategorikan sebagai zina.
Prosistusi telah
muncul jauh sebelum keberadaanya di tengah masyarakat seperti saat ini, sejak dahulu prostitusi atau pelacuran sudah
ada dizaman Nabi Muhammad SAWdahulu prosistusi telah ada dan menjadi sebuah
permasalahan pada saat itu yang menjadikan gambaran masyarakat pada zaman
tersebut. Prosistusiini merupakan suatu penyakit dalam diri masyarakat yang
sudah berada secara turun temurun dan sangat sulit untuk di hhilangkan. Banyak
faktor yang mendasari terjadinya prostitusi di kalangan masyarakat, faktor yang
paling mendasar adalah keluarga. seringkali kita mengenal keluarga gagal,
maksud gagal yakni Broken Home
permasalahan – permasalahan yang timbul karena Broken Home sendiri meiput cacat mental, cacat adab prilaku, sehingga
seseorang yang mengalami ini merasa ingin melakukan segala hal sesuai dengan
kehendaknya sebagai pelampiasan dari emosi yang berada dalam dirinya. Selain
faktor keluarga terdapat pula faktor lingkungan dan juga faktor ekonomi, dimana
lingkungan yang baik akan membentuk pribadi – pribadi yang baik pula. Sedangkan
faktor ekonomi adalah faktor pendorong seseorang untuk berprostitusi dimana ia
menganggap bahwa prosistusi lah satu – satuya faktor bagi mereka untuk dapat
bertahan hidup. Selain faktor – faktor tersebut masih banyak faktor – faktor
pendukung yang dapat membuat seseorang melakukan pekerjaan prosistusi.
Kurangnya pemahaman oleh
kebanyakan masyarakat terhadap praktek prostitusi dan perjudian merupakan salah
satu faktor dari berdirinya tempat – tempat lokalisasi. Mereka menganggapnya
sebagai alat eksistensi (red: pengakuan)
terhadap lingkungan dan profesi, tetapi mereka tidak menyadarinya jika hal itu
merupakan suatu tindakan yang bejat.
Dengan demikian, melalui
makalah ini yang bertemakan “Lokalisasi Perjudian dan Perzinahan”, penulis
mencoba memberi sedikit pemahaman kepada segenap pembaca tentang pandangan
agama (red: islam)
dan undang – undang terhadap tindakan perjudian dan perzinahan tersebut.
PEMBAHASAN
2.1 Prostitusi Dalam Sudut
Pandang Islam
Kemaksiatan serta kemungkaran
seakan tidak habis dimakan oleh waktu, kerap kali kita melihat regenerasi dari
kemaksiatan dan kemungkaran ini dinegeri kita, Indonesia. Permasalahan di
negeri kita seakan tidak berkesudahan mulai dari masalah korupsi, kolusi,
pengedaran narkotika, penjualan minuman keras, perampokan, pencurian,
pembunuhan, perdagangan manusia serta prosistusi. Permasalahan – permasalahan
tersebut sangat menuntut untuk di selesaikan di negeri ini untuk tercapainya
kesejahteraan keamanan dan ketentraman dari negara ini.
Prostitusi sendiri
kerap kali dijadikan sebagai pekerjaan dengan alasan terdesaknya kehidupan
ekonomi seseorang. Untuk sebagian orang yang menjalani profesi ini, prostitusi
mungkin merupakan salah satu alternatif tambahan seseorang baik pria maupun
wanita untuk mendapatkan income.Dalam
Islam umatnya di wajibkan untuk menempuh profesi yang halal, prosistusi sendiri
merupakan hal yang dilarang (haram) karena tergolong dalam zina yang merupakan
dosa teramat besar bagi pelakunya. Diriwayatkan dalam hadist berikut :
Dari umar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : aku pernah
mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “kalau kalian
bertawakkal kepada Allah dengan sebenar – benar tawakkal, maka niscaya Allah
akan memberikan kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada burung;
ia pergi pagi hari dalam keadaan perutnya koson, lalu pulang pada sore hari
dalam keadaan kenyang”. [HR Tirmidzi, no 2344: Ahmad (I/30); Ibnu Majah, no
4164.
Dalam ayat Al – Quran Surat Al jumu’ah ayat 10 dan Al
Mulk ayat 15 dijelaskan pula sebagai berikut :
“Maka
apabila shalat telah selesai dikerjakan, betebarlah kamu sekalian di muka bumi
dan carilah rezeki karunia Allah” [Al Jumu’ah : 10]
“Dia-lah
yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya
dan makanlah sebagian dari rezekiNya. Dan hanya kepadaNya-lah kamu(kembali
setelah) dibangkitkan”. [Al Mulk : 15]
Adapun pengertian sebenar- benarnya
tawakal yang dimaksud disini yaitu benar – benar menjalankan perintah Allah,
dengan menempu jalan yang diridloi-Nya sehingga halallah yang kita dapat.
Didalam agama Islam seorang perempuan memiliki penghormatan dan keistimewaan
sendiri yang lebih dibandingkan seorang laki – laki. Adapun penghormatan dan
keistimewaan yang dimaksud disini adalah mempedulikan serta memperhatikan
wanita, yang lebih khusus adalah masalah pendidikan agama mereka. Pendidikan
agama yang dianut oleh seorang anak tidak akan pernah terlepas dari apa yang
dilakukan seorang anak tersebut dimasa kini maupun mendatang, dengan adanya
perhatian dan kepedulian terhadap pendidikan agama seorang anak dapat
diharapkan prostitusi maupun perzinahan dapat berkurang bahkan mungkin tidak
ada.
Mengingat
bahwa kedudukan seorang wanita sangat besar yakni sangat dihormati dan memilki
keistimewaan sendiri, maka tentu saja Islam akan melarang mereka (wanita) untuk
merendahkan dirinya dalam suatu kehinaan. Prostitusi sendiri dapat dianggapp
sebagai bentuk penghinaan terhadap manusia, khususnya wanita. Maka dari itu
didalam sumber hukum Islam paling utama yakni Al –Qur’an dan Hadist, keduanya
telah mengharamkan zina atau prostitusi.
2.2
Hukum Perzinaan (Prostitusi)
Berkaitan dengan
masalah hukum prostitusi atau perzinaan, Allah swt memberikan penjelasan dalam
Al-Qur’an sebagai berikut :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina
itu adalah perbuatan keji. Dan suatu jalam yang buruk”. (QA Al – Isra 17 : 32)dalam QS An Nur
ayat 2 juga dijelaskan sebagai berikut :
“Perempuan yang berzina dan laki – laki yang berzina,
maka deralah tiap – tiap seseorang dari keduanya seratus kali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang – orang yang
beriman (QS An – Nur 24 :20)
Berdasarkan ayat tersebut, islam secara tegas telah menetapkan hukuman
yang sangat berat terhadap siapapun yang berzina. Dijelaskan pula dalam ayat
tersebut hukuman berat apa yang akan diterima oleh pezina yaitu hukuman cambuk
seratus kali bagi para pezina yang belum menikah dan bagi pezina yang telah
menikah akan diberi hukuman rajam hingga mati. Selain hukuman fisik, para
pezina pun akan menerima hukuman nonfisik dilingkungannya, hukuman ini beupa
hukuman moral maupun sanksi sosial. Hukuman moral dan sanksi sosial ini dapat
berupa diumumkan aibnya, diasingkan, dan dalam kebudayaan tertentu pezina akan
diarak keliling desa tempat pezina melakukan perbuatan zinanya. Perbuatan zina
ini juga bukan hanya berdampak pada
pezina saja, melainkan berdampak pada keluarga maupun masyarakat
sekitar. Selain itu juga
prosistusi (berzina) merupakan dosa besar yang dapat berakibat pada
keterpurukan moral yang berada pada suatu wilayah tersebut.
2.3
Lokalisasi Prostitusi
Prosistusi (zina) memiliki sejumlah
dampak yang negatif bagi masyarakat, baik penzina maupun lingkuan sekitar yang
menjadi memilki sisi negatif yang dapat menjerumuskan moral masyarakat.
Terlebih lagi virus HIV/AIDS dapat menyebar melalui prosistusi, wabah ini telah
menjadi ancaman bagi bangsa karena penyebarannya yang meningkat di setiap
tahunnya.
Pada hakikatnya, kewajiban
pemerintah adalah menegakkan keadilan secara adil kepada seluruh masyarakat,
sehingga segala kepentingan yang menyangkut pergeseran moral yang baik dapat
tercapai. Pemerintah harus membuat regulasi yang dapat melarang praktek
perzinahan dan pada saat yang sama menegakkan regulasi tersebut hal inilah kepentingan
umum yang menyangkut orang banyak yang wajib dilakukan oleh pemerintah.
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
perlakuan
(kebijakan) imam atas rakyat mengacu pada maslahat”
Kehadiran lokalisasi sebagai salah satu solusi yang ditawarkan oleh
pemerintah ini memiliki esensi untuk mengurangi dampak negatif perzinahan,
bukan menghalalkannya. Dengan adanya lokalisir ini diharapkan tujuan utama
dapat terlaksana yakni efek negatif perzinaan dapat dikelola dan dikontrol
sehingga tidak menyebar kedalam masyarakat secara luas, termasuk dampak
terburuk dari prosistusi yang sangat diresahkan oleh masyarakat dewasa kini
yaitu virus HIV. Melalui kontrol yang
ketat dan penyadaran yang terencana dari pemerintah dan didukung dengan
kesadaran masyarakat, penutupan lokalisasi diharapkan dapat mampu menyadarkan
para penguninya sehingga dapat menemukan kembali jalan lain yang lebih santun
dan diridhai oleh Allah SWT. Dan bukan hal yang tidak mungkin pula jika
perzinahan akan menyusut seiring dengan ditutupnya lokasi – lokasi yang
dijadikan prostitusi oleh oknum - oknum masyarakat tertentu selama ini.
Lokalisasi merupakan upaya
pemerintah untuk mengurangi praktek posistusi yang berada diindonesia. Adapun
metode yang digunakan untuk memerangi prosistusi saat ini kerap kali hanya berupa
pengendalian kesehatan atau ketertiban sosial, tetapi harus bertolak pencegahan
terhadap pelanggaran nilai – nilai agama, karena Indonesia berlandaskan oleh
sila pertama yakni negara yang berlandaskan pada Ketuhanan. Selain itu
permasalahan yang terjadi di indonesia belakangan ini yaitu, pemerintah hanya
melokalisasi praktek prosistusi saja namun tidak memberikan solusi secara pasti
kepada para pekerja dalam melanjutkan hidup setelahnya. Sehingga dalam
melokalisasi wilayah – wilayah prostitusi haruslah pemerintah memberikan solusi
baik itu berupa pelatihan keterampilan maupun penyediaan lapangan kerja baru
bagi mereka sehingga mereka tidak kembali lagi ke dunia prosistusi tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dunia prostitusi
selamanya tidak akan berakhir baik. Selain tidak medapatkan berkah rizki yang
halal selama di dunia, kita masih mendapatkan ancaman siksa yang begitu berat
di akhirat kelak. Dalam Al-Qur’an telah
jelas dikatakan bahwa perbuatan protisttusi merupakan perbuatan yang haram dan
sangat berdosa seperti dijelaskan pada QS Al-Isra’ 17 :
32. Upaya pemerintah dalam melokalisasi praktek prostitusi hendaknya kita
apresiasi dan kita dukung, agar para pekerja praktik prosistusi lebih dapat
binaan untuk mencari rizki Allah yang halal. Dengan adanya lokalisasi ini pun
banyak anak yang akan terselamatkan dalam kelamnya moral dunia prosistusi
tersebut.
3.2
Saran
Adapun
saran dari makalah ini adalah bila program pemerintah tidak mampu sepenuhnya
menghapuskan kegiatan postitusi,kita dapat bersama – sama mengurangi kegiatan prosistusi yang sangat berdampak
buruk dengan caramenyehatkan kembali moral bangsa terutama generasi muda. Dalam mengurangi kegiatan prosistusi, kita
dapat mengembalikan moral bangsa terutama generasi muda yang masih produktif
untuk berkarya. Adapun hal yang dapat dilakukan baik dari pemerintah maupun masyarakat
antara lain penyempurnaan perundang – undangan mengenai perzinaan, perlindungan
kamu wanita tunasusila, memberikan penyuluhan seks denganbenar, penyediaan
lapangan kerja yang cukup, penyitaan dan pencekalan terhadap sarana – sarana
berbau porno, mengadakan kegiatan rehabilitasid an resosialisasi pada para
pekerja seks komersial, dan penyuluhan
keagamaan mengenai hukum hukum perzinaan, selain itu peran masyarakat
didalam lingkungan menjadi unsur yang penting untuk membangun generasi –
generasi muda Indonesia yang memilki
moral sehingga Indonesia menjadi negara yang lebih baik, sehingga tidak terjadi
krisis moral diantara kalangan masyarakat.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an
Abdul
Mujib, 1999. Fitrah dan Kepribadian Islam.
Darul Falah ; Jakarta.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1985. Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Balai
Pustaka; Jakarta.
Isbandi Rukminto Adi, 1994.
Psikologi Pekerjaan Sosial dan Ilmu kesejahteraan Sosial. Rajawai Pers ;
Jakarta
NU,
2014. Dasar
Hukum Lokalisasi. http://www.nu.or.id/post/read/49730/dasar-
hukum-lokalisasi.
(diakses pada 10 Maret 2016, pukul 22:46)
Comments
Post a Comment