Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

Islam Dan Terorisme

Oleh : Della Nadya Ayu Aprilia 

A.     Pengertian Terorisme

Terorisme murupakan asal kata dari “teror” dengan imbuhan “isme”. Kata “terror” berasal dari kata “terrer” dalam bahasa latin yang artinya menyebabkan “ketakutan” terror merupakan kegiatan sewenang-wenang yang kejam dalam usaha menciptakan suatu ketakutan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu. Sedangkan “teroris” adalah pelaku terror, orang yang menggunakan kekerasan untuk menciptakan rasa takut dan ketidakamanan. Dengan begitu “terorisme” merupakan paham yang berprinsip bahwa terror adalah suatu siasat atau taktik yang digunakan dalam mencapai suatu tujuan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, terorisme sebenarnya sangat jauh dari konsep Islam yang merupakan agama perdamaian yang tidak memperbolehkan kekerasan serta kejahatan dalam bentuk apapun. Hal ini sesuai dengan HR : Ahmad
“Kejahatan dan perbuatan jahat, keduanya sama sekali bukan ajaran islam. Dan orang yang paling baik Islamnya ialah yang paling baik akhlaknya” [HR. Ahmad juz 7, hal.410, no. 20874].
    Terdapat definisi yang relatif lebih netral, yaitu “penggunaan tindakan kekerasan sedemikian rupa sehingga menimbulkan ketakutan yang luar biasa dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerugian harta benda bagi penduduk sipil, dalam rangka mencapai tujuan-tujuan politik” (Maulani, 2005). Merujuk dari pegertian di atas, terorisme bukan hanya kegiatan yang hanya melibatkan senjata untuk menciptakan rasa takut, namun juga dapat berupa tindakan negara atau pemerintah yang menyebabkan ketakutan bagi penduduk sipil, baik hal itu berupa kebijakan yang ditetapkan pemerintah, peraturan yang mengekang ataupun perundang-undangan suatu negara. Terorisme tidak hanya dikaitkan dengan islam dan jihad semata, terorisme juga sangat lekat kaitannya dengan permasalahan politik. Terorisme muncul diakibatkan oleh adanya rasa ketidakpuasan seseorang atau sekelompok orang, bisa jadi berawal dari keluhan tentang suatu kebijakan dan apabila keluhan itu tidak mendapat tanggapan yang memuaskan maka keluhan tersebut mudah berkembang menjadi keresahan sosial. Keresahan sosial ini bila tidak di tanggulangi dengan cepat dan tepat akan terus terakumulasi dan meningkat menjadi kecaman yang berujung pada tindakan terorisme.

B.     Pengertian Jihad

Secara etimologis, jihad berasal dari bahasa Arab yang diterjemahkan sebagai “berjuang”, mencurahkan segala kemampuan untuk senantiasa menegakkan kebenaran yang diyakini berasal dari Tuhan. Ahzami Sami’un Jazuli (2005:42), mengemukaan bahwa jihad berasal dari kata jihad yang memiliki arti kepayahan atau kesulitan, atau dari kata juhd yang memiliki makna kesungguhan dan kekuatan, juga mengandung makna dua pihak yang bermusuhan saling menggerakkan kekuatannya untuk membela diri dari serangan lawan.
Secara terminologis, jihad diartikan sebagai pengarahan seluruh potensi dalam melawan serangan musuh. Begitupun dalam hukum Islam, jihad memiliki makna yang yang sangat luas, yaitu segala upaya yang dilakukan secara maksimal untuk penerapan ajaran Islam dan pemberantasan kejahatan serta kezhaliman, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap masyarakat. Secara khusus jihad diartikan sebagai memerangi kaum kafir dengan maksud  menegakkan Islam.
Jihad sebagaimana diperintahkan dalam islam, bukanlah tentang membunuh atau dibunuh, bukan tentang menyerang dan diserang tetapi tentang bagaimana berjuang semata-mata memperoleh ridha Allah. Jihad dapat dijadikan sebagai suatu point bagi kemajuan rohani individual maupun kolektif. Sangat disayangkan bahwa kata “jihad” di masa sekarang telah banyak disalah-artikan oleh bangsa barat. Kesalah-pahaman demikian dapat dipahami karena banyak terdapat kelompok aktivis Islam ekstrim dimana mereka menterjemahkan jihad sebagai perang suci. Mereka menggunakan kata jihad di segala perang yang mereka lakukan, entah dalam mencapai tujuan politis, ekonomi ataupun ekspansi. Akibat dari kesalahan istilah demikian, agama Islam dipandang bertanggunjawab akan terjadinya terorisme  yang mengatasnamakan jihad.
Berdasarkan pengertian di atas, jihad merupakan perjuangan seorang hamba yang dilakukan secara ikhlas, penuh kesungguhan di jlan Allah untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sedangkan terorisme adalah suatu usaha dan kegiatan seseorang atau sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama di mana gerakan tersebut penuh dengan ancaman yang menakutka serta berwujud kekerasan dengan cara yang brutal dan cenderung menimbulkan korban, baik harta maupun jiwa, serta lingkungan. Segala tindakan terror pada dasarnya adalah tindakan yang illegal, artinya mereka tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang seperti pemerintah ataupun dukungan fatwa ulama yang berkompeten bahkan telah dilarang untuk menempuh cara terorisme dalam memperjuangkan ide-ide mereka.
Dari kedua pengertian tersebut, tampak jelas perbedaan dan pertentangan antar keduanya. Perbedaan tersebut terletak pada prosedur. Jihad adalah kegiatan yang prosedural karena di jalan Allah pasti dilakukan dengan cara terbaik dan benar, terhindar dari perbuatan mudharat yang dapat merugikan dan mencederai orang lain. Sementara teroris adalah suatau gerakan tak prosedural menurut hukum dan selalu menimbulkan kemudharatan dalam berbagai aspek. Adapun pertentangannya terletak pada hukum-syariatnya. Jihad adalah hak karena merupakan salah satu perintah Allah, sedangkan terorisme adalah batil karena melanggar larangan Allah.

C.     Terorisme Dalam Pandangan Islam

“Sesungguhnya telah datang kepadamu seseorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin” [QS. At- Taubah : 128]
Berdasarkan ayat di atas dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan rasul utusan Allah yang memiliki sifat lembut dan empati yang tinggi, sehingga beliau memiliki kecintaan yang amat sangat terhadap umatnya oleh karena itu, beliau berusaha semaksimal mungkin untuk mengangkat penderitaan yang dirasakan oleh umatnya. Islam merupakan agama yang mengajarkan kasih saying dan persaudaraan bukan mengajarkan kekerasan. Islam, agama yang diridhai Allah SWT yang senantiasa dijadikan pedoman hidup bagi manusia untuk mencapai kebahagaan dunia maupun di akhirat kelak.
            “Sesungguhnya Allah itu lemah-lembut. Ia mencintai kelemah-lembutan dalam segala hal. Dan Dia akan menberi apa yang tidak Dia berikan kepada kekerasan” [HR. Bukhari].
“Kejahatan dan perbuatan jahat, keduanya sama sekali bukan ajaran Islam. Dan orang yang paling baik Islamya ialah yang paling baik akhlaknya” [HR. Tirmidzi]
                        Berdasarkan riwayat tersebut, sekaligus pribadi Rasulullah SAW yang telah diamanati Allah SWT untuk menyebarkan Islam ke seluruh umat manusia. Dari situlah terlihat bahwa islam tidak mengenal apa itu terorisme, bahkan terorisme sangat bertolak belakang dengan ajaran islam. Terorisme biasanya digunakan untuk tujuan politik atau kekuasaan, sedangkan Islam bertujuan untuk menuntun manusia dalam mencapai kebahagiaan dunia akhirat dengan landasan kasih sayang hanya semata-mata mengharap ridha Allah SWT.


D.    Jihad dan Terorisme dalam Persektif Hukum Islam

Tindakan terorisme merupakan tindakan kriminal dengan merujuk kepada QS. Al-Ma’idah (5):33 berikut :
            “Sesungguhnya pebalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”.
            Berdasarkan ayat tersebut, dapat dikaji mengenai apa yang menjadi motivasi perang. Dalam islam perintah perang bersifat defensive, artinya umat Islam tidak diperkenankan untuk memulai perang jika tidak diperangi oleh kafir. Adapun maksud tersendiri dari jihad adalah upaya untuk mempertahankan diri dengan perang namun tidak dengan konsep terror (Al-Jurjni). Dengan begitu dapat ditarik benang merah, bahwa jihad fi sabilillah baru dapat dilakukan jika memenuhi tiga syarat, yaitu pertama, direrang oleh musuh; kedua, yang diperangi adalah kafir; dan ketiga, berada di negara Islam atau negara kafir. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka jihad dalam arti perang tidak dibenarkan. Oleh karena itu, para pembuat terror dapat dikatagorikan sebagai tindakan yang justru memerangi Allah dan rasul-Nya, sebagaimana diungkapkan dalam QS. Al-Maidah (5):33


Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa agama Islam tidak mengenal terorisme, bahkan terorisme sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam. Perspektif yang menyatakan bahwa tindakan terorisme merupakan implementasi dari jihad harus diperbaiki. Jihad dalam arti perang hanya bersifat defensive (mempertahankan diri). Dalam arti luas, jihad adalah segala bentuk usaha maksimal untuk penerapan ajaran Islam dan pemberantasan kejahatan dan kezhaliman baik teradap diri pibadi maupun terhadap masyarakat. Jihad wajib hukumnya secara kifayah maupun secara ‘ayn. Antara jihad dan terorisme merupakan istilah yang sangat berbeda dan tidak saling terkait. Dalam bahasa arab (Al-Quran), jihad memiliki makna yang baik, sedangkan terorisme berasal dari bahasa Latin yang memiliki makna menakutkan, mengancam, dan tercela. Jihad adalah hak karena merupakan salah satu perintah Allah, sedangkan terorisme adalah batil karena melanggar larangan Allah.


Daftar Pustaka

al-Juzayri, A.B.J. 2004. Ensiklopedi Muslim; Minhaj al-Muslim. Cet. Ke-7. Jakarta: Dar al-Falah.
Atkinson, Bilal. 2012. Konsep Jihad dalam Islam.[online]. Diunduh dari http://1artikelislam.blogspot.co.id/2013/03/konsep-jihad-dalam-islam.html. diakses pada 1 Mei 2016.
Jazuli, A.S. 2005. Fiqih al-Qur’an: Kajian atas Tema-tema Penting dalam al-Qur’an. Cet. Ke-1. Jakarta: Kilau Intan.
Maulani, Z.A. et al. 2005. Islam dan Terorisme: dari Minyak Hingga Hegemoni Amerika. Cet. Ke-1. Jakarta: Darul Falah.
Purwanto, Dian. 2012. Pandangan Agama Islam Terhadap Teroris.[online]. Diunduh dari http://8belastahun.blogspot.co.id/2012/01/keterlibatan-islam-dalam-gerakan.html. diakses pada 28 April 2016.
Siana, Z.E. et al. 2013. Isu-isu Kontemporer dalam Islam. Semarang: Institut  Agama Islam Negeri Walisongo.

Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam