Oleh : Dini Ika Lasniati Age, K1A015041
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Anak adalah anugrah terindah yang diberikan oleh Tuhan
Yang Maha Esa kepada seseorang. Anak adalah aset berharga yang menjadi harapan
bagi kedua orang tuanya baik di dunia maupun di akhirat. Anak jugalah yang
menjadi bibit-bibit penerus bangsa Indonesia. Oleh sebab itu sudah
sewajarnya anak mendapatkan perlindungan
dan kasih sayang lebih agar tercipta generasi-generasi yang lebih baik dari
sebelumnya. Namun fakta berbicara lain. Saat ini, banyak berita di media massa
yang tengah membahas tentang kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh anak-anak
Indonesia.
Salah satunya adalah kasus yang menimpa anak kelas 2
Sekolah Dasar (SD), Angeline. Angeline adalah putri dari sepasang suami istri
bernama Rosidik dan Hamidah. Sejak lahir, ngelinediadopsi oleh keluarga
Margareta. Hal ini terjadi karena kondisi ekonomi orang tua Angeline tidak
mencukupi untuk menebus biaya persalinan Angeline. Saat itu, Margareta berjanji
akan merawat angeline dengan baik selayaknya anak kandungnya sendiri.
Namun, Margaret mengingkari janjinya. Angeline
diperlakukan seperti pembantu rumah tangga di rumah Margaret. Setiap hari,
angeline ditugaskan untuk memberi makan ayam-ayam yang dipelihara oleh
Margaret. Sebelum tugas yang Margaret berikan selesai, dia tidak diperbolehkan
makan dan berangkat sekolah. Bahkan ketika angeline melakukan kesalahan,
Margaret kerap memarahi, membentak, menjambak, dan memukul angeline.
Angeline dikabarkan hilang pada sabtu, 16 mei 2015. Dia
terakhir terlihat sedang bermain di halaman rumahnya di jalan sedap malam.
Keluarga margareta awalnya mengaku bahwa angeline hilang dibawa oleh orang yang
tidak dikenal. Kabar hilangnya angeline pun menyebar luas hingga ke jejaring
social facebook. Saat wartawan meminta konfirmasi tentang hal ini pada kapolsek
Denpasar selatan, kompol nanang prihasmoko membantah adanya kabar hilangnya
anak bernama angeline.
Akhirnya petugas kepolisian Denpasar selatan ditugaskan
untuk mencari keberadn angeline. Upay merekapun membuahkn hasil. Angeline
ditemukan pada rabu, 10 juni 2015 dengan
kondisi tidak bernyawa di rumah Margaret, jalan sedap malam, sanur, Denpasar.
Penemuan ini pun menggemparkan warga bali.
Menurut polisi,
pada leher angeline ditemukan luka goresan-goresan bekas jeratan. Polisi juga
menemukan banyak luka memar pada tubuh angeline. Tidak hanya itu, kepala
angeline juga terdapat luka bekas benturan ke lantai dan tembok. Pelaku
pembunuhan ternyata tidak lain adalah ibu tiri angeline, Margaret dengan
dibantu oleh agus, pembantu rumah tangga angeline. Melalui proses yang panjang,
akhirnya pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Margaret dan 10
tahun penjara untuk agus.
Kasus angeline bukanlah
satu-satunya kasus kekerasan pada anak. Pembunuhan angeline hanyalah salah satu
contoh dari maraknya kasus kekerasan yang dialami oleh anak-anak Indonesia.
Pada dasarnya, perlindungan pada anak sudah tertuang dalam uud 1945 pasal 28b
ayat 2 āsetiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasiā. Namun, aturan
ini hanyalah sekedar aturan. Indonesia masih sangat lemah terutama tentang
perlindungan anak.
- Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini
adalah untuk:
1. Mengetahui
pengertian dan jenis-jenis kekerasan terhadap anak, faktor-faktor yang
mempengaruhi kekerasan terhadap anak, kekeraan anak menurut pandangan islam,
serta cara pencegahasn dan penanganan kekerasan terhadap anak.
2. Melengkapi
tugas individu pembuatan mkalah tentang kajian islam kontemporer mata kuliah Pendidikan
Agama Islam.
- Rumusan
masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan
kekerasan
terhadap anak?
2. Apa
faktor-faktor yang mempengaruhi kekerasan terhadap anak?
3. Bagaimana
pandangan islam tentang kekerasan terhadap anak?
4.
Bagaimana cara mencegah dan mengatasi kekerasan
terhadap anak?
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian Kekerasan
terhadap
Anak
Kekerasan terhadap anak adalah
segala bentuk tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang dilakukan oleh
orang tua, pengasuh, atau orang lain seperti penganiayaan, penelantaran dan
eksploitasi, mengancam serta tindakan lainnya yang berpengaruh pada fisik dan
mental anak. Kekerasan pada anak dibagi menjadi empat bagian utama yaitu
kekerasan fisik, kekerasan emosi, kekerasan seksual dan kekersan dalam bentuk
pengabaian pada anak. Kekerasan fisik adalah segala tindakan yang ditujukan
kepada fisik anak yang dapat menimbulkan cidera pada badan anak. Kekerasan
emosi adalah segala bentuk tindakan meremehkan dan merendahkan anak seperti
penolakan, tidak diperhatikan, ancaman, isolasi, dan pembiaran. Kekerasan emosi
sulit diidentifikasi karena tidak meninggalkan bekas luka pada tubuh anak.
Kekerasan jenis ini lebih menyerang kondisi mental anak sehingga anak sulit
menjalin pertemanan, kurang percaya diri, perilaku merusak, dan lain-lain.
Kekerasan seksual adalah kondisi dimana anak diperlakukan secara seksual dan
juga terlibat dalam aktivitas seksual dimana anak tidak menyadari apa dampak
dari tindakan yang diterima olehnya. Kekerasan dalam bentuk pengabaian anak
adalah bentuk kekerasan dimana anak tidak memperoleh perhatian yang memadai
baik fisik, emosi ataupun sosialnya.
- Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Tindak Kekerasan pada Anak
Kekerasan yang dialami oleh anak
dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor
diantaranya adalah:
a. Kekerasan
dalam rumah tangga
Perilaku kekerasan yang timbul
dalam keluarga baik yang melibatkan orang tua maupun anggota keluarga lainnya
dapat berdampak pada anak. Tidak jarang kemarahan yang berujung tindakan
kekerasan itu mengarah pada anak yang sebenarnya tidak tahu apa masalah yang
sedang terjadi.
b. Disfungsi
keluarga
Kondisi dimana peran anggota
keluarga tidak berjalan dengan semestinya. Misalkan sosok ayah yang tidak bisa menjadi pemimpin dan pelindung dalam
keluarganya dan sosok ibu yang tidak bisa
menjadi sosok pembimbing dan penyayang dalam keluarganya.
c. Faktor ekonomi
Kondisi ekonomi yang tidak
mencukupi dapat membuat orang tua stress dan kemudian melampiaskannya pada
anak.
d. Persepsi
yang salah tentang cara mendidik anak
Banyak orang tua yang salah dalam mendidik anak.
Sebagian dari mereka beranggapan bahwa menghukum anak dengan cara kekerasan
seperti memukul dan mencubit adalah tindakan yang wajar. Tindakan mereka
dianggap sebagai cara untuk membuat anak menurut dengan aturan yang dibuat oleh
orang tua. Hal seperti ini adalah kesalahan besar dalam cara mendidik anak,
sekaligus bentuk ketidakmampuan orang tua dalam mengomunikasikan mana yang baik
dan mana yang buruk pada anak.
e. Regenerasi
kekerasan terhadap anak.
Seseorang yang sewaktu kecil
memperoleh tindakan kekerasan dan ia memiliki anak, dia memiliki potensi untuk
melakukan hal yang sama dengan apa yang dialaminya sewaktu kecil. Dia
beranggapan bahwa tindakan kekerasan yang dialaminya sewaktu kecil adalah hal
yang wajar untuk mendidik anaknya agar patuh pada aturan yang dia buat.
Besar kecilnya dampak yang diderita
oleh anak akibat tindak kekerasan dapat dipengaruhi oleh beberapa hal,
diantaranya:
- Faktor usia anak. Semakin muda
usia anak, maka dampak yang ditimbulkan karena tindak kekerasan akan lebih
fatal.
- Siapa
yang terlibat. Jika yang melakukan tindakan kekerasan adalah orang-orang
terdekat seperti orang tua, ayah/ibu tiri, dan orang-orang terdekat
lainnya, maka dampak yang diperoleh anak akan lebih parah dibandingkan
dengan orang lain yang melakukan.
- Seberapa
parah. Semakin sering dan semakin buruk tindak kekerasan yang diterima
oleh anak akan semakin memperburuk kondisi anak.
- Berapa
lama terjadi. Semakin lama anak memperoleh tindak kekerasan akan semakin
meninggalkan trauma yang membekas pada diri anak.
- Tingkat sosial ekonomi. Anak yang berasal
dari sosial
ekonomi yang rendah akan semakin memberikan dampak negatif pada diri anak.
- Kekerasan pada
anak menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Perlindungan
Anak No 23 tahun 2002, āAnak
adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandunganā.
Hal ini mencakup janin, bayi, balita, dan anak-anak sampai berusia 18 tahun.
Undang-undang ini membahas tentang tanggung jawab sosial anak dan tanggung jawab anak di muka
hukum.
Menurut komisi perlindungan anak
(KPA), āKekerasan
(bullying) adalah kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang
dilakukan oleh seseorang tau keluarga terhadap seseorang yang tidak mampu
mempertahankan diri dalam situsi dimana ada hasrat untuk melukai atau menakuti
atau membuat orang tidak
berdayaā. Batas-batas
kekerasan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 ini adalah tindakan yang bisa melukai secara
fisik maupun psikis yang berakibat lama, dimana akan menyebabkan trauma pada
anak atau kecacatan fisik akibat dari perlakuan itu. Dengan mengacu pada
defenisi, segala tindakan apapun seakan-akan harus dibatasi, dan anak harus
dibiarkan berkembang sesuai dengan hak-hak yang dimilikinya (Hak Asasi Anak).
Hak anak untuk menentukan nasib sendiri tanpa campur
tangan dan pendapat
dari orang lain.
- Kekerasan
terhadap Anak
Menurut
Pandangan
Islam
Setiap
anak yang lahir di muka bumi ini memiliki tugas
kekhalifahan yang bertanggung jawab untuk menjaga bumi agar dapat
dinikmati oleh generasi-generasi selanjutnya
Menurut agama islam, anak adalah suatu amanah yang Alloh SWT
berikan kepada hamba-Nya. . Kelak di
akhirat, orang tua dimintai pertanggungjawaban dalam mendidik dan mengasuh anaknya. Sehingga orang tua
wajib membeikan pendidikan yang baik kepada anaknya. Sebagaimana
sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi: Rasulullah bersabda āTiada
suatu pemberian pun yang lebih utama dari orang tua kepada anaknya selain
pendidikan yang baikā.
Islam secara tegas dan jelas mengajarkn tentang perlindungan anak dan
melarang adanya kekerasan terhadap anak. Generasi yang tangguh dan berakhlak
mulia adalah tujuan akhir dari pendidikan yang diterapkan oleh islam.
Pendidikan yang dimaksud oleh agma islam bukanlah pendidikan yang hanya
berdomisili di lingkungan sekolah (formal) saja, melainkan segala bentuk tingkah laku yang dilihat oleh anak dan
memiliki potensi untuk ditiru oleh anak.
Salah satu hadist mengatakan: āPerintahkanlah
anak-anakmu untuk solat ketika mereka brumur tujuh tahun. Pukulah mereka jik
sampai berusia sepuluh tahun mereka tetap enggan untuk melaksanakan solatā.
Hadist tersbut seakan-akan bertentangan dengan Undang-Undang No 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa dalam mendidik anak tidak
diperbolehkan adanya hukuman/kekerasan fisik pada anak. Namun, adanya hadist
ini bukanlah semata-mata tanpa adanya alasan yang jelas. Hukuman fisik yang
diberikan bukanlah hukuman yang mampu menimbulkan efek trauma dan cedera pada
anak. Hukuman fisik yang terlalu berlebihan justru bukan cara mendidik yang
baik. Kekerasan dalam islam tidak dipebolehkan sejauh tidak sesuai dan melebihi
batas. Kekerasan hanya digunakan sebagai langkah akhir yang ditempuh orang tua.
Keekerasan juga hanya digunakan sebagai suatu yang mendidik bukan dengan tujuan
untuk menghukum tanpa dasar yang jelas, tanpa alasan dan tanpa adanya ilmu.
Justru jika anak dibiarkan bebas tanpa kontrol orang tua, maka akan berdampak
buruk bagi anak. Anak akan bertindak semaunya sendiri, melupakan rasa hormatnya kepada orang tua, masuk ke dalam
pergaulan bebas, dan akan timbul sifat-sifat lain yang justru tidak diinginkan
oleh orang tua.
- Upaya
Pencegahan
Kekerasan
terhadap Anak
Upaya pencegahan kekerasan terhadap
anak dapat dilakukan melalui dua arah yaitu masyarakat dan pemerintah. Dari
sisi pemrintah haruslah memiliki komitmen tentang perlindungan anak. Pemerintah harus ikut andil dalam upaya
pencegahan kekerasan
terhadap anak. Undang-undang yang telah ditetapkan harus benar-benar terlaksana, tidak hanya sekedar aturan formalitas saja. Pemerintah
juga perlu
melakukan pencerahan tentang dampak dari kekerasan terhadap anak kepada
masyarakat. Ketika masyarakat sadar akan
keberadaan kekerasan
pada anak sebagai masalah yang serius, maka dengan sendirinya akan tumbuh
keinginan dalam
diri masyarakat tersebut untuk membantu seluruh upaya layanan, program maupun
kebijakan yang terkait dengan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Strategi
pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui tiga hal di bawah ini:
- Pencegahan
primer adalah pencegahan yang ditujukan kepada orang tua agar mereka mampu meningkatkan kempuan
dalam mengasuh dan menjaga anak mereka. Hal ini meliputi perawatan anak
dan pemberian layanan
yang memadai, kebijakan tempat bekeja yang mendukung, serta pemberian pelatihan life
skill terhadap anak. Pelatihan life skill meliputi penyelesaian konflik
tanpa kekerasan, cara menangani stress, menejemen waktu, cara membuat keputusan yang efektif, termasuk
pengertian tentang penyalahgunaan narkoba dan zat-zat adiktif
lainnya.
- Pencegahan
sekunder adalah pencegahan yang ditujukan kepada masyarakat agar mereka
mampu meningkatkan keterampilan dalam mengasuh anak terutama masyarakat yan
baru memiliki anak. Kegiatan yang dapat dilakukan adalah dengan
melakukan
kunjungan ke rumah orang tua yang baru memiliki anak dan melakukan self assessment
apakah mereka berpotensi
akan
melakukan tindak
kekerasan terhadap anak di kemudian hari atau tidak.
- Pencegahan
tersier ditujukan pada anak korban
kekerasan anak. Hal ini dapat dilakukan dengan layanan terpadu pada anak korba
kekerasan, konseling serta pelatihan tatalaksana stres.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
- Kekerasan
terhadap anak adalah segala bentuk tindakan kekerasan baik fisik maupun
mental yang dilakukan oleh orang tua, pengasuh, atau orang lain seperti
penganiayaan, penelantaran dan eksploitasi, mengancam serta tindakan
lainnya yang berpengaruh pada fisik dan mental anak
- Faktor-faktor
yang mempengaruhi kekerasan terhadap anak adalah kekerasan dalam rumah tangga, disfungsi keluarga, faktor ekonomi, persepsi
yang salah tentang cara mendidik anak, dan regenerasi kekerasan terhadap anak
- Kekerasan dalam islam dengan tegas dan jelas adalah
suatu hal yang dilarang kecuali dalam hal-hal yang besifat mendidik.
Namun, pemberian hukuman dalam isam tetaplah tidak diizinkan dengan jalan
kekerasan. Kekerasan adalah jalan akhir yang ditempuh sesorang dalam
mendidik. Hal ini juga harus tetap sesuai dengan ketentuan islam dan tidak
melampaui batas yang dapat membuat trauma dan luka fisik pada anak.
- Cara
pencegahan kekersan dapat dilakukan melalui dua sisi yaitu dari segi
pemerintah dan dari segi masyarakat itu sendiri.
- Saran
Pemerintah dan masyarakat harus benar-benar bekerjasama
agar kekerasan terhadap anak bisa terselesaikan, minimalnya dapat berkurang.
DAFTAR
PUSTAKA
Akmal, Zulfi.2012. Menyuruh Anak Sholat. [online] diunduh dari http:// www.zulfiakmal.wordpess.com.
Diakses pada 26 Juni 2016.
Siputnegara. 2015. Pengetian Kekerasan tehadap Anak dan Beberapa Faktor
Penyebabnya. [online] diunduh dari http:// www.siputnegara.web.id. Diakses
pada 26 Juni 2016.
Sugiarno, Indra. 2008.
Upaya Pencegahan Kekerasan pada Anak.
[online] dari
http:// www.drindrasugiano.blogspot.co.id.
Diakses pada 27 Juni
2016.
Undang-Undang
Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.
Comments
Post a Comment