Oleh :
VONY AGUSTIN, K1A015044
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesehatan
merupakan hal yang penting dan sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup
manusia. Salah satu masalah yang dibahas di bidang kesehatan yaitu kesehatan
reproduksi. Aborsi merupakan bidang kajian dari kesehatan reproduksi yang
sangat kontroversi karena menimbulkan
pro dan kontra bagi masyarakat. Sebagian masyarakat ada yang beranggapan
bahwa aborsi boleh dilakukan, mereka menganggap bahwa setiap wanita memiliki
hak asasi manusia yang salah satunya yaitu
hak untuk mendapatkan kesehatan reproduksi secara aman dan dapat
dipertanggungjawabkan. Termasuk di dalamnya hak untuk melakukan aborsi. Namun,
disisi lain beberapa pihak tidak membenarkan adanya praktek aborsi. Pihak
tersebut menganggap bahwa aborsi merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan
agama, etika, dan moralyang ada di masyarakat. Aborsi dianggap sebagai proses
penghilangan nyawa seorang manusia yang dilakukan secara sengaja. Hal tersebut merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia
yaitu hak untuk hidup. Sehingga hanya Tuhanlah yang berhak mencabut nyawa
setiap manusia dan setiap manusia harus menghormati kehidupan yang diberikan
oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Praktek
aborsi di duniamedis diawali dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi
wanita hamil, yang apabila tidak digugurkan janinnya maka akan membahayakan
kesehatan ibu atau janin yang dikandungnya. Namun, akhir-akhir ini ada banyak faktor
lain yang menyebabkan seorang wanita ingin melakukan aborsi yaitu kehamilan
akhibat pemerkosaan, kegagalan alat kontrasepsi, dan masalah ekonomi sehinggakhawatir
tidak bisa merawat anaknya. Sayangnya, akhir-akhir ini pelaku aborsijustru
berasal dariremaja-remaja dibawah umur yang hamil diluar pernikahan. Kebanyakan
dari mereka melakukan aborsi karena tidak ingin memiliki anak tanpa ayah yang
menjadi aib buruk bagi keluarganya. Kehamilan yang tidak direncanakan tersebut
biasanya diakhibatkanoleh maraknya pergaulan bebas dikalangan remaja. Hal tersebutmenyadarkan
kita bahwa aborsi bukan hanya berkaitan masalah medis semata, melainkan sudah
merambat pada aspek sosial budaya yang mengalami kemunduran moral sebagai
akhibat dari pahamkebebasan atau liberalisme yang kini mulai merusak budaya dan
moral masyarakat Indonesia.
Islam
merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Agama Islam
turun ke bumi dengan kitab suci yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Al
Qur’an merupakan sumber hukum utama bagi umat muslim di seluruh di dunia. Di
dalam Al Qur’an, banyak ayat-ayat yang menjunjung tinggi kesucian kehidupan manusia.
Salah satunya yaitu menjelaskan tentang proses penciptaan manusia yang berasal
dari air mani hingga berkembang menjadi janin di dalam rahim dan akhirnya lahir
menjadi seorang manusia yang sempurna. Banyaknya ayat-ayat Al Qur’an yang
menjelaskan tentang proses penciptaan manusia membuktikan bahwa Islam sangat menghargai
dan memuliakan seorang janin. Sehingga, praktik aborsi yang ramai di kalangan
masyarakat menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan para Ulama.Sebagian ada
yang membolehkan, memakruhkan, dan sebagian lagi ada yang mengharamkan. Adanya
UUD dan hukum Islam yang melarang aborsi menyebabkan banyak praktik aborsi yang
dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau terselubung. Banyak tempat ilegal yang
dijadikan sebagai tempat aborsi, tempat ilegal tersebut tentu tidak aman karena
tidak diawasi langsung oleh dokter yang ahli di bidang tersebut dan bahkan
praktik aborsi ilegal sering menyebabkan kematian bagi si ibu. Aborsi yang
dilakukan secara ilegal tersebut dianggap sebagai tindakan kriminal,
pelanggaran terhadap norma susila dan terutama melanggar norma agama.
Berdasarkan
latar belakang tersebut, maka penulis membuat makalah untuk mengkaji hukum
aborsi diambil dari sudut pandang Agama Islam dengan judul Abortus dalam
Perspektif Hukum Islam.
1.2Rumusan Masalah
a. Apa
pengertian aborsi?
b. Bagaimana
hukum pidana aborsi di Indonesia?
c. Bagaimana
pandangan dan hukum Islam tentang aborsi?
1.3Tujuan Penulisan
a. Memberikan
informasi mengenai pengertian aborsi
b. Memberikan
informasi mengenaihukum pidana aborsi di Indonesia
c. Memberikan
informasi mengenaihukum aborsi menurut sudut pandang Agama Islam
BAB II
ISI
2.1 Definisi Aborsi
Kata
‘aborsi’ sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Masyarakat mengenal
aborsi sebagai proses pengguguran janin saat masih berada di dalam rahim dan
dilakukan dengan sengaja saat usia janin masih muda. Biasanya aborsi dilakukan
saat janin di bawah usia 20 sampai 28 minggu dan beratnya di bawah 400 sampai
1000 gr.Istilah aborsi sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu abortionyang berarti pengguguran
kandungan dan berasal dari bahasa latin abortusyang
artinya keguguran. Sedangkan secara epistemologi, aborsi diartikan sebagai
gugur kandungan atau keguguran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi
memiliki tiga pengertian, yaitu terpancarnya embrio yang tidak mungkin hidup
lagi yang terjadi sebelum bulan ke empat kehamilan, gugurnya janin, dan keadaan
berhentinya pertumbuhan normal untuk makhluk hidup.
Di
dunia medis, aborsi digolongkan menjadi dua kategori, yaitu Abortus Spontaneous dan Abortus Provocatus. Masing-masing
kategori tersebut akan dijelaskan sebagai berikut :
a) Abortusspontaneous,
yaitu aborsi yang terjadi secara spontan atau tidak disengaja. Aborsi jenis ini
terjadi secara alamiah atau terjadi dengan sendirinya tanpa adanya campur
tangan manusia dari dunia medis. Aborsi ini terjadi saat janin yang dikandung
belum berkembang dan belum siap untuk dilahirkantetapi harus gugur disebabkan oleh
beberapa faktor, misalnya keracunan, kecelakaan, kaget, atau penyakit yang
diderita si ibu. Namun, faktor yang paling dominan menjadi penyebab abortus
spontaneous adalah kualitas sel sperma dan sel telur yang kurang sempurna
sehingga janin tidak berkembang dengan baik. Aborsi jenis ini dikenal masyarakat
sebagai keguguran.
b) Abortus provocatus, yaitu
aborsi yang dilakukan secara sengaja atau telah direncanakan karena sebab-sebab
tertentu. Aborsi jenis ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Abortus ProvocatusTherapeuticms dan Abortus Provocatus Criminalis. Abortus ProvocatusTerapeticus merupakan
aborsi yang sengaja dilakukan demi menyelamatkan kesehatan si ibu. Misalnya seorang
ibu memiliki penyakit berat sehingga harus menggugurkan kandunganyya agar tidakmengancam
dan membahayakan nyawa ibu dan janin yang dikandung. Aborsi ini melibatkan
tenaga medis dan dilakukan dengan prosedur yang tepat sehingga aman dilakukandan
dapat dipertanggungjawabkan. Abortus
Provocatus Criminalis yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja atas
kehendak si ibu tanpa adanya indikasi medis atau secara ilegal. Aborsi ini dilakukan
dengan berbagai macam alasan seperti masalah ekonomi, masih terlalu muda sehingga tidak ingin
memiliki anak terlalu dini, si ibu sudah memiliki anak terlalu banyak sehingga
tidak ingin mempunyai anak lagi, dan yang paling sering terjadi yaitu disebabkan
karena kehamilan di luar pernikahan sehingga sengaja menggugurkan kandungannya
untuk menutupi aib keluarga dari sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat.
Aborsi ini biasanya dilakukan tanpa bantuan tenaga medis yang resmi dari
pemerintah. Misalnya si ibu menggugurkan kandungan dengan meminum obat-obatan
atau dengan bantuan dukun beranak sehingga dapat membahayakan kesehatan ibu
bahkan tidak jarang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, aborsi jenis ini dilarang
oleh hukum pidana karena tidak sesuai dengan etika moral dan norma sosial serta
hukum agama.
2.2Hukum Pidana Aborsi
Di Indonesia
Praktik
aborsi sudah lama menjadi isu kontroversial dikalangan masyarakat Indonesia.
Hal tersebut disebabkan karena aborsi tidak hanya berkaitan dengan masalah
kesehatan saja, tetapi juga berkaitan erat dengan etika moral dalam masyarakat.
Maraknya Pergaulan bebas menyebabkan semakin banyak wanita yang hamil di luar
pernikahan dan menyebabkan kasus aborsi ilegal semakin meningkat setiap
tahunnya.Aborsi yang seharusnya dilakukan karena alasan medis untuk menjaga
kesehatan atau menyelamatkan nyawa si ibu, kini dilakukan dengan berbagai macam
alasan yang kurang masuk akal seperti untuk menjaga kecantikan, masalah
ekonomi, dan yang paling parah yaitu hamil di luar nikah. Adanya sanksi dari
masyarakat kepada para pelaku aborsi menyebabkan maraknya aborsi ilegal yang
biasanya dilakukan oleh dukun bayi atau klinik-klinik kesehatan ilegal. Hal
tersebut merupakan masalah sosial karena tidak sesuai dengan norma sosial dalam
masyarakat sehingga harus diselesaikan bersama oleh masyarakat. Salah satu cara
penyelesaian maraknya kasus aborsi yaitu adanya hukum pidana bagi para pelaku
aborsi. Di Indonesia, Undang-Undang yang mengatur masalah aborsi antara lain :
1) Pasal
75 dan 76 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pasal
75 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan aborsi. Namun
terdapat pengecualian yang tercantum dalam pasal 75 Ayat (2), yaitu tindakan
aborsi boleh dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis yang terdeteksi sejak
usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan janin, yang menderita
cacat genetik berat atau cacat bawaan, maupun keadaan yang tidak dapat
diperbaikisehingga menyulitkan bayi tersebut untuk hidup diluar kandungan. Selain
itu, aborsi juga boleh dilakukan bagi wanita yang menjadi korban pemerkosaan
yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan. Pasal 75 Ayat
(3) menyatakan bahwa tindakan yang dimaksud pada Ayat (2) hanya dapat dilakukan
setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan
konseling, pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang berkompeten dan
berwenang.Selanjutnya pasal 76 UU No.36 Tahun 2009 menjabarkan tenteng persyaratan
aborsi, yaitu :
a) Aborsi
dilakukan sebelum kehamilan berusia 6 minggu dihitung dari hari pertama pada
haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis
b) Aborsi
dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki keterampilan dan kewenangan
berdasarkan sertifikat yang ditetapkan oleh menteri
c) Aborsi
dilakukan dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan
d) Aborsi
dilakukan atas izin suami, kecuali bagi korban pemerkosaan
e) Aborsi
dilakukan dengan pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh
menteri
2) Undang-Undang
RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal
346 menyatakan bahwa seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya
atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal
347 menyatakan bahwa :
(1.) Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
(2.) Jika
perbuatan tersebut mengakhibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun
Pasal
348 menyatakan bahwa :
(1.) Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
(2.) Jika
perbuatan itu mengakhibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
349 menyatakan bahwa :
(1.) Jika seorang dokter, bidan, atau juru obat
membantu melakukan kejahatan berdasarka pasal 346, ataupun melakukanatau
membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan
348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
3) Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
UU
No.39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap anak sejak dalam kandungan berhak
untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hal ini
menjelaskan bahwa tindakan aborsi melanggar HAM berupa hak hidup.
4) Pasal
80 Ayat (1) UU No.23 Tahun 1992
Barangsiapa
dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Pasal 15 berbunyi :
1.) Dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan/atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu
2.) Tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan
:
a.) Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan dilakukannya tindakan tersebut
b.) Oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan
sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli
c.) Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan dan suami atau keluarganya
d.) Pada
sarana kesehatan tertentu
5) Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Pasal 31 Ayat (1) dan (2)
Pasal
31 Ayat (1) menyatakan bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan
:
a) Indikasi
kedaruratan medis
b) Kehamilan
akhibat pemerkosaan
Pasal
31 Ayat (2) menyatakan bahwa tindakan aborsi akhibat perkosaan yang disebutkan
pada Ayat(1) huruf b) hanya dapat dilakukan apabila :
a) Usia
kehamilan maksimal 40 hari dihitung dari hari pertama pada haid terakhir
b) Tidak
bertentangan dengan wacana ulama salaf(ulama terdahulu) dan khalaf (ulama
kontemporer), sehingga dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal ini tidak
bertentangan dengan hukum Islam.
Berdasarkan
Undang-Undang yang telah dijabarkan di atas, menunjukan bahwa aborsi merupakan
tindakan yang melanggar perundang-undangan di Indonesia. Namun, aborsi boleh
dilakukan berdasarkan kedaruratan medis dan pemerkosaan. Hukum pidana aborsi
tidak hanya berlaku bagi wanita yang bersangkutan, tetapi juga berlaku bagi
semua pihak yang terlibat dalam tindakan aborsi. Aborsi harus dilakukan di
bawah pengawasan pihak yang berkompeten dan mendapat izin dari pemerintah.
Sayangnya, praktik aborsi seringkali dilakukan secara ilegal dan melanggar
hukum di Indonesia. Bahkan alasan untuk melakukan aborsi sangat menyimpang dari
syariat Islam. Era globalisasi menyebabkan kasus kehamilan di luar pernikahan
semakin meningkat, hal inilah yang memicu adanya praktik aborsi ilegal yang
tidak sesuai dengan hukum pidana dan hukum Islam. Lalu, bagaimanakah pandangan
dan hukum Islam tentang Aborsi?
2.3 Aborsi Menurut
Hukum Islam
Islam merupakan agama yang sangat menjunjung
tinggi kecusian kehidupan manusia. Salah satu bukti bahwa Islam sangat
menghargai kehidupan yaitu banyaknya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang
menerangkan tentang proses kehidupan manusia, dimulai dari proses penciptaan
manusia yang berasal dari saripati tanah dan akhirnya lahir ke dunia dengan
bentuk yang paling sempurna. Selanjutnya, suatu saat manusia akanmengalami
kematiandan nantinya akan dibangkitkan kembali pada saat hari kiamat.Hal ini
sesuai dengan firman Allah SWT berikut ini :
“Dan sungguh Kami telah
menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudia Kami
menjadikannya air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
Kemudian, air mani itu Kami jadikan sesuatu yang melekat, lalu sesuatu yang
melekat itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu lalu Kami
jadikan tulang-belulang, lalu tulang-belulang itu Kami bungkus dengan daging.
Kemudian, Kami mejadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Mahasuci Allah,
pencipta yang paling baik. Kemudian setelah itu, sungguh kamu pasti mati.
Kemudian, sungguh kamu akan dibangkitkan (dari kuburmu) pada hari kiamat”.(QS.
Al-Mu’minun, 12-16)
Berdasarkan ayat tersebut, makajelaslah
bahwa Islam sangat menghormati kehidupan manusia bahkan sejak manusia masih berada
di dalam kandungan. Oleh karena itu, maraknya kasus aborsi yang terjadi
belakangan ini menjadi kontroversi dikalangan masyarakat dan menimbulkan
perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqh. Pada umumnya, aborsi dilakukan
berdasarkan kehamilan yang tidak dikehendaki atau tidak direncanakan, baik dalam
sebuah perkawinan maupun diluar perkawinan. Diluar perkawinan, aborsi merupakan
jalan keluar bagi seorang wanita yang hamil diluar nikah yang disebabkan oleh
hubungan seks yang tidak sah sehingga wanita tersebut menggugurkan kandungannya
untuk menutupi aib keluarga. Sedangkan di dalam perkawinan, aborsi biasanya
dilalukan karena kegagalan alat kontrasepsi, indikasi medis dan karena alasan
ekonomi yaitu kekhawatiran suami istri tidak mampu membiayai anaknya.
Aborsi
dalam bahasa Arab dinyatakan dengan istilah al-ishqath,
al-ijhadh, iqla, taih, dan inzal yang
memiliki arti menjauhkan atau mencegah, dengan kata lain diartikan sebagai
keluarnya atau gugurnya janin dari kandungan seorang wanita sebelum mencapai
waktu yang sempurna untuk lahir secara alamiah ke dunia. Menurut ensiklopedia
hukum Islam, aborsi dinyatakan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa
kahamilan 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram. Kedudukan hukum
aborsi sangat dipengaruhi oleh petunjuk Allah SWT dalam Al-Qur’an serta hadis
Nabi SAW tentang tahap-tahap proses penciptaan manusia saat menjadi janin dalam
rahim. Ada beberapa pandangan ulama-ulama fiqh mengenai kedudukan hukum aborsi.
Ada yang menghalalkannya dan ada pula yang mengharamkannya.
Al-Ghazali
berpendapat bahwa hukum aborsi adalah haram. Menurutnya, proses pertumbuhan
janin melalui beberapa tahap yang berangsur-angsur, yaitu tahap al-nuftah, al-‘alaqah dan al-mudghah. Tahap al-nuftah merupakan tahap yang paling awal, yaitu proses pertemuan
antara sel telur dengan sel sperma. Tahap al-‘alaqah
yaitu tahap dimana janin masih dalam bentuk segumpal darah, sedangkan tahap al-mudghah yaitu tahap saat janin
berbentuk segumpal daging. Setiap tahap pertumbuhan janin harus kita hormati
dan kita lindungi. Oleh karena itu, Al-Ghazali menyatakan bahwa hukum melakukan
aborsi pada ketiga tahap tersebut adalah haram karena termasuk perbuatan aniaya
dan keji karena menghentikan atau menghancurkan pertumbuhan janin menjadi
manusia yang seharusnya kita hormati dan lindungi. Kekejian bertambah jika
tindakan aborsi dilakukan setelah janin bernyawa,apalagi jika dilakukan pada seorang anak yang telah
lahir ke dunia dalam keadaan hidup. Landasan hukum mengharamkan aborsi atau
membunuh anak yaitu tercamtun dalam beberapa ayat Al-Qur’an berikut ini :
“Sungguh
rugi mereka yang membunuh anak-anaknya karena kebodohan tanpa pengetahuan, dan
mengharamkan rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka dengan semata-mata membuat
kebohongan terhadap Allah. Sungguh, mereka telah sesat dan tidak mendapat
petunjuk”. (QS. Al-An’am, 140)
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu
karena takut miskin.kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan
kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh dosa besar”. (QS.
Al-Isra, 31)
Katakanlah
(Muhammad), “marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan
mempersekutukanNya dengan apapun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah
membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan
kepada mereka, janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat
ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah
kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintah kepadamu agar kamu
mengerti.” (QS. Al-An’am, 151)
Berdasarkan
ayat-ayat tersebut, maka sudah jelas bahwa hukum menggugurkan kandungan adalah
haram jika dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan agama dan hukumnya adalah
dosa. Namun, ada pandangan lain dari para Ulama yang menyatakan bahwa hukum
aborsi adalah halal jika dilakukan sebelum proses peniupan ruh atau dilakukan
sebelum janin bernyawa.Menurut Ulama Mahzab Hanafi, pengguguran janin boleh
dilakukan sebelum peniupan ruh atau sebelum kehamilan berusia empat bulan (120
hari). Pada saat itu janin belum berwujud manusia, masih berbentuk segumpal
darah. Mereka berpandangan bahwa sebelum peniupan ruh maka janin belum bernyawa
sehingga aborsi tidak termasuk perbuatan pembunuhan makhluk bernyawa.Namun,
beberapa ulama Al-Hanafi berpendapat bahwa aborsi hukumnya makruh jika
dilakukan tanpa ada uzur. Uzur tersebut misalnya terputusnya air susu si ibu
pada saat kehamilan sedangkan si ayah tidak mampu menyusukannya kepada orang
lain dan dikhawatirkan anaknya akan meninggal dunia atau jika si ibu mengalami
sakit keras sehingga harus menggugurkan kandungannya. Dalam kondisi demikian,
maka sebagian ulama Al-Hanafi menghalalkan seorang wanita melakukan aborsi.Para
ulama yang menghalalkan aborsi sebelum peniupan ruh ini berlandaskan pada hadist
Nabi Muhammad SAW berikut ini :
“Dari
Abi Abdurrahman Abdillah bin Mas’ud RA berkata Rosulullah menceritakan kepada
kami sesungguhnya seseorang diantara kamu kejadiannya dikumpulkan dalam perut ibumu selama 40 hari berupa
nuthfah, kemudian menjadi segumpal darah (‘alaqoh) dalam waktu yang sama,
kemudian menjadi segumpal daging (mudghoh) juga dalam waktu yang sama. Sesudah
itu malaikat diutus untuk meniupkan ruh ke dalamnya dan diutus untuk melakukan
pencatatan empat perkara, yaitu mencatat rizkinya, usianya, amal perbuatannya
dan celaka atau bahagia“. (HR. Muslim)
“Aku
mendengar Rosulullah Saw bersabda bahwa apabila nuthfah telah melewati empat
puluh dua hari, Allah mengutus malaikat untuk membentuk rupanya, menjadikan
pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulangnya dan kemudian
malaikat bertanya: Wahai tuhanku, apakah dijadikan laki-laki atau perempuan?
Lalu Allah menentukan apa yang dikehendaki, lalu malaikat itupun
manulisnya”. (HR.
Muslim)
Islam
merupakan agama yang dinamis dan realistis karena tetap dapat menjadi pedoman
hidup manusia meskipun telah mengalami perkembangan zaman. Hukum Islam tetap
dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat
menjawab semua permasalahan umat manusia dalam menjalani hidup di dunia
globalisasi ini. Kaitannya dengan masalah aborsi, Islam tetap dapat memberikan
penjelasan hukumnya melalui firman Allah SWT dalam Al-Qur’an dan melalui hadist
Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan kedua pendapat yang telah dijelaskan sebelumnya,
pada umumnya para ulama sepakat untuk mengharamkan aborsi jika tindakan aborsi
dilakukan setelah usia janin melebihi empat bulan karena pada saat itu janin
telah bernyawa. Menggugurkan kandungan tanpa adanya indikasi medis termasuk
perbuatan yang keji dan termasuk kejahatan besar karena merusak atau
menghancurkan makhluk bernyawa. Namun, jika seorang ibu mengalami kondisi
darurat yang mengancam nyawa ibu atau janin yang dikandungnya dan mengharuskan ia menggugurkan kandunggannya, maka hukum
aborsi pada kondisi ini adalah halal. Hal ini didasarkan pada kaidah ushul
fiqhi yang menerangkan bahwa kita harus mengorbankan hal yang lebih kecil
kemudaratannya dibandingkan dengan hal yang lebih besar kemudharatannya. Dalam
hal ini, kematian si ibu lebih besar dampaknya dibandingkan dengan kematian
janin. Oleh karena itu, abortus boleh dilakukan dalam keadaan yang mendesak
demi menyelamatkan nyawa si ibu. Kaidah ushul fiqhi tersebut berbunyi :
“Apabila
bertemu dua mafsadah , maka yang lebih besar kemudaratannya harus diutamakan
dengan mengorbankan yang lebih kecil kemudaratannnya.”
Jika
aborsi dilakukan karena kehamilan yang tidak dikehendaki misalnya karena faktor
ekonomi, maka Islam menyatakan bahwa hukumnya adalah haram.Allah SWT telah
menjanjikan rezeki kepada setiap umat manusia di dunia, sehingga para orang tua
tidak perlu membunuh anaknya karena takut miskin. Apalagi jika aborsi dilakukan
karena kahamilan akhibat hubungan seks di luar pernikahan, maka perbuatan ini
termasuk dosa besar. Janin sebagai hasil hubungan seks yang tidak sah, tetap
memiliki hak untuk hidup di dunia. Janin tersebut tidak memiliki dosa yang
menyebabkan ia harus dibunuh. Oleh karena itu, apabila aborsi tetap dilakukan
dengan alasan-alasan tersebut maka hukumnya haram dan Islam dengan tegas
melarang orang tua membunuh anaknya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Aborsi
atau abortus merupakan tindakan pengguguran kandungan. Aborsi diklasifikasi
menjadi dua macam, yaitu Abortus
Spontaneous dan Abortus Provocatus. Abortus
Spontaneous yaitu aborsi yang terjadi secara alamiah sedangkan Abortus Provocatus yaitu aborsi yang
dilakukan secara sengaja. Aborsi hanya boleh dilakukan bagi korban pemerkosaan dan
adanya kedaruratan medis. Hukum aborsi tidak hanya berlaku bagi wanita yang
bersangkutan, melainkan juga menyangkut pihak-pihak yang yang membantu
melakukan aborsi ilegal. Secara umum, semua Ulama sepakat untuk mengharamkan
aborsi jika dilakukan setelah peniupan ruh karena termasuk pembunuhan makhluk
bernyawa. Di dalam Islam, aborsi hanya boleh dilakukan apabila ada indikasi
medis yang memaksa ibu harus menggugurkan kandungannya demi menyelamatkan nyawa
ibu atau janin yang dikandungnya. Selain alasan itu, maka hukum aborsi adalah
haram.
Kita
telah mengetahui bahwa hukum aborsi adalah haram dan termasuk dosa besar. Oleh
karena itu, menghindari tindakan aborsi adalah jalan terbaik. Menjaga diri dari
pergaulan bebas merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kasus aborsi yang
disebabkan karena kehamilan yang tidak diinginkan sebagai akhibat dari seks
bebas. Selain itu, kita juga harus mensyukuri segala nikmat yang diberikan
Allah SWT sehingga tidak akan ada lagi yang melakukan aborsi dengan alasan
masalah ekonomi, karena Allah SWT telah menjanjikan rezeki bagi setiap umatnya.
Oleh karena itu, hendaklah senantiasa memperkuat iman dan menjaga diri dari
pergaulan bebas agar terhindar dari perbuatan dosa besar yaitu aborsi.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an.
Alwi,
Zulfahmi., 2013, Abortus dalam Pandangan
Hukum Islam, Vol 10, No 2. Hal 299-309.
Chusna,
Aliba’ul., Aborsi Dan Hak Atas Pelayanan
Kesehatan: Sebuah Tinjauan Teologis,
Yuridis, dan Medis,
Jurusan Tarbiyah STAIN Ponorogo.
Dewi,
Ratna Winahyu Lestari dan Suhandi, 2011,
Aborsi bagi Korban Pemerkosaan dalam
Perspektif Etika
Profesi Kedokteran, Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan,
Vol 16, No 2. Hal 134.
Nafis,
M.Cholil dan Ahmad Zubaidi, 2014, Kajian Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2014 pada Pasal 31 S/D
39 Aborsi Perspektif Hukum Islam, Jakarta : BKKBN.
Oktavia,
2014, Peraturan Perundang-Undangan tentang Aborsi, Adopsi, Bayi Tabung, dan
Transplantasi,
[online] nqoktavia.blogspot.co.id,
diakses pada 3 Juli 2016.
Romli,
Dewani., 2011, Aborsi dalam Perspektif
Hukum Positif dan Hukum Islam (Suatu
Kajian Komparatif),
Vol 10, No 2. Hal 158-160.
Sulistio,
Arif., 2012, Aborsi Akhibat Pemerkosaan
Ditinjau dari Hukum Islam, KUHP, dan
Undang-Undang No 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, Fakultas Hukum
UniversitasMataram.
Yusri,
Nella., Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam,
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
UIN
Suska Riau.
Comments
Post a Comment