Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

ABORTUS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Oleh : VONY AGUSTIN, K1A015044


ABORTUS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesehatan merupakan hal yang penting dan sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup manusia. Salah satu masalah yang dibahas di bidang kesehatan yaitu kesehatan reproduksi. Aborsi merupakan bidang kajian dari kesehatan reproduksi yang sangat kontroversi karena menimbulkan  pro dan kontra bagi masyarakat. Sebagian masyarakat ada yang beranggapan bahwa aborsi boleh dilakukan, mereka menganggap bahwa setiap wanita memiliki hak asasi  manusia yang salah satunya yaitu hak untuk mendapatkan kesehatan reproduksi secara aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk di dalamnya hak untuk melakukan aborsi. Namun, disisi lain beberapa pihak tidak membenarkan adanya praktek aborsi. Pihak tersebut menganggap bahwa aborsi merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan agama, etika, dan moralyang ada di masyarakat. Aborsi dianggap sebagai proses penghilangan nyawa seorang manusia yang dilakukan secara sengaja. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia yaitu hak untuk hidup. Sehingga hanya Tuhanlah yang berhak mencabut nyawa setiap manusia dan setiap manusia harus menghormati kehidupan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Praktek aborsi di duniamedis diawali dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi wanita hamil, yang apabila tidak digugurkan janinnya maka akan membahayakan kesehatan ibu atau janin yang dikandungnya. Namun, akhir-akhir ini ada banyak faktor lain yang menyebabkan seorang wanita ingin melakukan aborsi yaitu kehamilan akhibat pemerkosaan, kegagalan alat kontrasepsi, dan masalah ekonomi sehinggakhawatir tidak bisa merawat anaknya. Sayangnya, akhir-akhir ini pelaku aborsijustru berasal dariremaja-remaja dibawah umur yang hamil diluar pernikahan. Kebanyakan dari mereka melakukan aborsi karena tidak ingin memiliki anak tanpa ayah yang menjadi aib buruk bagi keluarganya. Kehamilan yang tidak direncanakan tersebut biasanya diakhibatkanoleh maraknya pergaulan bebas dikalangan remaja. Hal tersebutmenyadarkan kita bahwa aborsi bukan hanya berkaitan masalah medis semata, melainkan sudah merambat pada aspek sosial budaya yang mengalami kemunduran moral sebagai akhibat dari pahamkebebasan atau liberalisme yang kini mulai merusak budaya dan moral masyarakat Indonesia.
Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Agama Islam turun ke bumi dengan kitab suci yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Al Qur’an merupakan sumber hukum utama bagi umat muslim di seluruh di dunia. Di dalam Al Qur’an, banyak ayat-ayat yang menjunjung tinggi kesucian kehidupan manusia. Salah satunya yaitu menjelaskan tentang proses penciptaan manusia yang berasal dari air mani hingga berkembang menjadi janin di dalam rahim dan akhirnya lahir menjadi seorang manusia yang sempurna. Banyaknya ayat-ayat Al Qur’an yang menjelaskan tentang proses penciptaan manusia membuktikan bahwa Islam sangat menghargai dan memuliakan seorang janin. Sehingga, praktik aborsi yang ramai di kalangan masyarakat menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan para Ulama.Sebagian ada yang membolehkan, memakruhkan, dan sebagian lagi ada yang mengharamkan. Adanya UUD dan hukum Islam yang melarang aborsi menyebabkan banyak praktik aborsi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau terselubung. Banyak tempat ilegal yang dijadikan sebagai tempat aborsi, tempat ilegal tersebut tentu tidak aman karena tidak diawasi langsung oleh dokter yang ahli di bidang tersebut dan bahkan praktik aborsi ilegal sering menyebabkan kematian bagi si ibu. Aborsi yang dilakukan secara ilegal tersebut dianggap sebagai tindakan kriminal, pelanggaran terhadap norma susila dan terutama melanggar norma agama.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis membuat makalah untuk mengkaji hukum aborsi diambil dari sudut pandang Agama Islam dengan judul Abortus dalam Perspektif Hukum Islam.
1.2Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian aborsi?
b.      Bagaimana hukum pidana aborsi di Indonesia?
c.       Bagaimana pandangan dan hukum Islam tentang aborsi?
1.3Tujuan Penulisan
a.       Memberikan informasi mengenai pengertian aborsi
b.      Memberikan informasi mengenaihukum pidana aborsi di Indonesia
c.       Memberikan informasi mengenaihukum aborsi menurut sudut pandang Agama Islam


BAB II
ISI
2.1 Definisi Aborsi
Kata ‘aborsi’ sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Masyarakat mengenal aborsi sebagai proses pengguguran janin saat masih berada di dalam rahim dan dilakukan dengan sengaja saat usia janin masih muda. Biasanya aborsi dilakukan saat janin di bawah usia 20 sampai 28 minggu dan beratnya di bawah 400 sampai 1000 gr.Istilah aborsi sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu abortionyang berarti pengguguran kandungan dan berasal dari bahasa latin abortusyang artinya keguguran. Sedangkan secara epistemologi, aborsi diartikan sebagai gugur kandungan atau keguguran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi memiliki tiga pengertian, yaitu terpancarnya embrio yang tidak mungkin hidup lagi yang terjadi sebelum bulan ke empat kehamilan, gugurnya janin, dan keadaan berhentinya pertumbuhan normal untuk makhluk hidup.
Di dunia medis, aborsi digolongkan menjadi dua kategori, yaitu Abortus Spontaneous dan Abortus Provocatus. Masing-masing kategori tersebut akan dijelaskan sebagai berikut :
       a)      Abortusspontaneous, yaitu aborsi yang terjadi secara spontan atau tidak disengaja. Aborsi jenis ini terjadi secara alamiah atau terjadi dengan sendirinya tanpa adanya campur tangan manusia dari dunia medis. Aborsi ini terjadi saat janin yang dikandung belum berkembang dan belum siap untuk dilahirkantetapi harus gugur disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya keracunan, kecelakaan, kaget, atau penyakit yang diderita si ibu. Namun, faktor yang paling dominan menjadi penyebab abortus spontaneous adalah kualitas sel sperma dan sel telur yang kurang sempurna sehingga janin tidak berkembang dengan baik. Aborsi jenis ini dikenal masyarakat sebagai keguguran.
    b)      Abortus provocatus, yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja atau telah direncanakan karena sebab-sebab tertentu. Aborsi jenis ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Abortus ProvocatusTherapeuticms dan Abortus Provocatus Criminalis. Abortus ProvocatusTerapeticus merupakan aborsi yang sengaja dilakukan demi menyelamatkan kesehatan si ibu. Misalnya seorang ibu memiliki penyakit berat sehingga harus menggugurkan kandunganyya agar tidakmengancam dan membahayakan nyawa ibu dan janin yang dikandung. Aborsi ini melibatkan tenaga medis dan dilakukan dengan prosedur yang tepat sehingga aman dilakukandan dapat dipertanggungjawabkan. Abortus Provocatus Criminalis yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja atas kehendak si ibu tanpa adanya indikasi medis atau secara ilegal. Aborsi ini dilakukan dengan berbagai macam alasan seperti masalah ekonomi,  masih terlalu muda sehingga tidak ingin memiliki anak terlalu dini, si ibu sudah memiliki anak terlalu banyak sehingga tidak ingin mempunyai anak lagi, dan yang paling sering terjadi yaitu disebabkan karena kehamilan di luar pernikahan sehingga sengaja menggugurkan kandungannya untuk menutupi aib keluarga dari sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat. Aborsi ini biasanya dilakukan tanpa bantuan tenaga medis yang resmi dari pemerintah. Misalnya si ibu menggugurkan kandungan dengan meminum obat-obatan atau dengan bantuan dukun beranak sehingga dapat membahayakan kesehatan ibu bahkan tidak jarang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, aborsi jenis ini dilarang oleh hukum pidana karena tidak sesuai dengan etika moral dan norma sosial serta hukum agama.

2.2Hukum Pidana Aborsi Di Indonesia
Praktik aborsi sudah lama menjadi isu kontroversial dikalangan masyarakat Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena aborsi tidak hanya berkaitan dengan masalah kesehatan saja, tetapi juga berkaitan erat dengan etika moral dalam masyarakat. Maraknya Pergaulan bebas menyebabkan semakin banyak wanita yang hamil di luar pernikahan dan menyebabkan kasus aborsi ilegal semakin meningkat setiap tahunnya.Aborsi yang seharusnya dilakukan karena alasan medis untuk menjaga kesehatan atau menyelamatkan nyawa si ibu, kini dilakukan dengan berbagai macam alasan yang kurang masuk akal seperti untuk menjaga kecantikan, masalah ekonomi, dan yang paling parah yaitu hamil di luar nikah. Adanya sanksi dari masyarakat kepada para pelaku aborsi menyebabkan maraknya aborsi ilegal yang biasanya dilakukan oleh dukun bayi atau klinik-klinik kesehatan ilegal. Hal tersebut merupakan masalah sosial karena tidak sesuai dengan norma sosial dalam masyarakat sehingga harus diselesaikan bersama oleh masyarakat. Salah satu cara penyelesaian maraknya kasus aborsi yaitu adanya hukum pidana bagi para pelaku aborsi. Di Indonesia, Undang-Undang yang mengatur masalah aborsi antara lain :
      1)      Pasal 75 dan 76 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pasal 75 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan aborsi. Namun terdapat pengecualian yang tercantum dalam pasal 75 Ayat (2), yaitu tindakan aborsi boleh dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis yang terdeteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan janin, yang menderita cacat genetik berat atau cacat bawaan, maupun keadaan yang tidak dapat diperbaikisehingga menyulitkan bayi tersebut untuk hidup diluar kandungan. Selain itu, aborsi juga boleh dilakukan bagi wanita yang menjadi korban pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan. Pasal 75 Ayat (3) menyatakan bahwa tindakan yang dimaksud pada Ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling, pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang berkompeten dan berwenang.Selanjutnya pasal 76 UU No.36 Tahun 2009 menjabarkan tenteng persyaratan aborsi, yaitu :
      a)      Aborsi dilakukan sebelum kehamilan berusia 6 minggu dihitung dari hari pertama pada haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis
      b)      Aborsi dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki keterampilan dan kewenangan berdasarkan sertifikat yang ditetapkan oleh menteri
       c)      Aborsi dilakukan dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan
       d)     Aborsi dilakukan atas izin suami, kecuali bagi korban pemerkosaan
     e)    Aborsi dilakukan dengan pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri

      2)      Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 346 menyatakan bahwa seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347 menyatakan bahwa :
(1.) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
(2.) Jika perbuatan tersebut mengakhibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Pasal 348 menyatakan bahwa :
(1.) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
(2.) Jika perbuatan itu mengakhibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 menyatakan bahwa :
(1.)  Jika seorang dokter, bidan, atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarka pasal 346, ataupun melakukanatau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

      3)      Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
UU No.39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hal ini menjelaskan bahwa tindakan aborsi melanggar HAM berupa hak hidup.  

      4)      Pasal 80 Ayat (1) UU No.23 Tahun 1992
Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Pasal 15 berbunyi :
     1.)    Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan/atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu
       2.)    Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan :
a.)    Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan dilakukannya tindakan tersebut
b.)    Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli
c.)    Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan dan suami atau keluarganya
d.)   Pada sarana kesehatan tertentu

       5)      Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Pasal 31 Ayat (1) dan (2)
Pasal 31 Ayat (1) menyatakan bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan :
a)      Indikasi kedaruratan medis
b)      Kehamilan akhibat pemerkosaan
Pasal 31 Ayat (2) menyatakan bahwa tindakan aborsi akhibat perkosaan yang disebutkan pada Ayat(1) huruf b) hanya dapat dilakukan apabila :
a)      Usia kehamilan maksimal 40 hari dihitung dari hari pertama pada haid terakhir
b)      Tidak bertentangan dengan wacana ulama salaf(ulama terdahulu) dan khalaf (ulama kontemporer), sehingga dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal ini tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Berdasarkan Undang-Undang yang telah dijabarkan di atas, menunjukan bahwa aborsi merupakan tindakan yang melanggar perundang-undangan di Indonesia. Namun, aborsi boleh dilakukan berdasarkan kedaruratan medis dan pemerkosaan. Hukum pidana aborsi tidak hanya berlaku bagi wanita yang bersangkutan, tetapi juga berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam tindakan aborsi. Aborsi harus dilakukan di bawah pengawasan pihak yang berkompeten dan mendapat izin dari pemerintah. Sayangnya, praktik aborsi seringkali dilakukan secara ilegal dan melanggar hukum di Indonesia. Bahkan alasan untuk melakukan aborsi sangat menyimpang dari syariat Islam. Era globalisasi menyebabkan kasus kehamilan di luar pernikahan semakin meningkat, hal inilah yang memicu adanya praktik aborsi ilegal yang tidak sesuai dengan hukum pidana dan hukum Islam. Lalu, bagaimanakah pandangan dan hukum Islam tentang Aborsi?
2.3 Aborsi Menurut Hukum Islam
            Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi kecusian kehidupan manusia. Salah satu bukti bahwa Islam sangat menghargai kehidupan yaitu banyaknya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang menerangkan tentang proses kehidupan manusia, dimulai dari proses penciptaan manusia yang berasal dari saripati tanah dan akhirnya lahir ke dunia dengan bentuk yang paling sempurna. Selanjutnya, suatu saat manusia akanmengalami kematiandan nantinya akan dibangkitkan kembali pada saat hari kiamat.Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT berikut ini :
“Dan sungguh Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudia Kami menjadikannya air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian, air mani itu Kami jadikan sesuatu yang melekat, lalu sesuatu yang melekat itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu lalu Kami jadikan tulang-belulang, lalu tulang-belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian, Kami mejadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Mahasuci Allah, pencipta yang paling baik. Kemudian setelah itu, sungguh kamu pasti mati. Kemudian, sungguh kamu akan dibangkitkan (dari kuburmu) pada hari kiamat”.(QS. Al-Mu’minun, 12-16)
            Berdasarkan ayat tersebut, makajelaslah bahwa Islam sangat menghormati kehidupan manusia bahkan sejak manusia masih berada di dalam kandungan. Oleh karena itu, maraknya kasus aborsi yang terjadi belakangan ini menjadi kontroversi dikalangan masyarakat dan menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqh. Pada umumnya, aborsi dilakukan berdasarkan kehamilan yang tidak dikehendaki atau tidak direncanakan, baik dalam sebuah perkawinan maupun diluar perkawinan. Diluar perkawinan, aborsi merupakan jalan keluar bagi seorang wanita yang hamil diluar nikah yang disebabkan oleh hubungan seks yang tidak sah sehingga wanita tersebut menggugurkan kandungannya untuk menutupi aib keluarga. Sedangkan di dalam perkawinan, aborsi biasanya dilalukan karena kegagalan alat kontrasepsi, indikasi medis dan karena alasan ekonomi yaitu kekhawatiran suami istri tidak mampu membiayai anaknya.
Aborsi dalam bahasa Arab dinyatakan dengan istilah al-ishqath, al-ijhadh, iqla, taih, dan inzal yang memiliki arti menjauhkan atau mencegah, dengan kata lain diartikan sebagai keluarnya atau gugurnya janin dari kandungan seorang wanita sebelum mencapai waktu yang sempurna untuk lahir secara alamiah ke dunia. Menurut ensiklopedia hukum Islam, aborsi dinyatakan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa kahamilan 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram. Kedudukan hukum aborsi sangat dipengaruhi oleh petunjuk Allah SWT dalam Al-Qur’an serta hadis Nabi SAW tentang tahap-tahap proses penciptaan manusia saat menjadi janin dalam rahim. Ada beberapa pandangan ulama-ulama fiqh mengenai kedudukan hukum aborsi. Ada yang menghalalkannya dan ada pula yang mengharamkannya.
Al-Ghazali berpendapat bahwa hukum aborsi adalah haram. Menurutnya, proses pertumbuhan janin melalui beberapa tahap yang berangsur-angsur, yaitu tahap al-nuftah, al-‘alaqah dan al-mudghah. Tahap al-nuftah merupakan tahap yang paling awal, yaitu proses pertemuan antara sel telur dengan sel sperma. Tahap al-‘alaqah yaitu tahap dimana janin masih dalam bentuk segumpal darah, sedangkan tahap al-mudghah yaitu tahap saat janin berbentuk segumpal daging. Setiap tahap pertumbuhan janin harus kita hormati dan kita lindungi. Oleh karena itu, Al-Ghazali menyatakan bahwa hukum melakukan aborsi pada ketiga tahap tersebut adalah haram karena termasuk perbuatan aniaya dan keji karena menghentikan atau menghancurkan pertumbuhan janin menjadi manusia yang seharusnya kita hormati dan lindungi. Kekejian bertambah jika tindakan aborsi dilakukan setelah janin bernyawa,apalagi  jika dilakukan pada seorang anak yang telah lahir ke dunia dalam keadaan hidup. Landasan hukum mengharamkan aborsi atau membunuh anak yaitu tercamtun dalam beberapa ayat Al-Qur’an berikut ini :
“Sungguh rugi mereka yang membunuh anak-anaknya karena kebodohan tanpa pengetahuan, dan mengharamkan rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka dengan semata-mata membuat kebohongan terhadap Allah. Sungguh, mereka telah sesat dan tidak mendapat petunjuk”. (QS. Al-An’am, 140)
 “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin.kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh dosa besar”. (QS. Al-Isra, 31)
Katakanlah (Muhammad), “marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukanNya dengan apapun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintah kepadamu agar kamu mengerti.” (QS. Al-An’am, 151)
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, maka sudah jelas bahwa hukum menggugurkan kandungan adalah haram jika dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan agama dan hukumnya adalah dosa. Namun, ada pandangan lain dari para Ulama yang menyatakan bahwa hukum aborsi adalah halal jika dilakukan sebelum proses peniupan ruh atau dilakukan sebelum janin bernyawa.Menurut Ulama Mahzab Hanafi, pengguguran janin boleh dilakukan sebelum peniupan ruh atau sebelum kehamilan berusia empat bulan (120 hari). Pada saat itu janin belum berwujud manusia, masih berbentuk segumpal darah. Mereka berpandangan bahwa sebelum peniupan ruh maka janin belum bernyawa sehingga aborsi tidak termasuk perbuatan pembunuhan makhluk bernyawa.Namun, beberapa ulama Al-Hanafi berpendapat bahwa aborsi hukumnya makruh jika dilakukan tanpa ada uzur. Uzur tersebut misalnya terputusnya air susu si ibu pada saat kehamilan sedangkan si ayah tidak mampu menyusukannya kepada orang lain dan dikhawatirkan anaknya akan meninggal dunia atau jika si ibu mengalami sakit keras sehingga harus menggugurkan kandungannya. Dalam kondisi demikian, maka sebagian ulama Al-Hanafi menghalalkan seorang wanita melakukan aborsi.Para ulama yang menghalalkan aborsi sebelum peniupan ruh ini berlandaskan pada hadist Nabi Muhammad SAW berikut ini :
“Dari Abi Abdurrahman Abdillah bin Mas’ud RA berkata Rosulullah menceritakan kepada kami sesungguhnya seseorang diantara kamu kejadiannya dikumpulkan  dalam perut ibumu selama 40 hari berupa nuthfah, kemudian menjadi segumpal darah (‘alaqoh) dalam waktu yang sama, kemudian menjadi segumpal daging (mudghoh) juga dalam waktu yang sama. Sesudah itu malaikat diutus untuk meniupkan ruh ke dalamnya dan diutus untuk melakukan pencatatan empat perkara, yaitu mencatat rizkinya, usianya, amal perbuatannya dan celaka atau bahagia“. (HR. Muslim)
“Aku mendengar Rosulullah Saw bersabda bahwa apabila nuthfah telah melewati empat puluh dua hari, Allah mengutus malaikat untuk membentuk rupanya, menjadikan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulangnya dan kemudian malaikat bertanya: Wahai tuhanku, apakah dijadikan laki-laki atau perempuan? Lalu Allah menentukan apa yang dikehendaki, lalu malaikat itupun manulisnya”.  (HR. Muslim)
Islam merupakan agama yang dinamis dan realistis karena tetap dapat menjadi pedoman hidup manusia meskipun telah mengalami perkembangan zaman. Hukum Islam tetap dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat menjawab semua permasalahan umat manusia dalam menjalani hidup di dunia globalisasi ini. Kaitannya dengan masalah aborsi, Islam tetap dapat memberikan penjelasan hukumnya melalui firman Allah SWT dalam Al-Qur’an dan melalui hadist Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan kedua pendapat yang telah dijelaskan sebelumnya, pada umumnya para ulama sepakat untuk mengharamkan aborsi jika tindakan aborsi dilakukan setelah usia janin melebihi empat bulan karena pada saat itu janin telah bernyawa. Menggugurkan kandungan tanpa adanya indikasi medis termasuk perbuatan yang keji dan termasuk kejahatan besar karena merusak atau menghancurkan makhluk bernyawa. Namun, jika seorang ibu mengalami kondisi darurat yang mengancam nyawa ibu atau janin yang dikandungnya dan mengharuskan  ia menggugurkan kandunggannya, maka hukum aborsi pada kondisi ini adalah halal. Hal ini didasarkan pada kaidah ushul fiqhi yang menerangkan bahwa kita harus mengorbankan hal yang lebih kecil kemudaratannya dibandingkan dengan hal yang lebih besar kemudharatannya. Dalam hal ini, kematian si ibu lebih besar dampaknya dibandingkan dengan kematian janin. Oleh karena itu, abortus boleh dilakukan dalam keadaan yang mendesak demi menyelamatkan nyawa si ibu. Kaidah ushul fiqhi tersebut berbunyi :
“Apabila bertemu dua mafsadah , maka yang lebih besar kemudaratannya harus diutamakan dengan mengorbankan yang lebih kecil kemudaratannnya.”
Jika aborsi dilakukan karena kehamilan yang tidak dikehendaki misalnya karena faktor ekonomi, maka Islam menyatakan bahwa hukumnya adalah haram.Allah SWT telah menjanjikan rezeki kepada setiap umat manusia di dunia, sehingga para orang tua tidak perlu membunuh anaknya karena takut miskin. Apalagi jika aborsi dilakukan karena kahamilan akhibat hubungan seks di luar pernikahan, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. Janin sebagai hasil hubungan seks yang tidak sah, tetap memiliki hak untuk hidup di dunia. Janin tersebut tidak memiliki dosa yang menyebabkan ia harus dibunuh. Oleh karena itu, apabila aborsi tetap dilakukan dengan alasan-alasan tersebut maka hukumnya haram dan Islam dengan tegas melarang orang tua membunuh anaknya.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Aborsi atau abortus merupakan tindakan pengguguran kandungan. Aborsi diklasifikasi menjadi dua macam, yaitu Abortus Spontaneous dan Abortus Provocatus. Abortus Spontaneous yaitu aborsi yang terjadi secara alamiah sedangkan Abortus Provocatus yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja. Aborsi hanya boleh dilakukan bagi korban pemerkosaan dan adanya kedaruratan medis. Hukum aborsi tidak hanya berlaku bagi wanita yang bersangkutan, melainkan juga menyangkut pihak-pihak yang yang membantu melakukan aborsi ilegal. Secara umum, semua Ulama sepakat untuk mengharamkan aborsi jika dilakukan setelah peniupan ruh karena termasuk pembunuhan makhluk bernyawa. Di dalam Islam, aborsi hanya boleh dilakukan apabila ada indikasi medis yang memaksa ibu harus menggugurkan kandungannya demi menyelamatkan nyawa ibu atau janin yang dikandungnya. Selain alasan itu, maka hukum aborsi adalah haram.
3.2  Saran
Kita telah mengetahui bahwa hukum aborsi adalah haram dan termasuk dosa besar. Oleh karena itu, menghindari tindakan aborsi adalah jalan terbaik. Menjaga diri dari pergaulan bebas merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kasus aborsi yang disebabkan karena kehamilan yang tidak diinginkan sebagai akhibat dari seks bebas. Selain itu, kita juga harus mensyukuri segala nikmat yang diberikan Allah SWT sehingga tidak akan ada lagi yang melakukan aborsi dengan alasan masalah ekonomi, karena Allah SWT telah menjanjikan rezeki bagi setiap umatnya. Oleh karena itu, hendaklah senantiasa memperkuat iman dan menjaga diri dari pergaulan bebas agar terhindar dari perbuatan dosa besar yaitu aborsi.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an.
Alwi, Zulfahmi., 2013, Abortus dalam Pandangan Hukum Islam, Vol 10, No 2. Hal 299-309.
Chusna, Aliba’ul., Aborsi Dan Hak Atas Pelayanan Kesehatan: Sebuah Tinjauan Teologis,
Yuridis, dan Medis, Jurusan Tarbiyah STAIN Ponorogo.
Dewi, Ratna Winahyu Lestari dan Suhandi,  2011, Aborsi bagi Korban Pemerkosaan dalam
Perspektif Etika Profesi Kedokteran, Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan, Vol 16, No 2. Hal 134.
Nafis, M.Cholil dan Ahmad Zubaidi, 2014, Kajian  Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2014 pada Pasal 31 S/D 39 Aborsi Perspektif Hukum Islam, Jakarta : BKKBN.
Oktavia, 2014, Peraturan Perundang-Undangan tentang Aborsi, Adopsi, Bayi Tabung, dan
Transplantasi, [online] nqoktavia.blogspot.co.id, diakses pada 3 Juli 2016.
Romli, Dewani., 2011, Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Suatu
Kajian Komparatif), Vol 10, No 2. Hal 158-160.
Sulistio, Arif., 2012, Aborsi Akhibat Pemerkosaan Ditinjau dari Hukum Islam, KUHP, dan
Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Fakultas Hukum UniversitasMataram.
Yusri, Nella., Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan

UIN Suska Riau.

Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam