Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

Aksi (Demonstrasi) di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Islam

Oleh  : Utari Pusparini, K1A015036 

Aksi (Demonstrasi) di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Islam

BAB I
PENDAHULUAN

         A.     Latar Belakang
Mahasiswa dengan perannya sebagai Agent Of Change tentu tidak bisa lepas dari kegiatan demonstrasi. Akhir-akhir ini mahasiswa makin gencar melakukan demonstrasi. Sebagai contoh belum lama ini mahasiswa UNNES berbondong-bondong melakukan aksi menolak kenaikan uang kuliah tunggal dan SPI, dan ada juga mahasiswa UNSOED yang pada tanggal 17 Juni 2016 pada bulan ramadhan mereka tetap mangadakan aksi menolak kenaikan uang kuliah tunggal dan uang pangkal serta sederet tuntutan yang mereka bawa. Aksi atau demonstrasi bisa didefinisikan sebagai jalur yang ditempuh untuk menyuarakan pendapat, dukungan, kritikan, ketidak-berpihakan, ketidak-setujuan. Demonstrasi bisa juga diartikan sebagai sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di depan umum.
Demonstrasi biasanya dipicu oleh kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat. Namun, pada kenyataannya terkadang demonstrasi malah berujung pada kericuhan yang dapat merusak fasilitas umum, bahkan menimbulkan korban luka hingga meninggal. Hal ini dapat dipicu oleh pemaknaan demokrasi yang salah. Dalam ajaran Islam sendiri demonstrasi bisa dikaitkan dengan istilah muzhaharah dan masirah. Tujuan dari dua istilah ini sama halnya dengan demokrasi yaitu untuk mengoreksi kebijakan penguasa. Namun, masalahnya adalah kebimbangan antara sesuai atau tidak dua istilah tersebut dengan realita demonstrasi masa kini. Maka dari itu, dalam pembahasan kali ini penulis bermaksud untuk menjelaskan seperti apa demokrasi di mata Islam. 
        B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud aksi atau demonstrasi?
2.      Bagaimana budaya demonstrasi di kalangan mahasiswa?
3.      Bagaimana pandangan Islam Terhadap demonstrasi?
        C.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari aksi atau demonstrasi serta sejarahnya dalam Islam.
2.      Mengetahui  bagaimana budaya demonstrasi di kalangan mahasiswa.
3.      Mengetahui bagaimana demonstrasi dalam pandangan perspektif Islam.



BAB II
PEMBAHASAN

           A.    Pengertian Demonstrasi

Ditinjau dari segi bahasa demonstrasi memiliki beberapa arti. Dalam kamus ilmiah populer demonstrasi dapat diartikan sebagai tindakan bersama untuk menyatakan protes; pertunjukan mengenai cara-cara menggunakan suatu alat ; pamer kekuatan yang mencolok mata.[1]Kamus Besar Bahasa Indonesia memaparkan bahwa demonstrasi adalah gerakan atau tindakan bersama-sama untuk menyatakan protes baik dengan pawai, poster-poster, serta tulisan-tulisan yang merupakan pencetusan perasaan atau sikap para demonstran mengenai suatu masalah.[2]
Demonstrasi biasanya timbul sebagai respon dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat, atau sebagai akibat dari macetnya saluran aspirasi masyarakat yang termasuk di dalamnya mahasiswa. Munculnya demonstrasi mengacu pada Undang- undang dasar (amandemen IV) pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengumpulkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”, dan pada ketetapan MPR no XVV/MPR/1998 Pasal 2 bahwa “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Oleh karena itu jelas bahwa demonstrasi merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menyuarakan pendapat, dukungan, maupun kritian, yaitu suatu tindakan untuk menyampaikan penolakan, kritik, saran, ketidakberpihakan, dan ketidaksetujuan melalui berbagai cara dan media dengan aturan aturan yang telah ditetapkan baik secara tertulis maupun tidak tertulis sebagai akumulasi suara bersama tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun golongan yang menyesatkan dalam rangka mewujudkan demokrasi yang bermuara pada kedaulatan rakyat dan keadilan rakyat. Sedangkan unjuk rasa adalah protes yang dilakukan secara massal. Adapun protes yaitu pernyataan dari suatu kelompok atau perseorangan yang tidak menyetujui atau menyangkal terhadap suatu kabijaksanaan atau keputusan yang merugikan.[2]
Pada istilah bahasa Arab, demonstrasi disebut juga muzhaharah dan masirah. Istilah muzhaharah dalam kamus al-Munawwir diartikan sebagai “demonstrasi”, tanpa merinci sifatnya anarkis atau tidak.[3] Jika muzhaharah yang dimaksud demonstrasi dalam terminologi kaum sosialis yaitu demonstrasi yang dilakukan dengan disertai boikot, pemogokan, kerusuhan, dan perusakan (teror), agar tujuan revolusi mereka berhasil, maka muzhaharah yang dimaksud adalah sebagai aksi atau tindakan sekumpulan masyarakat di tempat-tempat umum untuk menuntut perkara-perkara tertentu yang menjadi tugas negara atau para penanggungjawabnya. Dalam pengertian ini juga disebutkan bahwa aksi muzhaharah tersebut biasanya diwarnai perusakan dan anarkisme. Sedangkan masîrah secara harfiah adalah “perjalanan”, dalam kamus al-Mawrîd disebutkan bahwa masîrah berarti march, atau long march.[4] Jadi yang dimaksud masirah adalah istilah untuk aksi demonstrasi yang tidak disertai dengan perusakan, atau bisa disebut juga sebagai long-march yaitu lebih menekankan pada pola aksi yang bergerak dan tidak diam di satu tempat tertentu (pawai). Pola seperti ini disebut dengan pola dinamis, sebagai lawan dari pola statis, yaitu aksi yang dilakukan hanya diam di satu tempat tertentu, misalnya aksi mimbar bebas.[5]

        B.     Budaya Demokrasi di Kalangan Mahasiswa

Aksi mahasiswa umumnya dilakukan dengan menggelar poster, spanduk, dan mimbar bebas yang biasanya didahului dengan pawai keliling kampus. Mereka bergantian melakukan orasi dengan semangat yang berapi-api. Isi poster, spanduk, serta pidato mereka umumnya berisi kritikan yang juga menunjukkan keprihatinan atas perkembangan situasi dengan sejumlah tuntutan yang mendesak penguasa melakukan perbaikan (reformasi, renovasi) agar keadaan lebih cepat membaik.[6]
Unjuk rasa mahasiswa merupakan salah satu bentuk aktivitas atau partisipasi politik mahasiswa dalam melihat persoalan masyarakat, bangsa dan negara. Demonstrasi pastinya dilakukan setelah jalur yang sebelumnya mereka tempuh seperti diskusi dan lainnya tidak mendapat perhatian atau direspon lamban oleh birokrasi (pihak yang berwenang). Adanya demonstrasi menunjukkan bahwa mereka mempunya sikap kritis, sikap peduli terhadap lingkungan, sikap ingin memperbaiki keadaan, sikap solidaritas atas penderitaan rakyat kecil dengan cara-caranya sebagai calon cendekiawan yakni dengan menggelar konsep pemikiran, karena mahasiswa memang dilatih untuk itu, sehingga jalan keluar yang ditempuh bersifat mendasar dan umum karena sasarannya adalah kebijaksanaan negara.[2]
Sejarah telah mencatat bahwa mahasiswa pernah menumbangkan rezim besar melalui kekuatannya. Dipicu oleh kondisi negara yang semakin kemelut, diwarnai oleh pemerintah yang semena-mena mahasiswa mulai menyusun kekuatan mendobrak rezim orde baru. Memasuki awal tahun 1998 mahasiswa mulai gencar mengeluarkan eksistensinya dalam mendukung adanya reformasi. Aksi demonsttrasi makin marak ketika diwarnai oleh meletusnya Tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Pada waktu itu mahasiswa Trisakti sedang melancarkan aksi unjuk rasa, namun mereka dihadang oleh aparat keamanan. Disana terjadilah bentrok yang akhirnya menewaskan empat mahasiswa akibat tembakan peluru tajam. Tragedi ini memicu kerusuhan yang lebih besar lagi pada 13-15 Mei.[7] kerusuhan baru berakhir setelah tumbangnya pemerintahan orde baru pada 21 Mei 1998. Dengan demikian, lengsernya Soeharto sebagai presiden tidak terlepas dari gencarnya gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa. Karena sebagian pelaku unjuk rasa merupakan mahasiswa. Kini tradisi berunjuk rasa ini, ternyata disambut positif hingga oleh civitas akademika. Suara mahasiswa semakin nyaring hingga berhasil mentransformasikan gerakannya dari kerangka student movement (perubahan mahasiswa) hingga ke social movement (perubahan sosial).[8]


        C.     Demokrasi dalam Islam

Jika melihat dari sisi yang berbeda yaitu dalam al-Qur’an dan hadis-hadis Rasulullah, istilah tentang demonstrasi atau unjuk rasa (muzhaharah atau masîrah) dengan arti sebagaimana definisinya  tidak dapat ditemukan, namun dalam pengertian lain dapat dijumpai makna yang mendekati. Bisa dikatakan bahwa demonstrasi merupakan hal baru yang muncul setelah masa Nabi dikarenakan kebebasan berpendapat yang sering terbungkam, tidak terdengar, atau mungkin sengaja tidak didengarkan.[5]
Jadi terdapat dua pengertian demonstrasi dalam Islam, muzhaharah adalah demonstrasi yang dilarang dan masîrah adalah demonstrasi yang diperbolehkan atau dianjurkan. Yang membedakan keduanya adalah tindakan-tindakan para demonstran ketika menyampaikan aspirasi dan juga bentuk tuntutan atau protes itu sendiri. Banyak faktor yang menyebabkan munculnya demonstrasi atau unjuk rasa ini, namun demonstrasi sering muncul sebagai langkah untuk merespon kebijakan penguasa yang tidak berpihak pada rakyat maupun perilaku pemimpin yang telah keluar dari aturan atau ajaran Islam. Aksi demonstrasi atau unjuk rasa bisa dikatakan sebagai media untuk memberikan nasehat, saran, atau kritik dan sebagai bentuk penyampaian pendapat sekaligus sebagai cerminan kebebasan berpikir dan berekspresi yang dilindungi undang-undang, dan juga sejalan dengan prinsip dalam Islam, bahwa Islam sangat menjamin hak-hak asasi seseorang untuk mengutarakan aspirasi atau pendapatnya kepada siapapun termasuk pemerintah. Kebebasan ini tidak hanya diberikan kepada warga negara ketika melawan tirani, namun juga bagi warga negara untuk mempunyai pendapat yang berbeda dan mengekspresikannya berkenaan dengan berbagai masalah.[9] Dalam hal ini, jika demonstrasi atau unjuk rasa dimaksudkan untuk menyampaikan nasehat, aspirasi, saran atau kritik yang membangun maka bisa dikategorikan sebagai amr ma’ruf nahi munkar.
Dalam perspektif islam walaupun kata “Demonstrasi” tidak disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an, tetapi pada prinsipnya sudah dikemas dalam bingkai amar ma’ruf nahi munkar seperti yang telah disebutkan tadi. Dalam sejarah Islam sendiri, tepatnya pada masa pemerintahan Khalifah Ustman bin Affan pernah mencatat adanya Demonstrasi. Dalam kurun waktu kurang lebih 12 tahun pemerintahan Khalifah Ustman bin Affan dapat dibagi menjadi dua tahap, pada 6 tahun pertama pemerintahan berjalan dengan normal, administrasi berjalan efektif, perluasan wilayah terus dilakukan serta pembangunan sarana prasarana umum berjalan lancar, sedangkan pada 6 tahun terakhir masa pemerintahannya mulai goyah oleh goncangan rakyat, terutama wilayah Kuffah, Basrah dan Mesir banyak menuai protes dari rakyat. Hal ini disebabkan oleh kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Khalifah Ustman bin Affan dinilai kurang adil, hal tersebut ditandai dengan pertama, pencopotan jabatan Gubernur Kuffah, Mesir dan Basrah yang digantikan oleh keluarganya sendiri sehingga mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintahan. Kedua, adanya isu penyelewengan dana baitul mall sehingga menuai protes yang semakin hari semakin meluas dan puncaknya berakhir dengan demonstrasi secara massif di berbagai daerah.[10]
Pada dasarnya konsep amar ma’ruf nahi munkar dapat diaplikasikan dalam berbagai bentuk/visual, diantaranya Demonstrasi melalui media dakwah, baik dakwah billisan maupun bilqolam tergantung dari konteks amar ma’ruf itu sendiri. Jadi bisa dikatakan Demonstrasi adalah bentuk panjang dari amar ma’ruf nahi munkar. Hal ini bisa dilihat dari hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺳَﻌِﻴْﺪ ﺍﻟْﺨُﺪْﺭِﻱ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻣَﻦْ ﺭَﺃَﻯ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻣُﻨْﻜَﺮﺍً ﻓَﻠْﻴُﻐَﻴِّﺮْﻩُ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ ﻓَﺒِﻠِﺴَﺎﻧِﻪِ، ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ ﻓَﺒِﻘَﻠْﺒِﻪِ ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺿْﻌَﻒُ ﺍْﻹِﻳْﻤَﺎﻥِ . (ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠ)
Dari Abu Sa’id Al Khudri r.a berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman. (Riwayat Muslim) [11]
Namun, meski demonstrasi masuk kedalam kategori amar ma’ruf nahi munkar. Terdapat pula batasan-batasan mengenai kepatuhan terhadap penguasa. Di antara ayat-ayat al-Qur’an yang membahas masalah ini adalah surat al-Anfal ayat 27 yang Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.(Q.S. al-Anfal [8] :27). Ayat ini menjelaskan, bahwa bentuk khiyanat kepada Allah adalah mengabaikan kewajiban atau melanggar ketentuan yang ditetapkan Allah. Sedangkan wujud pengkhiyanatan kepada Rasulullah saw. Adalah dengan mengacuhkan penjelasannya terhadap al-Qur’an dan cenderung pada penafsiran yang mendukung hawa nafsu dan kepentingan pribadi. Kemudian salah satu bentuk  pengkhiyanatan kepada manusia adalah pengkhiyanatan terhadap massyarakat dan pemerintah, dalam urusan politik, keamanan dalam negri, persoalan-persoalan ekonomi dan sosial kemasyarakatan, dan lain-lain. Termasuk bentuk pengkhiyanatan adalah pengkhiyanatan seseorang kepada orang laindalam wilayah transaksi ekonomi dan lainnya



BAB III
PENUTUP

          A.     Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa demonstrasi merupakan gerakan atau tindakan bersama-sama untuk menyatakan protes baik dengan pawai, poster-poster, serta tulisan-tulisan yang merupakan pencetusan perasaan atau sikap para demonstran mengenai suatu masalah. Demonstrasi dilakukan karena dipicu oleh kebijakan-kebijakan penguasa yang dinilai tidak pro rakyat. Aktor-aktor demonstrasi sendiri biasanya didominasi oleh mahasiswa. Hal ini tidak lepas dari peran mahasiswa sebagai Agent of Change yang bertugas membawa perubahan.
Budaya demonstrasi sudah tidak asing lagi bagi kalangan mahasiswa. Demonstrasi ini dilakukan dengan menggelar poster, spanduk, dan mimbar bebas yang biasanya didahului dengan pawai keliling kampus. Dalam pandangan islam demonstrasi yang mereka lakukan bisa digolongkan ke dalam dua istilah. Muzhara’ah yang berarti aksi atau tindakan sekumpulan masyarakat di tempat-tempat umum untuk menuntut perkara-perkara tertentu yang menjadi tugas negara atau para penanggungjawabnya, biasanya diwarnai perusakan dan anarkisme. Kemudian istilah kedua yaitu masîrah yang secara harfiah adalah “perjalanan”, masîrah berarti aksi demonstrasi yang tidak disertai dengan perusakan, atau bisa disebut juga sebagai long-march.
Demonstrasi yang diperbolehkan yaitu yang mengacu pada masîrah. Meski kata demonstrasi tidak secara langsung ada dalam Al-Qur’an. Namun para ahli menghubungkan  dengan dua istilah seperti yang telah disebutkan diatas. Para ahli menggolongkan demonstrasi sebagai ‘amar ma’ruf nahi munkar. Namun, meskipun demikian tetap masih ada batasan-batasan dalam demokrasi, yaitu bukan termasuk khiyanat ataupun hendak mengedepankan kepentingan pribadi semata.
Kehidupan politik yang demokratis tidak melarang demonstrasi sebagai upaya penyampaian aspirasi dan menntut kepentingan. Demonstrasi merupakan ciri kehidupan masyarakat yang demokratis, sehingga muncul ungkapan “Demokrasi tanpa demonstrasi ibarat masakan kurang garam, hambar”. Demonstrasi sah-sah saja dilakukan sepanjang tidak keluar dari koridor demokrasi. Demonstrasi dan demokrasi bisa diibaratkan seperti hukum perceraian dalam agama Islam, dihalalkan tetapi kalau bisa jangan dilakukan.[6]

  

Daftar Pustaka

[1] Maulana, Ahmad,. Dkk. 2014. Kamus Ilmiah Populer. Absolut. Yogyakarta
[2] Tim Penyusun Kamus Pusat dan Pengembangan Bahasa. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi ketiga. Balai Pustaka. Jakarta.
[3] Munawir, Ahmad Warson. 2002. Kamus al-Munawir : Kamus Arab-Indonesia. Pustaka Progressif. Surabaya.
[4]  Baalbaki, Rohi. 1995. Qâmûs al-Mawrid ‘Arabî-Inkilîzî (A Modern Arabic-English Dictionary. Dar Elilm Lilmalayin. Beirut
[5] Aminullah, Muhammad. 2014. “Demonstrasi dalam Perspektif Hadis”. Jurnal Pendidikan dan Kajian Keislaman. Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an Bima. NTB
[6] Siswanto, Joko. 2006. Reaksi Intelektualis Untuk Demokrasi. Yayasan Bakti Nusantara. Palembang.
[7] Habibie, Bacharuddin Jusuf. 2006. Detik-detik yang Menentukan (Jalan Panjang Menuju Demokrasi). THC Mandiri. Jakarta.
[8] Zada, Khamami. 2002. Islam Radikal (Pergulatan Ormas-Ormas Islam Garis Keras di Indonesia). Teraju. Jakarta.
[9] Hussain, Syaikh Syaukat. 1996. Hak Asasi Manusia dalam Islam, terj. Abd Rochim.  Gema Insani Press. Jakarta
[10] Atamimi, Abdul Basit. 2013. “Demonstrasi Masa Rasulullah dan al-Khulâfa ar Rasyidûn”. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
[11] An Nawawi, Imam. 2002. Terjemahan Syarah Shahih Muslim, terj. Wawan Djunaedi Soffandi. Mustaqiim. Jakarta


Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam