Oleh :
Rima
Dea Yuniar Kholifah (K1A015022)
BAB
2 PEMBAHASAN
1.1 Pandangan
Ulama Empat Madzhab Mengenai Hukum Menutup Aurat dan Batasan Aurat bagi Wanita.
Pembahasan mengenai
wanita yang salah satunya adalah tentang aurat wanita sebenarnya merupakan bahasan yang sangat
sensitif, karena bahasan ini merupakan
permasalahan masyarakat yang memuat atas umat dan negara. Aurat adalah sesuatu
yang terbuka, tidak tertutup, kemaluan, telanjang, aib dan cacat . Artinya, aurat ini merupakan bagian yang seseorang
tutupi karena rasa malu yang dia rasakan. Setiap orang sudah seharusnya menutup
auratnya, karena ketika aurat ( cacat, aib, maupun kekerangannya) telah
terlihat di depan umum, maka orang tersebut seolah sudah tidak memiliki harga
diri yang semestinya dia jaga dengan baik. Islam mengajarkan umatnya untuk
menutup bagian tubuhnya dengan pakaian. Bahkan islam mewajibkan bagi setiap
laki-laki maupun wanita untuk menutup auratnya, yaitu bagian yang dapat menarik
perhatian lawan jenis yang bukan mahromnya.
Menurut syariat islam,
menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap mukmin baik laki-laki maupun wanita
khususnya mukmin yang telah memasuki usia dewasa. Hal ini dijelaskan dalam
surat An-Nur 30-31 :
30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya. Yang
demikian itu, adalah lebih Suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
apa yang mereka perbuat".
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang
beriman, supaya kamu beruntung.
Islam sangat menghormati wanita, mereka bagai perhiasan
dunia yang amat berharga, sehingga keindahan wanita harus dijaga. Islam
mewajibkan umat muslim khususnya wanita untuk menutupi auratnya. Batasan aurat
wanita banyak mengundang argumen dari para ulama. Termasuk imam 4 madzhab yaitu
:
1. Imam
Hanafi
Menurut
imam Hanafi, aurat wanita merdeka adalah seluruh bagian tubuhnya hingga rambut
yang terurai kecuali muka, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki. Akan
tetapi, wajib untuk menutupnya jika di khawatirkan akan menimbulkan fitnah dan
syahwat. Sedangkan aurat budak itu, adalah
sama dengan aurat laki-laki ditambah dengan bagian punggung, perut, dan bagian
sisi lambungnya.
2. Imam
Maliki
Menurut
imam Maliki dalam kitab kifayaat al-thaliib juz 1/215, aurat wanita merdeka adalah
seluruh bagian tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Akan tetapi, wajah
menjadi wajib untuk ditutupi jika dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.
3. Imam
Hambali
Didalam
kitab Al-Mubada, Abu Ishaq menyatakan “aurat laki-laki dan wanita budak adalah
antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan merah
masih terlihat, maka ia tidak disebut menutup aurat. Namun, jika seluruh warna
kulitnya tertutup walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan sholatnya tetap sah.
Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh hingga kukunya. Ibnu Hubairah
menyatakan bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al Qadli berkata, ini adalah
pendapat imam ahmad berdasarkan sabda Rossululloh “ seluruh tubuh wanita adalah
aurat”. [HR. Turmudzi, Hasan Shahih]. Dalam madzhab ini tidak ada perselisihan
wanita boleh membuka wajahnya didalam sholat.
4. Imam
Syafi’i
Menurut
imam Syafi’i, seluruh bagian tubuh wanita termasuk kedua telapak kaki merupakan
aurat yang wajib ditutupi, kecuali wajah dan telapak tangan. Namun menjadi wajib
ditutupi, manakala di khawatirkan menimbulkan fitnah. Suara wanita menurut imam
syafi’i tidak dianggap sebagai aurat, kecuali wanita tersebut khawatir akan
menimbulkan fitnah. Wanita dilarang bersentuhan tanpa batasan dengan laki-laki
meskipun hanya sebatas bersalaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Para ulama banyak
berbeda pendapat mengenai batasan- batasan aurat baik itu laki-laki maupun
wanita. Dimana mayoritas ulama berpendapat, bahwa batasan aurat wanita adalah
seluruh tubuhnya kecuali kedua telapak tangan dan wajah.
1.2 Pandangan
Masyarakat Mengenai Jilbab dan Cadar Bagi Kalangan Wanita.
Islam itu merupakan
agama yang universal, yang memiliki makna ketundukan dan melaksanakan syariat,
serta melaksanakan apa yang wajib baginya dan apa yang dilarang. Namun kita
lihat, dewasa ini banyak hal yang tidak sesuai dengan apa yang telah
disyariatkan islam. Salah satunya, mengenai jilbab di Indonesia.
Arti
kata jilbab ketika Al-Quran diturunkan, adalah kain yang menutup dari atas
sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang dipakai sebagai lapisan ke-dua
oleh wanita, dan semua pakaian wanita.
Kata jilbab dalam Al-Quran, disebutkan dalam bentuk jamak yaitu jalabib
atau jilbab-jilbab. Secara istilah, jilbab adalah pakaian wanita yang dapat
menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan. Jilbab secara bahasa
bermakna pakaian atau baju kurung yang longgar. Jenis kain dan potongan pakaian
tersebut dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak tampak bentuk dan lekuk-lekuk
tubuh yang menimbulkan rangsangan.
Dari keterangan diatas, sudah sangat jelas bahwa jilbab
yang dikenakan di Indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari
aslinya. Dimana mayoritas pemakaian jilbab di Indonesia sekarang ini, adalah
dengan tujuan mengikuti tren atau mode semata, bukan atas dasar kesadaran akan
kewajiban wanita itu sendiri untuk menutup auratnya. Di dalam Al-Quran, telah
dijelaskan pula selain kewajiban untuk menutup aurat juga untuk mengenakan
jilbab bagi wanita muslim yaitu pada surat al-ahzab ayat 59
Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232]
ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Pada intinya, jilbab adalah pakaian syari yang diwajibkan
bagi wanita muslim. Sejauh ini, perbedaan pendapat para ulama mengenai jilbab
bukan meragukan akan kewajibannya, melainkan batas aurat yang harus ditutupnya.
Mayoritas ulama berpendapat, bahwa muka dan telapak tangan wanita tidak
termasuk aurat dan diperbolehkan memperlihatkannya, selama tidak mengundang
fitnah.
Di era ini, kita lihat memang telah banyak wanita muslim
Indonesia yang telah mengenakan jilbab, atau dalam artian menutup kepalanya
dengan kain. Mungkin hal ini merupakan perkembangan baik yang perlu sekali kita
apresiasi. Namun kenyataannya, pemakain jilbab di Indonesia khususnya, sangat
di salah artikan. Mereka mengenakannya hanya sebatas mengikuti tren, yang mana
mereka tetap memperlihatkan aurat mereka. Seperti contoh, para mahasiswi universitas
negeri jenderal soedirman. Sudah sebagian besar mahasiswinya menutupi kepalanya
dengan kain. Akan tetapi, pakaian yang mereka kenakan, terkadang masih
transparan, ketat, dan sangat membentuk tubuh mereka, atau bisa disebut seolah
kekurangan bahan. Sehingga lekuk-lekuk tubuh mereka sangat terlihat jelas dan sangat
dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah bahkan rangsangan bagi laki-laki yang
melihatnya.
Ada sebagian kalangan liberalis masyarakat Indonesia yang
memiliki pendapat mengenai jilbab lain, yang banyak mengundang perdebatan.
Salah satunya pendapat Prof. Dr. M.Quraisy shihab, beliau adalah sosok
cendekiawan, negarawan, bangsawan. Beliau berpendapat, bahwa ayat-ayat Al-Quran
yang berbicara tentang pakaian wanita mengundang interpretasi. Dalam tafsir Misbah dan wawasan
Alquran beliau menuliskan pendapatnya mengenai kewajiban mengenakan jilbab
bagiwanita. Tulisan ini bermaksud untuk mengkritiki ayat jilbab yaitu surat
al-ahzab 59. Dalam menafsirkan ayat tersebut, beliau memiliki pandangan yang
aneh, yakni bahwa allah tidak memerintahkan wanita muslimah untuk memakai
jilbab. Seperti kutipannya, “ ayat tersebut tidak memeritahkan wanita muslimah
untuk memakai jilbab karena agaknya sebagian dari mereka telah memakainya.
Hanya saja, cara pemakaiannya yang belum sesuai. Beliau memperkuat argumennya,
bahwa meskipun ayat jilbab tersebut menggunakan redaksi perintah, tetapi tidak
semua perintah dalam alquran itu perintah wajib. Menurutnya, perbedaan pakar
hukum itu adalah perbedaan pendapat manusia yang mereka kemukakan dalam konteks
situasi zaman dan keadaan masyarakat meraka dan bukan hukum allah yang jelas,
pasti, dan tegas. Dengan pernyataan ini, sudah jelas sebagai bukti keraguan
akan syariat islam mengenai kewajiban wanita untuk berjilbab.
Prof. Dr. M. qurasy shihab ini termasuk salah satu tokoh
islam Indonesia yang memiliki pendapat menyimpang dari syariat islam yang mengundang
banyak perdebatan. Namun disisi lain pula, masyarakat Indonesia sendiri juga
tidak memenuhi syarat- syarat mengenakan pakain yang semestinya dikenakan oleh
kaum wanita dengan tujuan menutup auratnya. Bagi masyarakat Indonesia
khususnya, wanita yang mengenakan jilbab syarii merupakan bentuk kebudayaan
bangsa arab yang di ikuti oleh bangsa Indonesia. Bagi mereka, seseorang yang
berjilbab syarii, seolah memiliki keterbatasan untuk berkembang dan mengikuti
perkembangan zaman. Sekarang ini, wanita berjilbab pun sulit untuk mendapatkan
jabatan tinggi di sebuah perusahaan di Indonesia, karena kebanyakan perusahaan
di Indonesia adalah perusahaan asing seperti korea, jepang, China, dll. Sehingga, para wanita muslim di
Indonesia pun banyak yang rela melepas jilbab mereka, hanya dikarenakan sebuah
jabatan yang mereka inginkan. Seperti contoh, para staf kantor di sebuah perusahaan
asing di Purbalingga. Ketika wawancara untuk muslim yang mengekan jilbab, mereka
akan ditanyakan untuk kesiapan mereka dalam melepas jilbab mereka, apabila diterima
menjadi staf diperusahakan tersebut. Dan jika tidak siap, andaikanpun mereka dapat
diterima diperusahakan tersebut, itu hanya sebatas bagian produksinya, bukan di
bagian staf di kantornya yang seperti mereka harapkan. Sungguh miris memang,
agama di Indonesia seolah dapat dibayar dengan jabatan (uang). seharusnya kita
sebagai umat muslim, sudah sepatutnya mampu mempertahankan ajaran agama yang
menjadi panutan kita dalam bertingkah dan berperilaku.
BAB
3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Landasan pokok kewajiban menutup aurat bagi setiap manusia,
khususnya wanita dijelaskan dalam surat An-nur ayat 31 dan di kuatkan di dalam
surat Al-ahzab ayat 59 tentang kewajiban pemakaian jilbab bagi wanita.
Perbedaan pendapat para ulama sampai saat ini adalah terletak pada batasan
auratnya, bukan mengenai kewajibannya dalam menutup aurat. Berdasarkan pendapat
imam Hanafi, aurat wanita merdeka adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali muka,
telapak tangan dan telapak kaki. Pendapat imam maliki, aurat wanita merdeka
adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Imam hambali berpendapat,
aurat wanita adalah seluruh tubuh termasuk kukunya. Sedangkan pendapat imam
syafii, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak
tangan.segala yang bukan termasuk aurat, bagi mereka tidak wajib menutupnya
kecuali dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Mayoritas pemakaian jilbab di Indonesia kini masih belum
sesuai dengan syariat islam yang ada. Dimana pemakaian jilbab mereka, bukan
atas dasar kesadaran akan kewajibannya dalam menutup aurat melainkan, hanya
sebatas sebagai tren semata. Sedangakan untuk pemakai jilbab syarii, di
Indonesia, dianggap sebagai kebudayaan bangsa arab yang di ikuti oleh minoritas
orang Indonesia dan juga dianggap seolah membatasi perkembangan dan partisipasi
mereka di dalam masyarakat.bahkan salah satu tokoh liberalisme di Indonesia,
ada yang berpendapat bahwa ayat Alquran tersebut tidak memerintahkan untuk
memakai jilbab karena agaknya sebagian dari mereka telah memakainya, hanya saja
cara pemakaiannya belum sesuai.sehingga dapat disimpulkan bahwa kesadaran masyarakat
Indonesia masih rendah dalam kewajibannya mentup aurat.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulloh. Mursith.
2013. Batasan Aurat Wanita Menurut 4 Madzhab. [Online]. Kumtu6162.blogspot.com. diakses 3 juli
2016.
Fachiyah.Al. 2014. Definisi
Batasan Aurat Wanita Menurut Ulam Fiqh. [Online]. www.fachiyah.org. Diakses 3
juli 2016.
A.W. Munawir.1997. Kamus
Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progresif.
Tahrir. Hizbut. 2009. Ancaman
bagi Wanita yang Membuka Auratnya. [Online]. Hizbut-tahrir.or.id. diakses 3 juli 2016.
Comments
Post a Comment