Oleh :
SEPTIAN
DWI ANGGRAENI, ( K1A015039 )
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akhir-akhir ini korupsi sudah
menjadi hal yang biasa terjadi di masyarakat Indonesia, bahkan dapat dikatakan
bahwa korupsi sudah menjadi budaya yang turun temurun apalagi korupsi yang
dilakukan oleh para pejabat negara yang sebenarnya pejabat negara tersebut
dipercaya oleh masyarakat untuk menjadikan negara Indonesia lebih baik tetapi
mereka malah menyalahgunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi
maupun golongan.
Tindak pidana korupsi merupakan
perbuatan yang identik dengan sanksi pidana. Dilihat dari istilahnya hanya
sifat dari perbuatan saja yang meliputi suatu tindak pidana( Huda,2006). Korupsi juga sangat merugikan masyarakat dan
juga bangsa Indonesia.
Penyebab terjadinya korupsi antara
lain adanya penyalahgunaan wewenang pejabat dan rendahnya moral serta tingkat
kejujuran dari para aparat negara yang masih sangat minim sehingga mengakibatkan
rakyat Indonesia menderita dan hidup dalam kemiskinan serta memberikan kerugian
yang sangat besar bagi bangsa Indonesia.
Di Indonesia yang mayoritas
penduduknya beragama Islam dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan ini pernah menduduki peringkat
pertama sebagai negara dengan tindak pidana korupsi
terbesar di Asia.
Maka dari itu makalah ini berjudul “Korupsi Dalam Pandangan Islam”.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian korupsi menurut islam
2. Bagaimana pandangan hukum islam
mengenai korupsi
3. Bagaimana cara pemberantasan korupsi
menurut islam
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian korupsi
menurut islam
2. Mengetahui pandangan hukum islam
mengenai korupsi
3. Mengetahui cara pemberantasan
korupsi menurut islam
BAB
II
ISI
A. Pengertian Korupsi Menurut Islam
Kata korupsi berasal dari bahasa
latin yakni Corruptio-Corrumpere yang berarti
busuk,rusak,menggoyahkan,memutarbalik, atau menyogok. Korupsi merupakan tindak pidana
sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang tindak pidana korupsi. Korupsi
merupakan sebuah persoalan yang sudah lama ada. Menurut Onghokham korupsi ada saat
seseorang melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum, dengan
kata lain korupsi mulai dikenal pada saat sistem politik modern dikenal.
Korupsi muncul setelah adanya pemisahan antara kepentingan pribadi dengan
kepentingan pekerjaannya. Hal ini muncul setelah adanya revolusi perancis pada
abad ke-19, sejak saat itu penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi di
sebut sebagai korupsi(Marpaung,1992). Menurut
Senturia(1993) korupsi merupakan suatu tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk
kepentingan pribadi.
Ajaran hukum islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kesucian
baik lahir maupun batin yang menginginkan agar umat islam dalam melakukan
segala sesuatu harus sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an
yang merupakan sumber hukum tertinggi. Nilai-nilai tersebut sangat ditekankan
dalam hukum islam supaya umat islam tidak terjerumus kedalam hal-hal atau
perbuatan yang salah baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.
Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai
keagamaan, sehingga dalam menjaga kesucian menjadi tujuan utama dari hukum
islam. Harta dibagi menjadi dua macam,yaitu harta yang halal dan haram. Korupsi
merupakan suatu perbuatan yang salah karena manghalalkan sesuatu yang
sebenarnya haram dan korupsi juga merupakan suatu wujud dari manusia yang tidak
memiliki rasa bersyukur karena telah diberi pekerjaan yang sesuai tetapi malah
menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Islam membagi istilah korupi
menjadi menjadi beberapa kelompok, yaitu suap, pencurian, penipuan, dan
pengkhianatan.
Yang pertama, korupsi dalam kelompok suap. Dalam pandangan
hukum Islam merupakan perbuatan yang tercela serta merupakan dosa besar dan Allah sangat membencinya. Islam tidak menentukan hukuman bagi
pelaku suap, akan tetapi ancaman hukuman bagi para pelakunya berupa hukuman
yang telah disesuaikan dengan masing-masing dari kajahatan tersebut. Suap yakni
memberikan sesuatu pada orang yang lebih berkuasa dengan tujuan supaya pemberi
suap mendapatkan keuntungan atau dipermudah dalam urusannya(Noeh,1997).
Yang kedua yaitu korupsi dalam kelompok pencurian. Pencurian berarti melakukan suatu
tindakan terhadap orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan maksud ingin mengambil barang atau uang milik orang yang
dicuri. Yang ketiga yakni korupsi dalam kelompok penipuan. Rosululloh SAW bersabda
bahwasannya Allah SWT sangat mengharamkan surga bagi orang yang melakukan
penipuan. Yang keempat ialah korupsi dalam kelompok pengkhianatan. Khianat
merupakan suatu pengingkaran
terhadap amanah yang telah diberikan kepada dirinya atau tidak melakukan
kewajiban-kewajiban yang sudah seharusnya dipenuhi(Noeh,1997).
Korupsi dalam Islam digolongkan sebagai suatu
perbuatan yang tercela dan
sangat merugikan orang lain maupun bangsa Indonesia serta pelakunya termasuk sebagai
orang-orang yang munafik, dzalim, kafir, dan merupakan dosa yang besar karena mereka telah memakan atau mengambil sesuatu yang
bukan haknya atau bukan miliknya dan ancaman hukumannya adalah
neraka jahanam.
B.
Pandangan Hukum
Islam Tentang Korupsi
Alloh SWT
melarang umatnya untuk memakan atau mengambil harta maupun hak orang lain
dengan cara yang tidak halal, baik melalui pencurian, copet, rampok, pemerasan,
pemaksaan, ataupun bentuk-betuk lainnya. Pandangan Al Qur’an tentang korupsi
sangatlah tegas yaitu haram, karena termasuk dalam memakan harta sesama dengan
cara yang tidak halal(Departemen Agama RI,2000).
Salah satu penyebab Indonesia tidak
dapat menjadi negara maju adalah karena korupsi. Budaya korupsi di Indonesia
sudah ada sejak lama. Pada lingkungan pejabat, korupsi sudah menjadi hal yang
wajar dan telah menjadi rahasia umum. Dampak korupsi sangatlah besar dan juga merugikan
banyak orang. Dampak korupsi juga langsung dapat dirasakan oleh negara.
Banyak yang
menganggap bahwa korupsi dilarang keras dalam islam. Selain karena secara
prinsip bertentangan dengan tujuan dari
islam itu sendiri yang ingin menegakkan keadilan sosial, korupsi juga dinilai
sebagai suatu tindakan dengan tidak melaksanakan amanah yang telah diterima dan
juga dapat merusak moral suatu bangsa.
Jadi menurut
hukum islam korupsi ditetapkan sebagai tindak pidana karena termasuk tindakan
yang sangat merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia.
C. Cara Pemberantasan Korupsi Menurut
Islam
Korupsi merupakan tindak pidana yang tergolong kedalam
kejahatan luar biasa. Banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia disebabkan
oleh adanya penyalahgunaan wewenang,rendahnya moral, serta tingkat kejujuran
yang minim dari aparat negara. Oleh
sebab itu, pemerintah Indonesia telah memikirkan bagaimana cara untuk
memberantas tindak korupsi tersebut bahkan mereka membuat satu tap MPR yang
membahas tentang pemberantasan KKN, akan tetapi hal tersebut belum kunjung berhasil.
Dapat dilihat bahwa pananganan korupsi tidak dilakukan secara sungguh-sungguh
sebagaimana ditunjukkan oleh syariat islam yang dikemukakan oleh A. Hanafi
(1993) yaitu,
1. Pemberian gaji yang layak
2. Adanya larangan menerima suap atau
hadiah dari pihak manapun
3. Melakukan perhitungan kekayaan
pejabat negara
4. Menjadi pemimpin yang bisa menjadi
teladan yang baik
5. Mendapatkan hukuman yang setimpal
dengan apa yang telah diperbuatnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Korupsi termasuk kedalam kejahatan
luar biasa. Korupsi juga sangat diharamkan dalam islam. Tidak ada satu dalil
pun yang membenarkan perilaku korupsi dalam islam. Dan segala macam bentuknya
haram menurut islam. Oleh sebab itu, Al Qur’an melarang tindak korupsi secara
tegas karena didalamnya mengandung unsur pencurian, penyalahgunaan jabatan,
suap, dan perampokan.
Islam memandang korupsi sebagai suatu perbuatan yang dapat
merugikan masyarakat, mengganggu kepentingan umum, dan menimbulkan
ketidaknyamanan masyarakat serta sangat merugikan bangsa Indonesia.
B.
Saran
Pembuatan
makalah ini masih jauh dari kata sempurna sehingga diharapkan kepada para
pembaca untuk dapat mengkritisi serta memberikan saran demi perbaikan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
A.Hanafi.1993.Azas-Azas Hukum Pidana
Islam.Bulan Bintang.Jakarta:69.
Departemen Agama RI.2000.Al Quran
dan Terjemahnya.CV Indah Press.Jakarta.
Huda,Chairul.2006.Dari Tiada Pidana
Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawabana Pidana Tanpa
Kesalahan.Kencana.Jakarta:15.
Marpaung,Laden.1992.Tindak Pidana
Korupsi.Sinar Grafika.Jakarta:149.
Noeh,
M. Fuad,.1997. Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi.Zikrul Hakim.Jakarta:154-155.
Comments
Post a Comment