Nama : Syafiq, K1A015058
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada akhir-akhir ini, isu gejala yang kurang sehat makin menular merajalela
terutama di kalangan remaja. Isu yang hangat diperbincangkan ini ialah hubungan
cinta dan hubungan sejenis. Perkara ini semakin merebak di kalangan masyarakat
kita. Perkara ini menggemparkan sebagian pihak serta menimbulkan berbagai
reaksi di kalangan masyarakat Indonesia. Wujud dari fenomena ini yaitu Lesbian,
Gay, Biseksual, dan, Transgender atau disingkat dengan istilah LGBT.
Memang sebenarnya gejala ini, bukan suatu fenomena baru, namun istilah LGBT
merupakan istilah yang baru diiktirafkan serta masih hangat diperbincangkan.
Hal ini menjadi semakin rumit karena adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba
mempertahankan golongan LGBT ini. Hingga pihak tertentu itu, membuat permohonan
kepada pihak berkuasa supaya golongan LGBT ini mendapat pengakuan (Pengiktirafan)
di Indonesia.
Secara logikanya, gejala LGBT ini menyalahi fitrah manusia yang normal. Hal
ini bertentangan dengan kehendak agama dan nilai-nilai murni masyarakat
Indonesia. Pada dasarnya setiap makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT. adalah
“yang terbaik”karena Allah pencipta yang terbaik. Meskipun pada akhirnya
kembali pada kehendak setiap individu tersebut, dalam mengawal diri pribadi
mereka ke jalan yang baik atau ke jalan yang sebaliknya.
Fenomena LGBT ini memberi dampak besar kepada agama, individu serta
masyarakat. Yang paling menyedihkan, makin ramainya umat Islam yang terlibat
dengan gejala ini, beberapa diantaranya yang terjadi di kota-kota besar,
seperti Yogyakarta, Jakarta, Makassar, . Walhasil, perkara ini bertentangan
dengan norma-norma dan ajaran agama Islam. Dalam usaha untuk menangani gejala
ini, tentu kita berhadapan dengan berbagai tantangan dari pihak yang mendukung
pengakuan LGBT di Indonesia.
PEMBAHASAN
A.
Definisi dari LGBT
LGBT atau GLBT
adalah kepanjangan dari lesbian, gay, biseksual dan transgender.
Istilah ini mulai digunakan pada tahun 1990-an dan menggantikan nama komunitas
sebelumnya yaitu “komunitas gay”. Kenapa harus digantikan LGBT? Alasan
yang pertama karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok tadi yang
telah disebutkan. Sedangkan alasan yang kedua istilah ini digunakan dengan
tujuan untuk menekankan keanekaragaman budaya yang berdasarkan identitas
seksualitas dan gender. Istilah LGBT ini digunakan sebagai penunjuk diri, tidak
hanya itu istilah ini juga diterapkan oleh komunitas dan media yang berbasis
identitas seksual dan gender di Amerika Serikat dan beberapa Negara yang
berbahasa Inggris lainnya.
Adapun pengertiannya,
seperti Lesbian yaitu perempuan yang dikenal sebagai perempuan yang mencari
hubungan kasih sayang dan intim dengan seseorang yang dikenal sebagai
perempuan, perempuan transgender ataupun perempuan interseks. Gay yaitu
laki-laki yang dikenal sebagai laki-laki yang mencari hubungan kasih sayang dan
intim dengan seseorang yang dikenal sebagai laki-laki, laki-laki transgender
ataupun laki-laki interseks. Biseksual yaitu perempuan yang dikenal sebagai
perempuan dan laki-laki yang dikenal sebagai laki-laki yang mencari hubungan
kasih sayang dan intim dengan laki-laki dan perempuan, meski mereka secara
biologis laki-laki dan perempuan transgender atau interseks. Dan yang terakhir
adalah Transgender yaitu seseorang yang mempunyai ekspresi gender yang berbeda
dari yang bagaimana seharusnya menurut masyarakat. Untuk mencapai ekspresi
gender tersebut, transgender dapat dibantu dengan operasi, hormon, ataupun
tidak dibantu sama sekali. Ciri khas seorang transgender tidak seragam bahkan
tidak ada batasannya.
B.
Perkembangan mengenai LGBT
Di negara-negara
di mana gaya hidup itu terbuka, kelompok gay ini sudah diakui secara
legal, dan di mana hak untuk melakukan kehidupan bersama itu sudah diakui dan
dilindungi oleh hukum. Sedangkan di negara-negara di mana hak yang menyangkut
isu orientasi seksual dan, identitas seksual/gender tidak diakui, bahkan ditekan
dan dikriminalkan, perbedaan antara yang privasi dan publik menjadi semakin
kelihatan. Kurangnya ruang publik karena tidak ada perlindungan hukum,
kriminalisasi terhadap hubungan seksual yang “tidak wajar”, meluasnya
homofobia dan transfobia di kalangan golongan hiteroseksis, menjadikan
masyarakat yang homoseksual, biseksual, transgender atau interseks untuk hidup
bersembunyi-sembunyi.
Di tingkat
internasional, kelompok LGBT sudah lama dikeluarkan dari kategori penyandang
cacat mental. Tahun 1973 Asosiasi Psikiater Amerika (APA) telah menyetujui
pentingnya penelitian baru yang dirancang untuk menghapuskan homoseksualitas
dari daftar resmi kekacauan jiwa dan emosional. Selama 25 tahun akhir ini,
asosiasi ini terus bergerak mendesak ahli-ahli jiwa yang ada di dunia ini untuk
membantu menghilangkan stigma “penyandang cacat mental” terhadap kelompok LGBT.
Desakan itu akhirnya juga sampai ke ahli-ahli jiwa yang ada di Indonesia.
Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III (1993) sudah tidak
menyebutkan homoseksualitas sebagai gangguan jiwa. Meskipun sudah lama kelompok
LGBT dikeluarkan dari kategori penyandang cacat mental, namun secara umum
kelompok ini belum diakui secara resmi sebagai kelompok sosial. Hal itu
terbukti dengan tidak adanya produk hukum yang mengadopsi terminologi LGBT
ataupun orang dengan orientasi seksual berbeda.
- LGBT Dalam Perspektif Islam
Semua manusia
itu sama, antara laki-laki maupun perempuan setaraf bila di sisi Allah SWT.
Selain indentitas gender tersebut, semua agama mengakui terdapat manusia yang
mengalami kebingungan identitas gender. Hal ini, mempengaruhi seksualnya.
Dalam Islam,
pembagian seksual dikenal dengan istilah khunsa yang terbagi menjadi
dua, khunsa wadhih dan khunsa
mushkil. Perubahan identitas baik itu transgender maupun khunsa dipengaruhi
oleh beberapa faktor, diantaranya : adanya genetik yang berfariasi dalam 1
spesies makhluk yaitu manusia, hormone, lingkungan sekitar dan psikologi dari
seseorang tersebut. Hal ini menimbulkan masalah besar pada mayoritas pengidap
LGBT (kaum Lesbian, gay, biseksual, dan transgender) ialah dosa
dan perubahan mental.
Khunsa merupakan
orang yang dilahirkan dengan kecacatan alat kelamin, kecacatan ini sama halnya
dengan ketidak adanya alat kelamin maupun memiliki alat kelamin akan tetapi
ganda. Beberapa pakar peneliti juga berpendapat, yang pernyataanya berisi bahwa
aurat khunsa menurut Mazhab Hanafi itu sama dengan aurat wanita.
Sejarah
membuktikan bahwa golongan LGBT ini tidak akan diterima Allah SWT. Hal ini
telah dibuktikan melalui sejarah yang telah berlalu pada zaman Nabi Luth a.s.
Beliau diutuskan oleh Allah untuk kaum yang sangat menyimpang dari
normalitasnya dan selalu membuat bencana yaitu kaum Sodom. Yang mengisahkan
golongan lelaki kaum Sodom ini, mereka tidak memiliki keinginan hasrat terhadap
kaum wanita walaupun hanya sedikit, justru mereka lebih tertarik kepada sesama
jenis lelaki.
Nabi Luth a.s. adalah
putra dari Nabi Ibrahim a.s. Tanggungjawab yang dipikul oleh Nabi Lut a.s.
amatlah berat. Beliau harus berhadapan dengan kaum yang amat durhaka kepada
Allah SWT. serta melawan fitrah kejadian manusia. Berbagai usaha telah
dilakukan oleh Nabi lut a.s. Namun usaha yang dilakukan menemui kegagalan.
Dibalik itu
semua, Allah menurunkan bencana kepada kaum Sodom berupa ditimbunkannya tanah
dan bangunan dengan amat dahsyat kepada kaum Sodom hingga tidak ada yang
terselamatkan, kecuali umat Nabi Lut a.s. yang selalu taat kepada Allah SWT.
Demikian balasan Allah terhadap kaum yang ingkar pada jalan yang benar.
Kisah sejarah
Nabi Lut a.s telah diceritakan oleh ALLAH SWT. di dalam Al-Quran, firman ALLAH
beikut :
“Dan (Kami juga Telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala
dia Berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji)
itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini)
sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu
(kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu Ini adalah kaum yang melampaui
batas.”(QS. Al A’raf 80-81).
Sehingga dari
ayat di atas, jelaslah bahwa LGBT ini ialah perbuatan yang tercela dan dibenci
oleh Allah SWT. Seperti kisah kaum Sodom yang diturunkan bala oleh Allah SWT
telah cukup menggambarkan kepada kita bahwa LGBT adalah aktivitas yang haram
dan keji. Karena LGBT ini telah menyalahi fitrah manusia yang telah diciptakan
oleh Allah sebagai makhluk yang berpasang-pasangan.
Dari sini Allah
SWT telah menciptakan manusia, dengan beberapa tujuan antaranya seperti yang
termaktub dalam Q.s. an-Nisa, berikut firman Allah SWT. :
“ Hai sekalian manusia, bertakwalah kamu kepada TuhanMu yang telah
menciptak kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan
isterinya, dan daripada keduanya Allah memperkambang biakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak “ (Surah al-Nisa: 1)
Dari ayat diatas dapat kita pahami, bahwa Allah SWT telah menciptakan
manusia ini berpasang-pasanganan, dan dari pasangan tersebut akan lahir zuriat
atau pewaris untuk meneruskan generasi mendatang. Hal ini pula membuktikan
bahwa gejala LGBT telah lari / menyimpang dari tujuan penciptaan manusia ke
muka bumi ini. Dari sini pula bahwa aktivitas seks kaum sejenis tidak akan
dapat melahirkan seorang anak.
ALLAH SWT. berfirman dalam
al-Quran yang bermaksud :
“ Maka tatkala datang azab Kami, Kami balikkan
jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah, dan Kami hujani mereka
dengan batu daripada tanah terbakar secara bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh
Tuhanmu, dan seksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” (Surah
Hud: 82-83)
C. Efek LGBT Dalam Masyarakat
Pesatnya
perkembangan LGBT dalam Negara ini sangat memperihatinkan. Mayoritas anak muda
yang tinggal di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Makassar dan
lain sebagainya, sudah terjebak dan terikut-ikut dengan aktivitas mereka
(LGBT). Gejala ini sangat mempengaruhi agama, negara, dan masyarakat, khususnya
Indonesia. Kegiatan maupun aktivitas yang mereka lakukan amatlah memalukan dan
menjijikan, sampai ada diantara mereka yang sudah berani membagikan (share)
gambar-gambar aksi bersama pasangan mereka di media sosial, seperti facebook,
twitter, instagram, dan banyak yang lainnya. Dari kasus ini, pernahkah kita
berpikir, apakah efek yang harus kita hadapi akibat perbuatan mereka ini?
Berikut ini dampak dari gejala LGBT :
1. Efek pada Individu
Seseorang yang
terlibat atau melibatkan diri dalam aktivitas LGBT ini, ibarat kaki kita yang
terjebak dalam lumpur dalam rawa yang sangat dalam dan sulit untuk diangkat
naik kembali. Begitulah perumpamaan yang dapat diberikan kepada mereka yang
menyertai (ikut terjun ke dalam) gejala ini tanpa berpikir panjang. Bahkan ada
diantara mereka yang pandai ber-acting, yaitu ketika siang hari bekerja seperti
biasa layaknya manusia normal, namun ketika malam hari mereka bekerja di tempat
remang-remang, seperti di klub diskotik. Tanpa disadari, mereka yang terlibat
dalam gejala ini telah menyebabkan martabat mereka tergores dan terlecehkan.
Dan hidangan yang akan mereka peroleh sehari-hari ialah ejekan, makian,
sindiran dan kata-kata kasar dari orang sekitar dan bisa jadi dari orang
terdekat kita sendiri seperti keluarga, tetangga, dan teman. Di barat, sudah
ada banyak pasangan sejenis yang boleh menikah dan hidup seperti sepasang suami
istri. Inilah kasus yang sedang terjadi di Indonesia, meskipun mereka tidak
menikah, tetapi mereka tinggal serumah atau mungkin malah menyewa kamar dan
tinggal sekamar. Naudhubillahimindalikh, semoga Allah melindungi kita.
2. Efek pada Masyarakat
Di saat
ini fenomena LGBT bukan lagi rahasia, LGBT ini telah menjadi bahan perbincangan
hangat di negara kita dan topik diskusi dalam kalangan masyarakat. Karena hal
ini pengaruhnya dapat dengan cepat menyebar pada masyarakat, ibarat sebuah
wabah yang akan menjadi kanker yaitu menyebar dari sedikit menjadi meluas.
Dalam
lingkungan masyarakat khususnya desa, seseorang yang tidak mematuhi aturan
masyarakat, maka akan disingkirkan dari lingkungan masyarakat tersebut. Hal ini
karena mereka dianggap akan menimbulkan masalah dalam masyakat. Misalnya
dikhawatirkan akan mempengaruhi individu lain untuk bergabung dengan mereka
(kaum LGBT). Jika hal itu terjadi, maka yang terlibat akan menanggung malu dan
kehormatan masyarakat tersebut akan jatuh. Dari sini dapat kita pahami, bahwa
efek LGBT terhadap masyarakat amatlah dahsyat, karena melibatkan martabat sekelompok
manusia yang selalu menjaga adat tata susila (norma) dan pegangan agama.
Menurut
beberapa pakar penulis, hal semacam ini dapat merusak institusi keluarga yang
akan menimbulkan banyak ketimpangan sosial, budaya, psikologi, agama, etika dan
moral. Selain itu, para pakar penulis juga menyatakan bahwa kehancuran
institusi keluarga menandai kehancuran umat manusia. Seorang psokilogi Belanda melaporkan
bahwa yang dijadikan sebagai objek homoseksual adalah laki-laki berusia 7
hingga 13 tahun. Dan dari hasil penelitian pula, bahwa ada sebagian orang yang
melakukan homoseksual secara terpaksa karena desakan atau perkosaan, namun ada
juga yang telah menjadi kebiasaan sehari-hari.
3. Efek LGBT pada Agama
Agamamerupakan pandangan hidup bagi
setiap umat yang memiliki kepercayaan bagi penganutnya, dan di dalam agama juga
memiliki pengaturan hidup yang sempurna dan baik. Yang pasti dalam ajaran
agama,khususnyaIslam sangat melaknat praktik homoseksual,
termasukya dalam LGBT ini, karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia, sehingga
institusi perkawinan menjadi sangat penting untuk mengatur hubungan individu
dengan kelompok dan juga masyarakat.Dan digambarkan pula pada beberapa ayat dalam Q.s. Hud, Q.s.
an-Nisa, dan Q.s. al-A’raf. Seperti yang telah diceritakan dalam
kisah kaum Sadum (Sodom) yang dibinasakan oleh Allah SWT akibat perbuatannya
yang menyimpang dari normalnya. Sudah cukup membuktikan bahwa Islam menentang dan
melarang umatnya terlibat dalam LGBT ini. Misalkan, sepasang pria bersuamikan
pria dan seorang peremempuan bersuamikan perempuan. Mereka menikah tanpa
melalui metode yang benar, seperti yang telah disahkan oleh kementerian agama
yaitu KUA (Kantor Urusan Agama), dan kemudian hidup bersama.
Dari
sudut ilmiah, ketika sperma dari kaum pria dibuahi dengan sel telur (ovum) dari
seorang perempuan, maka akan terbentuklah janin. Tapi jika prakteknya LGBT
merajalela, maka tujuan dari penciptaan manusia dalam ajaran agama islam tidak
akan tercapai, yaitu untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT dengan jalan
mengikuti sunah nabi Muhammad SAW., disamping itu, juga dapat mengendalikan
hawa nafsu dengan cara yang halal. Efek yang terjadi, sudah pasti akan memberikan tekanan
emosional kepada pasangan masing-masing, dan kadangkala tidak dapat
berkonsentrasi penuh dalam ibadah harian yang wajib ditunaikan oleh umat islam.
F Usaha
Kita untuk menolak LGBT
Islam memiliki alasan yang sangat
kuat, dengan melihat praktek ini (LGBT) sebagai suatu gejala yang telah
menyimpang dari fitrah penciptaan manusia yang beradab dan berakhlak mulia.
Penolakan gejala ini harus dilakukan dengan kerjasama dari berbagai pihak.
Terutama pihak pemerintah serta pihak-pihak yang terkait dengan agama dan
hukum. Namun disamping itu, keterlibatan dari badan-badan LSM dan sukarelawan
juga sangat diperlukan.
Pada
tanggal 19 November 2012 yang lalu, beberapa media sosial telah melaporkan
tentang deklarasi Hak Asasi Manusia di tingkat ASEAN yang telah disepakati dan
ditandatangani seluruh pimpinan Negara-negara ASEAN. Deklarasi yang ditujukan
kepada pemerintah Indonesia sangat jelas menyatakan bahwa gejala ini tidak
layak untuk diberikan hak kebebasan dan pengakuan. Disamping itu,
lembaga-lembaga yang terkait dengan agama harus fokus pada gejala ini. Hal ini
karena, fenomena itu telah melibatkan martabat agama. Pemahaman gejala ini
telah menyimpang hingga aka nada yang menganggap gejala LGBT ini bukanlah suatu
penyakit mental, dan bahkan dianggap normal. Pemahaman inilah yang perlu diberantas
dan dibendung. Dengan jalan interaksi langsung anak-anak remaja maupun dewasa,
bisa melalui sosialisasi dan penyuluhan mengai dampak atau akibat dari gejala
LGBT ini. Semisal dengan pendekatan agama, bahwa di dalam ajaran agama, agama
apapun itu, perbuatan yang mengarah pada fenomena LGBT ini menimbulkan dosa,
dan Tuhan (Allah SWT.) melaknat perbuatan ini.
KESIMPULAN
Adanya fenomena
LGBT ini membuat pemahaman akan budaya kita menjadi terbalik dan melawan arus
dari aspek moral dan agama. Akibat dari perbuatan negative ini, kerusakan system sosial akan terjadi
dengan penolakan atau penyanggahan nilai dan adat budaya timur tengah (utamanya
bagian asia tenggara). Dalam usaha untuk mengembangkan dan mempertahankan nilai
keadaban dan norma yang baik, maka anak-anak yang telah terjerumus ke dalam
gejala LGBT tidak patut untuk disisihkan ataupun dijauhi dan dibiarkan begitu
saja. Mereka harus diberikan perhatian secukupnya untuk menyadarkan mereka
bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak sesuai norma dan termasuk perbuatan
yang menyimpang. Pihak keluargalah yang paling berperan penting dalam
menyadarkan golongan ini, yang bisa dilakukan dengan pemberian kasih sayang
yang cukup dan tindakan preventif kepada si anak.
Jadi, janganlah kita meremehkan dan
bersikap diam diri dengan alasan hal ini tidak melibatkan diri kita.
Sesungguhnya bala ataupun karma dari Allah SWT. itu tidak turun hanya pada
orang yang melakukan kesalahan saja, tetapi orang yang tidak bersalah pun dapat
turut menerima bala. Sehingga, sudah menjadi kewajiban kita untuk membendung
dan mencegah gejala ini semakin menular dengan cepat. Hal ini dipertegas dalam
firman Allah SWT. dalam Q.s. ar-Rum ayat 41 :
Artinya : “Telah nampak kerusakan di
darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah
merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka
kembali (ke jalan yang benar)”.
Jadi kesimpulannya, Islam menegakkan
kebajikan dan melarang kemungkaran. Sehingga, marilah kita memelihara atau
melindungi diri, keluarga dan masyarakat dari perbuaatan yang menjerumus ke
dalam lembah kemaksiatan. Maka tindakan kita pada hari ini akan menentukan masa
depan kita di hari mendatang. Yakinilah bahwa setiap tantangan dan usaha akan
ada penyelesaiannya.
DAFTAR PUSTAKA
Arianto dan Rido Triawan, “ Jadi
kau tak merasa bersalah!?” Study Kasus Diskriminasi dan Kekerasan terhadap
LGBT, (Jakarta : Citra Grafika, Arus Pelangi & TIFA), 2008, cet.1
Kirven, Shaun, Luis Enrique Liguren,
dan Marie Caraj, Panduan Perlindungan Untuk Pembela LGBTI, terj.
Tedjabayu, (Brussels, Belgia : Protectiont International), 2010,cet. 1 oktober
2010
Triawan, Rido, “Salah
Siapa?”Freedom of Expression, (Jakarta
: Arus Pelangi Canada), 2007
Syam, Nur, Agama Pelacur
(Dramaturgi Transendental), (Yogyakarta : LKiS Press), 2010, c.1
Rakhmawan, Irwan, Kisah
Nabi Luth a.s. ,(Copyright irvha160109 irwan01@webmail.umm.ac.id),
2010
Al-Qur’an Digital.chm.
Lazulva, Indana, Menguak Stigma
Kekerasan dan Diskriminasi pada LGBT di
Indonesia,(Jakarta Selatan : Arus Pelangi), 2013
Comments
Post a Comment