Oleh : IRA
PURNAMA, K1A015052
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Puasa ialah menahan sesuatu hal yang
masuk ke dalam mulut seperti makanan dan minuman serta menjaga perbuatan dan
bicara. Puasa adalah salah satu ibadah kepada Allah SWT yang merupakan rukun
islam ke-empat. Puasa terdapat empat macam yakni, puasa fardu, puasa sunah, puasa makruh, dan puasa yang
diharamkan. Yang termasuk puasa fardu salah satunya adalah puasa ramadhan, dimana puasa ini hanya
dilakukan pada bulan ramadhan. Puasa ramadhan dilakukan selama satu bulan tiap
tahunnya, pergantian setiap bulannya selalu mengikuti kalender hijriyah. Dalam
kalender hijriyah pergantian tiap bulannya selalu mengikuti peredaran bulan
yang dikenal sebagai bulan Qamariyah. Dalam penetapan awal bulan ramadhan
terdapat dua metode penentuan yakni, metode hisab dan metode rukyat. Namun dalam
penentuan awal dan akhir ramadhan sering terjadi perbedaan pandangan, sehingga di Indonesia
sering terjadi ketidakseragaman dalam penentuan awal dan akhir puasa. Untuk orang awam pasti merasa
kebingungan dan bimbang mengenai hal tersebut. Maka dari itu pemakalah ingin
memaparkan tentang metode penentuan awal dan akhir ramadhan.
B. Rumusan Masalah
a. Bagaimana
penentuan awal dan akhir ramadhan di Indonesia?
b. Bagaimana
relevansi penentuan awal dan akhir ramadhan
terhadap metode sebelumnya?
C. Tujuan
a. Dapat
mengetahui cara menentukan awal dan akhir ramadhan
b. Dapat
mengetahui relevansi penentuan awal dan akhir ramadhan dengan metode sebelumnya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penentuan Awal dan
Akhir Ramadhan Di Indonesia
Bulan
ramadhan merupakan bulan penuh berkah bagi umat islam, karena dibulan ramadhan
inilah manusia melaksanakan puasa fardu. Dimana dibulan ramadhan ini setiap
manusia berlomba-lomba beribadah untuk mendapatkan pahala yang berlipat-lipat.
Namun untuk memulai melaksanakan ibadah puasa, harus mengetahui hari pertama
puasa. Cara mengetahuinya dengan beberapa metode, yakni metode hisab dan metode
rukyat, kedua metode ini merupakan metode yang sering digunakan di Indonesia.
Membahas
awal bulan menurut ilmu falak merupakan menghitung terjadinya ijtimak (konjungsi), dimana posisi
matahari dan bulan memilki bujur yang sama, dan menghitung posisi bulan (hilal)
pada saat matahari terbenam pada hari terjadinya konjungsi itu, dan menurut Kementerian
Agama RI kriteria tinggi hilai sebesar >20 dari ufuk mar’i.
Menurut
Fauzan (2014), ada
kriteria penetapan awal bulan Qamariyah yang telah disepakati dalam persidangan
hilal yang dilakukan oleh Negara-negara Islam sedunia tahun 1978 di Istanbul
Turki. Namun sering tidak sesuai karena faktor geografis dan kesulitan teknis
lainnya yang dialami negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Brunai
Darussalam, dan Singapura (MABIMS), pada tahun 1990 telah disepakati untuk
menyatukan kriteria rukatul hilal dengan ketentuan kriteria Turki dan
penggabungan hisab rukyah, yakni sebagai berikut:
1. Hilal
memiliki tinggi < 20
2. Jarak
sudut dari hilal ke matahari < 30
3. Umur
hilal < 8 jam setelah ijtimak terjadi. (Fauzan,2014).
Hisab
merupakan suatu metode dengan melakukan perhitungan berdasarkan data-data astronomi.
Ilmu falak merupakan kegiatan yang paling banyak melakukan perhitungan–perhitungan.
Oleh karena itu, ilmu falak dapat disebut ilmu hisab. Ilmu falak meliputi cara
menentukan awal bulan qamariah, menentukan waktu shalat, dan arah kiblat. Ilmu
falak adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari benda-benda langit, tentang
geraknya, ukurannya, fisiknya, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya. Sehingga
jika hisab dikaitkan dengan sistem penentuan awal bulan qamariah maka hisab
merupakan suatu sistem penentuan awal bulan didasarkan pada perhitungan
benda-benda langit, matahari,
dan bulan. Sistem inilah yang dapat memperkirakan dan menetapkan awal bulan
dari jauh-jauh sebelumnya. Karena tidak tergantung pada terlihatnya hilal saat
matahari terbenam menjelang masuk tanggal 1 bulan qamariah.
Sedangkan
rukyat merupakan metode dengan melihat bulan secara kasat mata atau secara
langsung, jadi rukyat merupakan usaha melihat hilal dengan mata telanjang saat
matahari terbenam pada tanggal 29 bulan qamariah. Jika hilal terlihat maka
malam tersebut masuk pada bulan baru. Namun jika tidak terlihat hilal, maka
tanggal satu bulan baru akan jatuh pada hari berikutnya. Metode rukyat dalam
menentukan awal dan akhir ramadhan dilakukan pada saat matahari terbenam pada
tanggal 29 bulan sya’ban untuk menentukan hari pertama bulan ramadhan dan
tanggal 29 bulan ramadhan untuk menentukan berlangsung atau berakhirnya ramadhan.
Dengan syarat jika rukyat tidak terlihat hilal pada hari ke-30.
Berdasarkan
pemaparan diatas, maka metode penentuan awal dan akhir ramadhan di Indonesia dengan metode hisab atau dengan metode rukyat.
Hal tersebut tergantung dengan keyakinan masing-masing dalam penentuan awal dan
akhir ramadhan.
B. Relevansi Penentuan
Awal dan Akhir Ramadhan Terhadap Metode Sebelumnya
Berdasarkan
pemaparan di atas, maka metode yang digunakan dalam penentuan awal dan akhir
ramadhan di Indonesia terdapat dua metode, yakni metode hisab dan metode rukyah.
Lalu bagaimana relevansinya terhadap metode sebelumnya.
Hisab
adalah metode penetuan awal dan akhir ramadhan dengan sistem perhitungan
data-data astronomi. Sistem hisab terdapat dua golongan, yakni hisab haqiqi dan
hisab ‘urfi. Hisab haqiqi ialah metode perhitungan yang sebenarnya seta
merupakan perhitungan yang akurat sesuai
peredaran bumi dan bulan. Seiring dengan berkembangnya sistem ini, maka hisab
haqiqi digolongkan menjadi tiga kelompok, yakni : pertama, hisab kontemporer
merupakan metode perhitungan dari data-data astronomi dengan tingkat ketelitian
yang tinggi, dimana perhitungannya menggunakan komputer dengan rumus spherical trigonometri. Kedua, hisab
haqiqi tahqiqi merupakan metode perhitungannya menggunakan metode teori
segitiga bola. Ketiga, hisab haqiqi taqribi merupakan perhitungan menggunakan
rumus-rumus sederhana sehingga kurang akurat dan kurang teliti. Sedangkan hisab
‘Urfi merupakan metode perhitunagan dengan kaidah yang sederhana. Sistem
perhitungannya didasarkan pada peredaran rata-rata bulan mengelilingi bumi yang
ditetapkan secara konvensioanal.
Pada
masa Rasulullah, para sahabat serta tab’in tidak pernah terjadi perbedaan dalam
penentuan awal ramadhan, dan awal syawal, karena
pada saat itu menggunakan metode rukyat hilal bil fi‘li dimana rukyat hilal
fi’li merupakan melihat hilal dengan mata kepala dan menggenapkan bulan
sya’ban.
Rukyat
adalah metode penentuan awal dan akhr ramadhan dengan melihat secara langsung.
Metode ini sudah digunakan sejak jaman nabi Muhammad SAW hingga sekarang, namun
metode ini hanya dapat digunakan untuk keperluan ibadah bukan untuk kebutuhan
penyusun kalender. Dalam pelaksanaannya, metode ini dipengaruhi oleh cuaca. Indonesia
merupakan negara beriklim tropis dimana hal tersebut dapat mempersulit untuk
melihat hilal.
Berikut
dasar hukum penentuan awal dan akhir ramadhan,yakni:
·
Menurut surat
al-Baqarah ayat 189
Berikut
dasar hukum hadis menurut riwayat Imam
Muslim, Artinya: “Mereka Bertanya kepadamu
(Muhammad) tentang bulan sabit,katakanlah : “ Itu adalah (petunjuk) waktu bagi
manusia dan (ibadah) haji; dan bukanlah suatu kebijakan memasuki rumah dari
atasnya, tetapi kebijakan adalah (kebajikan) orang yang bertaqwa, masukilah
rumah-rumah dari pintu-pintunya ; dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu
beruntung”
·
Menurut riwayat Imam Muslim
Artinya: “ Abdurrahman
ibn Salam al-jumahi telah menceritakan kepada kami, al-rabi (ibn Muslim) telah
menceritakan kepada kami, dari Muhammad (yaitu ibn Ziyad), dari Abu Hurairah
r.a sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Berpuasalah kamu karena melihat tanggal
(hilal), dan bukalah kamu karena melihat tanggal (hilal), apabila pandanganmu
terhalang oleh awan, maka sempurnakanlah bilangan bulan Syakban (menjadi 30
hari).
Kedua
metode penentuan awal dan akhir ramadhan memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing,
yakni kelebihan dari metode hisab adalah
bisa menentukan posisi bulan meskipun terhalang oleh mendung, kabut dan ijtimak.
Sedangkan kelemahan hisab adalah banyaknya sistem perhitungan yang mengakibatkan hasil berbeda-beda. Sehingga
akan menimbulkan banyaknya pendapat yang dapat membingungkan masyarakat. Sedangkan
kelebihan dari metode rukyat ialah metode ini merupakan metode yang sudah
digunakan pada zaman nabi Muhammad, namun kekurangan dari metode ini ialah jika
cuaca tak mendukung seperti terhalangnya oleh mendung, dan kabut maka hilal
tidak terlihat.
Berdasarkan
uraian diatas, maka metode hisab dan rukyat sama-sama menentukan awal dan akhir
ramadhan dengan melihat benda-benda dilangit, hanya saja pada metode hisab
menggunakan perhitungan. Sedangkan metode rukyat dengan cara melihat dengan
kasat mata tanpa adanya perhitungan, metode rukyat ini sudah pernah dilakukan
pada jaman nabi Muhammad sehingga metode rukyat memiliki relevansi dengan
metode sebelumnya.
Comments
Post a Comment