Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

PELECEHAN SEKSUAL DILIHAT DARI KACAMATA HUKUM ISLAM

Oleh : Muhammad Septiansyah NurHuda (K1A015026)

  PELECEHAN SEKSUAL DILIHAT DARI KACAMATA HUKUM ISLAM

PELECEHAN SEKSUAL DILIHAT DARI KACAMATA HUKUM ISLAM
            Pelecehan seksual nampaknya merupakan istilah yang baru. Pada awalnya, istilah itu muncul di Amerika sekitar tahun 70-an yang mengikuti pergerakan kaun perempuan. Hal itu disebabkan karena para kaum perempuan mulai berbondong bondong memasuki dunia kerja, tingkat pelecehan pun makin meningkat setelah terbentuknya kesempatan luas atau disebabkan para kaum laki laki semakin terancam dan melakukan pelecehan seksual agar para perempuan tetap berada dalam genggamannya.
            Pelecehan sekesual dirasakan sebagai perilaku intimidasi, Karena perbuatan tersebut memaksa seseorang untuk terlibat dalam suatu hubungan seksual atau menempatkan seseorang sebagai objek perhatian seksual yang tidak diinginkannya. Menurut tim penulis dari Departemen Pendidikan dan Budaya dalam Kamus Besar Bahasa Inonesia,kata pelecehan seksual dapat terbagi 2 yaitu pelecehan dan seksual. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pelecehan berasal dari kata leceh yang artinya memandang rendah, menghina, atau tak berharga. Sedangkan kata seksual sendiri berasal dari kata seks. Seks sangat sering diartikan sebagai jenis kelamin biologis, yaitu laki laki dan juga perempuan. Jadi kata seksual (kata sifat) adalah suatu hal yang berkenaan dengan jenis kelamin atau seks, dan hal yang berkenaan dengan persetubuhan antara laki laki dengan perempuan, serta hal hal yang mengandung unsur yang bersifat hasrat atau nafsu seksual. Dengan demikian pelecehan seksual menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah dua kata yang dijadikan satu bermakna merendahkan, menghinakan kaum perempuan.
            Menurut Beuvais, pelecehan seksual ini tidak hanya terjadi atau menimpa pada kaum wanita saja, akan tetapi kaum laki laki juga bisa menjadi korban dari pelecehan seksual. Beuvais juga mengelompokkan pelecehan seksual kedalam empat kelompok, yaitu laki laki yang melecehkan perempuan, perempuan yang melecehkan laki laki, heteroseksual melecehkan homoseksual dan homoseksual melecehkan heteroseksual.
            Sasaran dari pelecehan seksual sendiri bukan hanya seorang wanita muda yang memiliki paras yang cantik dan juga menggairahkan, akan tetapi wanita paruh baya yang mempunyai kekurangan dalam fisiknya pun kerap kali menjadi sasaran korban perbuatan asusila tersebut. Perempuan yang sering menjadi korban dari pelecehan seksual biasanya yang masih belia dan remaja, yang belum terdapat kecacatan pada anggota tubuh maupun fisiknya. Seringkali pelaku pelecehan seksual tidak memandang fisik maupun usia dari sang calon korban, yang penting bagi mereka para pelaku yaitu bagaimana caranya agar mereka bisa melampiaskan nafsu syahwat mereka.
            Bentuk bentuk dari pelecehan seksual sendiri ada beberapa tingkatan yaitu diantaranya :
1.      gender harassment (pernyataan atau tingkah laku yang bersifat menghina atau merendahkan berdasarkan jeniss kelamin).
2.      seduction behavior (rayuan atau permintaan yang tidak senonoh bersifat merendahkan tanpa adanya suatu ancaman).
3.      sexsual bribery (ajakan melakukan hal hal yang berkenaan dengan perhatian seksual yang disertai dengan janji untuk mendapatkan imbalan tertentu).
4.      sexual coercion atau threat (adanya tekanan untuk melakukan hal hal bersifat sexual disertai ancaman secara halus maupun secara langsung).
5.      sexual imposition (serangan atau paksaan bersifat seksual dilakukan secara kasar maupun terang terangan).
Faktor faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual
1.      dominasi hubungan laki laki dan perempuan yang tidak seimbang

Pada hakikatnya, manusia sendiri adalah makhluk zoon politicon yang mana dalam kesehariannya selalu bergantung dan berinteraksi pada orang lain. Dalam kedudukan pun hakikatnya antara laki laki dan perempuan adalah sama. Namun dalam perkembangannya, banyak fakta yang memperlihatkan terjadinya ketimpangan relasi jender, yang mana posisi perempuan dan laki laki cenderung berbeda dari sekian banyak aspek kehidupan. Laki laki mempunyai hak “istimewa” dan dinilai mampu sebagai cakap hukum dan perempuan dianggap sebagai makhluk yang pasif, lemah dan objek kehidupan. Akibatnya tidak jarang jika banyak perempuan yang dijadikan “barang” milik laki laki yang berhak diperlakukan dengan semena mena.
           
2.      perempuan dipandang sebagai objek pelampiasan seksual

Sepanjang kehidupannya, perempuan selali identik dan digambarkan dengan makhluk yang lemah dan tak berdaya, yang selalu membutuhkan perlindungan. Sejak masa jahiliyah, perempuan digambarkan sebagai barang yang hidup, yang begitu amat sangat rendah dan tak berharga. Kalaupun keberadaannya diakui, pastinya berbeda dengan laki laki. Sebagai objek, perempuan hanya dijadikan sebagai pemuas nafsu belaka bagi para kaum laki laki. Hal ini tidak berbeda dengan zaman yang dikatakan telah modern, pandangan ini masih melekat meskipun sudah ada batasan batasan dan emansipasi terhadap hak dan kedudukan perempuan.

Dampak pelecehan seksual terhadap korban
            Dampak secara umum dari pelecehan seksual yaitu korban merasa minder atau ingin menjauh dari orang lain dan mengurung diri. Hal tersebut biasa terjadi karena pada diri korban muncul rasa malu, menyalahkan diri sendiri, merasa minder dan direndahkan masyarakat, dan sebagainya. Tidak banyak yang bisa dilakukan korban, kecuali hanya berusaha agar tidak kembali menjadi sasaran empuk oleh para pelaku. Dampak dalam kehidupan pribadi dan social biasanya korban merasa cemas dan waswas, merasa direndahkan, bahkan untuk bisa kembali berkomunikasi dengan keluarga sekali pun kadang masih terjadi kecanggungan sebab adanya rasa trauma yang hebat yang sedang menimpa dirinya.


Pelecehan seksual dalam pandangan hukum menurut islam
            Dalam agama islam sendiri, tindakan atau perilaku pelecehan seksual digolongkan dalam tindakan yang tidak terpuji. Agama islam adalah agama yang sangat fitrah, universal yang bisa diterima oleh seluruh alam sepanjang zaman. Universalitas dalam hukum islam sudah mencakup keseluruhan aspek kehidupan manusia dari yang paling besar sampai yang paling kecil. Salah satunya yang berkaitan dengan etika, moral, akhlak ataupun pergaulan antarmanusia, sehinga permasalahan permasalahan yang sering timbul dari pergaulan social masyarakat seperti pelecehan seksual yang dapat dihindari.
            Dalam agama islam, sifat ini dipandang sebagi pebuatan tercela karena agama islam telah mengajarkan kepada setiap umatnya untuk saling hormat menghormati kepada siapapun tanpa memandang posisi maupun jabatan. Dalam makna pelecehan seksual sudah dipahami sebelumnya, ketentuan aktifitas seksual hanya boleh dilakukan oleh jalur yang telah ditentukan yaitu melalui jalur pernikahan yang sah, menurut ketentuan Allah SWT sebagaimana yang telah tercantum dalam ayat berikut :
            Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan pada apa apa yang diingini, yaitu wanita, anak anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan disisi Allah adalah tempat kembali yang baik (surga) (QS Ali Imran :14)
Dengan kata lain, manusia tidak bisa terlepas dari unsure nafsu seksual karena adanya unsure ini manusia dapat melanjutkan dan memperbanyak pada keturunannya. Tetapi bukan berarti manusia boleh melaluka aktifitas ini sesuka hatinya. Bila aktifitas seksual diluar jalur yang telah ditentukan, seperti yang telah dilakukan oleh orang orang yang hanya menuruti hawa nafsu dan keinginan mereka, maka hubungan seksual tersebut disebut zina. Allah pun telah memberikan kita rambu rambu agar kita tidak melakukan ataupun sampai terjerumus kedalam perilaku tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat al isra’ ayat 32 yang berbunyi :
            “Dan janganlah kalian mendekati pada perbuatan zina, sebab sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan sejelek jeleknya jalan”.
            Bila ayat diatas dipahami betul betul dan bisa di aplikasikan dalam kehidupan sehari hari maka perbuatan pelecehan seksual pun bisa dihindari bahkan bisa dicegah. Adapun diantara bentuk bentuk aktivitas atau perbuatan yang dapat menyebabkan perbuatan zina yaitu diantaranya : memandang wanita dari atas hingga bawah, lelucon seksual yang menyinggung perasaan, gambar atau foto yang berbau porno, dan lain lain.
            Pelecehan seksual timbul akibat masalah pergaulan sosial. Untuk itu ajaran agama islam telah memberi peraturan dalam bergaul seperti harus bersikap sopan santun, etika dalam berpakaian, dan memandang orang dalam berinteraksi atau dalam bergaul. Dengan demikian pelecehan seksual merupakan bentuk perbuatan yang dianggap bermoral rendah, karena moral merupakan tata kelakuan seseorang yang berinteraksi dan bergaul. Dengan demikian ukuran moral yang sangat tinggi dapat diukur dari pengakuan masyarakat bahwa suatu perbuatan tersebut tidak dianggap menyalahi aturan dan kebiasaan yang ada didalam masyarakat, baik itu apa yang patut maupun apa yang tidak patut untuk dilakukan.

Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam