Oleh : Muhammad Septiansyah NurHuda (K1A015026)
PELECEHAN
SEKSUAL DILIHAT DARI KACAMATA HUKUM ISLAM
Pelecehan seksual
nampaknya merupakan istilah yang baru. Pada awalnya, istilah itu muncul di
Amerika sekitar tahun 70-an yang mengikuti pergerakan kaun perempuan. Hal itu
disebabkan karena para kaum perempuan mulai berbondong bondong memasuki dunia
kerja, tingkat pelecehan pun makin meningkat setelah terbentuknya kesempatan
luas atau disebabkan para kaum laki laki semakin terancam dan melakukan pelecehan
seksual agar para perempuan tetap berada dalam genggamannya.
Pelecehan sekesual
dirasakan sebagai perilaku intimidasi, Karena perbuatan tersebut memaksa
seseorang untuk terlibat dalam suatu hubungan seksual atau menempatkan
seseorang sebagai objek perhatian seksual yang tidak diinginkannya. Menurut tim
penulis dari Departemen Pendidikan dan Budaya dalam Kamus Besar Bahasa
Inonesia,kata pelecehan seksual dapat terbagi 2 yaitu pelecehan dan seksual.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pelecehan berasal dari kata leceh yang
artinya memandang rendah, menghina, atau tak berharga. Sedangkan kata seksual
sendiri berasal dari kata seks. Seks sangat sering diartikan sebagai jenis
kelamin biologis, yaitu laki laki dan juga perempuan. Jadi kata seksual (kata
sifat) adalah suatu hal yang berkenaan dengan jenis kelamin atau seks, dan hal
yang berkenaan dengan persetubuhan antara laki laki dengan perempuan, serta hal
hal yang mengandung unsur yang bersifat hasrat atau nafsu seksual. Dengan demikian
pelecehan seksual menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah dua kata yang
dijadikan satu bermakna merendahkan, menghinakan kaum perempuan.
Menurut Beuvais,
pelecehan seksual ini tidak hanya terjadi atau menimpa pada kaum wanita saja,
akan tetapi kaum laki laki juga bisa menjadi korban dari pelecehan seksual.
Beuvais juga mengelompokkan pelecehan seksual kedalam empat kelompok, yaitu
laki laki yang melecehkan perempuan, perempuan yang melecehkan laki laki,
heteroseksual melecehkan homoseksual dan homoseksual melecehkan heteroseksual.
Sasaran dari
pelecehan seksual sendiri bukan hanya seorang wanita muda yang memiliki paras
yang cantik dan juga menggairahkan, akan tetapi wanita paruh baya yang
mempunyai kekurangan dalam fisiknya pun kerap kali menjadi sasaran korban
perbuatan asusila tersebut. Perempuan yang sering menjadi korban dari pelecehan
seksual biasanya yang masih belia dan remaja, yang belum terdapat kecacatan
pada anggota tubuh maupun fisiknya. Seringkali pelaku pelecehan seksual tidak memandang
fisik maupun usia dari sang calon korban, yang penting bagi mereka para pelaku
yaitu bagaimana caranya agar mereka bisa melampiaskan nafsu syahwat mereka.
Bentuk bentuk dari
pelecehan seksual sendiri ada beberapa tingkatan yaitu diantaranya :
1.
gender harassment (pernyataan atau tingkah laku yang bersifat
menghina atau merendahkan berdasarkan jeniss kelamin).
2.
seduction behavior (rayuan atau permintaan yang tidak senonoh
bersifat merendahkan tanpa adanya suatu ancaman).
3.
sexsual bribery (ajakan melakukan hal hal yang berkenaan dengan
perhatian seksual yang disertai dengan janji untuk mendapatkan imbalan
tertentu).
4.
sexual coercion atau threat (adanya tekanan untuk melakukan hal hal
bersifat sexual disertai ancaman secara halus maupun secara langsung).
5.
sexual imposition (serangan atau paksaan bersifat seksual dilakukan
secara kasar maupun terang terangan).
Faktor faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual
1.
dominasi hubungan laki laki dan perempuan yang tidak seimbang
Pada
hakikatnya, manusia sendiri adalah makhluk zoon politicon yang mana dalam
kesehariannya selalu bergantung dan berinteraksi pada orang lain. Dalam
kedudukan pun hakikatnya antara laki laki dan perempuan adalah sama. Namun
dalam perkembangannya, banyak fakta yang memperlihatkan terjadinya ketimpangan
relasi jender, yang mana posisi perempuan dan laki laki cenderung berbeda dari
sekian banyak aspek kehidupan. Laki laki mempunyai hak “istimewa” dan dinilai
mampu sebagai cakap hukum dan perempuan dianggap sebagai makhluk yang pasif,
lemah dan objek kehidupan. Akibatnya tidak jarang jika banyak perempuan yang
dijadikan “barang” milik laki laki yang berhak diperlakukan dengan semena mena.
2.
perempuan dipandang sebagai objek pelampiasan seksual
Sepanjang
kehidupannya, perempuan selali identik dan digambarkan dengan makhluk yang
lemah dan tak berdaya, yang selalu membutuhkan perlindungan. Sejak masa
jahiliyah, perempuan digambarkan sebagai barang yang hidup, yang begitu amat
sangat rendah dan tak berharga. Kalaupun keberadaannya diakui, pastinya berbeda
dengan laki laki. Sebagai objek, perempuan hanya dijadikan sebagai pemuas nafsu
belaka bagi para kaum laki laki. Hal ini tidak berbeda dengan zaman yang
dikatakan telah modern, pandangan ini masih melekat meskipun sudah ada batasan
batasan dan emansipasi terhadap hak dan kedudukan perempuan.
Dampak pelecehan seksual terhadap korban
Dampak secara umum
dari pelecehan seksual yaitu korban merasa minder atau ingin menjauh dari orang
lain dan mengurung diri. Hal tersebut biasa terjadi karena pada diri korban
muncul rasa malu, menyalahkan diri sendiri, merasa minder dan direndahkan
masyarakat, dan sebagainya. Tidak banyak yang bisa dilakukan korban, kecuali
hanya berusaha agar tidak kembali menjadi sasaran empuk oleh para pelaku. Dampak
dalam kehidupan pribadi dan social biasanya korban merasa cemas dan waswas,
merasa direndahkan, bahkan untuk bisa kembali berkomunikasi dengan keluarga
sekali pun kadang masih terjadi kecanggungan sebab adanya rasa trauma yang
hebat yang sedang menimpa dirinya.
Pelecehan seksual dalam pandangan hukum menurut islam
Dalam agama islam
sendiri, tindakan atau perilaku pelecehan seksual digolongkan dalam tindakan
yang tidak terpuji. Agama islam adalah agama yang sangat fitrah, universal yang
bisa diterima oleh seluruh alam sepanjang zaman. Universalitas dalam hukum
islam sudah mencakup keseluruhan aspek kehidupan manusia dari yang paling besar
sampai yang paling kecil. Salah satunya yang berkaitan dengan etika, moral,
akhlak ataupun pergaulan antarmanusia, sehinga permasalahan permasalahan yang
sering timbul dari pergaulan social masyarakat seperti pelecehan seksual yang
dapat dihindari.
Dalam agama islam,
sifat ini dipandang sebagi pebuatan tercela karena agama islam telah
mengajarkan kepada setiap umatnya untuk saling hormat menghormati kepada
siapapun tanpa memandang posisi maupun jabatan. Dalam makna pelecehan seksual
sudah dipahami sebelumnya, ketentuan aktifitas seksual hanya boleh dilakukan
oleh jalur yang telah ditentukan yaitu melalui jalur pernikahan yang sah,
menurut ketentuan Allah SWT sebagaimana yang telah tercantum dalam ayat berikut
:
Dijadikan indah
pada pandangan manusia kecintaan pada apa apa yang diingini, yaitu wanita, anak
anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang binatang
ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan disisi Allah
adalah tempat kembali yang baik (surga) (QS Ali Imran :14)
Dengan kata lain, manusia tidak bisa terlepas dari unsure nafsu
seksual karena adanya unsure ini manusia dapat melanjutkan dan memperbanyak
pada keturunannya. Tetapi bukan berarti manusia boleh melaluka aktifitas ini
sesuka hatinya. Bila aktifitas seksual diluar jalur yang telah ditentukan,
seperti yang telah dilakukan oleh orang orang yang hanya menuruti hawa nafsu
dan keinginan mereka, maka hubungan seksual tersebut disebut zina. Allah pun
telah memberikan kita rambu rambu agar kita tidak melakukan ataupun sampai
terjerumus kedalam perilaku tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat al
isra’ ayat 32 yang berbunyi :
“Dan janganlah
kalian mendekati pada perbuatan zina, sebab sesungguhnya zina itu adalah
perbuatan yang keji dan sejelek jeleknya jalan”.
Bila ayat diatas
dipahami betul betul dan bisa di aplikasikan dalam kehidupan sehari hari maka
perbuatan pelecehan seksual pun bisa dihindari bahkan bisa dicegah. Adapun
diantara bentuk bentuk aktivitas atau perbuatan yang dapat menyebabkan
perbuatan zina yaitu diantaranya : memandang wanita dari atas hingga bawah,
lelucon seksual yang menyinggung perasaan, gambar atau foto yang berbau porno,
dan lain lain.
Pelecehan seksual
timbul akibat masalah pergaulan sosial. Untuk itu ajaran agama islam telah
memberi peraturan dalam bergaul seperti harus bersikap sopan santun, etika
dalam berpakaian, dan memandang orang dalam berinteraksi atau dalam bergaul.
Dengan demikian pelecehan seksual merupakan bentuk perbuatan yang dianggap
bermoral rendah, karena moral merupakan tata kelakuan seseorang yang berinteraksi
dan bergaul. Dengan demikian ukuran moral yang sangat tinggi dapat diukur dari
pengakuan masyarakat bahwa suatu perbuatan tersebut tidak dianggap menyalahi
aturan dan kebiasaan yang ada didalam masyarakat, baik itu apa yang patut
maupun apa yang tidak patut untuk dilakukan.
Comments
Post a Comment