Oleh : GISA
MAYASARI, K1A015046
BAB
I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Berbagai macam kejahatan saat ini
semakin marak terjadi. Baik kejahatan seksual maupun non seksual terjadi di mana-mana.
Kejahatan tentu disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain pengangguran,
masalah ekonomi, masalah keluarga, terdesak sesuatu, kurangnya pengetahuan
tentang agama dan sebagainya. Menurut Van Bemmelem, “ kejahatan adalah tiap
kelakuan yang bersifat tindak susila yang merugikan yang yang menimbulkan
ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak
mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa
dengan sengaja diberikan karena kelakun tersebut”. Menurut Bonger, “setiap
kejahatan yang berkaitan dengan kesusilaan, kesusilaan berakar dalam rasa
sosial dan lebih dalam tertanam daripada agama, kesusilaan merupakan salah satu
kaidah pergaulan”.Adanya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku
membuat masyarakat menjadi resah dan ketakutan. Namun yang akan saya bahas
dalam makalah ini adalah kejahatan tentang pelecehan seksual. Tidak hanya
perempuan yang menjadi sasaran, bahkan anak-anak kecilpun juga menjadi sasaran
para pelaku karena masih polos, lemah, mudah dirayu dan muah dibodoh-bodohi.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan pelecehan seksual ?
2. Apa
saja faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pelecehan seksual?
3. Bagaimana
solusinya dalam pandangan islam ?
C.
TUJUAN
1. Untuk
mengetahui pengertian dari pelecehan seksual
2. Untuk
mengetahui bagaimana pelecehan seksual dapat terjadi pada perempuan dan
anak-anak.
3. Untuk
mengetahui bagaimana solusi dari pelecehan seksual dalam pandangan islam.
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pelecehan seksual adalah suatu tindakan
atau perilaku menyimpang yang dilakukan baik oleh perorangan maupun kelompok
yang bersifat seksual dan dipicu adanya hasrat maupun nafsu serta yang
menurunkan harkat martabat seseorang. Hasrat tersebut berasal dari dalam naluri
seksual (gharizatu an-nau’) yang ada pada diri manusia. Naluri seksual tersebut
biasanya muncul karena pikiran (al-fikr) yaitu termasuk fantasi (al-wahm) dan
khayalan (at-takhayyul). Bentuk pelecehan seksual bermacam-macam, antaralain
main mata, humor yang berbau porno, memegang/sentuhan pada bagian tubuh
tertentu, pemerkosaan dan sebagainya. Pelakunya bisa saja orang dewasa maupun
remaja. Dalam kasus pelecehan seksual, yang biasanya menjadi korban adalah perempuan
dan anak di bawah umur. Biasanya pelaku berpura-pura baik pada korban mislanya
menawarkan bantuan atau memberi sesuatu sehingga korban tidak akan menyangka
bahwa dirinya akan menjadi sasaran dari pelaku tersebut.
B.
Faktor-faktor Yang
Menyebabkan Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual dapat terjadi
pada wanita dan anak di bawah umur tentunya di sebabkan oleh beberapa faktor
yaitu sebagai berikut :
1. Banyaknya
perempuan yang mengenakan pakaian terbuka, membuka auratnya
2. Pengunaan
minum-minuman keras, yang dapat memabukkan misalnya alkohol
3. Adanya
situs internet yang banyak menayangkan adegan-adegan seks atau pornografi
4. Kurangnya
pengetahuan agama seseorang
5. Lemahnya
pengawasan orang tua terhadap anak dalam nonton tv atau bermain, dll.
C.
Solusi dalam Pandangan Islam
1.
Diterapkannya Sistem
Islam
Bila sistem islam diterapkan dan
dijadikan sebagai dasar kehidupan, maka pikiran kotor seperti berfantasi
seksual tidak akan ada lagi. Interaksi-interaksi yang terjadi dalam masyarakat
dan bernegara yang melibatkan laki-laki dan perempuan diatur sedemikian rupa,
sehingga berbagai macam perzinahan, pemerkosaan, pelecehan seksual tidak akan
terjadi. Dalam islam juga memberikan hak kepada seseorang yang menjadi korban
pelecehan seksual untuk melakukan perlawanan.Nabi saw
bersabda, “Man qutila duna ‘aradhihi fahuwa syahid.” (Siapa saja yang terbunuh,
karena membela kehormatannya, maka dia pun mati syahid) (Hr. ). Hadits ini
berisi ikhbâr (berita), tetapi dengan konotasi amr (perintah). Oleh karena itu,
siapa saja yang kehormatannya dinodai harus melakukan sebuah perlawanan begitu
juga keluarga dari korban juga berhak melakukan perlawanan.
2.
Sanksi Yang Tegas Bagi Pelaku
Dalam kasus pelecehan seksual, para ulama menyatakan
bahwa apabila pelakunya Muhshan (sudah menikah) maka diberi sanksi had zina
yaitu dirajam (dilempari dengan batu) sampai pelaku itu mati. Sedangkan bila
pelakunya ghair Muhshan (belum menikah) maka dia dijulid (dicambuk) sebanyak
100 kali dan diekspos selama satu tahun. Sebagian ulama juga menambahkan bahwa
pelaku harus membayar mahar kepada perempuan yang menjadi korban. Dalam
al-qur’an (Q.s. al-Maidah: 33) sanksi-sanksi tersebut berlaku apabila pelaku
dalam melakukan aksi tersebut tidak menakuti dan mengancam korban, serta tidak
menusuk korban dengan senjata tajam. Apabila pelaku melakukan hal-hal tersebut
maka dapat diberi sanksi hirabah yaitu dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya
secara menyilang atau diasingkan sejauh mungkin.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pelecehan
seksual merupakan suatu hal yang sangat mengerikan dan berbahaya bagi kita
karena dapat menyebabkan gangguan mental dan jiwa bagi korban yang
mengalaminya. Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja dan pada siapa saja,
bahkan anak di bawah umur pun bisa menjadi korban. Oleh karena itu kita harus
senantiasa waspada terhadap orang-orang diluar dan juga disekitar kita, karena
bisa jadi orang terdekat kitalah yang berniat jahat pada kita.
SARAN
Bagi
pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku pelecehan
seksual. Kita juga harus bisa menjaga diri dengan cara memakai pakaian yang
tidak terbuka yaitu menutup aurat agar tidak mengundang hawa nafsu laki-laki.
Orang tua yang memiliki anak di bawah umur harus selalu mengawasi setiap perilaku
anaknya baik saat bermain maupun menonton tv. Kita harus selalu mendekatkan
diri kepada Allah, memperkuat iman kita agar senantiasa dilindungi oleh Allah
SWT dari berbagai perbuatan jahat seseorang.
DAFTAR
PUSTAKA
http://serly15.blogspot.co.id/2015/05/makalah-pelecehan-seksual.html?m=1
http://dokumen.tips/documents/makalah-pelecehan-seksual.html
http://hizbut-tahrir.or.id/2013/02/07/kejahatan-seksual-sebab-dan-solusinya-dalam-pandangan-islam/
Comments
Post a Comment