Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

PANDANGAN ISLAM MENGENAI SUARA PEREMPUAN

suara perempuan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Aurat atau juga bisa disebut hal yang tidak boleh ditampilkan merupakan sebuah masalah yang sangat besar dan kompleks. Aurat perempuan terdiri dari seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan telapak tangan. Itu berarti seluruh bagian tubuh seorang perempuan adalah aurat. Bahkan ada firman Allah (Al-Ahzab :32) yang mengatakan bahwa suara perempuan adalah termasuk aurat.  Tentu saja kita merasa cukup kaget dengan hal ini. Apakah suara perempuan benar-benar termasuk aurat  ? Bagaimana dengan perempuan-perempuan yang mempunyai sebuah karier yang sehari-harinya mengunakan suara ? Apakah laki-laki tidak diperbolehkan mendengar suara perempuan  ? Bagaimana hukumnya ketika kita berinteraksi dengan orang lawan jenis kita ? Apakah kedudukannya dan bagaimanakah seharusnya sikap dan pendirian kita sebagai seorang perempuan ? dan bagaimana pendapat para ulama mengenai hal ini ?. Di bawah ini akan dibahas seputar suara perempuan itu benar aurat atau bukan,  karena kebanyakan para perempuan pada zaman sekarang menyepelekan masalah aurat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah suara perempuan itu aurat ?
2.      Bagaimana dengan perempuan yang mempunyai karier di bidang suara ?
3.      Hal-hal apa yang harus diperhatikan perempuan dalam menjaga aurat ?

C.     Tujuan
1.      Mengetahui suara perempuan itu aurat atau bukan.
2.      Mengetahui hokum bagi perempuan yang mempunyai karier di bidang suara.
3.      Mengetahui hal apa saja yang harus diperhatikan perempuan dalam menjaga aurat.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Suara Perempuan Termasuk Aurat
Aurat adalah sesuatu hal yang tidak boleh diperlihatkan. Seluruh bagian tubuh perempuan merupakan aurat kecuali muka dan telapak tangan. Aurat perempuan adalah hal yang tidak boleh diperlihatkan seorang perempuan, tetapi banyak perempuan yang mengabaikan tentang apa saja aurat dari seorang perempuan itu. Bahkan ketika seorang perempuan itu mengetahui apa saja aurat dari dirinya sendiri, kadang mereka hanya menganggap semua itu hanyalah hal yang sepele. Pada dasarnya aurat itu apabila dibiarkan atau diperlihatkan, akan banyak mendatangkan madharat dari pada manfaatnya. Sebenarnya tujuan dari harusnya menjaga aurat ini merupakan untuk menjaga kesucian dari seorang perempuan itu sendiri. Jadi sangat bermanfaat sekali kita sebagai seorang perempuan seharusnya menjaga aurat dan menjaga kesucian diri.
Suara perempuan termasuk kedalam aurat. Dijelaskan dalam firman Allah SWT :
Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf”. (QS. Al-Ahzab : 32)
            Suara perempuan dikatakan aurat apabila seorang perempuan berbicara kepada laki-laki yang bukan mahramnya dengan cara bicara yang mendayu, merayu atau pun manja sehingga akan menimbulkan nafsu dan fitnah orang. Maka dari firman Allah di atas sudah jelas, apabila kita memang terpaksa harus berbicara dengan laki-laki yang bukan mahram kita, hendaknya berbicara seperlunya saja dan dilarang untuk memerdukan dan melembutkan suaranya. Seperti yang kita ketahui bahwa perempuan tidak diperbolehkan adzan. Bahkan perempuan juga tidak diperbolehkan untuk membaca nyaring dalam membaca bacaan shalat, kecuali ketika dia berada dikalangan mereka sendiri. Makahal tersebut telah menunjukan bahwa suara perempuan adalah aurat, apabila seorang perempuan tersebut bermaksud atau bertujuan menggoda dan melalaikan. Jadi sudah seharusnya kita menghindari hal-hal tersebut dan menutupi aurat kita. Suara seorang perempuan dikatakan aurat apabila suara perempuan itu dibuat lembut dan merdu ketika berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya.

B.     Hukum Bagi Perempuan yang Berkarier Dalam Bidang Suara
Sebagai seorang perempuan, maka kita harus mengetahui apakah apabila kita berkarier di dalam bidang suara itu aurat atau bukan. Sedangkan karier dalam bidang suara pun tentu tidak sedikit, contohnya saja seperti penyanyi ataupun penyiar radio dan yang lainnya. Walaupun nyanyian itu haram dikerjakan bila disertai dengan perbuatan haram atau mungkar namun mendengarkannya tidaklah haram. Keharamannya itu terbatas pada mendengarkannya secara langsung dari penyanyinya berada pada tempat yang maksiat, jadi bukan karena suara penyanyi perempuan itu aurat. Tetapi keharamannya itu terletah pada sikap berdiam diri terhadap nyanyian yang berisi kata-kata mungkar dan penyanyi tersebut menonjolkan auratnya, misalnya seperti rambut, leher, dada, betis, paha, dan bagian aurat lainnya. Inilah yang diharamkan oleh syara’ (Husaini, 2013).
Mengajak bicara perempuan secara langsung maka tidak menjadi masalah, tetapi dengan syarat perempuan tersebut harus berhijab dan tidak menjadi fitnah, serta tidak ada maksud untuk merayu atupun memikat silaki-laki (Fatawa Al-Mar’ah).
            Maka dapat disimpulkan dari pernyataan di atas bahwa tidak diharamkan mendengar suara perempuan selama lawan bicara yang bukan mahramnya tidak menikmati suara perempuan itu. Ini berarti pada saat menelphone antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramhanya berbicara seperlunya saja.

C.     Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Perempuan Dalam Menjaga Aurat
Suara perempuan bukanlah termasuk aurat. Tetapi suara perempuan itu tidak termasuk aurat apabila tidak ada niat untuk menggoda yang bukan mahramnya. Suara perempuan aurat menurut artinya yakni karena perempuan tidak boleh berkata-kata kepada laki-laki selain suami atau mahramnya. Sebab, suara dengan tabiatnya yang merdu dapat menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat.
            Dr. Yusuf Qardharwi menjelaskan perkara yang dilarang berkaitan dengan suara wanita :
“Yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan pembicaraan untuk menarik laki-laki, yang oleh Al-Qur’an diistilahkan dengan al-khudu bilqaul  (tunduk/ lunak/ memikat dalam berbicara)”.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, suara perempuan tidak termasuk kedalam aurat apabila berpegang pada perkara berikut :
Ø  Kaum laki-laki boleh diperbolehkan berbicara dengan perempuan apabila ada keperluan yang memang mendesak.
ØKaum perempuan tidak diperbolehkan bermanja-manja, memerdukan atau pun melembutkan suaranya pada saat berbicara dengan kaum laki-laki.
Ø Kaum perempuan tidak disyariatkan untuk mengumandangkan adzan. Kaum perempuan juga tidak diperbolehkan membaca nyaring dalam membaca bacaan sholat, dan apabila seorang perempuan akan menegur imam dalam sholat, dia hanya diperbolehkan menepuk tangannya saja, berbeda hal dengan laki-laki yang boleh melafazkan tasbihnya.
Ø  Kaum perempuan yang ingin belajar Al-Qur’an dengan menggunakan suara atau berlagu, itu tidak dilarang.
Jadi secara ringkasnya, suara perempuan bukanlah aurat selama perkataannya masih berada di dalam batas-batas hukum agama dan selama dari perempuan itu tidak ada maksud untuk memancing perkara maksiat, maka suara perempuan itu tidak termasuk aurat.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa suara seorang perempuan dikatakan aurat apabila suara perempuan itu dibuat lembut dan merdu ketika berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Tidak diharamkan mendengar suara perempuan selama lawan bicara yang bukan mahramnya dari telephone tidak menikmati suara perempuan itu. Ini berarti pada saat menelphone antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramhanya berbicara seperlunya saja. Suara perempuan bukanlah aurat selama perkataannya masih berada di dalam batas-batas hukum agama dan selama dari perempuan itu tidak ada maksud untuk memancing perkara maksiat, maka suara perempuan itu tidak termasuk aurat.

B.     Saran

Sudah seharusnya kita menghindari hal-hal yang haram dan menutupi aurat kita sebagai seorang perempuan dan mengetahui batas-batas hokum dalam agama Islam.


DAFTAR PUSTAKA
  • Al-barqiy, Ali Husaini. 2013. AstaghfirullahAuratmu. Jombang: Lintas Media.
  • Maimunah, Hasan. Membentuk Pribadi Muslim.
  • Masnawi, Abdullah. MemahamiArti Menutup Aurat.
  • Abu Husain Muslim bin Al-Hajaj bin Muslim. Shahih Muslim.
  • AbiAbdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhariy. ShahihBukhari.
By : Siti Nurholis

Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam