BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Aurat atau juga bisa disebut hal
yang tidak boleh ditampilkan merupakan sebuah masalah yang sangat besar dan kompleks.
Aurat perempuan terdiri dari seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan telapak tangan.
Itu berarti seluruh bagian tubuh seorang perempuan adalah aurat. Bahkan ada firman
Allah (Al-Ahzab :32) yang mengatakan bahwa suara perempuan adalah termasuk aurat.
Tentu saja kita merasa cukup kaget dengan
hal ini. Apakah suara perempuan benar-benar termasuk aurat ? Bagaimana dengan perempuan-perempuan yang
mempunyai sebuah karier yang sehari-harinya mengunakan suara ? Apakah laki-laki
tidak diperbolehkan mendengar suara perempuan ? Bagaimana hukumnya ketika kita berinteraksi dengan
orang lawan jenis kita ? Apakah kedudukannya dan bagaimanakah seharusnya sikap dan
pendirian kita sebagai seorang perempuan ? dan bagaimana pendapat para ulama mengenai
hal ini ?. Di bawah ini akan dibahas seputar suara perempuan itu benar aurat atau
bukan, karena kebanyakan para perempuan pada
zaman sekarang menyepelekan masalah aurat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah suara perempuan itu aurat ?
2. Bagaimana dengan perempuan yang
mempunyai karier di bidang suara ?
3. Hal-hal apa yang harus diperhatikan perempuan
dalam menjaga aurat ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui suara perempuan itu aurat
atau bukan.
2. Mengetahui hokum bagi perempuan yang
mempunyai karier di bidang suara.
3. Mengetahui hal apa saja yang harus diperhatikan
perempuan dalam menjaga aurat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Suara
Perempuan Termasuk Aurat
Aurat adalah sesuatu hal yang tidak boleh
diperlihatkan. Seluruh bagian tubuh perempuan merupakan aurat kecuali muka dan telapak
tangan. Aurat perempuan adalah hal yang tidak boleh diperlihatkan seorang perempuan,
tetapi banyak perempuan yang mengabaikan tentang apa saja aurat dari seorang perempuan
itu. Bahkan ketika seorang perempuan itu mengetahui apa saja aurat dari dirinya
sendiri, kadang mereka hanya menganggap semua itu hanyalah hal yang sepele.
Pada dasarnya aurat itu apabila dibiarkan atau diperlihatkan, akan banyak mendatangkan
madharat dari pada manfaatnya. Sebenarnya tujuan dari harusnya menjaga aurat ini
merupakan untuk menjaga kesucian dari seorang perempuan itu sendiri. Jadi sangat
bermanfaat sekali kita sebagai seorang perempuan seharusnya menjaga aurat dan menjaga
kesucian diri.
Suara perempuan termasuk kedalam aurat.
Dijelaskan dalam firman Allah SWT :
”Maka janganlah kalian merendahkan suara
dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya
dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf”. (QS. Al-Ahzab : 32)
Suara
perempuan dikatakan aurat apabila seorang perempuan berbicara kepada laki-laki
yang bukan mahramnya dengan cara bicara yang mendayu, merayu atau pun manja sehingga
akan menimbulkan nafsu dan fitnah orang. Maka dari firman Allah di atas sudah jelas,
apabila kita memang terpaksa harus berbicara dengan laki-laki yang bukan mahram
kita, hendaknya berbicara seperlunya saja dan dilarang untuk memerdukan dan melembutkan
suaranya. Seperti yang kita ketahui bahwa perempuan tidak diperbolehkan adzan. Bahkan
perempuan juga tidak diperbolehkan untuk membaca nyaring dalam membaca bacaan shalat,
kecuali ketika dia berada dikalangan mereka sendiri. Makahal tersebut telah menunjukan
bahwa suara perempuan adalah aurat, apabila seorang perempuan tersebut bermaksud
atau bertujuan menggoda dan melalaikan. Jadi sudah seharusnya kita menghindari hal-hal
tersebut dan menutupi aurat kita. Suara seorang perempuan dikatakan aurat apabila
suara perempuan itu dibuat lembut dan merdu ketika berbicara dengan laki-laki
yang bukan mahramnya.
B.
Hukum
Bagi Perempuan yang Berkarier Dalam Bidang Suara
Sebagai seorang perempuan, maka kita
harus mengetahui apakah apabila kita berkarier di dalam bidang suara itu aurat atau
bukan. Sedangkan karier dalam bidang suara pun tentu tidak sedikit, contohnya saja
seperti penyanyi ataupun penyiar radio dan yang lainnya. Walaupun nyanyian itu
haram dikerjakan bila disertai dengan perbuatan haram atau mungkar namun mendengarkannya
tidaklah haram. Keharamannya itu terbatas pada mendengarkannya secara langsung dari
penyanyinya berada pada tempat yang maksiat, jadi bukan karena suara penyanyi perempuan
itu aurat. Tetapi keharamannya itu terletah pada sikap berdiam diri terhadap nyanyian
yang berisi kata-kata mungkar dan penyanyi tersebut menonjolkan auratnya,
misalnya seperti rambut, leher, dada, betis, paha, dan bagian aurat lainnya. Inilah
yang diharamkan oleh syara’ (Husaini, 2013).
Mengajak bicara perempuan secara langsung
maka tidak menjadi masalah, tetapi dengan syarat perempuan tersebut harus berhijab
dan tidak menjadi fitnah, serta tidak ada maksud untuk merayu atupun memikat silaki-laki
(Fatawa Al-Mar’ah).
Maka
dapat disimpulkan dari pernyataan di atas bahwa tidak diharamkan mendengar suara
perempuan selama lawan bicara yang bukan mahramnya tidak menikmati suara perempuan
itu. Ini berarti pada saat menelphone antara perempuan dan laki-laki yang bukan
mahramhanya berbicara seperlunya saja.
C.
Hal-hal
Yang Harus Diperhatikan Perempuan Dalam Menjaga Aurat
Suara perempuan bukanlah termasuk aurat.
Tetapi suara perempuan itu tidak termasuk aurat apabila tidak ada niat untuk menggoda
yang bukan mahramnya. Suara perempuan aurat menurut artinya yakni karena perempuan
tidak boleh berkata-kata kepada laki-laki selain suami atau mahramnya. Sebab, suara
dengan tabiatnya yang merdu dapat menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat.
Dr.
Yusuf Qardharwi menjelaskan perkara yang dilarang berkaitan dengan suara wanita
:
“Yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan
pembicaraan untuk menarik laki-laki, yang oleh Al-Qur’an diistilahkan dengan
al-khudu bilqaul (tunduk/ lunak/ memikat
dalam berbicara)”.
Seperti yang telah dijelaskan di
atas, suara perempuan tidak termasuk kedalam aurat apabila berpegang pada perkara
berikut :
Ø Kaum laki-laki boleh diperbolehkan berbicara
dengan perempuan apabila ada keperluan yang memang mendesak.
ØKaum perempuan tidak diperbolehkan bermanja-manja,
memerdukan atau pun melembutkan suaranya pada saat berbicara dengan kaum laki-laki.
Ø Kaum perempuan tidak disyariatkan untuk
mengumandangkan adzan. Kaum perempuan juga tidak diperbolehkan membaca nyaring dalam
membaca bacaan sholat, dan apabila seorang perempuan akan menegur imam dalam sholat,
dia hanya diperbolehkan menepuk tangannya saja, berbeda hal dengan laki-laki
yang boleh melafazkan tasbihnya.
Ø Kaum perempuan yang ingin belajar
Al-Qur’an dengan menggunakan suara atau berlagu, itu tidak dilarang.
Jadi secara ringkasnya, suara perempuan
bukanlah aurat selama perkataannya masih berada di dalam batas-batas hukum
agama dan selama dari perempuan itu tidak ada maksud untuk memancing perkara maksiat,
maka suara perempuan itu tidak termasuk aurat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa suara seorang perempuan dikatakan aurat
apabila suara perempuan itu dibuat lembut dan merdu ketika berbicara dengan laki-laki
yang bukan mahramnya. Tidak diharamkan mendengar suara perempuan selama lawan bicara
yang bukan mahramnya dari telephone tidak menikmati suara perempuan itu. Ini berarti
pada saat menelphone antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramhanya berbicara
seperlunya saja. Suara perempuan bukanlah aurat selama perkataannya masih berada
di dalam batas-batas hukum agama dan selama dari perempuan itu tidak ada maksud
untuk memancing perkara maksiat, maka suara perempuan itu tidak termasuk aurat.
B. Saran
Sudah seharusnya
kita menghindari hal-hal yang haram dan menutupi aurat kita sebagai seorang perempuan
dan mengetahui batas-batas hokum dalam agama Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
- Al-barqiy, Ali Husaini. 2013. AstaghfirullahAuratmu. Jombang: Lintas
Media.
- Maimunah, Hasan. Membentuk Pribadi Muslim.
- Masnawi, Abdullah. MemahamiArti Menutup Aurat.
- Abu Husain Muslim bin Al-Hajaj bin
Muslim. Shahih Muslim.
- AbiAbdillah Muhammad bin Ismail
Al-Bukhariy. ShahihBukhari.
By : Siti Nurholis
Comments
Post a Comment