
Praktek
jual beli sperma sekarang tengah merajalela dalam kehidupan bermasyarakat,
banyak suami istri yang susah memiliki anak bahkan sampai ada yang didiagnosa
tidak akan memiliki anak (mandul) melakukan berbagai cara agar dapat memiliki
anak. Karena anak bagi sebagian masyarakat adalah harta termewah untuk kehidupan
masa depan mereka dan sebagai penerus keturunan
mereka. Apalagi dengan adanya kemajuan
teknologi dibidang kedokteran yang membentuk bank sperma (cryiobanking) agar orang dapat membelinya dan memiliki anak dengan
cara enseminasi buatan, enseminasi buatan diambil dari pendonor sperma tanpa
menghiraukan adanya perkawinan atau tidak. Hal ini tentu akan menjadi
permasalahan dengan nasab anak tersebut. Sehingga timbul berbagai pertanyaan
dalam masyarakat apakah memiliki anak dengan cara enseminasi buatan termasuk
perbuatan zina? karena tidak diketahui siapakah bapak biologis si anak
tersebut, sedangkan zina dalam Islam termasuk perbuatan yang haram. Ada juga
yang menggunakan bank sperma untuk melakukan transaksi jual beli sperma, jual
beli sperma dilakukan ini agar si
pembeli dapat memilih sperma yang baik sehingga keturunan yang dihasilkan baik
atau bisa dikatakan jenius. Lalu bagaimanakah pendapat para ulama tentang hukum
jual beli sperma dan adanya bank sperma atau cryiobanking ini? Dan apakah tatacara atau teknik yang dilakukan
pada cryiobanking ini sesuai dengan ajaran Islam?
Berikut adalah sekilas uraian tentang bank
sperma dan jual beli sperma tersebut. Sebelumnya perlu diketahui pengertian
dari cryiobanking itu sendiri, menurut seorang ahli dari bidang kedokteran Cryiobanking yaitu suatu teknik
penyimpanan sel untuk digunakan kemudian hari atau bisa juga disebut teknik
pengawetan sel dengan menggunakan alat tertentu sehingga dapat bertahan untuk
jangka waktu tertentu. Teknik
cryiobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya
keberadaan donor bagi pasangan-pasangan terutama pasangan infertil. Tentu saja
sel sperma yang didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari
segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor. Dikhawatirkan si pendonor memiliki
kelainan-kelainan genetik. Dengan adanya cryiobanking ini sel dapat disimpan
dalam jangka waktu yang lama, bahkan bisa lebih dari 6 bulan (dengan pengecekan
secara berkala melalui tes terhadap HIV dan penyakit seksual menular lainnya
selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga
sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma pendonor, bank sperma juga dapat digunakan
oleh para suami yang spermanya sedikit atau bahkan terganggu. Maksudnya adalah
pada mereka yang akan menjalani vasektomi
atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang.
Dengan adanya bank sperma ini, sel sperma dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan kualitas
sperma.
Cryiobanking (Bank sperma) sebenarnya telah
berdiri pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert
Graham kakek berusia 73 tahun,dan telah memiliki beberapa cabang besar di Eropa
dan di China. Alasannya membuat bank sperma ini yaitu keinginannya untuk
menolong pasangan suami istri yang tidak memiliki anak,untuk memperoleh
generasi jenius, menghindarkan kepunahan, serta mengembangkan kemajuan
teknologi dalam bidang kedokteran. Dengan adanya bank sperma ini banyak orang
yang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryiobanking. Penyimpanan sperma ini dilakukan dengan cara onani
pada pria.Pada proses enseminasi buatan cryiobanking
ini yaitu sperma yang akan diambil atau dibeli
dari bank sperma dimasukkan kedalam ovum agar siperempuan dapat hamil tanpa
melalui persetubuhan. Kehadiran bank sperma ini menjadikan pengaruh sangat
besar terhadap pasangan suami istri. Menurut werner (2008), beberapa alasan
seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryiobanking yaitu
seperti seseorang akan menjalani pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi
produksi dan kualitas sperma, seseorang akan menjalani perawatan penyakit
kanker ang mungkin akan mengurangi bahkan merusak produksi dan kualitas sperms
misalnya kemoterapi dan radiasi, seseorang yang akan memasuki daerah kerja yang
berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif dan
seseorang yang akan menjalani vasektomi.
Sehingga pemikiran orang tersebut mengharuskannya untuk menyimpan sperma mereka
agar mereka masih bias menghasikan keturunan.
Pada
umumnya,Hukum jual beli sperma manusia
menurut hukum Islam adalah haram. Karena tidak ada ikatan pernikahan yang
menghubungkan. Pernikahan dalam Islam merupakan suatu ikatan yang mulia yang
dapat menghubungkan antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami
istri. Sebab itulah pernikahan dapat juga dikatakan menghalalkan persetubuhan
antara laki-laki dan perempuan yang sebelumya jika tanpa ikatan tersebut
diharamkan. Namun, hubungan pernikahan bukanlah semata-mata untuk kepuasan seks
saja, tetapi untuk melestarikan keturunan manusia secara sah. Oleh sebab itu,
anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah akan mempunyai nasab yang jelas,
berbeda dengan anak hasil zina apalagi hasil enseminasi buatan yang nasabnya
dihubungkan dengan bebagai nasab.
Persoalan
hukum islam juga menyangkut tentang tata cara pengambilan sperma dengan cara
onani. Secara umum, Islam memandang onani adalah tindakan yang tidak etis, mengenai
masalah hukum onani ini para ulama, fuqaha berbeda pendapat. Ada yang
mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal
tertentu, ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid sabiq mengatakan bahwa
Malikiyah, Syafi’iyah dan Za’idiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan
bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali
kepada istri. Namun, ibnu hazim berpendapat kalau onani hukumnya makruh,tidak
berdosa hanya saja tidsk etis untuk dilakukan. Pendapat lain yang muncul yaitu
dari Ali Ahmad dalam kitabnya Hikmat At-Tasyri’ Wa Falsafatuhu menjelaskan
tentang kemadharatan onani serta mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau
karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Sehingga dapat
disimpulkan dari pendapat para ulama’ diatas bahwa onani memang haram dan melakukan onani untuk enseminasi buatanpun
sebenarnya juga haram.
Adapun
juga hukum jual beli sperma adalah haram,selain karena alasan-alasan yang telah
dijelaskan sebelumnya,jual beli sperma jika dalam syarat sahnya perjanjian jual
beli salah satu benda yang diperjualbelikan haruslah memenuhi syarat yaitu
benda yang diperjualbelikan haruslah bermanfaat sehingga dapat dimanfaatkan
dengan baik. Karena sperma manusia bukanlah barang, maka sangat jelas kalau sperma
dilarang untuk diperjualbelikan dan diambil manfaatnya, sehingga mengambil
manfaat dari sperma adalah haram. Menurut imam syafi’i jual beli yang rusak
(batal) adalah diharamkan. Namun, ada juga hukum enseminasi buatan menurut para
ulama’ apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian
disuntikkan kedalam vagina istri asalkan keadaan suami benar-benar memerlukan
cara enseminasi buatan untuk memperoleh anak, hal ini sesuai dengan kaidah hukum
fiqih “hajat (kebutuhan yang sangat
penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa/darurat, padahal dalam
keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang”.Dengan
keadaan ini beberapa fuqaha ada yang membolehkan seperti syaikh Muhammad
saltut, Ahmad al ribashy dll. Beberapa Departemen juga membolehkan jika dalam
keadaan pasangan suami istri darurat seperti yang telah disebutkan sebelumnya,
Departemen tersebut misalnya Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’a
Departemen Kesehatan RI, Majelis ULama’ DKI Jakarta dan lembaga Islam OKI yang
berpusat di Jeddah.Namun, jika sperma dan ovum suami istri ditanamkan pada
orang lain atau alasan yang lain seperti ingin memiliki keturunan yang jenius,
ingin memiliki anak tanpa menghiraukan cara apapun, seorang perempuan yang tak
mau menikah namun ingin memiliki anak dll, demi kehati-hatiannya maka ulama’
dalam kasus ini mengharamkan tindakan enseminasi buatan tersebut. Hal ini
dipertimbangkan oleh para ulama’ karena dikhawatirkan adanya pencampuran nasab
dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Permasalahan
jual beli sperma ini merupakan fenomena
yang ada dalam masalah pernikahan untuk membentuk keluarga kecil yang bahagia.
Namun, dalam hukum Islam hal itu telah diatur, ada beberapa ulama’ yang
membolehkan dengan syarat dalam keadaan yang sangat darurat dan ada juga yang
samasekali tidak membolehkan hal tersebut. Jika dipikir lebih panjang lagi
pendapat ulama’ yang kedua adalah pendapat yang pantas yakni tidak dibenarkan
atau diharamkannya jual beli sperma dan bank sperma (cryiobanking). Karena hal itu sangat sulit dilakukan dan lebih banyak
madhorotnya (bahayanya) yaitu pertama demi menjaga hubungan nasab agar tidak
ada pencampuran nasab, kedua pencampuran sperma dan ovum antara laki-laki dan
perempuan yang bukan suami istri melalui persetubuhan maupun enseminasi buatan
dihukumi zina, ketiga dikhawatirkan jika ada perempuan yang enggan menikah
tetapi ingin memiliki anak dan melakukan hal tersebut, keempat menurunnya jumlah
pernikahan dalam sebuah negara, kelima ketidakbolehan pada langkah yang
dilakukan bank sperma yakni dengan cara onani, seperti yang telah dijelaskan
diatas bahwa ulama’ berpedoman pada Al-qur’an surat An-Nur ayat 30 yakni “ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman :
Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya yang demikian
itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang
mereka perbuat”. Menjelaskan bahwa tidak diperbolehkannya mengeluarkan
kemaluan apalagi onani, namun hal ini halal jika dilakukan terhadap istrinya.
Dan mengenai pendapat para ulama’ tadi mengenai enseminasi buatan yakni haram.
Hal ini juga karena sperma adalah anugerah dari Allah SWT kepada makhluknya,
sehingga tidak pantas untuk diperjualbelikan. Namun. jika ini untuk pasangan
suami istri yang berhalangan memiliki anak maka hal tersebut diperbolehkan.
Dari
uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa hukum jual beli sperma dan bank sperma
untuk kemaslahatan manusia memanglah haram. Meskipun ada beberapa ulama’
berpendapat ada yang memperbolehkan. Namun, demi terjaganya hubungan darah dan
nasab manusia sebaiknya kita tidak melakukan hal tersebut. Jika ada pasangan
suami istri yang sulit memiliki anak atau bahkan tidak bisa memiliki anak
karena faktor-faktor medis tertentu lebih baik tetaplah bersabar dan berdoa
agar maunah Allah datang karena sesungguhnya bagi orang-orang yang bersabar
Allah janjikan pertolongan dan dipermudah urusannya. Serta jika ada pasangan
suami istri yang kurang cukup bersabar, dapat mengadopsi anak yatim di panti
asuhan atau tempat lain. Dengan mengadopsi anak yatim, selain dapat sedikit
menghibur dari ketidakmampuan mereka memiki anak mereka juga akan mendapatkan
pahala. Karena Allah juga menjanjikan pahala bagi manusia yang didalam rumahnya
terdapat anak yatim.
Comments
Post a Comment