Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

Status Anak Diluar Nikah Menurut Islam Dan Hukum Perdata Indonesia



Status Anak Diluar Nikah Menurut Islam Dan Hukum Perdata Indonesia

            Tak jarang anak yang lahir diluar nikah mendapat julukan mengerikan dari masyarakat yakni “anak haram”. Lalu dosa apa anak yang lahir dari hubungan terlarang, mengapa anak yang menjadi korban? Kedua orang tuanya melakukan perbuatan terlarang dan dosa. Tapi sejatinya Anak yang terlahir diluar nikah tak membuat status anak disisi Allah berubah. Sebab anak yang terlahir didunia ini tidak menanggung beban kedua orang tuanya, dia terlahir sesuai fitrahnya. Rasulullah SAW bersabda “ setiap yang dilahirkan terlahir diatas fitrah, maka kedua ibu bapaknyalah yang menjadikannya sebagai yahudi, dan menjadikannya sebagai nasrani atau majusi” (HR. Bukhori). Kalimat terlair diatas fitrah dalam hadist ini dimaknai Imam Bukhori dalam syarah Shohih Muslim adalah bahwa setiap anak yang baru lahir siap menerima islam. Oleh karena itu, tidak ada perbedaan bayi yang terlahir dari hubungan diluar nikah dan dari pernikahan halal. Keduanya adalah hamba Allah yang ketika ‘akil baligh wajib menjalankan syari’at islam.

            Islam melarang hubungan diluar nikah. Larangan ini ditetapkan berbeda dengan dosa lain seperti membunuh, mabuk, mencuri yang larangannya ditetapkan langsung ke objek perbuatannya. Sedangkan larangan diluar nikah Allah melarangnya dengan kata yang tidak langsung ke objeknya, yaitu dengan cara melarang dengan mendekatinya. Secara logika mendekatinya saja sudah dosa apalagi melakukannya. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar perbuatan ini tidak dilakukan karna sudah barang tentu jika terjadi akan mengakibatkan lahirnya anak diluar nikah. Terlahirnya anak diluar nikah bukan kehendak dan kemauan anak. Jika ditelusuri lebih lanjut siapakah yang bertanggung jawab jelaslah ibu dan bapak kandungnya sehingga anak diluar nikah tidaklah menanggung dosa dari perbuatan zina yang dilakukan oleh kedua orangtuanya dan berarti bahwa islam tidak berlaku dosa keturunan.

            Kasus kelahiran yang terjadi diluar nikah banyak sekali terjadi di masyarakat, kasus semacam ini seringkali disikapi dengan pertanggung jawaban pihak laki-laki sehingga pihak perempuan secara langsung meminta pertanggung jawaban kepihak laki-laki untuk dilakukan pernikahan terkadang juga laki-laki yang menodainya atau pria yang lain dengan pertimbangan agar anak dalam kandungan memiliki bapak saat dilakukan.

            Menurut mayoritas ulama fiqih, wanita yang hamil diluar nikah boleh menikah dengan laki-laki yang mekukan perbuatan itu, akan tetapi kebolehan ini terikat oleh dua syarat:
1.      Kedua calon mempelai itu harus terlebih dahulu melakukan taubat, menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, tidak melakukan perbuatan seperti itu lagi dan menjauhinya dan apabila tidak taubat maka tidak sah nikahnya. Pendapat ini di tentang oleh Imam Syafi’i bahwa beliau beranggapan taubat bukanlah syarat sah tidaknya sebuah pernikahan. Namun lebih baik untuk berhati-hati sehingga sepasang mempelai untuk taubat terlebih dahulu.
2.      Setelah pasangan mempelai ini menikah, maka wanita yang hamil tersebut harus terlebih dahulu melakukan istibra yaitu memastikan rahimnya bersih dari janin, ini bisa dilakukan dengan cara menunggu datangnya haid atau menunggu sampai melahirkan.

Jika dua hal diatas sudah dilakukan maka pasangan tersebut boleh bisa berhubungan sebagaimana suami isteri. Sebagaimana nabi bersabda “ wanita yang tengah hamil yidak boleh disetubuhi sampai ia melahirkan dan tidak boleh disetubuhi sampai ia haid” (HR. Abu dawud).

Lalu bagai mana dengan nasan anak diluar nikah?. Nasab merupakan  hal yang penting bagi manusia. Nabi Muhammad SAW bersabda “Siapa saja yang menghubungkan nasabnya kepada selain bapaknya sendiri, padahal ia mengetahui (itu bukan bapaknya), maka surga haram  hukumnya.” (HR. Bukhori). Atas dasar inilah maka dosa besar jika seorang anak menisbatkan dirinya atau menghubungkan darahnya kepada selain bapak kandungnya. Hal ini menggambarkan betapa tegasnya syari’at dalam persoalan nasab seseorang. Bahkan menjaga nasab merupakan salah satu perhatian dalam islam.

Nasab anak yang lahir diluar nikah tetap memiliki garis nasabnya sendiri, namun yang menjadi masalah ialah kepada siapakah anak ini dihubungkan atau dinasabkan. Apakah kepada ayah biologisnya atau kepada ibu?. Empat madzhab dalam islam yakni Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hambali menyepakati bahwa anak yang lahir dari hubungan diluar nikah nasabnya dinisbatkan kepada ibunya bukan kepada bapaknya (biologis maupun tidak). Dalam hadist nabi Muhammad SAW bersabda “ Anak dari hasil zina adalah untuk keluarga ibunya” (HR. Abu Dawud).

Mayoritas ulama madzhab juga merujuk hadits lain sebagai penguat yakni “ Anak itu untuk pemilik ranjang, sedangkan pezina tercegah baginya hak anak” (HR. Bukhori). Berdasarkan hadits tersebut Imam Nawawi berpendapat bahwa apabila seseorang mempunyai istri yang sah maka istri menjadi ranjang suami, apabila terjadi kelahiran dalam batas waktu yang memungkinkan untuk memiliki anak atau sekitar enam bulan dari awal pernikahan maka anak itu dihubungkan ke pemilik ranjang yaitu suaminya. Sedangkan nasab anak diluar nikah seharusnya menjadi tanggapan serius karena akan berdampak pada masalah-masalah lain, misalnya anak diluar nikah tidak akan mendapat warisan dari bapaknya yang menodai ibunya diluar nikah dan demikian pula sebaliknya yaitu bapak dari anak diluar nikah tidak mendapat warisan dari anak dari anaknya.

Ketika anak diluar nikah tersebut dewasa dan tiba waktunya untuk menikah maka ia tidak mendapatkan wali nikah dari bapak biologisnya dan tidak juga dari pihak ibunya. Para ulama berbicara masalah ini bahwa anak yang lahir diluar nikah mendapat masalah hak masalah warisan hanya dari ibunya tapi tidak mendapat hak dalam perwalian dan hal seperti ini menunjukkan bahwa anak diluar nikah tidak ada hubungan apa-apa dengan bapak biologisnya sendiri. Sehingga para ulama sepakat bahwa yang menjadi walinya ialah dalam hal ini yakni pemerintah atau di Indonesia biasanya di wakilkan oleh KUA.

Lalu bagaimanakah dalam hukum perdata yang ada di indonesia. Menurut UU perkawinan terdapat 5 jenis anak yakni :

1.      Anak sah, yaitu anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
2.      Anak angkat, tertuang dalam UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sseorang boleh mengangkat anak untuk kepentingan terbaik anak sesuai dengan kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Anak luar kawin/nikah, yaitu anak yang dilahirkan bukan dari sebuah perkawinan yang sah. Anak luar kawin dapat di bedakan menjadi anak luar kawin yang diakui dan tidak diakui. Anak luar kawin yang dapat diakui sahnya badalah hubungan laki-laki dan perempuan  yang belum kawin atau tidak sedarah.
4.      Anak sumbang dan anak zina, anak zina alah anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah seseorang laki-laki dan perempuan dimana salah satu diantara keduanya terikat perkawinan dengan orang lain.
5.      Anak asuh, yaitu anak yang diasuh oleh seseorang, lembaga untuk diberikan bimbingan, perawatan, kesehatan dan pendidikan karena orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.


Dari pembagian lima jenis anak diatas anak di luar nikah masuk pada kategori anak luar kawin. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatatan nikah dari KUA untuk mereka yang beragama islam. Jadi jika perkawinan tidak tercatat di KUA dan kantor catatan sipil, maka perkawian tersebut tidak sah menurut hukum negara. Sehingga anak yang lahir itu hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Hal ini bermasalah bagi anak karena bukan tergolong sebagai anak sah yang dimata hukum karena hanya memiliki hubungan dengan ibunya. Anak luar nikah tidak akan memperoleh hak yang menjadi kewajiban ayahnya.

menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU/IX/2011 yang merubah pasal 43 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang anak yang dilahirkan diluar nikah dari bunyi asal “ anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” menjadi “ anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya”.

Anak luar nikah dapat memperoleh hubungan perdata dengan ayahnya dengan cara memberi pengakuan terhadap anak luar nikah. Menurut pasal 280 dan pasal 281 KUHP menegaskan bahwa dengan pengakuan terhadap anak diluar nikah terlahirlah hubungan perdata antara anak itu. Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa status keperdataan anak diluar nikah ialah mengikuti ibu (akta kelahiran dan status dalam negara) akan tetapi bapak biologis juga berkewajiban bertanggung jawab atas anaknya tersebuut.

Wallahu a’lam.
By : Abdul  Aziz Toyib



Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam