PENDAHULUAN
Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam islam berisi tentang
penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam dan demokrasi dalam
Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam ijma’. HAM dan Demokrasi
merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah
peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat
dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai
harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah
yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.Manusia
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin
derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak
asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang
merupakan karunia Sang Pencipta.
Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya
sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan
merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa
manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat
kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan
secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan
untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
A. Pengertiam Hukum Dalam Islam
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah
melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi
Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan
baik dalam kitab-kitab hadits. Terdapat perbedaan pendapat antara ulama ushul
fiqh dan ulama fiqh dalam memberikan pengertian hukum syar’i karena berbedanya
sisi pandang mereka. Ulama fiqh berpendapat bahwa hukum adalah akibat yang
ditimbulkan oleh tuntutan yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
Sedangkan ulama ushul fiqh mengatakan bahwa yang disebut hukum adalah dalil itu
sendiri. Mereka membagi hukum tersebut kepada dua bagian besar yaitu hukum
taklifi dan hukum wadh’i. Hukum taklifi berbentuk tuntutan dan pilihan yang
disebut dengan wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah.
Dan hukum wadh’i terbagi kepada lima macam yaitu
sabab, syarat, mani’, shah dan bathal. Masyarakat Indonesia disamping memakai
istilah hukum Islam juga menggunakan istilah lain seperti syari’at Islam, atau
fiqh Islam. Istilah-istilah tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan.
Syari’at Islam sering dipergunakan untuk ilmu syari’at dan fiqh Islam
dipergunakan istilah hukum fiqh atau kadang-kadang hukum Islam, yang jelas
antara yang satu dengan yang lain saling terkait.
B. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam secara umum adalah Dar-ul
mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan
kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum islam:
1. Memelihara agama. Agama adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap
manusia oleh martabatnyadapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain
danmemenuhi hajat jiwanya. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agam
lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.
2. Memelihara jiwa. Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Hukum islam
wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam
melarang pembunuhan sebagai penghilangan jiwa manusia dan melindungi berbagai
sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatannya
hidupnya (Qs.6:51,17:33).
3. Memelihara akal. Islam mewajibkan seseorang untuk memlihara akalnya,
karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia.
Seseorang tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa
mempergunakan akal sehat. (QS.5:90).
4. Memelihara keturunan. Dalam hukum islam memlihara keturunan adalah hal
yang sangat penting. Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui perkawinan
yang sah menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang
melakukan perzinahaan.(qs4:23).
5. Memlihara harta. Menurut ajaran islam harta merupakan pemberian Allah
kepada manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai
khalifah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang
halal, sah menurut hukum dan benar menurut aturan moral. Jadi huku slam
ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik
yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji, dan tahsini).
C. Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh tuhan yang maha pencipta(hak-hak yang bersifat kodrati.) oleh
karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya. Meskipun
demikian, bukan berarti manusia daengan hak-haknya dapat berbuat semauny, sebab
apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikatagorikan memperkosa atau
merampas hak asasi orang lain, harus mempertangung jawabkan perbuatanya. Hak
asasi yang dimiliki oleh manusia telah dideklerasikan oleh ajaran islam jauh
sebelum masyarakat(Barat) mengenalnya, melalui berbagai ayat Al-Qur’an misalnya
manusia tidak dibedakan berdasarkan warna kulitnya, rasnya tingkat sosialnya.
Allah menjamin dan memberi kebebasan pada manusia untuk hidup dan merasakan
kenikmatan dari kehidupan, bekerja dan menikmati hasil usahanya, memilih agama
yang diyakininya.
a. Musyawarah. Kedaulatan mutlak dan Keesaan Tuhan yang terkandung dalam
konsep tauhid dan peranan manusia yang terkandung dalam konsep kilafah
memberikan kerangka yang dengannya para cendikiawan belakangan ini
mengembangkan teori politik tertentu yang dapat dianggap demokratis. Dalam
penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, bayak perhatian
diberikan pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi
islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep islami yang sudah
lama berakar, yaitu musyawarah, konsensus (ijma’) dan ijtihad. Masalah
musyawarah ini dengan jelas telah disebutkan dalam QS. 42:28, yang berisi
perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan
mereka yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah. Dengan, demikian, tidak akan
terjadi kesewenang-wenangan dari seorang pemimpi terhadap rakyat yang
dipimpinnya.
b. Konsensus Atau Ijma’. Disamping musyawarah, ada hal lain yang sangat
penting dalam masalah demokrasi, yakni consensus atau ijma’. Konsep consensus
memberikan dasar bagi penerima system yang mengakui suara mayoritas. Selain
syura dan ijma’ ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi islam,
yaitu ijtihad. Ini merupakan langkah kunci menuju penerapan perintah Allah,
berkaitan debgan tempat dan waktu. Dalam pengertian politik murni, Muhammad
iqbal dalam tulisanya menegaskan tentang hubungan anatara consensus,
demokratisasi, dan ijtihad, bahwa tumbuhnya semangat legislatif di Negara –
Negara muslim merupakan langkah awal yang besar. Pengalihan wewenang ijtihad dan
individu-individu berbagai madzab kepada suatu majelis legislatif muslim yang
dalam kondisi kemajemukan madzabmerupakan satu-satunya bentuk ijma’ yang dapat
diterima di zaman modern, akan terjamin kontribusi dalam pembahasan hukum dari
kalangan rakyat yang memliki wawasan yang tajam.
D. HAM dalam pandangan Islam dan Barat
Hukum menurut Islam adalah hukum yang ditetapkan
Allah melalui wahyu-Nya, dalam Al-Quran dijelaskan nabi Muhammad saw sebagai
rasulnya melalui sunah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam al-qur’an
dan hadist.
HAM terbagi menjadi 2 HAM Menurut barat dan menurut islam. HAM barat bersifat
anthroposentris: segala sesuatu berpusat pada manusia sehingga menempatkan
manusia sebagai tolak ukur segala sesuatu. HAM islam bersifat theosentris:
segala sesuatu berpusat pada Allah. Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan
rakyat merupakan inti dari demokrasi sedang demokrasi islam meyakini bahwa
kedaulatan Allah-lah yang menjadi inti dari demokrasi.
E.
Demokrasi Islam
Kata demokrasi ialah berasal dari kata demos dan
cratos. Demos berarti rakyat dan cratos berarti kekuasaan. Dengan demikian
demokrasi ialah suatu kekuasaan yang datang dari rakyat atau kekuasaan yang
berada di tangan rakyat. Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani,
bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.
Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa kota yang independen. Di setiap
kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu
permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat. Demokrasi
yaitu pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih
di bawah sistem pemilihan bebas. Lincoln (1863) menyatakan “Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Secara teori, dalam
sistem demokrasi, rakyatlah yang dianggap berdaulat, rakyat yang membuat hukum
dan orang yang dipilih rakyat haruslah melaksanakan apa yang telah ditetapkan
rakyat tersebut. Istilah demokrasi baru dikenal sekitar abad ke-18 yakni ketika
Mesir dijajah Napoleon. Apabila kita melihat ajaranya yaitu menjunjung tinggi
musyawarah, menerapkan keadilan, gotong royong, menjunjung hak-hak asasi manusia,
maka Islam telah mengaplikasikan sejak Nabi Muhammad SAW diutus menjadi Rasul.
Hal ini dapat terlihat dalam ayat-ayat suci al-qur’an yang mengajarkan
prinsip-prinsip demokrasi yang langsung diterapkan dalam kehidupan nyata oleh
Nabi seperti berikut ini :
- Berbuat
adil kepada siapapun
- Hidup
gotong royong
- Bermusyawarah
dalam segala urusan
- Menghormati
antar sesame
Nabi mengaplikasikan dalam bentuk yang sangat
operasional yaitu melalui PIAGAM MADINAH yang berisi 47 pasal dan telah
terangkum sedikitnya 2 hal yaitu:
- Semua
pemeluk islam, meskipun berasal dari berbagai suku adalah tetap merupakan
satu komunitas.
- Hubungan
antar sesama komunitas islam dan antara semua anggota komunitas didasarkan
pada prinsip-prinsip:
1.
Bertetangga yang baik
2.
Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
(bangsa/negara)
3.
Membela mereka yang teraniaya
4.
Saling menasehati Dan menghormati kebebasan
beragama.
Dalam penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka
konseptual islam, banyak perhatian diberikan pada beberapa aspek khusus dari
ranah sosial dan politik. Demokrasi islam dianggap sebagai sistem yang
mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah
(syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretative yang mandiri
(ijtihad). Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan
manusia. Oleh karena itu perwakilan rakyat dalam sebuah negara Islam tercermin
terutama dalam doktrin musyawarah. Hal ini disebabkan menurut ajaran Islam,
setiap muslim yang dewasa dan berakal sehat, baik pria maupun wanita adalah
khalifah Allah di bumi.
Muhammad Iqbal menegaskan hubungan antara konsensus
demokratisasi dan ijtihad. Dalam bukunya The Reconstruction of Religious
Thought in Islam ia menyatakan bahwa tumbuhnya semangat republik dan pembentukan
secara bertahap majelis-majelis legislatif di negara-negara muslim merupakan
langkah awal yang besar. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan
konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islam dalam
kerangka Keesaan Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai khalifah-Nya.
Prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam yaitu:
- Syura,
merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara
eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS.
As-Syura:38 dan Ali Imran:159.
- Kedua,
al-‘adalah adalah keadilan, arti pentingnya penegakan keadilan dalam
sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya,
antara lain dalam surat an-Nahl: 90; QS. as-Syura: 15; al-Maidah: 8;
An-Nisa’: 58, dan seterusnya.
- Ketiga,
al-Musawah adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih
tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya.
- Keempat,
al-Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang
kepada orang lain.
- Kelima,
al-Masuliyyah adalah tanggung jawab.
- Keenam,
al-Hurriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga
masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya.
KESIMPULAN
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah
melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi
Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan
baik dalam kitab-kitab hadits. Sumber hukum islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah,
Ijma’, Qiyas. Tujuan hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul
mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu
Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum islam. Hukum menurut Islam adalah
hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, dalam Al-Quran dijelaskan nabi
Muhammad saw sebagai Rasul Nya melalui sunah beliau yang kini terhimpun dengan
baik dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh tuhan yang maha pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati), oleh
karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya.
Muhammad Iqbal menegaskan hubungan antara konsensus
demokratisasi dan ijtihad. Dalam bukunya The Reconstruction of Religious
Thought in Islam ia menyatakan bahwa tumbuhnya semangat republik dan
pembentukan secara bertahap majelis-majelis legislatif di negara-negara muslim
merupakan langkah awal yang besar. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan
konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islam dalam
kerangka Keesaan Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai khalifah-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
Husain, syekh syaukat, 1991, Hak Asasi Manusia Dalam
Islam, Jakarta. Gema Insani perss.
Lopa, Baharuddin, 1999. Al Qur’an dan Hak Azasi
Manusia, Yogyakarta, PT. Dana Bakti Prima Yasa.
Ilyas, Muhtarom, 2009. Pendidikan Agama Islam,
Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Pramudya, Willy, Cak Munir, Engkau Tak Pernah Pergi,
Jakarta: GagasMedia 2004.
Comments
Post a Comment