Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan denga...

Hukum Islam, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi dalam Islam


Hukum Islam, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi dalam Islam

PENDAHULUAN
Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam ijma’. HAM dan Demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.

A.    Pengertiam Hukum Dalam Islam
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Terdapat perbedaan pendapat antara ulama ushul fiqh dan ulama fiqh dalam memberikan pengertian hukum syar’i karena berbedanya sisi pandang mereka. Ulama fiqh berpendapat bahwa hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sedangkan ulama ushul fiqh mengatakan bahwa yang disebut hukum adalah dalil itu sendiri. Mereka membagi hukum tersebut kepada dua bagian besar yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Hukum taklifi berbentuk tuntutan dan pilihan yang disebut dengan wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah.
Dan hukum wadh’i terbagi kepada lima macam yaitu sabab, syarat, mani’, shah dan bathal. Masyarakat Indonesia disamping memakai istilah hukum Islam juga menggunakan istilah lain seperti syari’at Islam, atau fiqh Islam. Istilah-istilah tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan. Syari’at Islam sering dipergunakan untuk ilmu syari’at dan fiqh Islam dipergunakan istilah hukum fiqh atau kadang-kadang hukum Islam, yang jelas antara yang satu dengan yang lain saling terkait. [1]

B.    Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum islam:[2]
1.  Memelihara agama. Agama adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain danmemenuhi hajat jiwanya. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agam lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.
2.      Memelihara jiwa. Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam melarang pembunuhan sebagai penghilangan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatannya hidupnya (Qs.6:51,17:33).
3. Memelihara akal. Islam mewajibkan seseorang untuk memlihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal sehat. (QS.5:90).
4.  Memelihara keturunan. Dalam hukum islam memlihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan.(qs4:23).
5.    Memlihara harta. Menurut ajaran islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut aturan moral. Jadi huku slam ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji, dan tahsini).

C.    Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta(hak-hak yang bersifat kodrati.) oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti manusia daengan hak-haknya dapat berbuat semauny, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikatagorikan memperkosa atau merampas hak asasi orang lain, harus mempertangung jawabkan perbuatanya. [3]  Hak asasi yang dimiliki oleh manusia telah dideklerasikan oleh ajaran islam jauh sebelum masyarakat(Barat) mengenalnya, melalui berbagai ayat Al-Qur’an misalnya manusia tidak dibedakan berdasarkan warna kulitnya, rasnya tingkat sosialnya. Allah menjamin dan memberi kebebasan pada manusia untuk hidup dan merasakan kenikmatan dari kehidupan, bekerja dan menikmati hasil usahanya, memilih agama yang diyakininya.
a.       Musyawarah. Kedaulatan mutlak dan Keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan manusia yang terkandung dalam konsep kilafah memberikan kerangka yang dengannya para cendikiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapat dianggap demokratis. Dalam penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, bayak perhatian diberikan pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah, konsensus (ijma’) dan ijtihad. Masalah musyawarah ini dengan jelas telah disebutkan dalam QS. 42:28, yang berisi perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan mereka yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah. Dengan, demikian, tidak akan terjadi kesewenang-wenangan dari seorang pemimpi terhadap rakyat yang dipimpinnya.
b.      Konsensus Atau Ijma’. Disamping musyawarah, ada hal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni consensus atau ijma’. Konsep consensus memberikan dasar bagi penerima system yang mengakui suara mayoritas. Selain syura dan ijma’ ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi islam, yaitu ijtihad. Ini merupakan langkah kunci menuju penerapan perintah Allah, berkaitan debgan tempat dan waktu. Dalam pengertian politik murni, Muhammad iqbal dalam tulisanya menegaskan tentang hubungan anatara consensus, demokratisasi, dan ijtihad, bahwa tumbuhnya semangat legislatif di Negara – Negara muslim merupakan langkah awal yang besar. Pengalihan wewenang ijtihad dan individu-individu berbagai madzab kepada suatu majelis legislatif muslim yang dalam kondisi kemajemukan madzabmerupakan satu-satunya bentuk ijma’ yang dapat diterima di zaman modern, akan terjamin kontribusi dalam pembahasan hukum dari kalangan rakyat yang memliki wawasan yang tajam. [4]

D.     HAM dalam pandangan Islam dan Barat
Hukum menurut Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, dalam Al-Quran dijelaskan nabi Muhammad saw sebagai rasulnya melalui sunah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam al-qur’an dan  hadist.[5] HAM terbagi menjadi 2 HAM Menurut barat dan menurut islam. HAM barat bersifat anthroposentris: segala sesuatu berpusat pada manusia sehingga menempatkan manusia sebagai tolak ukur segala sesuatu. HAM islam bersifat theosentris: segala sesuatu berpusat pada Allah. Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi sedang demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan Allah-lah yang menjadi inti dari demokrasi. [6]

E. Demokrasi Islam
Kata demokrasi ialah berasal dari kata demos dan cratos. Demos berarti rakyat dan cratos berarti kekuasaan. Dengan demikian demokrasi ialah suatu kekuasaan yang datang dari rakyat atau kekuasaan yang berada di tangan rakyat. Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa kota yang independen. Di setiap kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat. Demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Lincoln (1863) menyatakan “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Secara teori, dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang dianggap berdaulat, rakyat yang membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat haruslah melaksanakan apa yang telah ditetapkan rakyat tersebut. Istilah demokrasi baru dikenal sekitar abad ke-18 yakni ketika Mesir dijajah Napoleon. Apabila kita melihat ajaranya yaitu menjunjung tinggi musyawarah, menerapkan keadilan, gotong royong, menjunjung hak-hak asasi manusia, maka Islam telah mengaplikasikan sejak Nabi Muhammad SAW diutus menjadi Rasul. Hal ini dapat terlihat dalam ayat-ayat suci al-qur’an yang mengajarkan prinsip-prinsip demokrasi yang langsung diterapkan dalam kehidupan nyata oleh Nabi seperti berikut ini :
  1. Berbuat adil kepada siapapun
  2. Hidup gotong royong
  3. Bermusyawarah dalam segala urusan
  4. Menghormati antar sesame
Nabi mengaplikasikan dalam bentuk yang sangat operasional yaitu melalui PIAGAM MADINAH yang berisi 47 pasal dan telah terangkum sedikitnya 2 hal yaitu:
  1. Semua pemeluk islam, meskipun berasal dari berbagai suku adalah tetap merupakan satu komunitas.
  2. Hubungan antar sesama komunitas islam dan antara semua anggota komunitas didasarkan pada prinsip-prinsip:
1.      Bertetangga yang baik
2.      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama (bangsa/negara)
3.      Membela mereka yang teraniaya
4.      Saling menasehati Dan menghormati kebebasan beragama.
           
Dalam penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, banyak perhatian diberikan pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretative yang mandiri (ijtihad). Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia. Oleh karena itu perwakilan rakyat dalam sebuah negara Islam tercermin terutama dalam doktrin musyawarah. Hal ini disebabkan menurut ajaran Islam, setiap muslim yang dewasa dan berakal sehat, baik pria maupun wanita adalah khalifah Allah di bumi.
Muhammad Iqbal menegaskan hubungan antara konsensus demokratisasi dan ijtihad. Dalam bukunya The Reconstruction of Religious Thought in Islam ia menyatakan bahwa tumbuhnya semangat republik dan pembentukan secara bertahap majelis-majelis legislatif di negara-negara muslim merupakan langkah awal yang besar. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islam dalam kerangka Keesaan Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai khalifah-Nya. Prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam yaitu:
  1. Syura, merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159.
  2. Kedua, al-‘adalah adalah keadilan, arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl: 90; QS. as-Syura: 15; al-Maidah: 8; An-Nisa’: 58, dan seterusnya.
  3. Ketiga, al-Musawah adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya.
  4. Keempat, al-Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain.
  5. Kelima, al-Masuliyyah adalah tanggung jawab.
  6. Keenam, al-Hurriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya.

KESIMPULAN
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Sumber hukum islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas. Tujuan hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum islam. Hukum menurut Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, dalam Al-Quran dijelaskan nabi Muhammad saw sebagai Rasul Nya melalui sunah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam Al-Qur’an dan  Hadits.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati), oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya.
Muhammad Iqbal menegaskan hubungan antara konsensus demokratisasi dan ijtihad. Dalam bukunya The Reconstruction of Religious Thought in Islam ia menyatakan bahwa tumbuhnya semangat republik dan pembentukan secara bertahap majelis-majelis legislatif di negara-negara muslim merupakan langkah awal yang besar. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islam dalam kerangka Keesaan Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai khalifah-Nya.

DAFTAR PUSTAKA
Husain, syekh syaukat, 1991, Hak Asasi Manusia Dalam Islam, Jakarta. Gema Insani perss.

Lopa, Baharuddin, 1999. Al Qur’an dan Hak Azasi Manusia, Yogyakarta, PT. Dana Bakti Prima Yasa.

Ilyas, Muhtarom, 2009. Pendidikan Agama Islam, Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Pramudya, Willy, Cak Munir, Engkau Tak Pernah Pergi, Jakarta: GagasMedia 2004.


[1] Husain, syekh syaukat, 1991, Hak Asasi  Manusia Dalam Islam, Jakarta. Gema Insani perss.
[2] Ibid.,
[3] Lopa, Baharuddin, 1999. Al Qur’an dan Hak Azasi Manusia, Yogyakarta, PT. Dana Bakti Prima Yasa.
[4] Muhammad Iqbal, 1968:173
[5]Ibid.,
[6] Husain, syekh syaukat, 1991, Hak Asasi  Manusia Dalam Islam, Jakarta. Gema Insani perss.


Comments

Popular posts from this blog

POLA ORIENTASI DAN TAHAPAN PERKEMBANGAN MORAL

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM