Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan denga...

Negara Hukum dan HAM


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Manusia dalam menjalani hidupnya pasti akan melakukan suatu perbuatan dan perkataan yang selalu dikendalikan oleh norma dan hukum. Norma dan hukum selalu mengatur kehidupan manusia dalam lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Norma dan hukum akan saling mempengaruhi dan memiliki hubungan yang erat. Dimana pun, kapan pun, dan dengan siapa pun manusia hidup dan bergaul maka manusia akan diikat dan dikendalikan oleh norma dan hukum.
            Hukum merupakan salah satu norma yang berlaku di masyarakat. Negara Indonesia adalah negara hukum. Untuk mewujudkan negara hukum maka perlu sekali memberikan jaminan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak warga negara, membangun lembaga peradilan yang merdeka dan membangun sistem hukum nasional yang menyeluruh dalam semua bidang kehidupan. Sistem hukum nasional Indonesia terjabar dalam berbagai peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan memaksa dan berlaku secara nasional.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan ciri negara hukum?
2.      Bagaimana makna Indonesia sebagai negara hukum?
3.      Apa negara hukum dan HAM itu?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian dan ciri negara hukum.
2.      Untuk mengetahui makna Indonesia sebagai negara hukum.
3.      Untuk mengetahui negara hukum dan HAM.

PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Ciri Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtstaat atau Rule of law. Istilah  Rechstaat ini diberikan oleh ahli-ahli hukum Eropa Koninetal, sedang istilah Rule of Law diberikan oleh ahli hukum  Anglo-Saxon. Rechtstaat  atau Rule of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Negara yang menganut gagasan ini dinamakan Constitutional State atau Rechstaat[1]. Oleh karena itu, konstitusi  dan Negara ( Hukum) merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
Secara sederhana yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara  yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di Negara yang berdasar atas hukum maka Negara termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanankan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan  menjalankan pemerintahan berdasarkan atas kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum[2]. Lebih lanjut Soetandjo Soetandyo Wignjosoebroto (2010) menyatakan bahwa konsep rechstaat  atau Negara hukum adalah konsep yang berparadigma bahwa Negara dan alat kekuasaannya (yang disebut pemerintah ) tidak dibenarkan bertindak atas dasar kekuasaannya belaka, melainkan harus ditumpukan pada dasar kebenaran hukum yang telah dipositifkan ialah undang-undang yang paling dasar, ialah Undang- Undang.
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar  hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”. Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya. Jimly Asshiddiqie (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan sebagai konsep yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar. Dengan adanya hal tersebut, penyelenggaraan negara dan rakyat dapat bersatu di bawah dan tunduk pada sistem yang berlaku. Sehingga konstitusi negara merupakan sarana pemersatu bangsa.
Dalam perkembangannya, negara hukum yang pertama terbentuk adalah negara hukum formil, yang merupakan negara hukum dalam arti sempit yaitu negara hukum yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat. Sudargo Gautama mengemukakan 3 ciri-ciri dari negara hukum yaitu[3]:
1. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat  bertindak sewenang-wenang.Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
2.    Azas Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakanterlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
3.    Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.

B.     Makna Indonesia Sebagai Negara Hukum
            Istilah negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law. Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara tradisi Anglo–Saxon menggunakan istilah Rule of Law. Di Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Ruleof law biasa diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007 dalam Triharso 2013)[4]. Gagasan negara hukum di Indonesia yang demokratis telah dikemukakan oleh para pendiri negara Republik Indonesia (Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo dan kawan-kawan) sejak hampir satu abad yang lalu. Cita–cita negara hukum yang demokratis telah lama bersemi dan berkembang dalam pikiran dan hati para perintis kemerdekaan bangsa Indonesia. Apabila ada pendapat yang mengatakan cita negara hukum yang demokratis pertama kali dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah tidak memiliki dasar historis dan bisa menyesatkan.
Para pendiri negara waktu itu terus memperjuangkan gagasan Negara hukum. Ketika para pendiri negara bersidang dalam BPUPKI tanggal 28 Mei –1 Juni 1945 dan tanggal 10-17 Juli 1945 gagasan dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para anggota BPUPKI. Melalui sidang-sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat (Negara Hukum) oleh Mr. Muhammad Yamin (Abdul Hakim G Nusantara, 1980 :2 dalam Triharso 2013)[5]. Dalam sidang–sidang tersebut muncul berbagai gagasan dan konsep alternatif tentang ketatanegaraan seperti: negara sosialis, negara serikat dikemukakan oleh para pendiri negara. Perdebatan pun dalam sidang terjadi, namun karena dilandasi tekad bersama untuk merdeka, jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi (nasionalisme) dari para pendiri negara, menjunjung tinggi azas kepentingan bangsa, secara umum menerima konsep Negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan. Bukti lain yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan negara hokum Indonesia dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Dalam dekade abad 20 konsep negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika perkembangan jaman. Konsep negara hukum material yang dikembangkan di abad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada negara hokum atau Rechtsstaat, yaitu sebagai berikut :
a.       HAM terjamin oleh undang-undang
b.      Supremasi hukum
c.       Pembagian kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum
d.      Kesamaan kedudukan di depan hukum
e.       Peradilan administrasi dalam perselisihan
f.       Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi
g.      Pemilihan umum yang bebas
h.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

Makna negara Indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak pernah usang. Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan. Makna hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat.
Dimana pun suatu negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak asasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan demokratis. Dasar filosofi perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia adalah bahwa hak azasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib melindunginya. Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada UUD Negara RI 1945.

C.     Negara Hukum dan HAM
Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Apabila negara berdasar atas hukum, pemerintahan negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan konstitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara.
            Unsur-unsur negara hukum adalah :[6]
1.      Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
2.      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
3.      Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.      Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya.
Dari uraian unsur-unsur tersebut maka dapat dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum karena tidak terlepas dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian unsur-unsur tersebut memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi logisnya harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara. Sebab dengan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran dapat dicegah atau paling tidak dapat diminimalkan.
Van Apeldoorn mengungkapkan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Kepentingan dari perorangan dan kepentingan golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain. Perseteruan kepentingan selalu menyebabkan pertikaian. Bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang, jika hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan kedamaian. Hukum memihak perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil. Artinya, peraturan yang mengandung keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi sehingga setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya. Montesqueu mengatakan bahwa , negara yang paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu:
1.      Perlindungan HAM
2.      Ditetapkannya ketatanegaraan suatunegara
3.      Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Selain itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh kepastian hukum (rechtzeker heid). Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum.Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.[7] Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.   Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai dasar dan adanya hierarki jenjang norma hukum.
2.  Sistem konstitusional, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.
3.  Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi. Hal ini tampak pada Pembukaan UUD 1945: “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan” dan pasal 1A ayat 2 UUD 1945: “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.”
4.      Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27A ayat (1) UUD 1945).
5.      Adanya organ pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).
6.      Sistem pemerintahannya adalah presidensiil.
7.      Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
8.  Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
9.      Adanya jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A—28J UUD 1945).

Hak asasi manusia itu sendiri merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki derajat dan martabat yang sama, maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia. Jadi kesadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat. Ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah :
1.      Hak asasi manusia tidak perlu diberi ataupun diwarisi.
2.     Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, pandangan politik.
3.      Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut :
a.    Hak asasi pribadi (personal rights).
b.    Hak asasi politik (political rights).
c.    Hak asasi ekonomi (property rights).
d.    Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights).
e.    Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
f.     Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan ( procedural rights).
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni[8] :
1.      Undang – Undang Dasar 1945.
Berikut adalah pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia (HAM):
·         Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·         Pasal 27 ayat 2
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
·         Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
·         Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
o   Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
o   Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
o   Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
o    Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
o   Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
o   Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
o   Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
o   Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
o    Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
o    Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
o   Pasal 29 Ayat 2
Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
o   Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.
o    Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.
3.    Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut [9]:
a.     Hak Untuk Hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b.   Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
c. Hak Mengembangkan Diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
d.  Hak Memperoleh Keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
e.  Hak Atas Kebebasan Pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
f.   Hak Atas Rasa Aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
g.   Hak Atas Kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan. Setiap orang juga berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
h.   Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
i.   Hak Wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
j.     Hak Anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Hubungan antara Hak Asasi manusia dan negara hukum sangat erat. Hak asasi mausia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia[10]. Konsep negara hukum adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum. Akhirnya segala kententuan yang dilakukan oleh pemerintah harus berdasarkan atas hukum. Tidak ada sesuatu kebijakan yag dilandasi oleh kekuasaan. Dalam uraian diatas dapat disimpulkan hubungan antara HAM dan Negara Hukum. Dalam penegakan Hak Asasi Manusia harus diladasi oleh aturan hukum, yaitu aturan perundang-undangan. Pemerintah dalam menegakan HAM di negara yang berasaskan hukum, harus selalu memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku. Jika pemerintah melakukannya dengan kekuasaan, maka orang yang duduk dalam pemerintahan itulah yang akan terjerat oleh hukum.Tetapi itupun jika bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Hubungan yang lainya dalam konsep negara hukum dijelaskan bahwa negara hukum memiliki salah satu ciri yaitu warga negara harus mendapatkan perlindungan HAM. Karena jika itu dilanggar akan bertentangan dengan prinsip negara hukum itu sendiri.

PENUTUP

A.    Kesimpulan
1. Negara hukum adalah negara  yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di Negara yang berdasar atas hukum maka Negara termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanankan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dan untuk ciri-ciri negara hukum adalah adanya pembatasan kekuasaan, azas legalitas, dan pemisahan kekuasaan.
2.  Makna negara Indonesia sebagai negara hukum menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Hukum dapat menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat.
3.     Negara berdasar atas hukum berarti pemerintahan negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip adanya jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A—28J UUD 1945). Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki derajat dan martabat yang sama, maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia. 

DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Asshiddiqie, Jimly.2009. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis PT Bhuana Ilmu.
Budiardjo, Miriam.2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia.
Davidson, Scoot.1994. Hak Asasi Manusia.Jakarta:Grafiti.
Mukhtie, Fadjar A. 2004. Tipe Negara Hukum. Malang : Banyumedia Intrans.
Nasution, Johan Bahder. 2014.  Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
Nusantara, Abdul Hakim G dll. 1980. Beberapa Pemikiran Pembangunan Hukum di Indonesia JILID 2. Bandung : Alumni.
Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik :Teori dan Proses.Yogyakarta : Med Press.
Yunas, Didi Nazmi.1992. Konsepsi Negara Hukum. Jakarta : Angkasa Raya.


[1] Budiardjo, Miriam.2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia.
[2] Asshiddiqie, Jimly.2009. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis PT Bhuana Ilmu. hlm. 395. 
[3] Mukhtie, Fadjar A. 2004. Tipe Negara Hukum. Malang : Banyumedia Intrans.
[4]Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik :Teori dan Proses. Med Press : Yogyakarta.
[5]Nusantara, Abdul Hakim G dll. 1980. Beberapa Pemikiran Pembangunan Hukum di Indonesia JILID 2. Alumni : Bandung.
[6] Asshiddiqie, Jimly. 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.hlm. 122. 
[7] Yunas, Didi Nazmi.1992. Konsepsi Negara Hukum. Jakarta : Angkasa Raya.hlm. 22
[8] Davidson, Scoot.1994. Hak Asasi Manusia.Jakarta:Grafiti
[9] Davidson, Scoot.1994. Hak Asasi Manusia.Jakarta:Grafiti
[10] Nasution, Johan Bahder. 2014.  Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.

Comments

Popular posts from this blog

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam

POLA ORIENTASI DAN TAHAPAN PERKEMBANGAN MORAL

PANCASILA MENJADI DASAR PENGEMBANGAN ILMU