PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia dalam menjalani hidupnya
pasti akan melakukan suatu perbuatan dan perkataan yang selalu dikendalikan
oleh norma dan hukum. Norma dan hukum selalu mengatur kehidupan manusia dalam
lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Norma dan hukum akan
saling mempengaruhi dan memiliki hubungan yang erat. Dimana pun, kapan pun, dan
dengan siapa pun manusia hidup dan bergaul maka manusia akan diikat dan
dikendalikan oleh norma dan hukum.
Hukum merupakan salah satu norma
yang berlaku di masyarakat. Negara Indonesia adalah negara hukum. Untuk
mewujudkan negara hukum maka perlu sekali memberikan jaminan dan perlindungan
terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak warga negara, membangun lembaga
peradilan yang merdeka dan membangun sistem hukum nasional yang menyeluruh
dalam semua bidang kehidupan. Sistem hukum nasional Indonesia terjabar dalam
berbagai peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan memaksa dan berlaku
secara nasional.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dan ciri negara hukum?
2. Bagaimana
makna Indonesia sebagai negara hukum?
3. Apa
negara hukum dan HAM itu?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian dan ciri negara hukum.
2. Untuk
mengetahui makna Indonesia sebagai negara hukum.
3. Untuk
mengetahui negara hukum dan HAM.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Ciri Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari
istilah Rechtstaat atau Rule of law. Istilah
Rechstaat ini diberikan oleh ahli-ahli hukum Eropa Koninetal, sedang
istilah Rule of Law diberikan oleh ahli hukum
Anglo-Saxon. Rechtstaat atau Rule
of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari
gagasan konstitusionalisme. Negara yang menganut gagasan ini dinamakan Constitutional
State atau Rechstaat.
Oleh karena itu, konstitusi dan Negara (
Hukum) merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
Secara sederhana yang dimaksud dengan
negara hukum adalah negara yang
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di Negara yang
berdasar atas hukum maka Negara termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga
lain dalam melaksanankan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan atas
kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan
ketertiban hukum.
Lebih lanjut Soetandjo Soetandyo Wignjosoebroto (2010) menyatakan bahwa konsep rechstaat
atau Negara hukum adalah konsep yang
berparadigma bahwa Negara dan alat kekuasaannya (yang disebut pemerintah ) tidak
dibenarkan bertindak atas dasar kekuasaannya belaka, melainkan harus ditumpukan
pada dasar kebenaran hukum yang telah dipositifkan ialah undang-undang yang
paling dasar, ialah Undang- Undang.
Negara berdasar
atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga
ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga
ide dasar hukum yaitu keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak
boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”. Negara-negara komunis atau negara
otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme
sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya.
Jimly Asshiddiqie (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa negara hukum
adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan
sebagai konsep yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam negara hukum
nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada
konstitusi atau undang-undang dasar. Dengan adanya hal tersebut,
penyelenggaraan negara dan rakyat dapat bersatu di bawah dan tunduk pada sistem
yang berlaku. Sehingga konstitusi negara merupakan sarana
pemersatu bangsa.
Dalam
perkembangannya, negara hukum yang pertama terbentuk adalah negara hukum
formil, yang merupakan negara hukum dalam arti sempit yaitu negara hukum yang
membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.
Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga
negara. Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang
menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki
keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa
pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara
bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat. Sudargo Gautama mengemukakan 3 ciri-ciri dari negara hukum yaitu:
1. Terdapat
pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak
dapat bertindak sewenang-wenang.Tindakan
negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau
rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
2.
Azas
Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah
diadakanterlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau
aparaturnya.
3.
Pemisahan
Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan
pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan,
melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam
satu tangan.
B. Makna
Indonesia Sebagai Negara Hukum
Istilah
negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule
of law. Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat,
sementara tradisi Anglo–Saxon menggunakan istilah Rule of Law. Di
Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Ruleof law biasa diterjemahkan
dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007 dalam Triharso 2013).
Gagasan negara hukum di Indonesia yang demokratis telah dikemukakan oleh para
pendiri negara Republik Indonesia (Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo dan kawan-kawan)
sejak hampir satu abad yang lalu. Cita–cita negara hukum yang demokratis telah
lama bersemi dan berkembang dalam pikiran dan hati para perintis kemerdekaan
bangsa Indonesia. Apabila ada pendapat yang mengatakan cita negara hukum yang
demokratis pertama kali dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah tidak memiliki dasar historis
dan bisa menyesatkan.
Para pendiri
negara waktu itu terus memperjuangkan gagasan Negara hukum. Ketika para pendiri
negara bersidang dalam BPUPKI tanggal 28 Mei –1 Juni 1945 dan tanggal 10-17
Juli 1945 gagasan dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para anggota
BPUPKI. Melalui sidang-sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat (Negara
Hukum) oleh Mr. Muhammad Yamin (Abdul Hakim G Nusantara, 1980 :2 dalam Triharso
2013).
Dalam sidang–sidang tersebut muncul berbagai gagasan dan konsep alternatif
tentang ketatanegaraan seperti: negara sosialis, negara serikat dikemukakan
oleh para pendiri negara. Perdebatan pun dalam sidang terjadi, namun karena
dilandasi tekad bersama untuk merdeka, jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
(nasionalisme) dari para pendiri negara, menjunjung tinggi azas kepentingan
bangsa, secara umum menerima konsep Negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Dasar
yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat
(3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan
demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang
berkeadilan. Bukti lain yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan negara hokum
Indonesia dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD
Negara RI 1945, bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian
negara dan kesejahteraan rakyat.
Dalam dekade abad 20 konsep negara hukum mengarah pada
pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran
pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika perkembangan jaman. Konsep
negara hukum material yang dikembangkan di abad ini sedikitnya memiliki
sejumlah ciri yang melekat pada negara hokum atau Rechtsstaat, yaitu
sebagai berikut :
a. HAM terjamin oleh undang-undang
b. Supremasi hukum
c. Pembagian kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian
hukum
d. Kesamaan kedudukan di depan hukum
e. Peradilan administrasi dalam perselisihan
f. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan
berorganisasi
g. Pemilihan umum yang bebas
h. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Makna negara
Indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional
Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya
mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum
seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat.
Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak
pernah usang. Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa
depan. Makna hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk
tampil dalam praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat
menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat.
Dimana pun
suatu negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak asasi manusia dan
menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum
menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan
demokratis. Dasar filosofi perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi
manusia adalah bahwa hak azasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang
yang keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian
Tuhan, negara wajib melindunginya. Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia
secara yuridis didasarkan pada UUD Negara RI 1945.
C. Negara
Hukum dan HAM
Dalam
negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum
(supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
Apabila negara berdasar atas hukum, pemerintahan negara itu juga harus berdasar
atas suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar sebagai landasan penyelenggaraan
pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan
gagasan konstitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan
hak dasar warga negara.
Unsur-unsur negara hukum adalah :
2.
Adanya pemisahan atau pembagian
kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
3.
Pemerintahan dijalankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
4.
Adanya peradilan administrasi dalam
perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya.
Dari uraian unsur-unsur tersebut maka dapat
dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum karena tidak terlepas dari gagasan
untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan
demikian unsur-unsur tersebut memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada
hak-hak kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan
terhadap hak-hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi
logisnya harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara.
Sebab dengan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran
dapat dicegah atau paling tidak dapat diminimalkan.
Van Apeldoorn mengungkapkan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata
tertib masyarakat secara damai dan adil. Perdamaian diantara manusia dipertahankan
oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu,
kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya.
Kepentingan dari perorangan dan kepentingan golongan manusia selalu
bertentangan satu sama lain. Perseteruan kepentingan selalu menyebabkan
pertikaian. Bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang, jika
hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan kedamaian. Hukum memihak
perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan
mengadakan keseimbangan diantaranya karena hukum hanya dapat mencapai tujuan
(mengatur pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil.
Artinya, peraturan yang mengandung keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang
dilindungi sehingga setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi
bagiannya. Montesqueu mengatakan bahwa , negara yang paling baik ialah negara hukum,
sebab di dalam konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu:
1. Perlindungan HAM
2. Ditetapkannya ketatanegaraan suatunegara
3. Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Selain itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh kepastian
hukum (rechtzeker heid). Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting
bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum.Telah menjadi
pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih
menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai dasar dan adanya hierarki
jenjang norma hukum.
2. Sistem konstitusional, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di
bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.
3. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi. Hal ini tampak pada Pembukaan
UUD 1945: “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan” dan pasal 1A ayat 2 UUD 1945: “kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.”
4.
Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27A ayat
(1) UUD 1945).
5.
Adanya organ pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).
6.
Sistem pemerintahannya adalah presidensiil.
7.
Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
9.
Adanya jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal
28A—28J UUD 1945).
Hak asasi manusia itu sendiri merupakan hak dasar yang melekat dan
dimiliki setiap manusia sebagi anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran akan hak
asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk
tuhan memilki derajat dan martabat yang sama, maka setiap manusia memiliki hak
dasar yang disebut hak asai manusia. Jadi kesadaran akan adanya hak asai
manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan
sederajat. Ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah :
1. Hak asasi manusia tidak perlu diberi ataupun
diwarisi.
2. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, asal usul, ras, agama, pandangan politik.
3. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
HAM meliputi
berbagai bidang,sebagai berikut :
a. Hak asasi
pribadi (personal rights).
b. Hak asasi
politik (political rights).
c. Hak asasi
ekonomi (property rights).
d. Hak asasi
social dan kebudayaan (social and cultural rights).
e. Hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal
equality).
f. Hak untuk
mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan (
procedural rights).
Berbagai instrumen hak asasi
manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni :
1.
Undang – Undang Dasar 1945.
Berikut adalah pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia (HAM):
·
Pasal
27 Ayat 1 UUD 1945.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·
Pasal
27 ayat 2
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
·
Pasal
27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara”.
·
Pasal
28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri
dari :
o Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
o Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
o Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak
untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
o Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
o Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih
pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
o Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
o Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia
o Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh
pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan
dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh
siapapun.
o Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
o Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
o Pasal 29 Ayat 2
Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing
tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
o Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan Hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur
dengan undang-undang.
o Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
mbiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
2.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia.
Ketetapan
MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa
Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal
10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13
November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988
tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Hak Untuk Hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup,
meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia,
sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
b. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan. Setiap orang berhak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas
kehendak yang bebas.
c. Hak Mengembangkan Diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak
pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
d. Hak Memperoleh Keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk
memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik
dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
putusan adil dan benar.
e. Hak Atas Kebebasan Pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan
mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama
masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa
diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia.
f. Hak Atas Rasa Aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta
perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
g. Hak Atas Kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat
dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang
dibutuhkan. Setiap orang juga berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan
berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan
kehidupannya.
h. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut
serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih
secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
i. Hak Wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam
jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan
perundang-undangan. Selain itu, berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam
pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam
keselamatan dan atau kesehatannya.
j. Hak Anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga,
masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka
pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Hubungan antara Hak Asasi manusia dan negara hukum sangat erat. Hak asasi mausia adalah hak dasar
atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan
dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan
perlindungan harkat dan martabat manusia. Konsep
negara hukum adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah
yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat
(badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka
jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
Akhirnya segala kententuan yang dilakukan oleh pemerintah harus berdasarkan
atas hukum. Tidak ada sesuatu kebijakan yag dilandasi oleh kekuasaan. Dalam
uraian diatas dapat disimpulkan hubungan antara HAM dan Negara Hukum. Dalam
penegakan Hak Asasi Manusia harus diladasi oleh aturan hukum, yaitu aturan perundang-undangan.
Pemerintah dalam menegakan HAM di negara yang berasaskan hukum, harus selalu
memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku. Jika pemerintah melakukannya
dengan kekuasaan, maka orang yang duduk dalam pemerintahan itulah yang akan
terjerat oleh hukum.Tetapi itupun jika bertentangan dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku. Hubungan yang lainya dalam konsep negara hukum dijelaskan
bahwa negara hukum memiliki salah satu ciri yaitu warga negara harus
mendapatkan perlindungan HAM. Karena jika itu dilanggar akan bertentangan
dengan prinsip negara hukum itu sendiri.
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Negara
hukum adalah negara yang penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di Negara yang berdasar atas
hukum maka Negara termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga lain
dalam melaksanankan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum. Dan untuk ciri-ciri negara hukum adalah
adanya pembatasan kekuasaan, azas
legalitas, dan pemisahan kekuasaan.
2. Makna negara
Indonesia sebagai negara hukum menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung
masyarakat. Hukum dapat menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setiap
anggota masyarakat.
3. Negara
berdasar atas hukum berarti pemerintahan negara itu juga harus berdasar atas
suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar sebagai landasan penyelenggaraan
pemerintahan. Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945
mengandung prinsip adanya jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia (pasal 28A—28J UUD 1945). Hak asasi manusia adalah hak dasar
yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran
akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai
makhluk tuhan memilki derajat dan martabat yang sama, maka setiap manusia
memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Asshiddiqie,
Jimly.2009. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis PT Bhuana Ilmu.
Nasution, Johan Bahder. 2014. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bandung: Mandar Maju.
Nusantara, Abdul Hakim G dll. 1980. Beberapa
Pemikiran Pembangunan Hukum di Indonesia JILID 2. Bandung : Alumni.
Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik
:Teori dan Proses.Yogyakarta : Med Press.
Yunas, Didi Nazmi.1992. Konsepsi Negara Hukum. Jakarta :
Angkasa Raya.
Mukhtie, Fadjar A. 2004. Tipe Negara Hukum. Malang :
Banyumedia Intrans.
Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik :Teori dan Proses. Med
Press : Yogyakarta.
Nusantara,
Abdul Hakim G dll. 1980. Beberapa
Pemikiran Pembangunan Hukum di Indonesia JILID 2. Alumni : Bandung.
Yunas, Didi Nazmi.1992. Konsepsi Negara Hukum. Jakarta :
Angkasa Raya.hlm. 22
Nasution,
Johan Bahder. 2014. Negara Hukum dan
Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
Comments
Post a Comment