PENDAHULUAN
Hak dan
kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam
praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan
gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, maupun
bernegara.
Dalam hal
ini sering terlihat permasalahan antara hak dan kewajiban, terutama dalam
bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga
negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang
perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat
kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu
tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang
dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan
kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak dapat diartikan sebagai kemampuan
dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, dan papan.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak, Kewajiban dan Warga Negara
Hak adalah
segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai
anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya
didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak
memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi. Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
a.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
e.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
g. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan
oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas
untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita
lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
a. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.
Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut
dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Pengertian warga negara menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Hak dan kewajiban
memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat
yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, untuk itu dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan
dengan imbang karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan
pertentangan. Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama
dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan
kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan
apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih
baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban
negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh
negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan
negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum
dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia sebagai
warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai
dengan pasal 34 sebagai berikut:
Hak warga negara Indonesia
1.
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2.
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3. Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
4. Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5. Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6. Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7. Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8. Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(pasal 28D ayat 2)
9. Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10. Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11. Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12. Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal
28E ayat 3).
13. Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia (Pasal 28F)
14. Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
15. Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal
28G ayat 2).
16. Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
17. Setiap orang
berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
18. Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19. Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
20. Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu (Pasal 28I ayat 2).
21. Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30
ayat 1).
23. Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban warga negara Indonesia :
1. Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
2.
Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (Pasal 28J ayat 1).
3. Di dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
4.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan
Hubungan dengan Warga Negara :
Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa
setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Pada era
globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak
bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan
pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang
pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja
untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya
penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir
individu menjadi pesimis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah
tingkat kehidupan yang lebih layak.
Hak yang tak
kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan, pada umumnya
disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta
atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan.
Hal tersebut dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan
hak dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa
ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai demo hingga mogok kerja. Fenomena
tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan
kewarganegaraan.
Pelaksanaan
Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 :
Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Bunyi pasal tersebut secara teori
telah dijelaskan dalam UUD 1945, namun secara praktik belum dapat dikatakan
bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Hal
tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara
dengan tingkat kehidupan yang kurang layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh
berbagai macam hal, terutama tingkat pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut
merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran. Tingginya angka
tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan
produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi
warga negara. Disisi lain, tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan
oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah
tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya,
warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain
maupun pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi
hak penghidupan yang layak.
Kesimpulan:
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan
suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu
sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang.
Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa
setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Daftar
Pustaka :
Anonim , 2002; Undang - Undang dasar negara Republik Indonesia
Tahuin 1945, Jakarta, Sekjen MPR RI
Azyumardi Azra, 2003; Pendidikan
Kewarganegaan (Civic Education), Demokrasi, Hak asasi manusia, Masyarakat
Madani, Jakarta, Prenada Media
Kansil. CST, 1984; Pengantar
Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka.
Winarno.2006.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:
Bumi Aksara.
Comments
Post a Comment