PENDAHULUAN
Mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi termasuk dalam kelompok
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Mata kuliah ini dirancang unyuk
memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela
negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara.
Kompetensi
dasar yang diharapkan dimiliki mahasiswa setelah mengikuti mata kuliah ini
adalah menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air, demokratif yang berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya
saing, disiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai
berdasarkan nilai sistem pancasila.
A.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49: adalah mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan
hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas,
terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Menurut
Chosilin, Pendidikan Kewarganegaraan adalah aspek pendidikan politik yang fokus
materinya peranan warga negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses
dalam rangka untuk membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan Pancasila
dan UUD 1945 agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara.
Menurut
Azra azymurdi, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang cangkupannya
luas lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM, karena mencakup
kajian dan pembahasan tentang banyak hal seperti pemerintahan, konstitusi,
lembaga-lembaga demokrasi, Rule Of Law, hak dan kewajiban warga negara,
proses demokrasi, dan keterlibatan masyarakat madani, pengetahuan,
lembaga-lembaga dan sistem hukum, pengetahuan tentang HAM, kewarganegaraan yang
aktif dan sebagainya.
Menurut
Soemantri, Pendidikan Kewarganegaraan adalah seleksi dan adaptasi dari lintas
disiplin ilmu-ilmu sosial, ilmu kewarganegaraan, humaniora dan kegiatan dasar
manusia diorganisasikan dan disajikan secara psikologi dan ilmiah untuk
mencapai salah satu tujuan pendidikan IPS.
Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya
nilai-nilai hak dan kewajban suatu warga negara agar setiap hal yang dikerjakan
sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang
diharapkan. Karena dinilai penting, pendidikan ini sudah diterapkan sejak usia
dini disetiap jenjang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada
perguruan tinggi agar menghasilkan penerus-penerus bangsa yang berkompeten dan
siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
B.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam
pemendiknas no. 22 tahun 2006, mata pelajaran kewarganegaraan berfungsi sebagai
wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang
setia pada bangsa Indonesia dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai
dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Menurut
Soemantri, fungsi dari mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan ialah usaha sabar
yang dilakukan secara ilmiah dan psikologis untuk memberikan kemudahan belajar
kepada peserta didik agar menjadi internalisasi moral Pancasila dan pengetahuan
Kewarganegaraan untuk melandasi tujuan nasional yang diwujudkan dalam integras
pribadi dan perilaku sehari-hari.
C.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan berpandangan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan pendidikan politik yang yang fokus materinya peranan warga negara
dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka untuk
membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945 agar
menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Menurut Soedijarto juga mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi
warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta dalam membangun sistem
politik yang demokratis.
Tujuan
mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang terdapat dalam permendiknas No.
22 tahun 2006 adalah sebagai berikut :
1.
Berfikir secara kritis, rasional dan
kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggungjawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, bernegara serta anti korupsi.
3. Berkembang secara positif dan demokratis
untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakan Indonesia agar
dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bansa-bangsa lain
dalam pencaturan dunia secara langsung atau tidak lansung dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
Dari
pendapar diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan menekankan
pada perkembangan dan membina warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter
serta bertindak sesuai dengan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945. Melalui
pengetahuan yang diberikan disekolah-sekolah kepada peserta didik diharapkan
akan lahir generasi muda yang berpikir secara kritis, rasional dan kreatif
memliki sikap demokratis dan bertanggungjawab sebagai warga negara yang sanggup
melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
D.
Pancasila Sebagai Nilai Dasar Pendidikan
Kewarganegaraan
Eksistensi
pemikiran dalam bidang ini tertuang dalam realisasi pancasila sebagai pondasi
utama untuk membangun pendidikan, budaya, agama, dan mencoba untuk
menghilangkan kasta atau tingkat dalam konteks keturunan, dan ras. Sebagai
ideologi terbuka, pancasila terdapat nilai kreaktivitas dan inovativitas serta spirit
yang bertujuan untuk mengubah dinamika, pola pikir sekaligus kehidupan
masyarakat guna membentuk tatanan kehidupan yang lebih baik.
Pancasila
menjadi landasan dalam menyelenggarakan setiap aktivitas negara, karena
mempunyai nilai-nilai positif yang terkandung didalamnya, selain itu pancasila
juga menjadi cita-cita hukum, yang harus dijadikan dasar hukum dari setiap
hukum bernegara di Indonesia, dan hukum tersebut direalisasikan dengan
sebaik-baiknya, tanpa adanya campur tangan dari pihak yang bisa tidak
mengindahkan terhadap nilai pancasila. Jika ditinjau dari segi posisi,
pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa karena pada hakikatnya pancasila
diambil dari semua sisi kehidupan yang ada di Indonesia.
Dari
itu, pancasila dipandang perlu untuk dipelajari dan diamalkan sejak berada di
bangku sekolah. Karena jika hal tersebut tidak diperhatikan dan tidak
ditanamkan, maka besar kemungkinan pengetahuan dan penguasaan tentang pancasila
sangat minim dan dikhawatirkan akan terbawa hingga dewasa. Dalam situasi
seperti ini jelas sangat berbahaya, bagaimana tidak, jika anak didik sudah
tidak menguasai dasar negaranya, maka kesadaran dan kecintaannya terhadap
bangsa tidak akan tumbuh apalagi berkembang. Padahal mereka adalah tonggak
estafet bangsa, yang akan membawa dan memimpin negara kedepan. Jika orang yang
mempunyai pengetahuan dangkal tentang pancasila menjadi seorang pemimpin, maka
itu adalah awal dari kehancuran negara Indonesia.
KESIMPULAN
Pendidikan kewarganegaraan adalah
pendidikan yg mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajban
suatu warga negara agar setiap hal yang dikerjakan sesuai dengan tujuan dan
cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang diharapkan. Karena dinilai
penting, pendidikan ini sudah diterapkan sejak usia dini disetiap jenjang
pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar
menghasilkan penerus-penerus bangsa yang berkompeten dan siap menjalankan hidup
berbangsa dan bernegara.
Pelajaran Pendidikan kewarganegaraan
berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil dan
berkarakter yang setia pada bangsa Indonesia dalam kebiasaan berfikir dan
bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan antara lain Berfikir secara kritis, rasional,
kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan, berpartisipasi secara aktif,
bertanggungjawab, bertindak secara
cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, bernegara serta anti korupsi.
Selain itu juga dapat berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk
diri berdasarkan karakter-karakter masyarakan Indonesia agar dapat hidup
bersama dengan bangsa-bangsa lain. Berinteraksi dengan bansa-bangsa lain dalam
pencaturan dunia secara langsung atau tidak lansung dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia. System
pendidikan nasional haruslah dijiwai, didasari, dan mencerminkan identitas
Pancasila itu. Sistem pendidikan nasional dan system filsafat pendidikan
Pancasila adalah sub system dari system negara Pancasila. Dengan kata lain
system negara Pancasila wajar tercermin dan dilaksanakan di dalam berbagai
subsistem kehidupan nasional bangsa Indonesia secara keseluruhan. Artinya tidak
ada system pendidikan nasional tanpa filsafat pendidikan. System pendidikan
nasional Pancasila dijiwai dan didasari oleh system pendidikan yang lain,
kecuali Filsafat Pendidikan Pancasila. Jadi pancasila menjadi dasar dari
pendidikan kewarganegaraan.
DAFTAR PUSAKA
Azra Azymurdi. 1999. Menuju Masyarakat Madani. Bandung : PT.
Remaja Rosdakarya
Chosilin. 2000. Metri Pokok Ilmu Kewarganegaraan.
Yogyakarta : UNY
Cholisin. 2000. Materi Pokok Ilmu Kewarganegaraan – Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta :UNY
ICCE UIN. (2005). Demokrasi, Hak Asasi
Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kerjasama ICCE UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta dengan Prenada Media
http://nusliyah11.wordpress.com/2015/31/05/15
[Diakses pada 4 Maret
2018].
Kaelan.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Numan Sumantri, Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS, PT. Remaja Rosdakarya
Bandung, 2001, 166.
Numan
Sumantri. 2001. Menggagas Pembaharuan
Pendidikan IPS. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Permendiknas
No. 22 tahun 2006
Soemantri, S. 1987. Prosedur dan Sistem
Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni.
Chosilin, Metri
Pokok Ilmu Kewarganegaraan, UNY, Yogyakarta, 2000, 109.
Azra Azymurdi, Menuju Masyarakat Madani, PT. Remaja
Rosdakarya, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 1999, 75.
Numan Sumantri, Menggagas
Pembaharuan Pendidikan IPS, PT. Remaja Rosdakarya Bandung, 2001, 159.
Numan Sumantri, Menggagas
Pembaharuan Pendidikan IPS, PT. Remaja Rosdakarya Bandung, 2001, 166.
Comments
Post a Comment