Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan denga...

Pendidikan Kewarganegaraan


Pendidikan Kewarganegaraan

PENDAHULUAN
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi termasuk dalam kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Mata kuliah ini dirancang unyuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Kompetensi dasar yang diharapkan dimiliki mahasiswa setelah mengikuti mata kuliah ini adalah menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratif yang berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, disiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan nilai sistem pancasila. 
A.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49: adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.[1]
Menurut Chosilin, Pendidikan Kewarganegaraan adalah aspek pendidikan politik yang fokus materinya peranan warga negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka untuk membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945 agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara[2].
Menurut Azra azymurdi, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang cangkupannya luas lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM, karena mencakup kajian dan pembahasan tentang banyak hal seperti pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, Rule Of  Law, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, dan keterlibatan masyarakat madani, pengetahuan, lembaga-lembaga dan sistem hukum, pengetahuan tentang HAM, kewarganegaraan yang aktif dan sebagainya[3].
Menurut Soemantri, Pendidikan Kewarganegaraan adalah seleksi dan adaptasi dari lintas disiplin ilmu-ilmu sosial, ilmu kewarganegaraan, humaniora dan kegiatan dasar manusia diorganisasikan dan disajikan secara psikologi dan ilmiah untuk mencapai salah satu tujuan pendidikan IPS[4].
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajban suatu warga negara agar setiap hal yang dikerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang diharapkan. Karena dinilai penting, pendidikan ini sudah diterapkan sejak usia dini disetiap jenjang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasilkan penerus-penerus bangsa yang berkompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
B.     Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pemendiknas no. 22 tahun 2006, mata pelajaran kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang setia pada bangsa Indonesia dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Soemantri, fungsi dari mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan ialah usaha sabar yang dilakukan secara ilmiah dan psikologis untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik agar menjadi internalisasi moral Pancasila dan pengetahuan Kewarganegaraan untuk melandasi tujuan nasional yang diwujudkan dalam integras pribadi dan perilaku sehari-hari[5].
C.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan berpandangan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan politik yang yang fokus materinya peranan warga negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka untuk membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945 agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara[6]. Menurut Soedijarto juga mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta dalam membangun sistem politik yang demokratis.
Tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang terdapat dalam permendiknas No. 22 tahun 2006 adalah sebagai berikut :
1.      Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.   Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, bernegara serta anti korupsi.
3.     Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakan Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.    Berinteraksi dengan bansa-bangsa lain dalam pencaturan dunia secara langsung atau tidak lansung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dari pendapar diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan menekankan pada perkembangan dan membina warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter serta bertindak sesuai dengan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945. Melalui pengetahuan yang diberikan disekolah-sekolah kepada peserta didik diharapkan akan lahir generasi muda yang berpikir secara kritis, rasional dan kreatif memliki sikap demokratis dan bertanggungjawab sebagai warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
D.    Pancasila Sebagai Nilai Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
Eksistensi pemikiran dalam bidang ini tertuang dalam realisasi pancasila sebagai pondasi utama untuk membangun pendidikan, budaya, agama, dan mencoba untuk menghilangkan kasta atau tingkat dalam konteks keturunan, dan ras. Sebagai ideologi terbuka, pancasila terdapat nilai kreaktivitas dan inovativitas serta spirit yang bertujuan untuk mengubah dinamika, pola pikir sekaligus kehidupan masyarakat guna membentuk tatanan kehidupan yang lebih baik.
Pancasila menjadi landasan dalam menyelenggarakan setiap aktivitas negara, karena mempunyai nilai-nilai positif yang terkandung didalamnya, selain itu pancasila juga menjadi cita-cita hukum, yang harus dijadikan dasar hukum dari setiap hukum bernegara di Indonesia, dan hukum tersebut direalisasikan dengan sebaik-baiknya, tanpa adanya campur tangan dari pihak yang bisa tidak mengindahkan terhadap nilai pancasila. Jika ditinjau dari segi posisi, pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa karena pada hakikatnya pancasila diambil dari semua sisi kehidupan yang ada di Indonesia.
Dari itu, pancasila dipandang perlu untuk dipelajari dan diamalkan sejak berada di bangku sekolah. Karena jika hal tersebut tidak diperhatikan dan tidak ditanamkan, maka besar kemungkinan pengetahuan dan penguasaan tentang pancasila sangat minim dan dikhawatirkan akan terbawa hingga dewasa. Dalam situasi seperti ini jelas sangat berbahaya, bagaimana tidak, jika anak didik sudah tidak menguasai dasar negaranya, maka kesadaran dan kecintaannya terhadap bangsa tidak akan tumbuh apalagi berkembang. Padahal mereka adalah tonggak estafet bangsa, yang akan membawa dan memimpin negara kedepan. Jika orang yang mempunyai pengetahuan dangkal tentang pancasila menjadi seorang pemimpin, maka itu adalah awal dari kehancuran negara Indonesia.

  KESIMPULAN
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yg mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajban suatu warga negara agar setiap hal yang dikerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang diharapkan. Karena dinilai penting, pendidikan ini sudah diterapkan sejak usia dini disetiap jenjang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasilkan penerus-penerus bangsa yang berkompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
Pelajaran Pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang setia pada bangsa Indonesia dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan antara lain Berfikir secara kritis, rasional, kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan, berpartisipasi secara aktif, bertanggungjawab,  bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, bernegara serta anti korupsi. Selain itu juga dapat berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakan Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. Berinteraksi dengan bansa-bangsa lain dalam pencaturan dunia secara langsung atau tidak lansung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia. System pendidikan nasional haruslah dijiwai, didasari, dan mencerminkan identitas Pancasila itu. Sistem pendidikan nasional dan system filsafat pendidikan  Pancasila adalah sub system dari system negara Pancasila. Dengan kata lain system negara Pancasila wajar tercermin dan dilaksanakan di dalam berbagai subsistem kehidupan nasional bangsa Indonesia secara keseluruhan. Artinya tidak ada system pendidikan nasional tanpa filsafat pendidikan. System pendidikan nasional Pancasila dijiwai dan didasari oleh system pendidikan yang lain, kecuali Filsafat Pendidikan Pancasila. Jadi pancasila menjadi dasar dari pendidikan kewarganegaraan.

DAFTAR PUSAKA

Azra Azymurdi. 1999. Menuju Masyarakat Madani. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya

Chosilin. 2000. Metri Pokok Ilmu Kewarganegaraan. Yogyakarta : UNY

Cholisin. 2000. Materi Pokok Ilmu Kewarganegaraan – Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta :UNY

ICCE UIN. (2005). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kerjasama ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Prenada Media

http://nusliyah11.wordpress.com/2015/31/05/15 [Diakses pada 4 Maret 2018].

Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.

Numan Sumantri, Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS, PT. Remaja Rosdakarya Bandung, 2001, 166.

Numan Sumantri. 2001. Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya

Permendiknas No. 22 tahun 2006

Soemantri, S. 1987. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni.



[1] Permendiknas No. 22 tahun 2006
[2] Chosilin, Metri Pokok Ilmu Kewarganegaraan, UNY, Yogyakarta, 2000, 109.

[3] Azra Azymurdi, Menuju Masyarakat Madani, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 1999, 75.
[4] Numan Sumantri, Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS, PT. Remaja Rosdakarya  Bandung, 2001, 159.

[5] Numan Sumantri, Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS, PT. Remaja Rosdakarya Bandung, 2001, 166.
[6] Chosilin, Metri Pokok Ilmu Kewarganegaraan, UNY, Yogyakarta, 2000, 117.

Comments

Popular posts from this blog

POLA ORIENTASI DAN TAHAPAN PERKEMBANGAN MORAL

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam

PANCASILA MENJADI DASAR PENGEMBANGAN ILMU