PENDAHULUAN
Lahirnya ketentuan
dalam pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyatakam bahwa
kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama,
pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia
menunjukkan bahwa pemerintah menuntut agar pendidikan Pancasila menjadi salah
satu bagian dari bahan ajar yang ada di Perguruan Tinggi.
Pada
masa sekarang, para pelajar baik siswa maupun mahasiswa mengalami masalah
kurangnya pengetahuan serta pendidikan karakter dengan dasar Pancasila. Hal ini
mengakibatkan menurunnya mental karakter serta moral para penerus bangsa
Indonesia. Pada konteks inilah pendidikan Pancasila sangat diperlukan khususnya
di perguruan tinggi untuk menempa mahasiswa yang siap terjun ke masyarakat.
Kurangnya pengetahuan akan pentingnya pendidikan Pancasila menjadikan bahan ajar
ini tidak begitu diminati oleh kalangan mahasiswa. Diperlukan penanaman secara
dini apa itu pendidikan Pancasila, penerapan serta kegunaannya di masyarakat.
Pada
awal pendidikan pada umumnya diperkenalkan bagaimana konsep dari materi yang
akan diajarkan, begitu juga dengan pendidikan Pancasila ini. Sebagai awalan,
akan diperkenalkan bagaimana konsep dari pendidikan Pancasila agar para
mahasiswa dapat memahami bagaimana pendidikan Pancasila itu.
PEMBAHASAN
A.
KONSEP
PENDIDIKAN PANCASILA
Pendidikan
Pancasila tentu saja berbeda dari Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan
Pendidikan
Budi Pekerti. Pendidikan Pancasila adalah pendidikan yang menanamkan karakter
kebangsaan bedasarkan ideologi Negara yaitu Pancasila. Nilai – nilai yang
terkandung pada setiap butir Pancasila merupakan cerminan perilaku dan karakter
pada diri bangsa Indonesia. Pada masa sekarang pun, karakter tersebut masih
cocok dan melekat pada diri bangsa ini. Hanya saja, masyarakat zaman modern
sekarang ini, kurang peduli lagi tentang pengembangan karakter berlandaskan Pancasila.
Itu berarti mereka tidak paham bagaimana konsep Pancasila itu sendiri.
Pendidikan menurut UU No. 20 Tahun
2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan sprititual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (Depdiknas, 2003:20). Sedangkan
pendidikan Pancasila merupakan salah satu cara untuk menanamkan pribadi yang
bermoral dan berwawasan luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maupun
bermasyarakat berdasarkan Pancasila itu sendiri.
Bagaimana
dengan konsep pendidikan Pancasila itu sendiri? Sejak zaman dahulu,
wilayah
– wilayah di nusantara ini mempuyai beberapa nilai yang dipegang teguh oleh
masyarakatnya, sebagai contoh:
1. Percaya
kepada Tuhan dan toleran
2. Gotong
royong
3. Musyawarah
4. Solidaritas
atau kesetiakawanan sosial, dan sebagainya.
Pada
konteks masa kini, nilai – nilai tersebut tidak lagi ditanamkan sebagai moral
bangsa Indonesia. Banyak perilaku yang sekarang menyimpang dari norma – norma Pancasila
tersebut. Nilai – nilai Pancasila berdasarkan teori kausalitas yang diperkenalkan
Notonagoro (kausa materialis, kausa formalis, kausa efisien, kausa fianlis),
merupakan penyebab lahirnya Negara kebangsaan Republik Indonesia, maka
penyimpangan terhadap nilai – nilai Pancasila dapat berakibat terancamnya
kelangsungan Negara.
Oleh karena itu pendidikan Pancasila
sangatlah diperlukan untuk mendidik moral para penerus bangsa masa kini. Jadi,
konsep pendidikan Pancasila itu sendiri adalah menanamkan karakter serta moral
kepada para mahasiswa bedasarkan Pancasila. Pada pendidikan mulanya hanya
terfokus pada akal pikiran semata dan terbukanya kesadaran diri hanya dapat
disentuh oleh pendidikan Pancasila yang mengandung unsur keadilan, keselarasan
dan keseimbangan. Bermoral dalam semua bentuk kehidupan, baik itu dalam
bernegara, kehidupan masyarakat maupun kehidupan beragama. Konsep pancasila
apabila diuraikan yaitu sebagai berikut:
1. Pendidikan
Pancasila harus mampu membuka kesadaran dan pemahaman jati diri para mahasiswa
Dimana para mahasiswa
harus bisa memahami apa yang ada pada dirinya sendiri.
Mulai mempersiapkan
diri untuk terjun langsung ke masyarakat, maka diperlukan apa yang namanya
penanaman karakter berdasarkan Pancasila agar tidak terjerumus pada norma –
norma yang menyimpang.sehingga mampu mewujudkan kondisi yang kondusif dan
teratur.
2. Pendidikan
Pancasila harus mampu memberi pemahaman akan timbal balik suatu kebaikan
Karakter pada diri
bangsa Indonesia harusnya sudah melekat pada diri seorang mahasiswa bahakan
sebelum mereka mengenyam bangku perguruan tinggi. Namun arus modrn sekarang ini
mengakibatkan hilangnya sikap atau karakter yang ada tersebut. Hadirnya
pendidikan Pancasila itu di sini sebagai penumbuh atau pengingat karakter
bangsa Indonesia itu. Perilaku baik yang sudah tertanam dibangkitkan kembali
dengan adanya pendidikan Pancasila ini. Timbal balik yang terjadi dari karakter
baik yang diajarkan di pendidikan Pancasila ini tentu saja akan berimbas kepada
mahasiswa yang mau memahami pendidikan Pancasila.
3. Pendidikan
Pancasila harus mampu memberikan metode terbaik dalam penyampaian serta
pengenalan karakter
Kurangnya minat para generasi
bangsa terhadap pendidikan Pancasila menjadi salah satu kendala dalam proses
pengajaran. Oleh karena itu, metode pangajaran menjadi alah satu poin penting
dalam pengajaran serta penanaman karakter dalam pendidikan Pancasila ini. Kerja
sama antara pengajar dan para mahasiswa menjadi salah satu cara untuk
mengantisipasi tidak tersamapaikannya materi serat penanaman karakter dalam
pendidikan Pancasila.
B.
URGENSI
PENDIDIKAN PANCASILA
Pendidikan Pancasila dipandang sebagai alat untuk
memperkokoh dan melestarikan nilai-nilai dalam Pancasila yang diharapkan dapat
diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas
kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Pendidikan memiliki kontribusi yang
tinggi dalam kehidupan berbangsa dan Negara. Pendidikan Pancasila dibentuk
untuk mendorong masyarakat, sehingga dapat mendukung dan memperkokoh
pembangunan bangsa Indonesia. David kerr, 1999 mengindikasikan PPKn Indonesia dan
Pendidikan kewarganegaraan suatu Negara dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan
pendidikan sebagai pondasi yang sangat penting. Hal tersebut dikarenakan
pendidikan Pancasila bukan hanya berbicara mengenai fakta dan prosedur aspek
politik, tetapi juga mengenai jati diri bangsa. Pancasila mengajarkan kita
mengenai hak dan kewajiban yang diemban warga Negara.
Dengan
adanya kurikulum pendidikan Pancasila, diharapkan warga Negara Indonesia memiliki
peningkatan antara lain: pertama, wawasan yang luas mengenai bangsanya sendiri
dan memiliki rasa cinta tanah air yang lebih besar. Kedua, diharapkan
masyarakat dapat sadar kewajiban dan hak yang mereka miliki sehingga mereka
mengetahui seharusnya mereka bertindak seperti apa sebagai masyarakat yang
baik. Ketiga, diharapkan warga Negara Indonesia dapat mengamalkan nilai-nilai
yang terkandung dalam dasar negaranya yaitu Pancasila.
Berdasarkan
nilai-nilai yang dapat kita ambil dari Pancasila , pasti ada beberapa orang
yang belum mengenal lebih dalam mengenai Pancasila, sehingga terdapat
penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila yang berbuntut pada masalah-masalah
yang dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat. Antara lain:
A.
Masalah
Kesadaran Perpajakan
Kesadaran masyarakat
akan membayar pajak masih dikatakan kurang, sebab banyak laporan yang
disampaikan masih belum sesuai dengan harta dan penghasilan yang sebenarnya, sehingga
kesadaran perpajakan ini menjadi salah satu permasalahan utama bagi bangsa
Indonesia. Apalagi pajak menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan, APBN
2016, dan sebesar 74.6% penerimaan Negara berasal dari pajak. Akan tetapi tidak
hanya masyarakat yang kurang akan kesadaran berpajak, sejumlah
instansi/lembaga/perusahaan masih ada yang belum memenuhi kewajiban pajak ini
bahkan ada warga negara yang masih belum terdaftar sebagai wajib pajak.
B.
Masalah Korupsi
Masalah korupsi di
Indonesia masih saja terjadi, hal ini dikarenakan kurangnya penerapan nilai Pancasila
terhadap diri sendiri, khususnya para pejabat yang melakukan korupsi ini. Oleh
karena itu, pendidikan Pancasila sangat diperlukan di perguruan tinggi karena
mahasiswa-mahasiswa inilah yang akan menjadi pengganti atau penerus para
pejabat sekarang, dan berdasarkan data dari TI, Indonesia masih menduduki
peringkat ke-88 dalam urutan negara paling korup di dunia.
C.
Masalah
Lingkungan
Indonesia dikenal
sebagai paru-paru dunia, akan tetapi citra ini semakin lama semakin luntur
karena banyak kasus – kasus yang tidak menguntungkan, seperti pembakaran hutan,
perambahan hutan menjadi lahan pertanian, dan yang paling sering
diperbincangkan yakni beralihnya hutan Indonesia menjadi perkebunan. Selain
kasus-kasus tersebut, masih ada yang membuat citra tadi semakin luntur, diantaranya
masalah sampah dan polusi. Hal ini tentu memerlukan kesadaran diri supaya bisa
menjaga lingkungan. Penanaman karakter melalui pendidikan Pancasila ini bias
menjadi solusi terbaik dalam menghadapi permasalahan ini. Apabila para generasi
bangsa memiliki moral serta karakter yang cita akan tanah air, pasti masalah
ini tidak akan terjadi.
D.
Masalah
Disintegrasi Bangsa
Setelah terjadinya era
reformasi, semakin banyaknya demokratisasi yang tentunya membawa dampak positif
maupun negatif. Salah satu dampak negatifnya yaitu semakin terkikisnya rasa
kesatuan dan persatuan bangsa ini. Hal ini terbukti dengan adanya elemen
masyarakat tertentu yang memaksakan kehendaknya kepada orang lain bahkan dengan
cara kekerasan. Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statisik di 181
kabupaten/kota dari 34 provinsi dengan melibatkan 12.056 responden, sebanyak
89.4% menyatakan penyebab permasalahan dan konflik sosial yang terjadi tersebut
dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila (Dailami,2014:3).
E.
Masalah
Dekadensi Moral
Adanya dekadensi moral
atau penurunan moral di dalam masyarakat merupakan salah satu indikator bahwa
masyarakat tersebut tidak lagi berpegang teguh terhadap kehidupan beragama. Ketika
masyarakat tersebut jauh dari Tuhannya, maka apa yang diajarkan di dalam agamanya
(kebaikan) akan ditinggalkan. Sangat miris jika sekarang ini banyak anak yang
mengenyam pendidikan di sekolah dasar, sudah berkata hal yang tidak sepatutnya
dibicarakan oleh anak seumurannya.
Selain dari kehidupan
beragama, penurunan moral dapat dipengaruhi juga oleh kondisi sosial kultural.
Indonesia memiliki anggapan bahwa masyarakatnya memiliki budaya yang sopan dan
santun. Jika penurunan moral tersebut terjadi, maka dapat dikatakan bahwa
masyarakat Indonesia sudah tidak melestarikan budayanya.
F.
Masalah Narkoba
Indonesia merupakan
negara yang memiliki letak geografis sangat strategis, sehingga hal inilah
dimanfaatkan oleh bandar-bandar narkoba untuk pemasaran produknya. Terlebih
hukuman yang diberikan bagi pengedar terkesan kurang tegas, kurang menimbulkan
efek jera. Tentunya ini sangat merugikan, khususnya bagi para remaja. Karena
banyak generasi muda yang masa depannya menjadi suram karena kecanduan narkoba.
Berdasarkan data yang dirilis POLRI tahun 2013, bahwa POLRI mengklaim telah
menangani 32.470 kasus narkoba. Angka ini meningkat sebanyak 5.909 kasus dari
tahun sebelumnya. Pasalnya pada tahun 2012 lalu, kasus narkoba yang ditangani
oleh POLRI hanya sebanyak 26.561 kasus.
G.
Masalah
Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Faktor dominan dalam
penegakan hukum adalah faktor manusianya. Konkretnya, penegakan hukum ditentukan
oleh kesadaran masyarakat dan profesionalitas aparatur penegak hokum itu
sendiri. Jadi, penegakan hukum tergantung kesadaran masing-masing dan dengan
ini, bisa kita dapatkan salah satunya dengan mengikuti pendidikan Pancasila,
supaya kita juga dapat menghilangkan kalimat hukum di Indonesia yang katanya
runcing ke bawah, tumpul ke atas.
H.
Masalah
Terorisme
Beberapa kelompok
terorisme sudah ditangkap dan dipenjarakan berdasarkan hukum yang berlaku. Mayoritas
dari terorisme ini, mengatas namakan agama serta menganggap Pancasila tak
sesuai. Ini dapat terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap nilai Pancasila itu
sendiri.
C.
DINAMIKA PENDIDIKAN PANCASILA
Pendidikan
Pancasila mengalami pasang surut dalam penerapanya dari awal kemerdekaan hingga
saat ini. Bila kita kembali melihat ke belakang, upaya pembudayaan dan
penerapan nilai-nilai Pancasila sudah konsisten dilakukan sejak awal
kemerdekaan hingga sekarang. Hanya saja bentuk dan intensitasnya berbeda-beda
dari zaman ke zaman.
Pada
awal kemerdekaan, pembudayaan dan penerapan Pancasila dilakukan melalui pidato
– pidato tokoh bangsa dalam rapat – rapat akbar yang disiarkan radio dan surat
kabar. Pada 1 Juli 1947, diterbitkan buku Lahirnya
Pancasila yang berisi pidato – pidato Bung Karno.
Perubahan
signifikan baru terlihat setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Tahun 1960,
diterbitkan buku berjudul Manusia dan
Masyarakat Baru Indonesia, dengan maksud membentuk manusia Indonesia baru
yang patriotik melalui pendidikan. Perubahan dalam metode pembudayaan dan
penerapan nilai – nilai Pancasila terlihat jelas di sini dari yang awalnya
melalui pidato – pidato tokoh bangsa beralih ke metode pendidikan.
Pada
tahun 1978, ditetapkan Tap MPR Nomor II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan
dan pengamalan pancasila (P-4) atau ekaprasetia Pancasila. P-4 menjadi salah
satu sumber pokok materi pendidikan Pancasila. Kemudian diperkuat dengan Tap
MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN yang mencantumkan bahwa pendidikan Pancasila
termasuk pendidikan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Untuk
menyempurnakan perkuliahan, pendidikan Pancasila digolongkan dalam mata kuliah
dasar umum di perguruan tinggi. Dirjen Dikti menerbitkan SK nomor 25/DIKTI/1985
tentang penyempuraan kurikulum inti mata kuliah dasar umum.
Pada
era Presiden Soeharto, terbit Intruksi Direktur Jendral Perguruan Tinggi Nomor
1 Tahun 1967, tentang pedoman daftar perkuliahan yang menjadi landasan yuridis
untuk keberadaan mata kuliah Pancasila di universitas. Hal ini diperkuat dengan
berlakunya UU Republik Indonesia nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem penidikan
nasional.
Pada
tahun 2000 Dirjen Dikti mengeluarkan kebijakan yang memperkokoh dan menyempurnakan
penyelenggaraan mata kuliah pendidikan Pancasila yaitu:
1) SK
Dirjen Dikti Nomor 232/U/2000, tentang pedoman penyusunan kurikulum Pendidikan
Tinggi
2) SK
Dirjen Dikti Nomor 265/Dikti/2000, tentang Penyempurnaan kurikulum inti mata
kuliah pengembangan kepribadian (MKPK), dan
3) SK
Dirjen Dikti Nomor 38/Dikti/Kep/2002, tentang Rambu – Rambu Pelaksanaan
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Pada
era Reformasi, Tap MPR Nomor XVIII/MPR/1998, tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor
II/MPR/1978 tentang pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, sejak saat itu
P-4 tidak lagi dilaksanakan. Untuk mengintensifkan kembali pembudayaan nilai Pancasila
kepada penerus bangsa melalui pendidikan tinggi dan elemen lain yaitu dengan
menggalakkan seminar – seminar yang membahas tentang pentingnya pendidikan Pancasila.
Di Kementerian Pendidikan Nasional diadakan seminar – seminar dan salah satu output-nya
adalah terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor 914/E/T/2011
pada tanggal 30 Juni 201, perihal penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai
mata kuliah di perguruan tinggi. Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Dikti
merekomendasikan agar pendidikan Pancasila dilaksanakan di perguruan tinggi
minimal 2 (dua) SKS secara terpisah, atau dilaksanakan bersama dalam mata
kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan nama Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn) dengan bobot minimal 3 (tiga) SKS.
2) Tantangan Pendidikan Pancasila
Tantangannya
adalah menentukan format agar mata kuliah pendidikan Pancasila bisa menarik dan
efektif untuk seluruh program studi. Adapun tantangan bisa berasal dari
internal maupun eksternal. Dari internal contohnya ketersediaan sumber daya dan
spesialisasi program studi yang makin tajam. Sedangkan tantangan eksternal,
contohnya adalah krisis keteladanan dari para elite politik dan hedonistik
dalam masyarakat.
Ditilik
dari sumber historisnya, Presiden Soekarno pernah mengatakan “Jangan
sekali-kali meninggalkan sejarah”. Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa
sejarah mempunyai fungsi penting dalam membangun kehidupan bangsa dan Negara dengan
lebih bijaksana di masa depan. Hal tersebut sejalan dengan ungkapan seorang
filsuf Yunani yang bernama Cicero (106-43SM) yang mengungkapkan,“Historia Vitae
Magistra”, yang bermakna “Sejarah memberikan kearifan”. Pengertian lain dari
istilah tersebut yang sudah menjadi pendapat umum (common-sense) adalah “Sejarah merupakan guru kehidupan”. Dengan pendekatan historis, diharapkan akan memperoleh inspirasi
untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
Selain itu, kita juga dapat berperan serta secara aktif dan arif dalam berbagai
kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dapat berusaha menghindari perilaku
yang bernuansa mengulangi kembali kesalahan sejarah.jadi dapat dikatakan bahwa
sejak zaman dulu, pada masa perjuangan, nilai Pancasila sudah harus ditanamkan
sejak dini. Ini diharuskan karena penanaman karakter berdasarkan Pancasila
dapat mencegah dampak buruk bagi bangsa yang tidak diinginkan.
Sosiologi
dipahami sebagai ilmu tentang kehidupan antar manusia. Di dalamnya mengkaji, antara
lain latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan
dan kelompok masyarakat. Di samping itu juga mengkaji masalah-masalah sosial,
perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat, serta suatu asas kultural yang
dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Maka, dilihat dari segi
sosiologisnya, nilai – nilai
kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan
hanya hasil konseptual seseorang saja, melainkan juga hasil atau karya besar
bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki
oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri
negara (Kaelan, 2000: 13). Bung Karno menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila
digali dari bumi pertiwi
Indonesia.
Dengan kata lain, nilai – nilai Pancasila berasal dari kehidupan sosiologis
masyarakat Indonesia. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa nilai – nilai moral
yang terkandung dalam pendidikan Pancasila cocok untuk ditanamkan dalam
kehidupan bermasyarakat. Penanaman karakter Pancasila dalam kehidupan
masyarakat dipastikan membawa dampak baik bagi masyarakt itu sendiri,
dikarenakan Pancasila menjadi kultur budaya bangsa Indonesia.
Dari
sisi yang lainnya, dapat kita lihat dari segi politik. Ideologi politik adalah
himpunan nilai – nilai, ide, norma – norma, kepercayaan dan keyakinan yang
dimiliki seseorang atau sekelompok orang atas dasar mana dia menentukan
sikapnya terhadap kejadian dan problema politik yang dihadapinya dan yang menentukan
tingkah laku politiknya. Melalui pendekatan politik ini, kita diharapkan mampu
menafsirkan fenomena politik dalam rangka menemukan pedoman yang bersifat moral
yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila untuk mewujudkan kehidupan politik
yang sehat. Fokus
kajian melalui pendekatan politik, yaitu menemukan nilai-nilai ideal yang
menjadi kaidah penuntun atau pedoman dalam mengkaji konsep-konsep pokok dalam
politik yang meliputi negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan
(decision making), kebijakan (policy), dan pembagian (distribution) sumber daya
negara, baik di pusat maupun di daerah.
PENUTUP
Pendidikan
Pancasila menjadi salah satu metode yang efektif bagi penanaman karakter dan
jati diri bangsa Indonesia. Sejak zaman dulu, mulai dari awal perumusan
Pancasila itu sendiri, sampai sekarang, norma ataupun nilai yang terkandung
dalam Pancasila itu sendiri tidak pernah lekang oleh waktu dan juga masih cocok
bagi kepribadian bangsa.
Banyaknya
permasalahan yang terkait dengan rendahnya kesadaran diri masyarakat juga mulai
hilangnya moral bangsa Indonesia akibat perkembangan zaman, menjadi masalah
yang harus segera ditangani. Dalam hal ini lah, pendidikan Pancasila berguna
untuk kembali menyadarkan para penerus bangsa bahwa Indonesia juga memiliki
ideology serta nilai – nilai karakter sendiri. Permasalahan seperti pajak,
lingkungan, korupsi dan lainnya seperti yang disebut di atas, akan berkurang
jika semuanya memahami apa yang diajarkan dalam pendidikan Pancasila.
Sudah
tidak perlu diragukan lagi mengapa pendidikan pancasila itu penting dan menjadi
salah satu bahan ajar wajib di perguruan tinggi. Dapat dilihat dari sumber
historis yang memang pancasila itu sendiri sudah ada pada diri bangsa Indonesia
sejak dulu. Dari sumber yuridis juga sudah sangat jelas bahwa pendidikan
apncasila diatu dalam Undang Undang serta dalam beberapa perturan lain,
otomatis wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Dari jejak sosiologis pendidikan
Pancasila juga diperlukan untuk kepentingan bermasyarakat. Norma – norma serta
perilaku taat aturan, sopan santun, gotong royong menjadi ciri khas bangsa
Indonesia dalam berbaur di masyarakat. Politik juga tidak lepas dari pendidikan
Pancasila, karena Pancasila sendiri adalah ideology bangsa Indonesia. Tanpa
dipaparkan lebih lanjut, sudah jelas terlihat bahwa pendidikan Pancasila sangat
penting bagi bangsa Indonesia juga dalam penanaman karate bagi penerus bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.google.co.id/amp/s/www.silabus.web.id/pengertian-pendidikan-dan-makna-pendidikan/amp/
https://googleweblight.com/i?u=https://etalasepustaka.blogspot.com/2016/09/pengertian-pendidikan-pancasila-dan-empat-landasannya.html?m%3D1&hl=id-ID
https://memahamiblog.wordpress.com/2017/11/05/urgensi-pendidikan-pancasila/
Ristekdikti.2016.PENDIDIKAN PANCASILA untuk Perguruan Tinggi
Cetakan I.DKI Jakarta:Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Comments
Post a Comment