Pancasila
sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan
oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
yang diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersamaan dengan
batang tubuh UUD 1945.Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan
berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu.Sejarah merupakan
deretan peristiwa yang saling berhubungan. Peristiwa-peristiwa masa lampau yang
berhubungan dengan kejadian masa sekarang dan semuanya bermuara pada masa yang
akan datang. Hal ini berarti bahwa semua aktivitas manusia pada masa lampau
berkaitan dengan kehidupan masa sekarang untuk mewujudkan masa depan yang
berbeda dengan masa yang sebelumnya.
Dasar
Negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan
kekuatan kepada berdirinya sebuah Negara. Negara Indonesia dibangun juga
berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu pancasila. Pancasila, dalam
fungsinya sebagai dasar Negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur
Negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah, dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya merupakan dasar
pijakan penyelenggaraan Negara dan seluruh kehidupan Negara Replubik Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar Negara mempunyai arti yaitu mengatur penyelenggaraan
pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum. Hal ini menempatkan pancasila sebagai dasar Negara yang berarti
melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka diangkat dalam
bentuk makala yang berjudul "PANCASILA DALAM KAJIAN SEJARAH BANGSA
INDONESIA".
1. Pancasila Era
Pra Kemerdekaan
Asal mula Pancasila secara budaya,Menurut Sunoto
(1984) melalui kajian filsafat Pancasila, menyatakan bahwa unsur-unsur
Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal
Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus
1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki
unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan merdeka.
Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai
adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan
pada umumnya. (Sunoto, 1984: 1). Dengan rinci Sunoto menunjukkan fakta
historis, diantaranya adalah :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa : bahwa di Indonesia tidak pernah ada putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab : bahwa bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan
santun, lemah lembut dengan sesama
manusia.
3.
Persatuan
Indonesia : bahwa bangsa Indonesia dengan ciri-cirinya guyub, rukun, bersatu,
dan kekeluargaan.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan :
bahwa unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita.
5.
Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia : bahwa bangsa Indonesia dalam menunaikan
tugas hidupnya terkenal lebih bersifat social dan berlaku adil terhadap sesama.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia, ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945 sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan berbangsa, bernegara dan
berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun pada
kenyataannya, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila telah dipraktekkan oleh
nenek moyang bangsa Indonesia dan kita praktekkan hingga sekarang. Hal ini
berarti bahwa semua nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah ada dalam
kehidupan rakyat Indonesia sejak zaman nenek moyang.Pada tanggal 22 Juni 1945,
Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan pembukaan Hukum Dasar, yang oleh
Mr. M. Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Di dalam rancangan
pembukaan alinea keempat terdapat rumusan Pancasila yang tata urutannya
tersusun secara sistematis:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selain
itu, dalam piagam Jakarta pada alenia ketiga juga memuat rumusan teks
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang pertama berbunyi “Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaannya”. Kalimat ini merupakan cetusan hati nurani bangsa Indonesia
yang diungkapkan sebelum Proklamasi kemerdekaan, sehingga dapat disebut sebagai
declaration of Indonesian Independence.
2. Pancasila Era
Kemerdekaan
Bangsa
Indonesia pasca kemerdekaan mengalami banyak perkembangan. Sesaat setelah
kemerdekaan Indonesia pada 1945, Pancasila melewati masa-masa percobaan
demokrasi. Pada waktu itu, Indonesia masuk ke dalam era percobaan demokrasi
multi-partai dengan sistem kabinet parlementer. Partai-partai politik pada masa
itu tumbuh sangat subur, dan proses politik yang ada cenderung selalu berhasil
dalam mengusung kelima sila sebagai dasar negara (Somantri, 2006). Pancasila
pada masa ini mengalami masa kejayaannya. Selanjutnya, pada akhir tahun 1959,
Pancasila melewati masa kelamnya dimana Presiden Soekarno menerapkan sistem
demokrasi terpimpin. Pada masa itu, presiden dalam rangka tetap memegang
kendali politik terhadap berbagai kekuatan mencoba untuk memerankan politik
integrasi paternalistik (Somantri, 2006). Pada akhirnya, sistem ini seakan
mengkhianati nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri, salah satunya
adalah sila permusyawaratan. Kemudian, pada 1965 terjadi sebuah peristiwa
bersejarah di Indonesia dimana partai komunis berusaha melakukan pemberontakan.
Pada 11 Maret 1965, Presiden Soekarno memberikan wewenang kepada Jenderal
Suharto atas Indonesia. Ini merupakan era awal orde baru dimana kemudian
Pancasila mengalami mistifikasi. Pancasila pada masa itu menjadi kaku dan
mutlak pemaknaannya. Pancasila pada masa pemerintahan presiden Soeharto kemudia
menjadi core-values (Somantri, 2006), yang pada akhirnya kembali menodai
nilai-nilai dasar yang sesungguhnya terkandung dalam Pancasila itu sendiri.
Pada 1998, pemerintahan presiden Suharto berakhir dan Pancasila kemudian masuk
ke dalam era baru yaitu era demokrasi, hingga hari ini.
3. Pancasila Era
Orde Lama
Pancasila
sebagai idiologi Negara dan falsafah bangsa yang pernah dikeramatkan dengan
sebutan azimat revolusi bangsa, pudar untuk pertama kalinya pada akhir dua dasa
warsa setelah proklamasi kemerdekaan. Meredupnya sinar api pancasila sebagai
tuntunan hidup berbangsa dan bernegara bagi jutaan orang diawali oleh kahendak
seorang kepala pemerintahan yang terlalu gandrung pada persatuan dan kesatuan.
Kegandrungan tersebut diwujudkan dalam bentuk membangun kekuasaan yang
terpusat, agar dapat menjadi pemimpin bangsa yang dapat menyelesaikan sebuah
revolusi perjuangan melawan penjajah (nekolim, neokolonialisme) serta ikut
menata dunia agar bebas dari penghisapan bangsa atas bangsa dan penghisapan manusia
dengan manusia.
Orde
lama berlangsung dari tahun 1959-1966. Pada masa itu berlaku demokrasi
terpimpin. Setelah menetapkan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden Soekarno
meletakkan dasar kepemimpinannya. Yang dinamakan demokrasi terimpin yaitu
demokrasi khas Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. Demokrasi terpimpin dalam prakteknya tidak sesuai
dengan makna yang terkandung didalamnya dan bahkan terkenal menyimpang. Dimana
demokrasi dipimpin oleh kepentingan-kepentingan tertetu.
Masa
pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintah sering terjadi
penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang bertentangan dengan
pancasila dan UUD 1945. Artinya pelaksanaan UUD1945 pada masa itu belum dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan
terpusat pada kekuasaan seorang presiden dan lemahnya control yang seharusnya
dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan.
Selain
itu, muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan
sehingga situasi politik, keamanaan dan kehidupan ekonomi makin memburuk puncak
dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G30S/PKI yang sangat
membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Mengingat
keadaan makin membahayakan Ir. Soekarno selaku presiden RI memberikan perintah
kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1969 (Supersemar) untuk
mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanaan,
ketertiban dan ketenangan serta kesetabilan jalannya pemerintah. Lahirnya
Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru.
4. Pancasila Era
Orde Baru
Era
Orde Baru dalam sejarah republik ini merupakan masa pemerintahan yang terlama,
dan bisa juga dikatakan sebagai masa pemerintahan yang paling stabil. Stabil
dalam artian tidak banyak gejolak yang mengemuka, layaknya keadaan dewasa ini.
Stabilitas yang diiringi dengan maraknya
pembangunan di segala bidang. Era pembangunan, era penuh kestabilan,
menimbulkan romantisme dari banyak kalangan.
Diera
Orde Baru, yakni stabilitas dan pembangunan, serta merta tidak lepas dari
keberadaan Pancasila. Pancasila menjadi alat bagi pemerintah untuk semakin
menancapkan kekuasaan di Indonesia. Pancasila begitu diagung-agungkan;
Pancasila begitu gencar ditanamkan nilai dan hakikatnya kepada rakyat; dan
rakyat tidak memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang mengganjal.
Menurut
Hendro Muhaimin bahwa Pemerintah di era Orde Baru sendiri terkesan
“menunggangi” Pancasila, karena dianggap menggunakan dasar negara sebagai alat
politik untuk memperoleh kekuasaan. Disamping hal tersebut, penanaman
nilai-nilai Pancasila di era Orde Baru juga dibarengi dengan praktik dalam
kehidupan sosial rakyat Indonesia. Kepedulian antarwarga sangat kental, toleransi di kalangan
masyarakat cukup baik, dan budaya gotong-royong sangat dijunjung tinggi. Selain
penanaman nilai-nilai tersebut dapat dilihat dari penggunaan Pancasila sebagai
asas tunggal dalam kehidupan berorganisasi, yang menyatakan bahwa semua
organisasi, apapun bentuknya, baik itu organisasi masyarakat, komunitas,
perkumpulan, dan sebagainya haruslah mengunakan Pancasila sebagai asas
utamanya.
Pada
era Orde Baru sebagai era “dimanis-maniskannya” Pancasila. Secara pribadi, Soeharto
sendiri seringkali menyatakan pendapatnya mengenai keberadaan Pancasila, yang
kesemuanya memberikan penilaian setinggi-tingginya terhadap Pancasila. Ketika
Soeharto memberikan pidato dalam Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, 1 Juni
1967. Soeharto mendeklarasikan Pancasila sebagai suatu force yang dikemas dalam
berbagai frase bernada angkuh, elegan, begitu superior. Dalam pidato tersebut,
Soeharto menyatakan Pancasila sebagai “tuntunan hidup”, menjadi “sumber tertib
sosial” dan “sumber tertib seluruh perikehidupan”, serta merupakan “sumber
tertib negara” dan “sumber tertib hukum”. Kepada pemuda Indonesia dalam Kongres
Pemuda tanggal 28 Oktober 1974, Soeharto menyatakan, “Pancasila janganlah
hendaknya hanya dimiliki, akan tetapi harus dipahami dan dihayati!” Dapat
dikatakan tidak ada yang lebih kuat maknanya selain Pancasila di Indonesia,
pada saat itu, dan dalam era Orde Baru.
5. Pancasila Era
Reformasi
Memahami
peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara
dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara
Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap
yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila
sebagai paradigma ketatanegaraan artinya pancasila menjadi kerangka berpikir
atau pola berpikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar negara ia sebagai
landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai negara hukum, setiap
perbuatan baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat harus
berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam
kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus menjadi landasannya.
Artinya hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan
dengan sila-sila Pancasila. Substansi produk hukumnya tidak bertentangan dengan
sila-sila pancasila.
Memahami
peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara
dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara
Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap
yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semenjak ditetapkan sebagai dasar
negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah mengalami perkembangan
sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia (Koento Wibisono, 2001)
memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai dasar negara dalam tiga tahap
yaitu :
1. Tahap 1945 –
1968 Sebagai Tahap Politis
Orientasi
pengembangan Pancasila diarahkan kepada Nation and Character Building. Hal ini
sebagai perwujudan keinginan bangsa Indonesia untuk survival dari berbagai
tantangan yang muncul baik dalam maupun luar negeri, sehingga atmosfir politik
sebagai panglima sangat dominan. Pancasila sebagai Dasar Negara misalnya
menurut Notonagoro dan Driarkara. Kedua ilmuwan tersebut menyatakan bahwa
Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandang dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan dan bahkan Pancasila merupakan suatu paham atau aliran filsafat
Indonesia, dan ditegaskan bahwa Pancasila merupakan rumusan ilmiah filsafati
tentang manusia dan realitas, sehingga Pancasila tidak lagi dijadikan
alternatif melainkan menjadi suatu imperatif dan suatu philosophical concensus
dengan komitmen transenden sebagai tali pengikat kesatuan dan persatuan dalam
menyongsong kehidupan masa depan bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan
Notonagoro menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan staat fundamental Norm
yang tidak dapat diubah secara hukum oleh siapapun. Sebagai akibat dari
keberhasilan mengatasi berbagai tantangan baik dari dalam maupun dari luar
negeri, masa ini ditandai oleh kebijakan nasional yaitu menempatkan Pancasila
sebagai asas tunggal.
2. Tahap 1969 –
1994 Sebagai Tahap Pembangunan Ekonomi
Upaya
mengisi kemerdekaan melalui program-program ekonomi. Orientasi pengembangan
Pancasila diarahkan pada bidang ekonomi, akibatnya cenderung menjadikan ekonomi
sebagai ideologi. Pada tahap ini pembangunan ekonomi menunjukkan keberhasilan
secara spektakuler, walaupun bersamaan dengan itu muncul gejala ketidakmerataan
dalam pembagian hasil pembangunan. Kesenjangan sosial merupakan fenomena yang
dilematis dengan program penataran P4 yang selama itu dilaksanakan oleh
pemerintah. keadaan ini semakin memprihatinkan setelah terjadinya gejala KKN
dan Kronisme yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Bersamaan dengan
itu perkembangan perpolitikan dunia, setelah hancurnya negara-negara komunis,
lahirnya tiga raksasa kapitalisme dunia yaitu Amerika Serikat, Eropa dan
Jepang. Oleh karena itu Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya dihantui
oleh supersifnya komunisme melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang
aneksasinya kapitalisme, disamping menhadapi tantangan baru yaitu KKN dan
kronisme.
3. Tahap 1995 –
2020 Sebagai Tahap Repositioning Pancasila
Dunia
masa kini sedang dihadapi kepada gelombang perubahan secara cepat, mendasar,
spektakuler, sebagai implikasi arus globalisasi yang melanda seluruh penjuru
dunia, khususnya di abad XXI sekarang ini, bersamaan arus reformasi yang sedang
dilakukan oleh bangsa Indonesia. Reformasi telah merombak semua segi kehidupan
secara mendasar, maka semakin terasa orgensinya untuk menjadi Pancasila sebagai
dasar negara dalam kerangka mempertahankan jatidiri bangsa dan persatuan dan
kesatuan nasional, lebih-lebih kehidupan perpolitikan nasional yang tidak
menentu di era reformasi ini. Berdasarkan hal tersebut diatas perlunya reposisi
Pancasila yaitu reposisi Pancasila sebagai dasar negara yang mengandung makna
Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan UUD 1945,
dieksplorasikan pada dimensi-dimensi yang melekat padanya.
Di
era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan
menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit
politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi
nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang
sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab utamannya karena
rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang
otoriter.
Terlepas
dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari berdirinya bangsa ini,
yang diperlukan dalam konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang
lebih konseptual, komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan
dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara.
Kesimpulan
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia ,Pancasila adalah lima nilai
dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak
dahulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling berhubungan.
Peristiwa-peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan kejadian masa sekarang
dan semuanya bermuara pada masa yang akan datang. Hal ini berarti bahwa semua
aktivitas manusia pada masa lampau berkaitan dengan kehidupan masa sekarang
untuk mewujudkan masa depan yang berbeda dengan masa yang sebelumnya. Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia berlalu dengan melewati suatu proses waktu yang
sangat panjang. Dalam proses waktu yang panjang itu dapat dicatat
kejadian-kejadian penting yang merupakan tonggak sejarah perjuangan.
Dasar
Negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan
kekuatan kepada berdirinya sebuah Negara. Negara Indonesia dibangun juga
berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu pancasila. Pancasila, dalam
fungsinya sebagai dasar Negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur
Negara Replubik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah, dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah
yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan Negara dan seluruh kehidupan Negara
Replubik Indonesia.
Daftar Pustaka :
Kaelan. (2000).
Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi . Yogjakarta: Paradigma.
Subandi, A.
(2006). Pancasila dan UUD dalam paradigma Reformasi . In Pancasila dan UUD
dalam paradigma Reformasi . Jakarta: Rajawali Pers.
Comments
Post a Comment