PENDAHULUAN
Indonesia sebagai negara yang
mempunyai dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki konsep negara, tujuan
negara serta urgensi dasar Negara. Setiap bangsa dan negara ingin berddiri
kokoh, tidak mudah terombang ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan
bernegara. Tidak terkecuali negara Indonesia. Negara yang ingin berdiri kokoh
dan kuat, perlu memiliki ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu
pula, maka bangsa dan negaraakan rapuh. Di era sekarang yang serba modern,
konsep negara, tujuan negara serta urgensi dasar Negara sedikit dilupakan oleh
sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh perkembangan teknologi yang sangat
canggih.
Sejarah telah
mengugkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa selurh rakyat Indonesia, yang memberi
kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar
kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur. Bahwasanya Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara seperti yang
telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti yang tercantum dalm
pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah
diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktian, sehingga tak ada kekuatan manapun
juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila
merupakan kesatuan yang tidak bisa dipidahkan. Bahkan bagi bangsa Indonesia,
pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. Mempelajari
Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang
memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk
menunjukan bahwasanya Pancasila sebagai dasar Negara yag memiliki sumber
Yuridis, Historis, Sosiologis dan Politis bagi bangsa Indonesia.
A.
Konsep Negara
kesatuan republik Indonesia menurut UUD 1945.
Menurut UUD 1945 telah memperkuat persatuan dan kesatuan Negara
Indonesia serta prinsip Negara kesatuan
republik Indonesia yang tercantum pada pasal (1) ayat (1) UUD 1945 yang mengandung prinsip “Negara Indonesia merupakan Negara
kesatuan yang berbentuk Republik”.
Bentuk Negara republic Indonesia semakin kokoh setelah di laksanakannya
perubahan dalam UUD 1945 dan tetap mempertahankan bentuk akhir Negara Indonesia
yaitu NKRI Negara kesatuan republik Indonesia. Persetujuan untuk tetap
melaksanakan bentuk Negara kesatuan, karena merupakan bentuk awal dari Negara
Indonesia. Undang undang dasar 1945 secara nyata mengandung nilai semangat
untuk barsatu. Perinsip kesatuan dalam Negara Indonesia di pertegas lagi dalam
alinea keempat daam pembukaan UUD 1945 yaitu “Dalam upaya membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
tumpah darah Indonesia “. Arti dari Negara Indonesia dapat dilihat dari segi
wilayahnya dan geografisnya. Pada pasal 25A UUD 1945 rentang kesatuan “Negara
kesatuan Negara Indonesia adalah Negara kesatuan republik Indonesia adalah
sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas
batasnya dan hak-haknya di tetapkan oleh undang – undang. Kesatuan Indonesia
mencakup,kesatuan politik ,kesatuan hokum, kesatuan sosial budaya, persatuan
pertahanan dan keamanan. Negara Indonesia merupakan kesatuan dari ribuan pulau.
Menurut C.F STRONG dalam bukunya A
HISTORY OF MODERN POLITICAL CONSTITUTION (1963:84). Negara kesatuan adalah
bentuknegara dan kekuasaannya di pegang oleh pemerintah pusat. Konsep Negara
menurut pancasila, Indonesia sendiri haruslah mencerminkan nilai-nilai yang
terkandung di dalam sila – sila pancasila.
a.
Indonesia
berdasarkan ketuhanan.Bangsa Indonesia harus mencerminkan moralitas dalam
kehidupan yang berdasar pada nilai – nilai agama.
b.
Menjunjung
tinggi hakasasi manusia HAM.
c.
Mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa .
d.
Menjunjung
tinggi musyawarah dan demokrasi.
e.
Mempunyai
keadilan sosial yang tinggi terhadap rakyatnya dan makmur sejahtera hal ini
belum terimplementasi dengan baik.
B.
Tujuan Negara
dan cita – cita nasional bangsa Indonesia
Yang tercantum dalam proklamasi Negara republic Indonesia, yaitu
mencapai masyarakat yang adil dan makmur . Tertuang dalam alinea kedua UUD 1945
“ Negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adi dan makmur “. Juga
tertuang pada alinea keempat UUD 1945. Tujuan Negara Indonesia tidak akan
tercapai apabila tidak di dukung dengan system administrasi Negara yang baik
dan terstruktur. Tujuan NKRI ini secara yuridis tertuang dalam UUD 1945 pasal
(1) ayat (1) yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang
berbentuk republik. Sehingga memiliki kewajiban kepada warga negaranya :
a.
Setiap warga
Negara berhak mendapatkan pendidikan.
b.
Setiap warga
Indonesia ikut serta dalam pelaksanaan pendidikan nasional tanpa di pungut
biaya.
c.
Negara
memprioritaskan anggaran pendapatan belanja Negara untuk penyelengaraan
pendidikan.
d.
Memajukan dan
kesejahteraan rakyat.
Tujuan Negara
persatuan republic Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
1. melindungi
segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
2. memajukan
kesejahteraan umum.
3. mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarakan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
C.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Seperti yang kita ketahui bersama, Pancasila merupakan salah satu dasar
fundamental Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, setiap hal yang berkaitan
dengan negara Republik Indonesia seharusnya ditetapkan dan diputuskan dengan
memperhatikan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Sebagai seorang warga
negara Republik Indonesia, kita sudah sepantasnya mengetahui apa arti pancasila
sebagai dasar negara. Sayangnya, hingga saat ini (Tahun 2015), masih banyak
orang dewasa (bahkan yang duduk di pemerintahan) yang tidak memahami sama
sekali makna yang terkandung di dalam Pancasila yang kita gunakan sebagai dasar
negara kita.
D. Definisi Dan
Pengertian Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Jika kita maknai dari frasa kata yang membentuknya, maka pengertian
Pancasila sebagai dasar Negara artinya setiap hal yang menyangkut
dengan urusan – urusan atau pun masalah kenegaraan harus diputuskan dengan
dilandasi atau pun didasari dengan nilai – nilai yang terkandung di dalam
Pancasila
Dalam pembukaan Undang – undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sendiri
disebutkan bahwa : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah
darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkeudalatan rakyat dengan
berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia”.
Jika berkaca dari isi pembukaan UUD Tahun 1945, maka semua pihak yang ada
dalam Negara Republik Indonesia (termasuk para pelaku atau pun pewenang
kekuasaan di pemerintahan) wajib menerapkan nilai – nilai yang terkandung di
dalam pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sayangnya, dalam praktiknya, Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia sering kali dilupakan dan tidak dijadikan landasan dalam pemutusan
berbagai macam hal yang berkaitan dengan kepentingan Negara Republik Indonesia
dan Rakyatnya.
E. Alasan Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila mempunyai potensi menampung keadaan pluralistik
warga Indonesia yang beraneka ragam suku, kepercayaan , ras dan
antar golongan. Pada Sila Ketuhanan yg Maha Esa, menjamin kebebasan untuk
beribadah sinkron kepercayaan serta keyakinan masing-masing. Lalu pada
Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman pada satu kesatuan
bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
Pancasila memberikan agunan terealisasinya kehidupan yang
pluralistik, menggunakan menjunjung tinggi serta menghargai manusia sinkron
dengan harkat serta martabatnya sebagai makhluk dewa secara berkeadilan yg
diubahsuaikan dengan kemampuan dan yang akan terjadi usahanya. Hal ini
ditunjukkan menggunakan Sila kemanusiaanyangAdildan mudun.
Pancasila mempunyai potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yg terbentang dari Sabang sampai Merauke yang terdiri atas
ribuan pulau sesuaidenganSilaPersatuanIndonesia.
Pancasila memberikan agunan berlangsungnya demokrasi serta hak-hak
asasi manusia sesuai menggunakan budaya bangsa. Hal ini, selaras menggunakan
Sila Kerakyatan yg dipimpin sang hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan/perwakilan.
Pancasila mengklaim terwujudnya rakyat yg adil serta sejahtera
sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi semua masyarakat sebagai acuan dalam
mencapai tujuan tadi.
E.
Kedudukan Pancassila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
memiliki kedudukan pokok sebagai dasar filsafat (philosophisce grondslag) atau
ideologi negara (staatsidee) yang diakui dan
dilaksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila memuat gagasan,
norma, dan pedoman pokok tentang penyelenggaran bernegara yang paling ideal
untuk mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia.
Melihat
kedudukan pokok tersebut, berarti bahwa Pancasila merupakan dasar negara
Republik Indonesia yang mengandung nilai-nila filsafati. Oleh karena itu,
nilai-nilai di dalam Pancasila merupakan pedoman normatif sehingga setiap
kegiatan penyelenggaraan negara wajib mengacu dan tidak boleh bersilangan
dengan Pancasila.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung beberapa pengertian yang
secara garis besar dijabarkan sebagai berikut:
1.
Sumber Hukum Dasar Nasional
Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Landasan yuridisnya
termaktub dalam Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketatapan MPR No. IX/MPR/1978
yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
atau sumber dari tata tertib hukum di Indonesia. Sedangkan menurut Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000 disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar
nasional.
Alasan
Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,
karena Pancasila bersifat mengikat dan memaksa, serta merupakan jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila telah disepakati sebagai
norma hukum/pokok kaidah fundamental yang mempunyai hakikat dan juga kedudukan yang
kuat, tetap, dan tidak berubah.
Definisi
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum meliputi pengertian bahwa
Pancasila adalah:
a.
Suatu dasar
nilai dan norma dasar untuk mengatur pemerintahan negara.
b.
Sumber nilai
untuk membentuk norma-norma hukum oleh negara.
c.
Sumber kaidah
hukum negara yang mengatur NKRI beserta seluruh unsur-unsurnya secara
konstitusional.
d.
Sumber dasar
yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
e.
Menempati
kedudukan paling tinggi dalam tata perundang-undangan di Indonesia. Segala
peraturan, undang-undang, dan hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi
terlaksananya Pancasila.
2. Sumber Cita-cita dan Tujuan Nasional
Bangsa
Indonesia merupakan sebuah ikatan identitas kebangsaan yang mempersatukan
beragam perbedaan (kemajemukan) masyarakat Indonesia. Salah satu ciri bangsa
Indonesia adalah memiliki satu ide, cita-cita, tujuan, dan tekad untuk hidup
bersama dalam negara Republik Indonesia.
Prinsip
kebangsaan tersebut bersumber dari Pancasila sebagai azas persatuan dan
kesatuan bangsa. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber bagi
tumbuh dan berkembangnya cita-cita dan tujuan nasional.
Cita-cita
dan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia keempat adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum;
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3. Sumber
Penyelenggaraan Bernegara
Sebagai
dasar negara, Pancasila menjadi norma dasar atau norma tertinggi untuk mengatur
penyelenggaraan dan pemerintahan negara Indonesia. Tata cara dalam
penyelenggaraan dan pemerintahan negara yang dijiwai Pancasila meliputi tata
cara pembagian kekuasaan negara, kedudukan dan fungsi seluruh lembaga negara,
serta kedudukan dan fungsi pemerintahan daerah dalam pembangunan di Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Konsep
penyelenggaran negara yang sesuai Pancasila tidak menghendaki adanya pemusatan
kekuasaan pada satu orang atau satu golongan saja. Hal itu untuk menghindari
timbulnya pengelolaan sistem pemerintahan yang bersifat absolut atau otoriter.
Pancasila menghendaki adanya pemisahan ataupun pembagian kekuasaan sehingga ada
fungsi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga-lembaga pemegang kekuasaan.
4.
Sumber Semangat Konstitusi
Pancasila
sebagai dasar negara mengandung konsep dasar menyangkut gagasan, cita-cita,
dan tujuan negara, yang selanjutnya dituangkan ke dalam bentuk peraturan
perundang-undangan. Segala aspek penyelenggaraan dan fungsi negara harus
berdasarkan atas Pancasila, yang artinya secara yuridis formal Pancasila telah
ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Sedangkan secara
material, tertib hukum Indonesia disemangati oleh nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
Sesuai
dengan semangat Pancasila, pengertian konstitusi di Indonesia dipahami sebagai
pengertian yang luas yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum
dasar). Di dalam penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara
disebutkan bahwa pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar),
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tak terbatas). Konstitusi yang dijiwai
Pancasila berfungsi untuk:
a.
Mengontrol,
membatasi, dan mengendalikan penyelenggaraan negara.
b.
Melindungi
hak-hak azasi manusia (HAM).
c.
Menjadi pedoman
penyelenggaraan negara.
d.
Memberikan
landasan struktural dalam penyelenggaraan negara.
e.
Menjadi bagian
dari kontrak sosial atau perwujudan perjanjian masyarakat untuk membina
pemerintahan yang mengatur mereka.
Sejarah
konstitusi di Indonesia dimulai pada 18 Agustus 1945, satu hari setelah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, melalui sidang pertama Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam sidang tersebut dihasilkan beberapa
keputusan, yang antara lain:
a.
Menetapkan dan
mengesahkan Pembukaan UUD 1945. Bahannya diambil dari rancangan undang-undang
yang telah disusun oleh panitia perumus pada tangga 22 Juni 1945.
b.
Menetapkan dan
mengesahkan UUD 1945. Hampir seluruh bahannya diambil dari rancangan
undang-undang yang disusun oleh panitia perancang UUD pada tanggal 16 Juni
1945.
5. Sumber Norma Tertinggi
Pengertian
norma didefinisikan sebagai pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan
bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Kekhasan bangsa Indonesia yang
majemuk merupakan causa materialis lahirnya
Pancasila. Oleh sebab itu, nilai-nilai dan norma-norma yang terdapat pada
Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku
di dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu.
Pancasila
sebagai sumber norma tertinggi maksudnya bahwa norma-norma Pancasila berada
pada tingkatan tertinggi dari semua norma yang berlaku di dalam masyarakat
Indonesia. Pancasila bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan perilaku
masyarakat dalam rangka menciptakan keteraturan sosial. Atau dengan kata lain,
Pancasila menjadi panduan dalam membangun karakter bangsa melalui
tatanan dan pengendali tingkah laku.
Macam-macam norma meliputi norma agama,
norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum. Sedangkan
tingkatan norma secara berjenjang adalah cara, kebiasaan, tata kelakuan, adat
istiadat, dan hukum.
PENUTUP
Pancasila sebagai dasar
Negara adalah negara adalah sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara
akan diliputi dan diarahkan dengan adanya konsep negara, tujuan negara dan
urgensi dasar negara. Sekiranya masyarakat mampu membawa bangsa Indonesia
menjadi bangsa yang lebih bagus dari sekarang. Pancasila sebagai dasar negara
juga yang memiliki sumber Yuridis, Historis, Sosiologis dan Politis dapat
mengambil keputusan yang baik yangmana tidak keluar dari aturan dan kaidah
bangsa Indonesia.
Tidak hanya sebagai dasar
negara, tetapi juga masyarakat Indonesia, masyarakat Indonesia dalam bertingkah
laku juga harus berpedoman teguh pada Pancasila supaya cita-cita yang
diharapkan oleh masyarakat tersebut dapat terwujud dengan benar.
DAFTAR PUSTAKA :
Ismail. Mekanisme Demokrasi. Jakarta : Erlangga 2000
Ubaidilah. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : IAIN rekan
Syafie. Ilmu Politik. Jakarta : PT Rineka Cipta 2010
Comments
Post a Comment