Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

Pancasila Sebagai Dasar Negara


Pancasila Sebagai Dasar Negara

PENDAHULUAN
            Indonesia sebagai negara yang mempunyai dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki konsep negara, tujuan negara serta urgensi dasar Negara. Setiap bangsa dan negara ingin berddiri kokoh, tidak mudah terombang ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara. Tidak terkecuali negara Indonesia. Negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu pula, maka bangsa dan negaraakan rapuh. Di era sekarang yang serba modern, konsep negara, tujuan negara serta urgensi dasar Negara sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh perkembangan teknologi yang sangat canggih.
            Sejarah telah mengugkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa selurh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara seperti yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti yang tercantum dalm pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktian, sehingga tak ada kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
            Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipidahkan. Bahkan bagi bangsa Indonesia, pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukan bahwasanya Pancasila sebagai dasar Negara yag memiliki sumber Yuridis, Historis, Sosiologis dan Politis bagi bangsa Indonesia.


A.    Konsep Negara kesatuan republik Indonesia menurut UUD 1945.
Menurut UUD 1945 telah memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Indonesia serta  prinsip Negara kesatuan republik Indonesia yang tercantum pada pasal (1) ayat  (1) UUD 1945 yang mengandung  prinsip “Negara Indonesia merupakan Negara kesatuan yang berbentuk  Republik”. Bentuk Negara republic Indonesia semakin kokoh setelah di laksanakannya perubahan dalam UUD 1945 dan tetap mempertahankan bentuk akhir Negara Indonesia yaitu NKRI Negara kesatuan republik Indonesia. Persetujuan untuk tetap melaksanakan bentuk Negara kesatuan, karena merupakan bentuk awal dari Negara Indonesia. Undang undang dasar 1945 secara nyata mengandung nilai semangat untuk barsatu. Perinsip kesatuan dalam Negara Indonesia di pertegas lagi dalam alinea keempat daam pembukaan UUD 1945 yaitu “Dalam upaya membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia “. Arti dari Negara Indonesia dapat dilihat dari segi wilayahnya dan geografisnya. Pada pasal 25A UUD 1945 rentang kesatuan “Negara kesatuan Negara Indonesia adalah Negara kesatuan republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batasnya dan hak-haknya di tetapkan oleh undang – undang. Kesatuan Indonesia mencakup,kesatuan politik ,kesatuan hokum, kesatuan sosial budaya, persatuan pertahanan dan keamanan. Negara Indonesia merupakan kesatuan dari ribuan pulau. Menurut C.F STRONG dalam bukunya A HISTORY OF MODERN POLITICAL CONSTITUTION (1963:84). Negara kesatuan adalah bentuknegara dan kekuasaannya di pegang oleh pemerintah pusat. Konsep Negara menurut pancasila, Indonesia sendiri haruslah mencerminkan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila – sila pancasila.
a.       Indonesia berdasarkan ketuhanan.Bangsa Indonesia harus mencerminkan moralitas dalam kehidupan yang berdasar pada nilai – nilai agama.
b.      Menjunjung tinggi hakasasi manusia HAM.
c.       Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa .
d.      Menjunjung tinggi musyawarah dan demokrasi.
e.       Mempunyai keadilan sosial yang tinggi terhadap rakyatnya dan makmur sejahtera hal ini belum terimplementasi dengan baik.

B.     Tujuan Negara dan cita – cita nasional bangsa Indonesia
Yang tercantum dalam proklamasi Negara republic Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur . Tertuang dalam alinea kedua UUD 1945 “ Negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adi dan makmur “. Juga tertuang pada alinea keempat UUD 1945. Tujuan Negara Indonesia tidak akan tercapai apabila tidak di dukung dengan system administrasi Negara yang baik dan terstruktur. Tujuan NKRI ini secara yuridis tertuang dalam UUD 1945 pasal (1) ayat (1) yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Sehingga memiliki kewajiban kepada warga negaranya :
a.       Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
b.      Setiap warga Indonesia ikut serta dalam pelaksanaan pendidikan nasional tanpa di pungut biaya.
c.       Negara memprioritaskan anggaran pendapatan belanja Negara untuk penyelengaraan pendidikan.
d.      Memajukan dan kesejahteraan rakyat.
Tujuan Negara persatuan republic Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
1. melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. 
2. memajukan kesejahteraan umum.
3. mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarakan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

C.    Pancasila Sebagai Dasar Negara
Seperti yang kita ketahui bersama, Pancasila merupakan salah satu dasar fundamental Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, setiap hal yang berkaitan dengan negara Republik Indonesia seharusnya ditetapkan dan diputuskan dengan memperhatikan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Sebagai seorang warga negara Republik Indonesia, kita sudah sepantasnya mengetahui apa arti pancasila sebagai dasar negara. Sayangnya, hingga saat ini (Tahun 2015), masih banyak orang dewasa (bahkan yang duduk di pemerintahan) yang tidak memahami sama sekali makna yang terkandung di dalam Pancasila yang kita gunakan sebagai dasar negara kita.
D.     Definisi  Dan  Pengertian  Pancasila Sebagai Dasar  Negara
Jika kita maknai dari frasa kata yang membentuknya, maka pengertian Pancasila sebagai dasar Negara artinya setiap hal yang menyangkut dengan urusan – urusan atau pun masalah kenegaraan harus diputuskan dengan dilandasi atau pun didasari dengan nilai – nilai yang terkandung di dalam Pancasila
Dalam pembukaan Undang – undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sendiri disebutkan bahwa : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkeudalatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
Jika berkaca dari isi pembukaan UUD Tahun 1945, maka semua pihak yang ada dalam Negara Republik Indonesia (termasuk para pelaku atau pun pewenang kekuasaan di pemerintahan) wajib menerapkan nilai – nilai yang terkandung di dalam pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sayangnya, dalam praktiknya, Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sering kali dilupakan dan tidak dijadikan landasan dalam pemutusan berbagai macam hal yang berkaitan dengan kepentingan Negara Republik Indonesia dan Rakyatnya.
E. Alasan  Pancasila Sebagai  Dasar  Negara
Pancasila mempunyai potensi menampung keadaan pluralistik warga  Indonesia yang beraneka ragam suku, kepercayaan , ras dan  antar golongan. Pada Sila Ketuhanan yg Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sinkron kepercayaan  serta keyakinan masing-masing. Lalu pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman pada satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
Pancasila memberikan agunan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, menggunakan menjunjung tinggi serta menghargai manusia sinkron dengan harkat serta martabatnya sebagai makhluk dewa secara berkeadilan yg diubahsuaikan dengan kemampuan dan  yang akan terjadi usahanya. Hal ini ditunjukkan menggunakan Sila kemanusiaanyangAdildan mudun.
Pancasila mempunyai potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yg terbentang dari Sabang sampai Merauke yang terdiri atas ribuan pulau sesuaidenganSilaPersatuanIndonesia.
Pancasila memberikan agunan berlangsungnya demokrasi serta hak-hak asasi manusia sesuai menggunakan budaya bangsa. Hal ini, selaras menggunakan Sila Kerakyatan yg dipimpin sang hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan/perwakilan.
Pancasila mengklaim terwujudnya rakyat yg adil serta sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi semua masyarakat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tadi.

E.     Kedudukan Pancassila Sebagai Dasar Negara
Pancasila memiliki kedudukan pokok sebagai dasar filsafat (philosophisce grondslag) atau ideologi negara (staatsidee) yang diakui dan dilaksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila memuat gagasan, norma, dan pedoman pokok tentang penyelenggaran bernegara yang paling ideal untuk mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia.
Melihat kedudukan pokok tersebut, berarti bahwa Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang mengandung nilai-nila filsafati. Oleh karena itu, nilai-nilai di dalam Pancasila merupakan pedoman normatif sehingga setiap kegiatan penyelenggaraan negara wajib mengacu dan tidak boleh bersilangan dengan Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung beberapa pengertian yang secara garis besar dijabarkan sebagai berikut:
1. Sumber Hukum Dasar Nasional
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Landasan yuridisnya termaktub dalam Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketatapan MPR No. IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum di Indonesia. Sedangkan menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.
Alasan Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, karena Pancasila bersifat mengikat dan memaksa, serta merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila telah disepakati sebagai norma hukum/pokok kaidah fundamental yang mempunyai hakikat dan juga kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak berubah.
Definisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum meliputi pengertian bahwa Pancasila adalah:
a.       Suatu dasar nilai dan norma dasar untuk mengatur pemerintahan negara.
b.       Sumber nilai untuk membentuk norma-norma hukum oleh negara.
c.        Sumber kaidah hukum negara yang mengatur NKRI beserta seluruh unsur-unsurnya secara konstitusional.
d.       Sumber dasar yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
e.        Menempati kedudukan paling tinggi dalam tata perundang-undangan di Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, dan hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya Pancasila.
2. Sumber Cita-cita dan Tujuan Nasional
Bangsa Indonesia merupakan sebuah ikatan identitas kebangsaan yang mempersatukan beragam perbedaan (kemajemukan) masyarakat Indonesia. Salah satu ciri bangsa Indonesia adalah memiliki satu ide, cita-cita, tujuan, dan tekad untuk hidup bersama dalam negara Republik Indonesia.
Prinsip kebangsaan tersebut bersumber dari Pancasila sebagai azas persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber bagi tumbuh dan berkembangnya cita-cita dan tujuan nasional.
Cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia keempat adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3. Sumber Penyelenggaraan Bernegara
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi norma dasar atau norma tertinggi untuk mengatur penyelenggaraan dan pemerintahan negara Indonesia. Tata cara dalam penyelenggaraan dan pemerintahan negara yang dijiwai Pancasila meliputi tata cara pembagian kekuasaan negara, kedudukan dan fungsi seluruh lembaga negara, serta kedudukan dan fungsi pemerintahan daerah dalam pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsep penyelenggaran negara yang sesuai Pancasila tidak menghendaki adanya pemusatan kekuasaan pada satu orang atau satu golongan saja. Hal itu untuk menghindari timbulnya pengelolaan sistem pemerintahan yang bersifat absolut atau otoriter. Pancasila menghendaki adanya pemisahan ataupun pembagian kekuasaan sehingga ada fungsi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga-lembaga pemegang kekuasaan.
4. Sumber Semangat Konstitusi
Pancasila sebagai dasar negara mengandung konsep dasar menyangkut gagasancita-cita, dan tujuan negara, yang selanjutnya dituangkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Segala aspek penyelenggaraan dan fungsi negara  harus berdasarkan atas Pancasila, yang artinya secara yuridis formal Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Sedangkan secara material, tertib hukum Indonesia disemangati oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sesuai dengan semangat Pancasila, pengertian konstitusi di Indonesia dipahami sebagai pengertian yang luas yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar). Di dalam penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara disebutkan bahwa pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tak terbatas). Konstitusi yang dijiwai Pancasila berfungsi untuk:
a.       Mengontrol, membatasi, dan mengendalikan penyelenggaraan negara.
b.       Melindungi hak-hak azasi manusia (HAM).
c.        Menjadi pedoman penyelenggaraan negara.
d.       Memberikan landasan struktural dalam penyelenggaraan negara.
e.        Menjadi bagian dari kontrak sosial atau perwujudan perjanjian masyarakat untuk membina pemerintahan yang mengatur mereka.
Sejarah konstitusi di Indonesia dimulai pada 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, melalui sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam sidang tersebut dihasilkan beberapa keputusan, yang antara lain:
a.       Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945. Bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang telah disusun oleh panitia perumus pada tangga 22 Juni 1945.
b.       Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945. Hampir seluruh bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perancang UUD pada tanggal 16 Juni 1945.
5. Sumber Norma Tertinggi
Pengertian norma didefinisikan sebagai pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Kekhasan bangsa Indonesia yang majemuk merupakan causa materialis lahirnya Pancasila. Oleh sebab itu, nilai-nilai dan norma-norma yang terdapat pada Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu.
Pancasila sebagai sumber norma tertinggi maksudnya bahwa norma-norma Pancasila berada pada tingkatan tertinggi dari semua norma yang berlaku di dalam masyarakat Indonesia. Pancasila bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat dalam rangka menciptakan keteraturan sosial. Atau dengan kata lain, Pancasila menjadi panduan dalam membangun karakter bangsa  melalui tatanan dan pengendali tingkah laku.
Macam-macam norma meliputi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum. Sedangkan tingkatan norma secara berjenjang adalah cara, kebiasaan, tata kelakuan, adat istiadat, dan hukum.

PENUTUP
            Pancasila sebagai dasar Negara adalah negara adalah sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan diliputi dan diarahkan dengan adanya konsep negara, tujuan negara dan urgensi dasar negara. Sekiranya masyarakat mampu membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lebih bagus dari sekarang. Pancasila sebagai dasar negara juga yang memiliki sumber Yuridis, Historis, Sosiologis dan Politis dapat mengambil keputusan yang baik yangmana tidak keluar dari aturan dan kaidah bangsa Indonesia.
            Tidak hanya sebagai dasar negara, tetapi juga masyarakat Indonesia, masyarakat Indonesia dalam bertingkah laku juga harus berpedoman teguh pada Pancasila supaya cita-cita yang diharapkan oleh masyarakat tersebut dapat terwujud dengan benar.


DAFTAR PUSTAKA  :

Ismail. Mekanisme Demokrasi. Jakarta : Erlangga 2000

Ubaidilah. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : IAIN rekan

Syafie. Ilmu Politik. Jakarta : PT Rineka Cipta 2010






















           




Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam