Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

Pembagian Harta Waris Menurut Islam

Pembagian Harta Waris Menurut Islam

Waris, secara bahasa adalah pindahnya se-suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan menurut arti sebenarnya, adalah pindahnya hak milik orang yang meninggal dunia kepada para ahli warits-nya yang masih hidup, baik yang diting-galkannya itu berupa harta bergerak dan tidak bergerak atau hak-hak menurut hu-kum sya’ra.
Sebelum dilaksanakannya pembagian waris, beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut :
  1. Dikeluarkan dulu untuk biaya pemeliharaan mayat.
  2. Pelunasan seluruh hutang piutang si mayat.
  3. Keluarkan wasiat (bila ada), dan dilaksanakan bukan kepada ahli warits, dan besarnya tidak boleh lebih dari 1/3 harta warits (kecuali ada hal lain).
  4. Membagi sisa harta kepada ahli warits sesuai petunjuk Qur’an, Hadits, dan Ijma Ummat (Para ahli Hukum Islam)
Tertibnya pembagian Waris :
  1. Golongan ash-habul furudl, yakni orang-orang yang telah ditentukan bagian-bagiannya masing-masing.
  2. Golongan ashobah nasabiyah
  3. Rad, kepada ash-habul furudl sesuai ketentuan (selain kepada suami atau isteri)
  4. Golongan Dzawil Arham, yaitu semua keluarga orang yang meninggal dunia yang tidak termasuk golongan ash-habul furudl dan golongan ashobah, seperti : saudara laki-laki ibu, saudara perempuan ibu, cucu laki -laki/perempuan dari anak perempuan, dst.
  5. Rad kepada suami atau isteri, jika si mayat meninggal dengan tidak meninggalkan keturunan, atau saudara seorangpun.
  6. Golongan ashobah sababi, yaitu Mu’tiq atau Mu’tiqoh.
  7. Orang yang mendapat wasiat lebih dari 1/3
  8. Baitaul mal (perbendaharaan negara Islam)
Sebab-sebab saling waris mewarisi :
  1. Kerabat yang sebenarnya (adanya pertalian darah.
  2. Hubungan pernikahan
  3. Al-wala, yaitu kerabat hukmiah (mu’tiq/mu’tiqoh)
Sebab-sebab tidak memperoleh hak waris :
  1. Karena hamba sahaya
  2. Membunuh orang yang akan mewa-ritskan (muwarits)
  3. Berbeda agama
Rukun dan syarat waris : Muwarits, yaitu orang yang akan mewaris-kan, dengan syarat telah meninggal dunia (secara hakikat atau hukum). Warits, ialah orang-orang yang berhak men-dapatkan harta warits, dengan syarat mere-ka hidup pada saat si muwaris meninggal dunia. Mauruts, yaitu harta atau sesuatu yang di-tinggalkan oleh muwarits, baik berupa harta bergerak ataupun tidak bergerak, dengan sya rat mengetahui status warisnya. 
Golongan ahli waris laki-laki :
  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki
  3. Ayah
  4. Kakek shahih (kakek kandung terus ke atas dari pihak laki-laki
  5. Saudara laki-laki sekandung
  6. Saudara laki-laki se ayah
  7. Saudara laki-laki se ibu
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  9. Anak laki-laki saudara laki-laki se ayah
  10. Paman (dari pihak ayah yang sekandung dengan ayah
  11. Paman (dari pihak ayah) yang se ayah dengan ayah
  12. Anak laki-laki paman sekandung
  13. Anak laki-laki paman seyah dengan ayah
  14. Suami si mayat
  15. Mu’tiq
Golongan ahli waris perempuan :
  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki (terus ke bawah)
  3. I b u
  4. Nenek shahih terus ke atas (ibunya ibu)
  5. Nenek shahih terus ke atas (ibinya ayah)
  6. Saudara perempuan sekandung
  7. Saudara perempuan se ayah
  8. Saudara perempuan se ibu
  9. Isteri / isteri-isteri
  10. Mu’tiqoh.

YANG MEMPEROLEH ½
  1. Seorang anak perempuan (tunggal)
  2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
  3. Saudara perempuan tunggal sekandung
  4. Saudara perempuan tunggal sebapak bila tidak ada saudara perempuan sekandung.
  5. Suami bila si mayat ridak meninggalkan anak turunan.

YANG MEMPEROLEH ¼
  1. Suami bila si mayat meninggalkan anak turunan (terus ke bawah).
  2. Isteri atau para isteri bila si mayat tidak ameninggalkan anak turunan
YANG MEMPEROLEH 1/8
Seorang isteri atau para isteri bila si mayat meninggalkan
anak turunan
YANG MEMPEROLEH 2/3
  1. Dua anak perempuan sekandung atau lebih, bila tidak bersama-sama dengan saudaranya yang laki-laki
  2. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki terus ke bawah, bila tudaj bersama-sama dengan saudaranya yang laki-laki.
  3. Dua saudara perempuan sekandung atau lebih
  4. Dua saudara perempuan se-ayah atau lebih.
YANG MEMPEROLEH 1/6
  1. Ayah, bila si mayat meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
  2. Kakek sahih, bila si mayat meninggalkan anak laki-laki/cucu laki-laki dari anak laki-laki.
  3. Ibu, bila si amayt meninggalkan anak atau cucu (laki/ perempuan); atau mempunyai 2 orang atau lebih saudara sakandung/se-ayah/se-ibu.
  4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, bila si amayat mening-galkan hanya seorang anak perempuan. Bila anak perem-puan lebih dari satu, maka cucu perempuan tidak memper-oleh bagian.
  5. Saudara perempuan se ayah seorang atau lebih, bila si ma-yat mempunyai seorang saudara perempuan sekandung.
  6. Saudara laki-laki/perempuan se-ibu, masing-masing mereka memperoleh 1/6.
  7. Nenek sahih, bila tidak ada ibu si mayat.  
YANG MEMPEROLEH 1/3
  1. Ibu, bila si mayat tidak meninggalkan anak/cucu; tidak mempunyai saudara laki-laki/perempuan 2 orang atau lebih (sekandung/se-ayah/se-ibu) à mereka memperoleh atau terhijab.
  2. Saudara laki-laki dan saudara perempu-an se-ibu 2 orang atau lebih, dengan syarat tidak ada orang tua atau anak keturunan.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam