Waris, secara bahasa adalah pindahnya se-suatu
dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain.
Sedangkan menurut arti sebenarnya, adalah pindahnya hak milik orang yang
meninggal dunia kepada para ahli warits-nya yang masih hidup, baik yang
diting-galkannya itu berupa harta bergerak dan tidak bergerak atau hak-hak
menurut hu-kum sya’ra.
Sebelum dilaksanakannya pembagian waris,
beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut :
- Dikeluarkan
dulu untuk biaya pemeliharaan mayat.
- Pelunasan
seluruh hutang piutang si mayat.
- Keluarkan
wasiat (bila ada), dan dilaksanakan bukan kepada ahli warits, dan besarnya
tidak boleh lebih dari 1/3 harta warits (kecuali ada hal lain).
- Membagi sisa
harta kepada ahli warits sesuai petunjuk Qur’an, Hadits, dan Ijma Ummat
(Para ahli Hukum Islam)
Tertibnya pembagian Waris :
- Golongan
ash-habul furudl, yakni orang-orang yang telah ditentukan bagian-bagiannya
masing-masing.
- Golongan
ashobah nasabiyah
- Rad, kepada
ash-habul furudl sesuai ketentuan (selain kepada suami atau isteri)
- Golongan Dzawil
Arham, yaitu semua keluarga orang yang meninggal dunia yang tidak termasuk
golongan ash-habul furudl dan golongan ashobah, seperti : saudara
laki-laki ibu, saudara perempuan ibu, cucu laki -laki/perempuan dari anak
perempuan, dst.
- Rad kepada
suami atau isteri, jika si mayat meninggal dengan tidak meninggalkan
keturunan, atau saudara seorangpun.
- Golongan
ashobah sababi, yaitu Mu’tiq atau Mu’tiqoh.
- Orang yang
mendapat wasiat lebih dari 1/3
- Baitaul mal
(perbendaharaan negara Islam)
Sebab-sebab saling waris mewarisi :
- Kerabat yang
sebenarnya (adanya pertalian darah.
- Hubungan
pernikahan
- Al-wala, yaitu
kerabat hukmiah (mu’tiq/mu’tiqoh)
Sebab-sebab tidak memperoleh hak waris :
- Karena hamba
sahaya
- Membunuh orang
yang akan mewa-ritskan (muwarits)
- Berbeda agama
Rukun
dan syarat waris : Muwarits,
yaitu orang yang akan mewaris-kan, dengan syarat telah meninggal dunia (secara
hakikat atau hukum). Warits, ialah orang-orang yang berhak men-dapatkan
harta warits, dengan syarat mere-ka hidup pada saat si muwaris meninggal dunia.
Mauruts, yaitu harta atau sesuatu yang di-tinggalkan oleh muwarits, baik
berupa harta bergerak ataupun tidak bergerak, dengan sya rat mengetahui status
warisnya.
Golongan ahli waris laki-laki :
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki
dari anak laki
- Ayah
- Kakek shahih
(kakek kandung terus ke atas dari pihak laki-laki
- Saudara
laki-laki sekandung
- Saudara
laki-laki se ayah
- Saudara
laki-laki se ibu
- Anak laki-laki
dari saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki
saudara laki-laki se ayah
- Paman (dari
pihak ayah yang sekandung dengan ayah
- Paman (dari
pihak ayah) yang se ayah dengan ayah
- Anak laki-laki
paman sekandung
- Anak laki-laki
paman seyah dengan ayah
- Suami si mayat
- Mu’tiq
Golongan ahli waris perempuan :
- Anak perempuan
- Cucu perempuan
dari anak laki-laki (terus ke bawah)
- I b u
- Nenek shahih
terus ke atas (ibunya ibu)
- Nenek shahih
terus ke atas (ibinya ayah)
- Saudara
perempuan sekandung
- Saudara
perempuan se ayah
- Saudara
perempuan se ibu
- Isteri /
isteri-isteri
- Mu’tiqoh.
YANG MEMPEROLEH ½
- Seorang anak
perempuan (tunggal)
- Cucu perempuan
tunggal dari anak laki-laki
- Saudara
perempuan tunggal sekandung
- Saudara
perempuan tunggal sebapak bila tidak ada saudara perempuan sekandung.
- Suami bila si
mayat ridak meninggalkan anak turunan.
YANG MEMPEROLEH ¼
- Suami bila si
mayat meninggalkan anak turunan (terus ke bawah).
- Isteri atau
para isteri bila si mayat tidak ameninggalkan anak turunan
YANG MEMPEROLEH 1/8
Seorang isteri atau para isteri bila si mayat meninggalkan
anak turunan
YANG MEMPEROLEH 2/3
- Dua anak
perempuan sekandung atau lebih, bila tidak bersama-sama dengan saudaranya
yang laki-laki
- Dua cucu
perempuan atau lebih dari anak laki-laki terus ke bawah, bila tudaj bersama-sama
dengan saudaranya yang laki-laki.
- Dua saudara
perempuan sekandung atau lebih
- Dua saudara
perempuan se-ayah atau lebih.
YANG MEMPEROLEH 1/6
- Ayah, bila si
mayat meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
- Kakek sahih,
bila si mayat meninggalkan anak laki-laki/cucu laki-laki dari anak
laki-laki.
- Ibu, bila si
amayt meninggalkan anak atau cucu (laki/ perempuan); atau mempunyai 2
orang atau lebih saudara sakandung/se-ayah/se-ibu.
- Cucu perempuan
dari anak laki-laki, bila si amayat mening-galkan hanya seorang anak
perempuan. Bila anak perem-puan lebih dari satu, maka cucu perempuan tidak
memper-oleh bagian.
- Saudara
perempuan se ayah seorang atau lebih, bila si ma-yat mempunyai seorang
saudara perempuan sekandung.
- Saudara
laki-laki/perempuan se-ibu, masing-masing mereka memperoleh 1/6.
- Nenek sahih,
bila tidak ada ibu si mayat.
YANG MEMPEROLEH 1/3
- Ibu, bila si
mayat tidak meninggalkan anak/cucu; tidak mempunyai saudara
laki-laki/perempuan 2 orang atau lebih (sekandung/se-ayah/se-ibu) à mereka memperoleh atau terhijab.
- Saudara
laki-laki dan saudara perempu-an se-ibu 2 orang atau lebih, dengan syarat
tidak ada orang tua atau anak keturunan.
makasih sudah berbagi infonya yah kak
ReplyDeleteElever